Berapa biaya tambang emas ilegal Jambi jika dihitung dengan aturan valuasi Indonesia sendiri
Oleh Sirkularium Editorial Team, 10 menit baca
.jpg&w=3840&q=75)
Indonesia sudah memiliki metode baku untuk memberi angka rupiah pada kerusakan tambang, metode yang sama yang menilai kasus PT Timah senilai Rp271 triliun. Metode itu belum pernah diterapkan pada tambang emas ilegal yang menggerogoti Taman Nasional Kerinci Seblat.
Investigasi yang diterbitkan Mongabay Indonesia pada 10 Juli mendokumentasikan lebih dari 60.000 hektare hutan di Provinsi Jambi yang rusak akibat tambang emas ilegal, luas yang mendekati wilayah Singapura. Lebih dari 1.250 hektare dari kerusakan itu berada di dalam Taman Nasional Kerinci Seblat itu sendiri, kawasan seluas 1,38 juta hektare yang diakui UNESCO pada 2004 sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra dan telah masuk daftar warisan dunia dalam bahaya sejak 2011. Apa yang didokumentasikan liputan ini dalam hitungan hektare, kadar merkuri, dan populasi ikan yang runtuh justru merupakan bahan mentah yang persis dibutuhkan hukum lingkungan Indonesia sendiri untuk menghitung angka rupiah atas kerusakan semacam ini. Belum ada pihak yang menjalankan perhitungan itu untuk Kerinci Seblat, dan kekosongan itulah inti persoalan yang dibahas tulisan ini.
Temuan investigasi
Liputan Mongabay menelusuri satu front penambangan aktif di sepanjang Sungai Penetai, sekitar 20 kilometer di dalam batas taman nasional, tempat pembukaan hutan kini meluas lebih dari 200 meter di kedua sisi sungai sepanjang sembilan kilometer. Sekitar 30 hektare berada dalam status digali aktif pada satu waktu, dikerjakan dengan alat berat, bukan lagi dulang dan pompa kecil seperti karakter tambang ilegal di kawasan ini satu dekade lalu. Para penambang yang diwawancarai untuk liputan tersebut mengaku tidak membayar sewa lahan yang mereka garap dan bertanggung jawab kepada pemodal yang memasok bahan bakar, alat berat, dan perlindungan dengan imbalan bagian dari hasil emas.
Hazrun, seorang Depati atau pemuka adat dari komunitas adat Muaro Langkap Tamiai, menggambarkan kerugian ini melampaui hitungan hektare.
"Yang dirusak itu wilayah adat kami. Bukan hanya hutan yang hilang, masa depan anak-anak kami pun ikut lenyap."
Haidir, yang memimpin pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat, secara langsung menjelaskan mengapa penindakan bertahun-tahun belum menghentikan perluasan tambang.
"Jaringannya kuat. Pemodalnya luas. Pelakunya banyak."
Menara air bagi empat provinsi, dan kondisi biosfernya
Kerinci Seblat membentang di Jambi, Sumatra Barat, Bengkulu, dan Sumatra Selatan, dan Mongabay mencatat 23 sistem sungai yang berhulu di dalam batas taman nasional, melayani sekitar lima juta warga di hilir. Kondisi biosfer kawasan ini sudah terukur dan sudah menurun di beberapa indikator sekaligus. Sungai Penetai sendiri telah berubah cokelat dan keruh di titik yang tersentuh tambang, dan Mongabay melaporkan populasi ikan di sana telah runtuh, mengakhiri praktik penangkapan ikan tradisional bagi warga di hilir. Pemetaan terpisah oleh Forest Watch Indonesia melacak kandungan merkuri, yang digunakan untuk mengikat partikel emas dalam pengolahan tambang rakyat, pada sedimen sungai dengan konsentrasi 0,01 hingga 0,42 miligram per kilogram, dengan konsentrasi terlarut dalam air berfluktuasi hingga 0,0645 miligram per liter, jauh melampaui ambang batas aman 0,001 bagian per juta. Tak satu pun dari zat itu tetap terkurung di lokasi tambang begitu masuk ke aliran sungai. Sukmareni Rizal, koordinator divisi komunikasi organisasi konservasi KKI Warsi, menggambarkan skala kerusakan ini secara terus terang sebagai kerusakan yang jauh melampaui batas yang mengkhawatirkan dan menerobos zona konservasi begitu saja.
Setiap pembacaan ini, kualitas air, kondisi stok ikan, tutupan hutan, adalah indikator kondisi biosfer, dan indikator kondisi biosfer justru merupakan masukan yang dibutuhkan sebuah valuasi jasa ekosistem. Di titik itulah pelaporan kerusakan fisik dan valuasi ekonomi seharusnya bertemu, dan dalam kasus ini keduanya belum bertemu.
Metode valuasi yang sudah dimiliki Indonesia
Hukum lingkungan Indonesia tidak membiarkan harga kerusakan semacam ini menjadi tebakan. Permen LH No. 7 Tahun 2014, peraturan kementerian lingkungan tentang perhitungan kerugian lingkungan hidup, menetapkan metode baku yang diterapkan oleh ahli pencemaran, kerusakan, atau ekonomi lingkungan yang ditunjuk, membagi total kerugian di kawasan hutan menjadi tiga komponen: kerugian ekologis, yaitu hilangnya kapasitas fisik dan biologis ekosistem; kerugian ekonomi lingkungan, yaitu nilai jasa ekosistem yang seharusnya terus dihasilkan lahan dan air tersebut, mulai dari pengaturan air bersih hingga keanekaragaman hayati; dan biaya pemulihan, yaitu biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lokasi tersebut.
Demonstrasi publik paling jelas tentang hasil metode ini pada skala besar adalah kasus PT Timah di Bangka Belitung, tempat pakar ekonomi kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, memimpin tim yang memadukan citra satelit dari 2015 hingga 2022 dengan pengambilan sampel tanah dan hutan untuk menghitung total kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun, terdiri dari Rp183,7 triliun kerugian ekologis, Rp75,5 triliun kerugian ekonomi lingkungan, dan Rp11,8 triliun biaya pemulihan. Angka itu telah menjadi rujukan yang dipakai jaksa dan regulator setiap kali kerusakan tambang perlu diberi angka. Angka ini juga memunculkan gugatan hukum: sebuah laporan yang diajukan terhadap Saharjo menyatakan bahwa pengambilan sampel yang hanya berdasarkan citra satelit terlalu tipis sebagai dasar bagi angka sebesar itu, tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Bagaimanapun sengketa itu berakhir, ia menetapkan standar yang akan menjadi acuan kasus berikutnya: valuasi yang dapat dipertahankan membutuhkan penginderaan jauh sekaligus verifikasi lapangan, terdokumentasi cukup baik untuk bertahan dalam persidangan.
Kekosongan di Kerinci Seblat
Belum ada kajian setara yang dijalankan untuk kasus Jambi ini. Yang ada justru sekumpulan data parsial, kadang saling berbeda, yang seharusnya direkonsiliasi oleh sebuah valuasi resmi, bukan dipilih salah satunya begitu saja. Data KKI Warsi pada akhir 2024 mencatat luas kumulatif lahan tambang emas ilegal di Provinsi Jambi mencapai 52.059 hektare, dengan rincian per kabupaten Sarolangun (17.362 ha), Merangin (17.320 ha), Bungo (10.101 ha), Tebo (6.819 ha), Batanghari (259 ha), dan Kerinci (208 ha). Liputan Mongabay pada Juli 2026 menyebut total yang lebih besar, lebih dari 60.000 hektare kerusakan di seluruh provinsi, mencerminkan perluasan yang berlanjut sepanjang 2025 hingga 2026. Tak satu pun dari kedua angka ini salah; keduanya adalah potret berbasis GIS dari tanggal yang berbeda dan, di beberapa titik, definisi lahan terdegradasi yang berbeda pula, yang justru merupakan jenis data dasar yang perlu distandardisasi lebih dulu oleh sebuah valuasi ekonomi yang layak sebelum bisa memberi angka rupiah pada kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan sebagaimana dilakukan pada kasus Timah.
Kekosongan ini penting, bukan sekadar soal pembukuan. Banjir pada September 2025 membuat 1.689 keluarga mengungsi dan merusak lebih dari 1.600 rumah di Kabupaten Sarolangun, menghancurkan lima jembatan gantung, dan banjir berikutnya pada April 2026 merusak lebih dari 250 rumah di Merangin. Kedua banjir itu tidak sepenuhnya disebabkan oleh tambang, tetapi keduanya terjadi di kabupaten dengan jejak tambang terluas yang terpetakan, dan perhitungan kerugian ekonomi lingkungan yang lengkap adalah alat yang dirancang untuk memisahkan korelasi dari angka yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Uang, penindakan, dan yang masih belum ada
Yang terungkap dari liputan ini adalah rantai pasok yang terorganisasi, bukan sekadar oportunis yang tersebar. Satu ekskavator yang bekerja di sebuah lokasi membutuhkan satu hingga dua drum solar per hari, dan para peneliti menelusuri sebagian besar bahan bakar itu berasal dari subsidi yang seharusnya untuk rumah tangga dan nelayan kecil, dialihkan melalui distributor tidak resmi; Mongabay memperkirakan kerugian keuangan negara akibat hal ini mencapai Rp276,5 miliar. Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, berpendapat bahan bakar adalah sasaran yang lebih mudah dijangkau dibandingkan penindakan di lahan semata, karena memutus pasokan akan menghentikan alat berat dalam hitungan hari sekalipun lokasi tambang sulit dijangkau.
Polisi Jambi juga tidak tinggal diam di sisi penindakan. Antara Januari dan Juni 2026, Polda Jambi membuka 23 kasus tambang ilegal, menangkap 50 tersangka, melimpahkan 13 kasus ke kejaksaan, dan menyita 2.572,96 gram emas, 10 unit alat berat, dan uang tunai Rp108 juta, menurut angka yang dilaporkan Kompas dan ANTARA News Jambi pada awal Juli. Kombes Pol Taufik Nurmandia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, mengatakan pihaknya tetap fokus pada kabupaten di sepanjang daerah aliran Sungai Batanghari tempat tambang terkonsentrasi. Pengelola taman nasional telah menjalankan operasi penertiban hampir setiap tahun sejak 2018, namun menurut pengakuan Haidir sendiri, dampaknya terbatas dan tidak bertahan lama. Yang tidak dihasilkan oleh semua tindakan penegakan hukum ini, karena memang bukan itu tujuannya, adalah angka kerugian ekologis dan ekonomi yang memungkinkan jaksa, perusahaan asuransi, atau kementerian memberi biaya yang dapat dipertahankan atas apa yang sudah rusak, sebagaimana akhirnya terjadi pada kasus timah di Bangka Belitung.
Pandangan Sirkularium
Pelajaran bagi lembaga pemerintah cukup jelas. Pemantauan fisik, pemetaan satelit, uji kualitas air, survei keanekaragaman hayati, sudah ada dalam bentuk terpecah-pecah di KKI Warsi, Forest Watch Indonesia, dan otoritas taman nasional. Yang belum ada adalah langkah yang mengubah pecahan data itu menjadi valuasi ekonomi baku sesuai Permen LH No. 7 Tahun 2014, langkah yang membuat angka kasus Timah dapat dipakai di pengadilan maupun dalam perdebatan kebijakan. Menugaskan valuasi semacam itu sekarang, sebelum krisis memaksa versi terburu-buru dari perhitungan yang sama, akan memberi kementerian dan kejaksaan dasar yang terdokumentasi dan dapat dipertahankan untuk penegakan hukum dan kompensasi, bukan rekonstruksi di bawah tekanan bertahun-tahun setelah kerusakan terjadi.
Pelajaran bagi operator sumber daya berizin, termasuk yang beroperasi secara legal di dekat biosfer sensitif seperti Kerinci Seblat, mengarah ke arah sebaliknya. Persetujuan AMDAL bukan rintangan sekali jalan; data dasar jasa ekosistem dan kondisi biosfer yang disyaratkan di dalamnya justru harus tersedia, mutakhir, dan terverifikasi secara independen lewat pemetaan GIS bersama sampel lapangan, agar perusahaan dapat menunjukkan kepatuhannya kapan pun kementerian memintanya. Sengketa kasus Timah menunjukkan apa yang terjadi ketika dokumentasi semacam itu baru disusun setelah persoalan muncul dan di bawah tekanan hukum. Operator yang menugaskan valuasi ekonomi lingkungan secara ketat sebagai praktik berkelanjutan, bukan sebagai respons krisis, adalah pihak yang berada pada posisi paling siap mempertahankan catatan kepatuhannya dengan istilah teknis yang sama dengan yang kini dipakai kementerian sendiri untuk menghitung kerugian.
Luas tambang emas ilegal per kabupaten di Jambi, data dasar berbasis GIS yang dibutuhkan setiap valuasi kerugian (KKI Warsi, akhir 2024)
Values in hektare
Sumber
- Mongabay Indonesia, tambang emas ilegal jarah hutan warisan dunia di Jambi
- Forest Watch Indonesia, keragaman hayati Kerinci Seblat terancam tambang emas ilegal
- Kompas.com, tambang ilegal masih marak, Polda Jambi sita emas dan alat berat
- ANTARA News Jambi, Polda Jambi tegaskan berantas tambang emas ilegal jadi prioritas
- Jambi Line, tambang emas ilegal mendekati taman nasional, warga ngadu ke KLHK
- Tribun Jambi, lahan tambang emas ilegal di Jambi capai 52.059 hektare, Sarolangun dan Merangin terluas
- Detik.com, menelisik kerusakan lingkungan akibat tambang timah dan metode perhitungan Permen LH No. 7/2014
- Akurasi.id, kontroversi perhitungan kerugian lingkungan oleh Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo

.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)
.jpg&w=3840&q=75)