Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke berita
Limbah & Polusi

Indonesia menetapkan tenggat tegas 2027 untuk mengakhiri open dumping di TPA

Oleh Sirkularium Editorial Team, 7 menit baca

Pejabat pemerintah daerah meninjau lokasi TPA open dumping

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mempersingkat target bertahap 2027-2028 menjadi satu tenggat tegas, dengan 369 dari 485 TPA nasional yang masih harus beralih ke sistem controlled atau sanitary.

Sekilas data
2027
Tenggat nasional untuk mengakhiri open dumping
485
TPA yang beroperasi di seluruh Indonesia
30%
TPA yang sudah menghentikan open dumping hingga akhir 2025
71%
Warga yang memilah sampah dari sumber di Denpasar dan Badung

Tenggat tegas menggantikan target bertahap

Pada 10 Juli 2026, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan kepada wartawan bahwa seluruh pemerintah daerah di Indonesia kini memiliki waktu hingga 2027 untuk mengakhiri praktik open dumping di TPA masing-masing. Pernyataan ini mempersingkat target yang baru empat hari sebelumnya disampaikan oleh kementerian yang sama. Pada 6 Juli, menteri yang sama menjelaskan pendekatan bertahap, dengan separuh TPA yang belum patuh ditargetkan bertransformasi pada 2027 dan sisanya diberi waktu hingga 2028. Dalam hitungan hari, target yang terbagi dua tersebut berubah menjadi satu tenggat tunggal yang mencakup seluruh TPA yang tersisa. Pergeseran ini menandakan kementerian berupaya bergerak lebih cepat dari kerangka waktu yang mereka sampaikan sendiri di awal Juli, sekaligus menetapkan tanggal pasti di hadapan kepala daerah yang sebelumnya memiliki lebih banyak ruang untuk menegosiasikan kecepatan mereka sendiri.

Indonesia mengoperasikan 485 TPA di seluruh negeri, menurut data kementerian yang dikutip dalam pengumuman tersebut. Sekitar 30 persen, atau kurang lebih 145 lokasi, telah menghentikan open dumping hingga akhir 2025, umumnya dengan beralih ke metode controlled atau sanitary. Itu berarti masih ada 369 TPA yang bergantung pada open dumping, yaitu praktik membuang sampah tanpa pemadatan atau penutupan tanah secara berkala, sebagai metode pembuangan utama mereka. TPA-TPA itulah yang kini menjadi sasaran langsung tenggat 2027.

Apa sebenarnya yang dituntut oleh tenggat ini

Sang menteri secara konsisten membedakan antara menutup TPA dan menghentikan open dumping di TPA tersebut, dalam berbagai pernyataan publiknya sepanjang tahun ini. "Kita tidak menutup TPA di seluruh Indonesia, yang ada adalah menghentikan praktik open dumping," kata Hidayat pada Juni, menanggapi kekhawatiran di Bali bahwa kebijakan ini berarti TPA setempat akan langsung ditutup. Perbedaan ini penting bagi pemerintah daerah yang kini merencanakan transisi mereka. Berdasarkan aturan baru, hanya dua kategori operasi TPA yang diizinkan mulai 2027: controlled landfill, tempat sampah dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala, biasanya setiap tiga hingga tujuh hari, dan sanitary landfill, yang dipadatkan dan ditutup tanah setiap hari serta dilengkapi lapisan kedap air, biasanya geomembran, untuk mencegah air lindi mencemari tanah dan air tanah. Pemerintah daerah telah menerima surat edaran resmi dari kementerian yang menetapkan persyaratan ini, dan sejumlah daerah sudah mulai melakukan konversi.

Perbedaan teknis ini bukan hal sepele. Open dumping tanpa pemadatan atau penutupan menghasilkan gas metana seiring terurainya sampah organik secara terbuka, dan tumpukan sampah yang longgar dan tidak dipadatkan lebih rentan terhadap kebakaran TPA, risiko yang secara eksplisit dikaitkan kementerian dengan kondisi El Nino tahun ini. Konversi ke sistem controlled atau sanitary karenanya menjadi intervensi terhadap kebakaran dan emisi, tidak hanya terhadap pengelolaan sampah semata.

Kita tidak menutup TPA di seluruh Indonesia, yang ada adalah menghentikan praktik open dumping.

Rekam jejak penegakan di balik target ini

Data pemantauan kementerian sendiri memberikan gambaran bagaimana tenggat ini akan ditegakkan. Dari TPA yang berada di bawah pengawasan langsung kementerian, 388 telah dipantau terkait praktik open dumping. Dari jumlah tersebut, 273 telah menerima sanksi resmi, 231 telah diperintahkan untuk menghentikan open dumping sepenuhnya, dan 22 telah diperintahkan untuk menghentikan operasional sepenuhnya. Urutan ini, dari pemantauan menuju sanksi, menuju perintah berhenti, hingga pada kasus paling serius, penghentian operasi, menggambarkan alur penegakan yang sudah berjalan jauh sebelum tenggat 2027 berlaku. Ini menunjukkan kementerian memperlakukan 2027 bukan sebagai titik awal, melainkan sebagai batas akhir bagi TPA yang belum merespons tekanan yang terus meningkat hingga saat itu.

Pemerintah daerah yang bergerak lebih awal kemungkinan akan menghadapi proses yang lebih ringan. Yang tidak bergerak berisiko melalui urutan yang sama seperti 388 TPA yang sudah dipantau tersebut, dengan penghentian operasi sebagai langkah akhir bagi lokasi yang mengabaikan perintah berhenti.

Bali sebagai bukti awal keberhasilan

Kementerian berulang kali menunjuk Bali, khususnya Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, sebagai bukti bahwa transisi ini dapat dicapai dalam kerangka waktu yang realistis. Sekitar 71 persen warga di kedua wilayah tersebut kini memilah sampah dari sumbernya, sebelum sampah mencapai titik pengumpulan. Tingkat pemilahan tersebut menjadi prasyarat agar operasi controlled dan sanitary landfill dapat berjalan dalam skala besar, mengingat hanya sampah residu, sekitar seperempat dari total volume setelah sampah organik dan yang dapat didaur ulang dipisahkan, yang seharusnya sampai ke TPA menurut model kementerian. Di Bali, sampah organik semakin banyak diolah menjadi pupuk di fasilitas di Klungkung, sementara sampah residu berkalori tinggi diubah menjadi bahan bakar turunan sampah, yang kemudian menjadi bahan baku bagi kapasitas pengolahan sampah menjadi energi yang sedang dibangun provinsi ini secara terpisah.

Menteri juga mengaitkan transisi ini dengan sektor informal pengelola sampah, menyerukan subsidi dan standar yang lebih jelas untuk melindungi pekerja informal seiring meluasnya sistem formal, dengan membingkai perubahan ini secara eksplisit sebagai green jobs, bukan penggusuran pekerjaan. Pembingkaian tersebut akan menjadi penting bagi 369 TPA yang masih dalam proses transisi, di mana pengumpulan dan pemilahan informal sering kali sudah berlangsung di sekitar lokasi dan berisiko terganggu atau harus diformalkan seiring diterapkannya operasi controlled.

Pandangan Sirkularium

Tenggat yang dipersingkat ini menjadi ujian yang berguna untuk melihat apakah tata kelola sampah Indonesia dapat bergerak secepat yang kini ditetapkan oleh kementeriannya sendiri. Lompatan dari target bertahap 2027-2028 menjadi tenggat tunggal 2027, yang diumumkan dalam bulan yang sama, merupakan percepatan yang agresif bagi pemerintah daerah yang harus mengamankan pembiayaan, lahan, dan kapasitas teknis untuk lapisan geomembran serta alat pemadatan di 369 lokasi. Lembaga publik yang mengevaluasi transisi mereka sendiri sebaiknya memperlakukan alur penegakan yang sudah terlihat dalam data pemantauan kementerian, dari sanksi menuju perintah berhenti hingga penghentian operasi, sebagai konsekuensi nyata dari kegagalan memenuhi tenggat tersebut, bukan sekadar konsekuensi teoretis.

Pembacaan yang lebih konstruktif adalah bahwa kementerian telah memasangkan tenggat ini dengan sebuah model kerja yang telah terbukti. Tingkat pemilahan Bali serta jalur pengolahan sampah organik menjadi pupuk dan sampah residu menjadi bahan bakar tidak terjadi hanya karena mandat semata. Semua itu membutuhkan infrastruktur transfer station, kampanye partisipasi publik, dan jalur bagi pekerja informal untuk masuk ke sistem formal. Pemerintah daerah dengan 369 TPA yang perlu dikonversi sebaiknya memperlakukan kombinasi tersebut, bukan sekadar tenggat itu sendiri, sebagai model yang layak direplikasi. Lembaga dan pemberi pembiayaan yang mempertimbangkan dukungan bagi transisi ini sebaiknya mencari proposal yang memadukan konversi TPA dengan infrastruktur pemilahan dari sumber dan pelibatan sektor informal, karena bukti yang ada sejauh ini menunjukkan bahwa kombinasi tersebutlah, bukan konversi semata, yang benar-benar menggerakkan angka-angka ini.

Tindakan penegakan Kementerian terhadap open dumping, 2025-2026

Values in TPA

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Pekerja sampah memilah botol plastik yang dapat didaur ulang di lokasi pembuangan terbuka
Limbah & Polusi

Kebakaran sepuluh hari yang membakar 15 hektare area TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang telah dipadamkan sepenuhnya, dengan status darurat dicabut pada 15 Juli 2026, mempertajam perhatian nasional pada penghentian open dumping dan pemanfaatan gas metana TPA sebagai peluang ekonomi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Keranjang dan karung sampah daur ulang yang telah dipilah menumpuk di lokasi pembuangan terbuka
Limbah & Polusi

Lembaga investasi negara Danantara menetapkan delapan mitra terpilih untuk tahap kedua program nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik, mencakup 20 kabupaten dan kota, dengan minat pasar yang jauh lebih tinggi dibanding tahap pertama.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Sebuah tempat pembuangan akhir sampah terbuka dengan tumpukan sampah menggunung
Limbah & Polusi

Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, dalam dialog masyarakat sipil di Wonosobo menyampaikan bahwa ia telah meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres yang memberi kantornya wewenang lintas lembaga untuk menuntaskan gunungan sampah di kota-kota prioritas pada 2028.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Seorang pejabat pemerintah berbicara dengan pemulung yang memegang keranjang berisi sampah kemasan plastik hasil pemilahan
Limbah & Polusi

Rancangan peraturan menteri yang mendekati final akan mewajibkan hampir 10.000 pabrik besar membiayai pengelolaan sampah kemasan melalui organisasi pengelola independen, mengalihkan beban dari anggaran negara.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Warga berkumpul dalam pertemuan desa di bawah spanduk tentang sampah sebagai sumber energi alternatif
Limbah & Polusi

Kabupaten kepulauan di Jakarta ini melaporkan pemilahan sampah dari sumber telah mencapai 59 persen di sebelas pulau berpenghuni, didukung program percontohan pengolahan sampah organik menjadi pakan ternak dan fasilitas pemilahan otomatis yang menjadi bukti nyata bagi transisi penghentian open dumping di provinsi ini.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 7 menit baca

Operator berhelm dan berrompi keselamatan di dalam ruang kendali fasilitas pengolahan sampah menjadi energi
Limbah & Polusi

Fasilitas Denpasar Raya memadukan status proyek strategis nasional dengan perjanjian jual beli listrik yang sudah diteken, kombinasi yang mengatasi risiko pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 5 menit baca