Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Indonesia memegang cadangan emas terbesar keempat di dunia, dan tugas berikutnya adalah mengukur berapa yang benar-benar diproduksi

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Diskusi panel pada forum industri pertambangan di Jakarta, dengan para pembicara di atas panggung di hadapan peserta dari pemerintah dan industri

Pada MINDialogue di Jakarta, 12 Agustus, MIND ID dan Kementerian ESDM memaparkan rencana formalisasi tambang emas rakyat melalui izin IPR. Di balik rencana itu terdapat sejumlah angka nasional yang belum saling bertemu, dan menutup selisih tersebut adalah persoalan valuasi sebelum menjadi persoalan penegakan.

Sekilas data
3.600 ton
Cadangan emas Indonesia, terbesar keempat di dunia (USGS, 2025)
190 sampai 200 ton
Perkiraan permintaan emas domestik per tahun
53,5 sampai 86,2 ton
Emas yang masuk rantai pasok formal setiap tahun
50 sampai 120 ton
Perkiraan produksi tahunan tambang skala kecil dan rakyat

Pada 12 Agustus 2026, MIND ID menyelenggarakan MINDialogue di Jakarta dengan tema "Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI". Panel tersebut mempertemukan induk holding pertambangan negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta kementerian investasi. Yang muncul bukan perdebatan, melainkan satu diagnosis bersama, dan pusatnya adalah emas.

Usulan konkretnya bersifat prosedural. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa kementerian sedang mengupayakan agar penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin dapat masuk ke sistem perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Maroef Sjamsoeddin, Direktur Utama MIND ID, menyampaikan arah yang sama dari sisi industri, dengan menggambarkan transformasi pertambangan rakyat menjadi IPR yang ditopang harmonisasi regulasi dan pendampingan teknis. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, membingkai tujuannya dalam kerangka nilai tambah, dengan menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus menghasilkan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.

Itu adalah agenda tata kelola, dan agenda yang konstruktif. Bila dibaca lebih cermat, itu juga agenda pengukuran. Angka-angka yang dipaparkan di Jakarta menggambarkan satu sistem emas nasional yang totalnya belum saling bertemu, dan mempertemukan angka-angka itu adalah pekerjaan yang memungkinkan setiap pilihan kebijakan berikutnya.

Angka-angka yang belum bertemu

Mulailah dari cadangannya. Mineral Commodity Summaries 2026 terbitan United States Geological Survey menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia untuk cadangan emas, sebesar 3.600 ton per 2025, di bawah Australia dengan 13.000 ton, Rusia dengan 12.000 ton, dan Afrika Selatan dengan 5.000 ton. Dengan ukuran apa pun, itu adalah aset nasional yang besar.

Kini lihat alirannya. Para pembicara di MINDialogue menyebut permintaan emas domestik tahunan berada pada kisaran 190 sampai 200 ton. Pasokan formal, yaitu emas yang bergerak melalui kanal berizin dan dapat ditelusuri, disebut berada pada 53,5 sampai 86,2 ton per tahun. Tambang skala kecil dan tambang rakyat diperkirakan menghasilkan 50 sampai 120 ton per tahun, sebuah rentang yang ujung atasnya mendekati bahkan berpotensi melampaui seluruh pasokan formal.

Bandingkan angka-angka itu dengan data produksi independen, dan gambarannya menjadi lebih menarik lagi. USGS memperkirakan produksi tambang emas Indonesia sebesar 90 ton pada 2025, turun dari 94 ton pada 2024. Irwandy Arif, Ketua Indonesia Mining Institute, menyebut produksi 2024 dari seluruh perusahaan emas yang beroperasi di Indonesia berada di kisaran 160 ton. Kedua angka itu menggambarkan negara yang sama pada tahun yang sama, dan selisihnya sekitar tujuh puluh ton. Irwandy juga mencatat bahwa dari 112 izin tambang emas di Indonesia, 80 izin atau 71 persen memiliki data sumber daya yang terdokumentasi.

Indonesia tidak kekurangan emas. Indonesia kekurangan satu angka yang disepakati mengenai berapa emas yang diproduksinya, dan satu angka yang belum ada itu berada di bawah usulan stockpile, usulan aset cadangan devisa, maupun usulan formalisasi.

Tidak satu pun angka ini keliru dalam arti disusun secara serampangan. Angka-angka itu mengukur hal yang berbeda dengan instrumen yang berbeda: produksi yang dilaporkan perusahaan, produksi nasional hasil pemodelan, arus yang melewati kanal formal, dan perkiraan aktivitas informal. Selisih tersebut adalah gambaran kondisi basis data saat ini, bukan kegagalan satu lembaga tertentu. Namun rentang 50 sampai 120 ton berarti selisih 2,4 kali antara kedua ujungnya, dan kebijakan tidak dapat dihitung biayanya di atas selisih 2,4 kali.

Mengapa emas lebih sulit diukur daripada nikel atau timah

Maroef menyampaikan alasan geologisnya secara langsung. Timah terkonsentrasi di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Nikel terkonsentrasi di Sulawesi dan Maluku. Emas tidak terkonsentrasi di mana pun. Menurut dia, sebarannya membentang dari Aceh hingga Papua, praktis di seluruh nusantara, dan dapat digarap di Kalimantan bagian utara maupun di Jawa dengan peralatan sederhana.

Sebaran itu mengubah persoalan tata kelola secara jenis, bukan sekadar derajat. Tata kelola nikel dan timah dapat bersandar pada sejumlah kecil lokasi besar, tetap, dan mudah diamati. Tata kelola emas tidak bisa. Ia harus bekerja pada ribuan operasi kecil, berpindah, dan tersebar secara geografis, yang banyak di antaranya menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekitarnya. Memasang instrumen untuk itu adalah latihan yang berbeda, dan justru untuk itulah GIS serta penginderaan jauh dirancang. Pengamatan satelit dan udara dapat memastikan di mana aktivitas berlangsung, seberapa luas, dan bagaimana luasan itu berubah antarperiode, pada skala nasional dan dengan frekuensi berulang yang tidak dapat ditandingi inspeksi lapangan semata.

Persoalan ketertelusuran yang diangkat di forum berjalan sejajar. MIND ID menggambarkan ketiadaan sistem ketertelusuran terpadu sebagai sebab emas rakyat sulit masuk rantai pasok formal atau memenuhi standar pemurnian internasional seperti standar London Bullion Market Association. Arsitektur yang diusulkan terdiri dari tiga lapis: formalisasi menjadi IPR di hulu, lembaga agregator berizin untuk menangani bijih di tengah, dan sistem formal yang transparan dan terlacak di hilir.

Argumen valuasi yang berada di dalam argumen formalisasi

Memformalkan sebuah tambang bukan sekadar menerbitkan dokumen. IPR membawa serangkaian kewajiban, dan di antaranya adalah kewajiban lingkungan: rencana reklamasi, setoran jaminan reklamasi, serta kepatuhan pada standar yang harus dipertanggungjawabkan pemegang izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Membawa puluhan ton produksi tahunan ke dalam sistem perizinan berarti membawa pula volume interaksi lahan, air, dan ekosistem yang setara ke dalam wilayah yang dapat dipertanggungjawabkan, untuk pertama kalinya.

Wilayah itu membutuhkan garis dasar. Besaran jaminan reklamasi ditetapkan atas dasar luas lahan terganggu. Kerugian ekonomi lingkungan menurut Permen LH No. 7 Tahun 2014 dihitung atas dasar perubahan kondisi ekologis yang terukur. Kedua perhitungan itu tidak dapat dilakukan secara surut pada operasi yang kondisi awalnya tidak pernah tercatat. Momen formalisasi adalah satu-satunya momen ketika garis dasar itu dapat diambil secara bersih, dan momen itu hanya tersedia sekali untuk setiap lokasi.

Ada pula argumen fiskal yang lugas. Emas yang bergerak di luar kanal formal tidak menghasilkan royalti dan tidak tercatat sebagai nilai ekspor. Bank Indonesia melaporkan cadangan devisa sebesar US$145,3 miliar pada akhir Juli 2026, dibandingkan US$145,6 miliar pada akhir Juni, setara 5,5 bulan impor dan berada nyaman di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan. Argumen Maroef bahwa emas produksi dalam negeri dapat menjadi aset strategis penopang cadangan tersebut sepenuhnya bergantung pada emas itu terhitung, dimurnikan sesuai standar, dan berada dalam sistem yang dapat memverifikasinya. Usulan terkait mengenai national mineral stockpile, yang dia rujuk dari cara Malaysia mengelola pasokan dan harga minyak sawit mentah, bersandar pada prasyarat yang sama.

Yang perlu diamati beberapa bulan ke depan

Tiga hal akan menunjukkan apakah diskusi Jakarta berubah menjadi implementasi. Pertama, harmonisasi regulasi IPR yang disebut Maroef secara eksplisit, dan yang penting karena kewajiban reklamasi untuk pertambangan skala kecil saat ini diatur dalam lebih dari satu instrumen. Kedua, apakah lembaga agregator pada lapis tengah diberi bentuk hukum yang jelas, sebab sistem ketertelusuran tanpa perantara yang dapat dimintai pertanggungjawaban sulit diaudit. Ketiga, apakah muncul satu angka produksi nasional yang dapat dijadikan pegangan bersama oleh kementerian, holding negara, dan lembaga independen.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan institusi publik, pembacaan konstruktif atas MINDialogue adalah bahwa Indonesia memilih memformalkan, bukan sekadar menertibkan, dan formalisasi adalah pilihan yang menghasilkan data. Setiap izin yang diterbitkan melalui IPR adalah satu lokasi yang dapat dipetakan, diberi garis dasar, dipantau, dan pada akhirnya dinilai.

Posisi Sirkularium adalah bahwa pekerjaan valuasi sebaiknya dibangun ke dalam proses formalisasi sejak awal, bukan ditambahkan kemudian. Artinya, setiap IPR yang terbit dipasangkan dengan garis dasar yang disusun dari GIS dan penginderaan jauh, diverifikasi dengan pengamatan lapangan, dan dicatat memakai metodologi yang sama dengan yang sudah digunakan negara ketika menghitung kerugian lingkungan. Bila dilakukan pada titik masuk, garis dasar itu berbiaya relatif kecil dan membuat jaminan reklamasi dapat dipertahankan, valuasi jasa ekosistem menjadi mungkin, serta akuntansi modal alam untuk sektor emas dapat dicapai dalam beberapa tahun.

Pilihan lainnya adalah memformalkan lebih dulu dan mengukur belakangan, dan pada titik itu pembanding awalnya sudah hilang sehingga setiap angka berikutnya menjadi mudah diperdebatkan. Indonesia memiliki cadangannya, dan kini memiliki arah kebijakan yang jelas. Menugaskan valuasi ekonomi yang ketat dan terverifikasi secara independen sebagai praktik berkelanjutan, bukan sebagai reaksi atas sengketa setelah muncul, adalah yang mengubah peringkat keempat di dalam tanah menjadi kontribusi yang terukur di atasnya.

Aliran emas Indonesia per tahun, menurut angka yang dilaporkan

Values in ton per tahun

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Intake air PT Air Minum Bandarmasih di Sungai Martapura, Banjarmasin, saat kemarau, dengan muka air rendah dan truk tangki di dekatnya
Sumber Daya Berkelanjutan

Kemarau dan intrusi air laut memangkas pasokan air baku Banjarmasin sekitar 30 persen pada September. Seiring air tawar kembali ke jaringan, kota ini mengajukan embung berkapasitas 1,1 juta meter kubik, dan angka-angkanya menunjukkan mengapa tampungan air baku layak diperlakukan sebagai aset.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Alat berat yang dioperasikan kontraktor tambang daerah di konsesi nikel atau batu bara Indonesia, dengan kru lokal berperlengkapan keselamatan
Sumber Daya Berkelanjutan

Keputusan Menteri ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari kabupaten/kota di sekitar wilayah izinnya serta memperoleh persetujuan Menteri sebelum melibatkan anak perusahaan atau afiliasi. Aturan ini menjadikan nilai ekonomi yang tertahan di daerah sesuatu yang kini dapat diamati dan diukur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Foto udara operasi nikel PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, dengan bukit hasil reklamasi dan Danau Matano di latar belakang
Sumber Daya Berkelanjutan

DPRD Sulawesi Selatan membahas rancangan perda yang mengatur cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK. PT Vale Indonesia menyatakan siap membayar, dan fraksi-fraksi meminta penerimaan ini diukur, diverifikasi, dan diinvestasikan untuk jangka panjang.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Gulungan baja nirkarat atau produk nikel jadi yang ditumpuk di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah, dengan perbukitan tambang di latar belakang
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada 27 September 2026 Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido menyatakan nikel dan mineral lain dari Sulawesi Tengah tidak lagi boleh keluar dari provinsi dalam bentuk setengah jadi. Neraca ekonomi provinsi sudah menunjukkan pola di balik arahan itu: industri pengolahan menyumbang 44,37 persen perekonomian daerah, pertambangan dan penggalian 13,79 persen.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Emas batangan cetak 1 kilogram berstempel 999.9 tersusun di meja timbang di dalam ruang penyimpanan fasilitas pemurnian, dengan petugas uji kadar mencatat berat
Sumber Daya Berkelanjutan

PT Aneka Tambang membeli 9 ton emas berkadar 99,99 persen dari fasilitas pemurnian logam mulia PT Freeport Indonesia di Gresik sepanjang Januari hingga Agustus 2026, angka realisasi pertama terhadap perjanjian yang memungkinkan pembelian hingga 30 ton per tahun. Pembeli domestik kedua, Hartadinata, menerima 50 kilogram pertamanya pada September.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Unit instalasi pengolahan air bergerak dan tangki hidran umum melayani warga yang membawa jeriken di sebuah desa kering di Jawa Barat
Sumber Daya Berkelanjutan

Kementerian Pekerjaan Umum melaporkan pada 26 September 2026 bahwa pihaknya telah menangani 3.288 lokasi kekeringan sejak Juli, menyalurkan 48,9 juta liter air bersih kepada sekitar 1,75 juta jiwa dan menyelamatkan 141.440 hektare sawah. Menteri Dody Hanggodo menyatakan kementerian akan menambah unit instalasi pengolahan air bergerak seiring El Niño memperpanjang musim kemarau.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca