Indonesia dan Singapura teken kesepakatan listrik lintas batas, lalu tersendat di soal harga
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca
.jpeg&w=3840&q=75)
Jakarta dan Singapura menandatangani 26 perjanjian pada 6 Juli, termasuk mandat bagi Danantara untuk mengekspor hingga 3,4 gigawatt listrik bersih, tetapi kesepakatan itu belum bisa ditutup sebelum kedua pemerintah sepakat soal tarif.
Retret yang berujung kebuntuan
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong bertemu di Jakarta pada 6 Juli 2026 dalam Retret Pemimpin Singapura-Indonesia, dan pertemuan itu menghasilkan 26 perjanjian yang ditandatangani, 18 antarpemerintah dan 8 antarpelaku usaha, menurut Antara News. Yang menjadi sorotan utama adalah listrik. Lembaga pengelola kekayaan negara Indonesia, Danantara Indonesia, ditunjuk memimpin ekspor listrik lintas batas negara dan menandatangani dua nota kesepahaman, satu dengan Keppel Electric dan satu dengan Sembcorp Utilities dari Singapura, untuk menuju pasokan setidaknya 3,4 gigawatt listrik rendah karbon ke Singapura pada 2035 dengan basis komersial.
Nota kesepahaman ketiga menyangkut pasar karbon: kedua pemerintah sepakat mengidentifikasi proyek kredit karbon berintegritas tinggi, bertukar keahlian teknis, dan menuju perjanjian implementasi Pasal 6 di bawah kerangka Perjanjian Paris, menurut laporan Eco-Business. Jalur kerja keempat mengikat kedua pihak untuk membangun kerangka Sertifikat Energi Terbarukan lintas batas, sehingga perdagangan listrik dan pencatatan karbon dapat berjalan pada standar bersama yang diakui secara internasional sebelum aliran listrik pertama benar-benar melintasi selat.
Yang belum disepakati adalah harga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kepada wartawan bahwa negosiasi masih berlangsung. "Prosesnya masih berjalan. Kami masih negosiasi harga. Regulasi kami menempatkan harga di tangan pemerintah. Kami ingin situasi yang saling menguntungkan," katanya, menurut Antara. Empat hari kemudian, kepada Jakarta Globe, ia menegaskan nada yang sama: "Kita harus bisa menemukan titik temu segera, tetapi kita belum mencapai harga yang saling menguntungkan."
Mengapa angka-angkanya sulit dipertemukan
Ambisi Singapura adalah mengimpor hingga 6 gigawatt listrik rendah karbon dari negara tetangga pada 2035, cukup untuk menutupi sekitar sepertiga proyeksi kebutuhan listriknya di masa depan, mengingat negara kota itu nyaris tidak memiliki lahan tersisa untuk pembangkit surya atau angin skala utilitas miliknya sendiri. Otoritas Pasar Energinya telah memberikan persetujuan bersyarat kepada 11 proyek listrik lintas batas dengan total 8,35 gigawatt, enam di antaranya berasal dari Indonesia, yang menempatkan Jakarta pada posisi kuat dari sisi volume. Perselisihan justru terjadi pada berapa harga yang pantas untuk setiap megawatt-jam begitu listrik itu melintasi perbatasan.
Regulator Indonesia mendorong apa yang oleh para perunding disebut sebagai premi hijau, yakni harga yang mencerminkan biaya modal pembangunan infrastruktur surya, angin, dan transmisi baru yang dibangun khusus untuk memenuhi kontrak ekspor, bukan untuk kebutuhan domestik. Salah satu gambaran kesenjangan cara kedua pasar menilai listrik bersih saat ini: Argus Media melaporkan Sertifikat Energi Terbarukan Internasional untuk listrik surya berbasis Singapura diperdagangkan pada kisaran 23,50 dolar AS per megawatt-jam, dibandingkan sertifikat serupa dari Indonesia yang diperdagangkan di bawah 3,50 dolar AS per megawatt-jam, selisih sekitar tujuh kali lipat. SolarQuarter, mengutip estimasi S&P Global sebelumnya, memperkirakan biaya pengiriman listrik hijau yang masuk akal ke Singapura mendekati 232 dolar AS per megawatt-jam, setelah memperhitungkan pembangkitan, penyimpanan, dan transmisi bawah laut.
"Prosesnya masih berjalan. Kami masih negosiasi harga. Regulasi kami menempatkan harga di tangan pemerintah. Kami ingin situasi yang saling menguntungkan."
- Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
Indonesia juga membawa skala sumber daya ke meja perundingan. Estimasi pemerintah sendiri menempatkan potensi surya nasional pada 3.400 gigawatt, dan beberapa estimasi riset mencapai 7.700 gigawatt, angka yang berulang kali dikutip Jakarta untuk berargumen bahwa negara tidak seharusnya mendiskon harga listriknya hanya demi mengamankan pembeli ekspor. Namun skala di atas kertas tidak dengan sendirinya menyelesaikan pertanyaan siapa yang menanggung biaya kabel transmisi, penyimpanan, dan peningkatan jaringan yang memungkinkan potensi itu mencapai Singapura.
Kerumitan struktural: siapa yang boleh menjual
Di atas perselisihan harga, ada pula persoalan regulasi. Aturan Indonesia saat ini membatasi ekspor listrik hanya pada badan usaha milik negara atau perusahaan yang secara khusus ditunjuk pemerintah, itulah sebabnya Danantara, bukan salah satu pengembang swasta, ditunjuk sebagai eksportir utama. Sebaliknya, Otoritas Pasar Energi Singapura telah menerbitkan persetujuan bersyarat kepada kelompok pengembang yang lebih luas, sebagian di antaranya swasta, menciptakan ketidaksesuaian antara proyek yang bersedia dibeli Singapura dan entitas yang saat ini diizinkan hukum Indonesia untuk menjual. Menyelesaikan kesenjangan itu, bersamaan dengan tarif, dipahami sebagai bagian dari apa yang dimaksud para perunding ketika mereka mengatakan masih menuju struktur yang "saling menguntungkan".
Mengapa ini penting di luar satu kesepakatan bilateral
Ini bukan nota perdagangan rutin. Ini adalah uji coba apakah Indonesia dapat memonetisasi basis sumber daya terbarukannya sebagai komoditas ekspor, sebagaimana selama ini negara mengekspor batu bara, minyak sawit, dan nikel, tetapi melalui jalur yang membutuhkan infrastruktur baru, pembiayaan baru, dan sistem akuntansi sertifikat serta karbon lintas batas yang berfungsi, bukan sekadar pelabuhan dan kapal. Jika Jakarta dan Singapura mencapai formula penetapan harga yang tahan lama, hasil itu bisa menjadi rujukan bagi pembeli regional lain. Jika perundingan macet atau harga akhirnya lebih rendah dari biaya membangun aset pembangkitan dan transmisi yang mendasarinya, investor yang mendukung proyek serupa di kawasan lain akan mencermatinya.
Nota kesepahaman pasar karbon menambah taruhannya. Pengaturan Pasal 6 antara kedua negara akan memungkinkan Singapura menghitung pengurangan emisi yang dibiayai di Indonesia sebagai bagian dari target iklimnya sendiri, sementara Indonesia memperoleh saluran pendanaan untuk proyek yang mungkin tidak layak secara finansial tanpa itu. Memastikan akuntansinya benar, agar kredit tidak dihitung ganda antara perdagangan listrik dan perdagangan karbon, adalah persoalan teknis yang baru mulai didefinisikan kedua pemerintah lewat kerangka Sertifikat Energi Terbarukan yang diusulkan.
Pandangan Sirkularium
Bagi pemerintah dan lembaga publik yang mengamati berkas ini, ada tiga hal yang lebih layak dipantau daripada sekadar angka kapasitas utama. Pertama, struktur tarif yang akhirnya disepakati akan secara efektif menetapkan harga acuan bagi ekspor energi terbarukan Indonesia yang lebih luas, sehingga pemerintah provinsi dan badan usaha milik negara yang sedang mempertimbangkan kesepakatan listrik bersih lintas batas atau industri mereka sendiri sebaiknya mencermati angka tersebut, bukan berasumsi ia akan mencerminkan tarif domestik. Kedua, pertanyaan regulasi tentang siapa yang diizinkan mengekspor sama pentingnya dengan harga. Jika Indonesia memperluas kelayakan ekspor melampaui entitas yang ditunjuk negara seiring waktu, persaingan di antara pengembang domestik dapat menekan premi hijau yang sedang diperjuangkan Jakarta. Ketiga, kerangka Sertifikat Energi Terbarukan dan Pasal 6, jika diterapkan secara cermat, berpotensi menjadi infrastruktur yang dapat digunakan kembali untuk pembicaraan karbon dan listrik bilateral Indonesia lainnya, bukan hanya untuk kesepakatan ini. Lembaga yang berkepentingan dengan kredibilitas pasar karbon nasional, termasuk registri nasional yang diluncurkan awal bulan ini, punya alasan untuk mengikuti seberapa ketat penghitungan ganda dicegah di sini, karena kelemahan apa pun akan diteliti jauh melampaui transaksi tunggal ini.
Sumber
- Antara News, Indonesia, Singapore negotiate pricing for green power exports
- Jakarta Globe, Indonesia-Singapore Green Power Deal Hinges on Electricity Price
- The Jakarta Post, Indonesia, Singapore sign agreement on cross-border electricity project
- Eco-Business, Singapore, Indonesia sign carbon credits pact to strengthen green partnership
- Argus Media, Singapore, Indonesia reaffirm power trade co-operation
- SolarQuarter, Indonesia-Singapore Renewable Power Deal Awaits Final Electricity Pricing Agreement

.jpeg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.webp&w=3840&q=75)
.webp&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.webp&w=3840&q=75)