Masyarakat energi terbarukan bawa 22 rekomendasi dan gagasan PLTS di 263 bendungan ke MPR
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pada 5 Oktober, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menemui Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno dengan 22 rekomendasi untuk RUU EBET dan usulan memanfaatkan 263 bendungan milik negara, dengan potensi PLTS terapung dan PLTA sekitar 23,9 GW, untuk mempercepat program PLTS 100 GWp.
Komunitas energi terbarukan Indonesia membawa sebuah gagasan praktis ke lembaga legislatif nasional pada awal Oktober. Pada Senin, 5 Oktober 2026, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) melakukan audiensi dengan Eddy Soeparno, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), di Gedung Nusantara III, Jakarta.
Delegasi yang dipimpin Ketua Umum METI Norman Ginting membawa dua hal. Pertama, paket 22 rekomendasi yang dikelompokkan ke dalam lima pilar, sebagai masukan bagi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Kedua, sebuah usulan konkret: memanfaatkan waduk di 263 bendungan milik negara sebagai lokasi PLTS terapung dan PLTA, sebuah opsi yang menurut perkiraan METI menyimpan potensi energi terbarukan sekitar 23,9 GW tanpa memerlukan pembebasan lahan baru.
Kedua usulan itu dibingkai sebagai dukungan terhadap program yang sudah dijalankan pemerintah, terutama program PLTS 100 GWp yang diluncurkan pada 25 Agustus 2026.
Apa yang disampaikan METI
Pesan utama pertemuan ini adalah bahwa energi terbarukan perlu dipandang lebih dari sekadar cara menghasilkan listrik bersih. Menurut pemberitaan Listrik Indonesia dan RuangEnergi, METI menegaskan bahwa energi terbarukan dapat memperkuat kemandirian energi nasional, memperluas pemerataan akses energi, sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.
Ke-22 rekomendasi tersebut disusun dalam lima pilar:
- Regulasi
- Infrastruktur
- Pembiayaan
- Offtake dan harga
- Kelembagaan
METI menyampaikan rekomendasi ini sebagai masukan substantif untuk memperkuat landasan hukum pengembangan energi terbarukan melalui RUU EBET. RuangEnergi melaporkan bahwa METI juga meminta agar regulasi energi segera dituntaskan, sehingga investor memperoleh kepastian tarif, perizinan, dan perjanjian jual beli listrik.
METI juga menyatakan dukungan terhadap tiga program pemerintah: megaproyek PLTS 100 GWp, mandatori biodiesel B50, dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Dengan demikian, kunjungan ini bukan permintaan arah baru, melainkan tawaran untuk membantu arah yang sudah ada bergerak lebih cepat.
METI turut melaporkan kegiatannya sepanjang Mei hingga September 2026. Organisasi ini telah membentuk kantor wilayah di enam provinsi, dan konferensi IndoEBTKE Conex 2026 yang diselenggarakannya menghadirkan 944 delegasi dan 4.953 pengunjung serta menghasilkan 21 nota kesepahaman antarpelaku industri.
Usulan 263 bendungan
Gagasan yang paling menarik perhatian adalah usulan bendungan. METI menyarankan pemerintah memaksimalkan 263 bendungan milik negara sebagai lokasi PLTS terapung dan PLTA. METI memperkirakan total potensi energi terbarukannya sekitar 23,9 GW.
Daya tariknya jelas. Pembebasan lahan merupakan salah satu tahap paling lambat dan paling sensitif dalam pembangunan PLTS skala utilitas di Indonesia. Waduk yang sudah menjadi milik negara, sudah memiliki akses jalan, dan sering kali berada dekat infrastruktur jaringan listrik dapat menghilangkan sebagian besar hambatan tersebut. Panel terapung juga dapat mengurangi penguapan dari permukaan air, dan efek pendinginan dari air dapat membantu kinerja panel di iklim yang panas.
Pemanfaatan 263 bendungan milik negara untuk PLTS terapung dan PLTA dapat menambah potensi energi terbarukan sekitar 23,9 GW tanpa membebaskan satu hektare pun lahan baru.
Angka ini cukup berarti. Sebagai pembanding, laporan CNBC Indonesia tentang data semester I 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat akumulasi kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan Indonesia sebesar 16,32 GW. Perkiraan potensi bendungan saja sudah melampaui total itu, meskipun angka tersebut perlu dibaca sebagai perkiraan potensi teknis, bukan daftar proyek.
Indonesia sudah memiliki contoh yang berjalan. PLTS Terapung Cirata di Jawa Barat, yang diresmikan pada November 2023, berkapasitas 192 MWp atau 145 MWac, dan dibangun oleh PLN melalui PLN Nusantara Power bersama Masdar dari Uni Emirat Arab. Operatornya, PMSE, menyampaikan dalam Energy Week 2026 pada September bahwa pihaknya berencana memperluas Cirata menjadi 500 MW pada tahap pertama dan 1.000 MW pada tahap kedua, untuk mendukung program 100 GW.
Dua proyek waduk lain juga sedang berjalan. Pembangunan PLTS Terapung Gajah Mungkur berkapasitas 134 MWp di Wonogiri, Jawa Tengah, dimulai pada 25 Agustus 2026, dengan produksi sekitar 218 GWh per tahun yang diharapkan mulai akhir 2027, setara sekitar 37 persen kebutuhan listrik Kabupaten Wonogiri. Kompas melaporkan bahwa panel akan menempati kurang dari 5 persen dari luas permukaan waduk yang sekitar 5.600 hektare. Di Jawa Timur, PLTS Terapung Karangkates di Kabupaten Malang yang dikembangkan PLN Nusantara Power dengan kapasitas 100 MWac atau 133 MWp dilaporkan telah mencapai progres 70 persen pada akhir September dan diharapkan memasok listrik setara kebutuhan sekitar 35.000 rumah tangga.
Ketiga pembangkit ini secara keseluruhan berkapasitas sekitar 459 MWp. Jika disandingkan dengan perkiraan METI sebesar 23,9 GW di 263 bendungan, angka ini menunjukkan bahwa modelnya terbukti berjalan sekaligus masih besarnya ruang untuk memperluasnya.
Energi yang menciptakan nilai lokal
METI mengilustrasikan argumen ekonominya melalui sebuah proyek kecil. Di Pulau Sembur, Batam, PLTS berkapasitas 1 MWp dengan baterai 1 MWh yang dikembangkan Pertamina NRE kini memasok listrik untuk cold storage dan pembuatan es bagi nelayan setempat. Menurut RuangEnergi, hal ini membantu meningkatkan kualitas sekaligus kuantitas hasil tangkapan mereka.
Skalanya kecil, tetapi logikanya jelas. Listrik bersih yang andal memungkinkan komunitas pesisir beralih ke kegiatan bernilai lebih tinggi, menjaga ikan tetap segar lebih lama dan mengurangi kehilangan hasil. Inilah jenis hasil yang ingin didorong METI melalui kerangka hukum: energi terbarukan yang dirancang untuk penggunaan produktif, bukan hanya untuk kilowatt jam yang disalurkan ke jaringan.
Hal ini juga sejalan dengan pandangan ekonomi sirkular yang didorong Sirkularium. Ketika energi, air, dan produksi lokal direncanakan bersama, setiap sumber daya saling menopang. Waduk yang menyimpan air untuk irigasi dan air minum juga dapat menjadi lokasi panel surya. PLTS di pulau kecil dapat menggerakkan rantai dingin yang mengurangi susut pangan.
Posisi kerangka hukum saat ini
RUU EBET telah dibahas cukup lama. Pada pertengahan September, Listrik Indonesia memberitakan penjelasan Eddy Soeparno, dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi XII DPR, bahwa urutan legislasi akan mendahulukan UU Minyak dan Gas Bumi, kemudian regulasi pengendalian perubahan iklim, setelah itu baru diputuskan apakah RUU EBET dibahas bersamaan atau terpisah. Laporan yang sama mencatat bahwa Komisi XII telah menerima masukan dari METI, dan bahwa revisi UU Ketenagalistrikan, termasuk soal power wheeling, juga sedang dibahas.
Dengan demikian, pertemuan 5 Oktober melanjutkan dialog yang sudah terbangun. Ke-22 rekomendasi METI memberi para legislator rujukan terstruktur yang dapat digunakan kapan pun RUU tersebut masuk ke tahap berikutnya, dan struktur lima pilarnya sejalan dengan isu yang paling sering diangkat investor.
Data nasional memberi konteks mengapa hal ini mendesak. Laporan CNBC Indonesia mencatat porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional sebesar 17,3 persen pada semester I 2026, masih dalam rentang rencana strategis 17 hingga 21 persen, setelah sempat mencapai puncak 18,3 persen pada kuartal pertama. Tenaga surya menyumbang 0,51 persen dari bauran tersebut. Porsi yang kecil inilah yang membuat program PLTS 100 GWp, dan jalur praktis seperti PLTS di waduk, menjadi sangat penting: ruang pertumbuhannya sangat besar.
Pandangan Sirkularium
Audiensi METI merupakan contoh konstruktif kerja sama antara komunitas energi terbarukan dan lembaga legislatif. Gagasan yang dibawa mendukung target pemerintah sendiri alih alih bersaing dengannya, dan menawarkan alat praktis, yaitu pemanfaatan aset publik yang sudah ada, yang dapat mempersingkat jadwal program PLTS 100 GWp.
Bagi pemerintah dan lembaga publik, Sirkularium melihat empat langkah praktis.
Pertama, membangun inventaris bersama. Penapisan bersama atas 263 bendungan milik negara oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan PLN, yang mencakup pemanfaatan air, kedekatan dengan jaringan, sensitivitas lingkungan, dan batas aman luas tutupan permukaan, akan mengubah perkiraan 23,9 GW menjadi daftar proyek berperingkat. Tutupan Gajah Mungkur yang kurang dari 5 persen permukaan waduk menunjukkan bahwa batas yang cermat dapat ditetapkan sejak awal.
Kedua, membakukan model. Cirata, Gajah Mungkur, dan Karangkates sudah memberikan pelajaran tentang pengadaan, desain, dan penyambungan ke jaringan. Menuangkan pelajaran ini ke dalam dokumen standar PLTS waduk akan membantu unit PLN di daerah dan pengembang mereplikasi proyek lebih cepat dan lebih murah.
Ketiga, merancang untuk berbagai fungsi. Waduk melayani irigasi, air minum, pengendalian banjir, dan perikanan. Merencanakan PLTS terapung agar mendukung fungsi tersebut, serta berbagi manfaat dengan masyarakat sekitar, akan membangun dukungan lokal yang langgeng. Contoh Pulau Sembur menunjukkan bagaimana energi dapat mengangkat penghidupan lokal ketika direncanakan untuk penggunaan produktif.
Keempat, menjadikan kerangka hukum sebagai wadah pelajaran praktis. Lima pilar dalam rekomendasi METI, yakni regulasi, infrastruktur, pembiayaan, offtake dan harga, serta kelembagaan, merupakan daftar periksa yang berguna bagi RUU EBET dan revisi UU Ketenagalistrikan. Aturan yang jelas tentang izin pemanfaatan waduk dan ketentuan jual beli listrik akan memberi investor kepastian yang diminta METI.
Yang perlu dicermati selanjutnya: tahap pembahasan berikutnya untuk RUU EBET, mulai beroperasinya Karangkates akhir tahun ini, rencana perluasan Cirata, dan apakah PLTS berbasis waduk dimasukkan secara resmi ke dalam rencana pelaksanaan program 100 GWp. Sirkularium menyambut baik dialog ini dan siap mendukung lembaga publik dalam menjadikan infrastruktur air sebagai platform energi bersih dan nilai ekonomi lokal.
PLTS terapung di waduk yang beroperasi atau sedang dibangun
Values in MWp
Sumber
- RuangEnergi, Kejar target raksasa 100 GWp, METI datangi MPR bawa resep kemandirian energi (5 Okt 2026)
- Listrik Indonesia, METI dorong energi terbarukan jadi penggerak ekonomi (5 Okt 2026)
- Listrik Indonesia, Update kelanjutan RUU EBET dan UU Ketenagalistrikan (18 Sep 2026)
- Listrik Indonesia, PMSE siapkan PLTS Cirata 1.000 MW untuk dukung program 100 GW (23 Sep 2026)
- Antara Jawa Timur, Progres pembangunan PLTS Karangkates (29 Sep 2026)
- Kompas, PLTS Terapung Gajah Mungkur mulai dibangun, ditarget hasilkan 218 GWh per tahun (25 Agu 2026)
- CNBC Indonesia, Bauran energi baru terbarukan RI capai 17,3 persen di semester I 2026 (2 Sep 2026)
- Detik, Serba serbi PLTS Terapung Cirata (9 Nov 2023)






