Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Indonesia memegang cadangan emas terbesar keempat di dunia, dan tugas berikutnya adalah mengukur berapa yang benar-benar diproduksi

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Diskusi panel pada forum industri pertambangan di Jakarta, dengan para pembicara di atas panggung di hadapan peserta dari pemerintah dan industri

Pada MINDialogue di Jakarta, 12 Agustus, MIND ID dan Kementerian ESDM memaparkan rencana formalisasi tambang emas rakyat melalui izin IPR. Di balik rencana itu terdapat sejumlah angka nasional yang belum saling bertemu, dan menutup selisih tersebut adalah persoalan valuasi sebelum menjadi persoalan penegakan.

Sekilas data
3.600 ton
Cadangan emas Indonesia, terbesar keempat di dunia (USGS, 2025)
190 sampai 200 ton
Perkiraan permintaan emas domestik per tahun
53,5 sampai 86,2 ton
Emas yang masuk rantai pasok formal setiap tahun
50 sampai 120 ton
Perkiraan produksi tahunan tambang skala kecil dan rakyat

Pada 12 Agustus 2026, MIND ID menyelenggarakan MINDialogue di Jakarta dengan tema "Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI". Panel tersebut mempertemukan induk holding pertambangan negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta kementerian investasi. Yang muncul bukan perdebatan, melainkan satu diagnosis bersama, dan pusatnya adalah emas.

Usulan konkretnya bersifat prosedural. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa kementerian sedang mengupayakan agar penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin dapat masuk ke sistem perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Maroef Sjamsoeddin, Direktur Utama MIND ID, menyampaikan arah yang sama dari sisi industri, dengan menggambarkan transformasi pertambangan rakyat menjadi IPR yang ditopang harmonisasi regulasi dan pendampingan teknis. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, membingkai tujuannya dalam kerangka nilai tambah, dengan menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus menghasilkan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.

Itu adalah agenda tata kelola, dan agenda yang konstruktif. Bila dibaca lebih cermat, itu juga agenda pengukuran. Angka-angka yang dipaparkan di Jakarta menggambarkan satu sistem emas nasional yang totalnya belum saling bertemu, dan mempertemukan angka-angka itu adalah pekerjaan yang memungkinkan setiap pilihan kebijakan berikutnya.

Angka-angka yang belum bertemu

Mulailah dari cadangannya. Mineral Commodity Summaries 2026 terbitan United States Geological Survey menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia untuk cadangan emas, sebesar 3.600 ton per 2025, di bawah Australia dengan 13.000 ton, Rusia dengan 12.000 ton, dan Afrika Selatan dengan 5.000 ton. Dengan ukuran apa pun, itu adalah aset nasional yang besar.

Kini lihat alirannya. Para pembicara di MINDialogue menyebut permintaan emas domestik tahunan berada pada kisaran 190 sampai 200 ton. Pasokan formal, yaitu emas yang bergerak melalui kanal berizin dan dapat ditelusuri, disebut berada pada 53,5 sampai 86,2 ton per tahun. Tambang skala kecil dan tambang rakyat diperkirakan menghasilkan 50 sampai 120 ton per tahun, sebuah rentang yang ujung atasnya mendekati bahkan berpotensi melampaui seluruh pasokan formal.

Bandingkan angka-angka itu dengan data produksi independen, dan gambarannya menjadi lebih menarik lagi. USGS memperkirakan produksi tambang emas Indonesia sebesar 90 ton pada 2025, turun dari 94 ton pada 2024. Irwandy Arif, Ketua Indonesia Mining Institute, menyebut produksi 2024 dari seluruh perusahaan emas yang beroperasi di Indonesia berada di kisaran 160 ton. Kedua angka itu menggambarkan negara yang sama pada tahun yang sama, dan selisihnya sekitar tujuh puluh ton. Irwandy juga mencatat bahwa dari 112 izin tambang emas di Indonesia, 80 izin atau 71 persen memiliki data sumber daya yang terdokumentasi.

Indonesia tidak kekurangan emas. Indonesia kekurangan satu angka yang disepakati mengenai berapa emas yang diproduksinya, dan satu angka yang belum ada itu berada di bawah usulan stockpile, usulan aset cadangan devisa, maupun usulan formalisasi.

Tidak satu pun angka ini keliru dalam arti disusun secara serampangan. Angka-angka itu mengukur hal yang berbeda dengan instrumen yang berbeda: produksi yang dilaporkan perusahaan, produksi nasional hasil pemodelan, arus yang melewati kanal formal, dan perkiraan aktivitas informal. Selisih tersebut adalah gambaran kondisi basis data saat ini, bukan kegagalan satu lembaga tertentu. Namun rentang 50 sampai 120 ton berarti selisih 2,4 kali antara kedua ujungnya, dan kebijakan tidak dapat dihitung biayanya di atas selisih 2,4 kali.

Mengapa emas lebih sulit diukur daripada nikel atau timah

Maroef menyampaikan alasan geologisnya secara langsung. Timah terkonsentrasi di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Nikel terkonsentrasi di Sulawesi dan Maluku. Emas tidak terkonsentrasi di mana pun. Menurut dia, sebarannya membentang dari Aceh hingga Papua, praktis di seluruh nusantara, dan dapat digarap di Kalimantan bagian utara maupun di Jawa dengan peralatan sederhana.

Sebaran itu mengubah persoalan tata kelola secara jenis, bukan sekadar derajat. Tata kelola nikel dan timah dapat bersandar pada sejumlah kecil lokasi besar, tetap, dan mudah diamati. Tata kelola emas tidak bisa. Ia harus bekerja pada ribuan operasi kecil, berpindah, dan tersebar secara geografis, yang banyak di antaranya menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekitarnya. Memasang instrumen untuk itu adalah latihan yang berbeda, dan justru untuk itulah GIS serta penginderaan jauh dirancang. Pengamatan satelit dan udara dapat memastikan di mana aktivitas berlangsung, seberapa luas, dan bagaimana luasan itu berubah antarperiode, pada skala nasional dan dengan frekuensi berulang yang tidak dapat ditandingi inspeksi lapangan semata.

Persoalan ketertelusuran yang diangkat di forum berjalan sejajar. MIND ID menggambarkan ketiadaan sistem ketertelusuran terpadu sebagai sebab emas rakyat sulit masuk rantai pasok formal atau memenuhi standar pemurnian internasional seperti standar London Bullion Market Association. Arsitektur yang diusulkan terdiri dari tiga lapis: formalisasi menjadi IPR di hulu, lembaga agregator berizin untuk menangani bijih di tengah, dan sistem formal yang transparan dan terlacak di hilir.

Argumen valuasi yang berada di dalam argumen formalisasi

Memformalkan sebuah tambang bukan sekadar menerbitkan dokumen. IPR membawa serangkaian kewajiban, dan di antaranya adalah kewajiban lingkungan: rencana reklamasi, setoran jaminan reklamasi, serta kepatuhan pada standar yang harus dipertanggungjawabkan pemegang izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Membawa puluhan ton produksi tahunan ke dalam sistem perizinan berarti membawa pula volume interaksi lahan, air, dan ekosistem yang setara ke dalam wilayah yang dapat dipertanggungjawabkan, untuk pertama kalinya.

Wilayah itu membutuhkan garis dasar. Besaran jaminan reklamasi ditetapkan atas dasar luas lahan terganggu. Kerugian ekonomi lingkungan menurut Permen LH No. 7 Tahun 2014 dihitung atas dasar perubahan kondisi ekologis yang terukur. Kedua perhitungan itu tidak dapat dilakukan secara surut pada operasi yang kondisi awalnya tidak pernah tercatat. Momen formalisasi adalah satu-satunya momen ketika garis dasar itu dapat diambil secara bersih, dan momen itu hanya tersedia sekali untuk setiap lokasi.

Ada pula argumen fiskal yang lugas. Emas yang bergerak di luar kanal formal tidak menghasilkan royalti dan tidak tercatat sebagai nilai ekspor. Bank Indonesia melaporkan cadangan devisa sebesar US$145,3 miliar pada akhir Juli 2026, dibandingkan US$145,6 miliar pada akhir Juni, setara 5,5 bulan impor dan berada nyaman di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan. Argumen Maroef bahwa emas produksi dalam negeri dapat menjadi aset strategis penopang cadangan tersebut sepenuhnya bergantung pada emas itu terhitung, dimurnikan sesuai standar, dan berada dalam sistem yang dapat memverifikasinya. Usulan terkait mengenai national mineral stockpile, yang dia rujuk dari cara Malaysia mengelola pasokan dan harga minyak sawit mentah, bersandar pada prasyarat yang sama.

Yang perlu diamati beberapa bulan ke depan

Tiga hal akan menunjukkan apakah diskusi Jakarta berubah menjadi implementasi. Pertama, harmonisasi regulasi IPR yang disebut Maroef secara eksplisit, dan yang penting karena kewajiban reklamasi untuk pertambangan skala kecil saat ini diatur dalam lebih dari satu instrumen. Kedua, apakah lembaga agregator pada lapis tengah diberi bentuk hukum yang jelas, sebab sistem ketertelusuran tanpa perantara yang dapat dimintai pertanggungjawaban sulit diaudit. Ketiga, apakah muncul satu angka produksi nasional yang dapat dijadikan pegangan bersama oleh kementerian, holding negara, dan lembaga independen.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan institusi publik, pembacaan konstruktif atas MINDialogue adalah bahwa Indonesia memilih memformalkan, bukan sekadar menertibkan, dan formalisasi adalah pilihan yang menghasilkan data. Setiap izin yang diterbitkan melalui IPR adalah satu lokasi yang dapat dipetakan, diberi garis dasar, dipantau, dan pada akhirnya dinilai.

Posisi Sirkularium adalah bahwa pekerjaan valuasi sebaiknya dibangun ke dalam proses formalisasi sejak awal, bukan ditambahkan kemudian. Artinya, setiap IPR yang terbit dipasangkan dengan garis dasar yang disusun dari GIS dan penginderaan jauh, diverifikasi dengan pengamatan lapangan, dan dicatat memakai metodologi yang sama dengan yang sudah digunakan negara ketika menghitung kerugian lingkungan. Bila dilakukan pada titik masuk, garis dasar itu berbiaya relatif kecil dan membuat jaminan reklamasi dapat dipertahankan, valuasi jasa ekosistem menjadi mungkin, serta akuntansi modal alam untuk sektor emas dapat dicapai dalam beberapa tahun.

Pilihan lainnya adalah memformalkan lebih dulu dan mengukur belakangan, dan pada titik itu pembanding awalnya sudah hilang sehingga setiap angka berikutnya menjadi mudah diperdebatkan. Indonesia memiliki cadangannya, dan kini memiliki arah kebijakan yang jelas. Menugaskan valuasi ekonomi yang ketat dan terverifikasi secara independen sebagai praktik berkelanjutan, bukan sebagai reaksi atas sengketa setelah muncul, adalah yang mengubah peringkat keempat di dalam tanah menjadi kontribusi yang terukur di atasnya.

Aliran emas Indonesia per tahun, menurut angka yang dilaporkan

Values in ton per tahun

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Pandangan udara pabrik pengolahan mineral di Indonesia berdampingan dengan lahan berhutan, memperlihatkan fasilitas industri dan bentang alam sekitarnya
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada Global South Dialogue on Critical Mineral and Green Industrialization di Jakarta, 13 Agustus, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan realisasi investasi hilirisasi mineral mencapai Rp206,5 triliun pada semester I 2026, terbesar di antara seluruh sektor hilirisasi, dengan 26 proyek strategis senilai sekitar Rp225 triliun dalam jalur pengembangan. Angka investasinya kini terukur baik. Sisi lingkungan dan ekosistem dari neraca yang sama adalah tempat pekerjaan pengukuran masih tersisa.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Teknisi memeriksa instalasi pengolahan dan jaringan distribusi air minum perpipaan di sebuah kota di Indonesia
Sumber Daya Berkelanjutan

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono membuka Indo Water 2026 di Jakarta dengan menempatkan ketahanan air setara dengan ketahanan pangan dan energi. Dengan RPJMN 2025-2029 menargetkan akses air minum aman naik dari 22 persen menjadi 43 persen, ambisinya sudah jelas dan pekerjaan valuasi yang mengubahnya menjadi proyek layak investasi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pandangan udara kolong bekas tambang timah berair kehijauan di Bangka Belitung, hamparan pasir putih di sekelilingnya dan revegetasi awal di tepian, siang hari
Sumber Daya Berkelanjutan

Pertimbangan hukum putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara PT Timah beredar pada 8 sampai 10 Agustus. Putusan itu menempatkan angka lingkungan Rp271,06 triliun di bawah rezim hukum lingkungan, bukan di dalam perhitungan kerugian keuangan negara, sekaligus menegaskan bahwa kerugian itu dapat dihitung dan dinilai oleh ahli. Valuasinya tetap berdiri. Kini ia punya saluran yang obat pemulihnya adalah pemulihan itu sendiri.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Penambang timah rakyat bekerja di kolam pasir di Belitung dengan pompa dan sakan sederhana pada siang hari, memperlihatkan skala tambang rakyat
Sumber Daya Berkelanjutan

Peraturan presiden yang mengizinkan PT Timah membeli timah dari penambang rakyat di luar rencana kerja yang berlaku telah ditandatangani dan tinggal menunggu penomoran. Ratusan penambang berkumpul di Belitung pada 9 Agustus meminta aturan itu segera terbit. Izin memulihkan transaksi. Harga patokan yang terbuka adalah yang membuat nilai bijih itu terukur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Kompleks smelter nikel di kawasan industri Indonesia pada siang hari, dengan pabrik pengolahan, stockpile dan bangunan administrasi dalam satu bingkai
Sumber Daya Berkelanjutan

Keputusan Menteri 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menetapkan delapan kabupaten sebagai daerah pengolah mineral, sehingga mereka berhak atas 8 persen iuran produksi berdasarkan UU 1 Tahun 2022. Pada 7 Agustus DPRD Sulawesi Tengah meminta daftar itu ditinjau, dan Menteri ESDM menyatakan dasar penetapannya akan dicek. Pertanyaan yang tersisa adalah soal pengukuran.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pejabat pemerintah berpakaian resmi dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan, dengan bendera Indonesia dan dokumen resmi di atas meja
Sumber Daya Berkelanjutan

Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2025 pada 5 Agustus. Di balik opini itu terdapat PNBP sebesar Rp138,40 triliun, atau 108,56 persen dari target, dengan mineral dan batu bara menyumbang Rp130,17 triliun. Separuh nilai pertambangan yang bersifat fiskal kini teraudit. Separuh sisanya adalah pekerjaan ke depan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca