Bali mulai membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi pertamanya
Oleh Sirkularium Editorial Team, 5 menit baca
.jpg&w=3840&q=75)
Fasilitas Denpasar Raya memadukan status proyek strategis nasional dengan perjanjian jual beli listrik yang sudah diteken, kombinasi yang mengatasi risiko pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi.
Pabrik baru untuk masalah lama
Bali menggelar upacara peletakan batu pertama pada 8 Juli 2026 untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (PSEL) Denpasar Raya, pembangkit pertama dari jenisnya di pulau ini. Proyek ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dan dibangun oleh perusahaan asal Tiongkok, Zhejiang Weiming Environment Protection, dengan perusahaan listrik negara PLN menandatangani perjanjian jual beli listrik pada upacara tersebut untuk menyerap listrik yang dihasilkan. Setelah beroperasi, yang ditargetkan pada semester pertama 2028, pabrik ini dirancang untuk mengolah lebih dari 500.000 ton sampah kota setiap tahun, cukup untuk memasok listrik bagi sekitar 100.000 rumah tangga.
Skala persoalan yang dijawab
Ekonomi pariwisata Bali menghasilkan volume sampah yang sulit ditampung oleh tempat pembuangan akhir yang ada, ketegangan yang semakin mendapat sorotan internasional seiring bertambahnya jumlah wisatawan. Pihak berwenang memproyeksikan pabrik ini akan mengurangi sampah yang masuk ke TPA hingga 80 persen dan menurunkan emisi karbon dioksida tahunan sekitar 640.000 ton, sekaligus menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja selama masa konstruksi dan operasi. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut proyek ini sebagai cara menjaga reputasi lingkungan pulau tersebut, faktor yang erat kaitannya dengan daya tarik pariwisatanya. Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyebutnya sebagai contoh yang dapat diadaptasi daerah lain, asalkan teknologinya disesuaikan dengan komposisi sampah setempat.
Pandangan Sirkularium
Bagi pemerintah dan lembaga publik di seluruh Indonesia dan kawasan yang lebih luas, proyek Denpasar Raya patut dicermati bukan karena skalanya, melainkan karena strukturnya: status strategis nasional, investasi asing, dan perjanjian jual beli listrik yang ditandatangani dengan operator jaringan milik negara, semuanya tergabung dalam satu kesepakatan. Kombinasi tersebut mengatasi risiko pembiayaan, hambatan yang selama ini kerap menghadang proyek pengolahan sampah menjadi energi di wilayah lain di nusantara. Lembaga yang mempertimbangkan fasilitas serupa sebaiknya memantau apakah konstruksi berjalan sesuai target dua tahun tersebut, serta apakah angka pengurangan sampah TPA dan emisi yang dijanjikan benar-benar tercapai setelah pabrik beroperasi, alih-alih memperlakukan peletakan batu pertama semata sebagai pencapaian akhir.

.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)