Kepmen jasa pertambangan baru menempatkan nilai yang tertahan di daerah dalam neraca
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Keputusan Menteri ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari kabupaten/kota di sekitar wilayah izinnya serta memperoleh persetujuan Menteri sebelum melibatkan anak perusahaan atau afiliasi. Aturan ini menjadikan nilai ekonomi yang tertahan di daerah sesuatu yang kini dapat diamati dan diukur.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata ulang aturan tentang siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik pertambangan. Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang ditandatangani Menteri Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 dan diberitakan luas pada 28 dan 29 September, menetapkan pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Kepmen ini juga menetapkan preferensi yang jelas bagi perusahaan jasa yang berbasis di kabupaten dan kota di sekitar setiap wilayah izin usaha pertambangan.
Perubahan ini bersifat prosedural dalam bentuk, tetapi ekonomis dalam substansi. Jasa pertambangan seperti pengupasan lapisan penutup, pengangkutan, pengeboran, dan penyiapan lahan menyerap porsi besar dari belanja sebuah konsesi. Ke mana belanja itu mengalir, dan apakah aliran itu dapat diamati, menentukan seberapa besar nilai sebuah tambang yang tertahan di daerah tempatnya beroperasi. Kepmen ini memberi pemerintah daerah, kementerian, dan perusahaan sendiri dasar yang lebih jelas untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Apa yang diatur Kepmen
Ketentuan pertama mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin. Ketentuan kedua menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri.
Kepmen ini merinci hubungan yang dicakup. Menurut CNBC Indonesia dan Fortune Indonesia, larangan berlaku untuk kepemilikan saham langsung oleh pemegang izin di perusahaan jasa serta untuk kasus ketika keduanya memiliki penerima manfaat akhir (beneficial owner) yang sama. Tambang.co.id melaporkan bahwa cakupannya juga meliputi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pengecualian tersedia dengan persetujuan. Afiliasi dapat digunakan untuk penugasan negara, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Menteri wajib memutuskan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima. Persetujuan berlaku selama masa berlaku IUJP afiliasi tersebut. Untuk izin yang diterbitkan di bawah kewenangan provinsi, persetujuan diberikan oleh gubernur. Kepmen ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Nomor 376.K/30/DJB/2010, yang telah mengatur bidang ini selama enam belas tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan keseimbangan yang dituju kementerian dalam keterangan yang dikutip ANTARA dan KabarBursa.
Kepmen itu memungkinkan afiliasi, tetapi dengan beberapa kriteria, di antaranya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, dan hilirisasi. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
Skala ekonomi jasa pertambangan
Kepmen ini hadir di atas basis yang besar dan terus tumbuh. Data Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara yang dikutip KabarBursa menunjukkan jumlah pemegang IUJP naik dari 3.099 perusahaan pada 2023 menjadi 3.994 perusahaan per Mei 2025, bertambah 895 pelaku usaha dalam kurang lebih dua tahun. Pertumbuhan ini menandakan adanya kelompok besar penyedia jasa berizin, banyak di antaranya berbasis daerah, yang dapat diserap oleh preferensi baru tersebut.
Gambaran subsektor yang lebih luas menjelaskan mengapa aliran belanja jasa itu penting. Menteri Bahlil pada 22 September melaporkan bahwa subsektor mineral dan batu bara menyerap 685.724 tenaga kerja pada semester I 2026, investasi subsektor mencapai US$6,7 miliar pada 2025, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara mencapai Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026, dibandingkan Rp135,16 triliun sepanjang 2025. Menteri mencatat bahwa PNBP meningkat meskipun produksi batu bara lebih rendah dibandingkan 2025, tanda bahwa kementerian berfokus pada nilai yang diperoleh per ton, bukan semata volume.
Pengaturan kontrak jasa merupakan langkah lanjutan yang wajar dari pendekatan yang mengutamakan nilai ini. Royalti dan PNBP menangkap bagian negara pada titik penjualan. Kontrak jasa menentukan seberapa besar belanja operasional yang berputar di daerah penghasil melalui perusahaan lokal, upah lokal, dan pemasok lokal.
Pandangan dari Morowali
Pelaku usaha lokal menyambut arah kebijakan ini. Syahnil Umar, CEO PT Vendoura Inti Perkasa di Morowali, Sulawesi Tengah, kepada ANTARA menyatakan bahwa aturan tersebut memperkuat perusahaan jasa lokal. Perusahaannya menyebut kapasitas produksi nikel sebesar 300.000 metrik ton per bulan. Ia menggambarkan Morowali sebagai lebih dari sekadar daerah yang memiliki sumber daya alam dan menilai ruang bagi perusahaan lokal untuk naik kelas harus semakin terbuka.
Umar juga menetapkan standar bagi sesama pelaku usaha. Perusahaan lokal, menurutnya, harus memperoleh pekerjaan berdasarkan produktivitas, keselamatan, kepatuhan, kesiapan peralatan, kemampuan finansial, dan kualitas tenaga kerja, bukan semata karena status lokasi. Pembingkaian ini penting. Preferensi daerah memberikan nilai terbesar ketika dipadukan dengan kinerja, sehingga kontraktor lokal tumbuh menjadi perusahaan yang mampu bersaing untuk kontrak yang lebih besar dan lebih teknis dari waktu ke waktu.
Mengapa ini persoalan valuasi
Sirkularium membaca Kepmen ini sebagai langkah untuk membuat kontribusi ekonomi regional pertambangan menjadi terlihat. Ketika pemegang konsesi mengontrak afiliasinya sendiri, harga jasa ditetapkan di dalam satu kelompok usaha, dan pembagian nilai antara pemegang izin, kontraktor, dan daerah penghasil sulit diamati pihak luar. Ketika jasa dikontrakkan secara wajar dengan perusahaan yang terdaftar di kabupaten sekitar, belanja yang sama menjadi rangkaian transaksi yang dapat diamati: nilai kontrak, penggajian lokal, pengadaan lokal, dan penerimaan pajak daerah.
Keteramatan ini memiliki kegunaan praktis. Pemerintah daerah yang sedang menyiapkan instrumen sendiri untuk menangkap nilai pertambangan, seperti rancangan perda di Sulawesi Selatan tentang bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK, yang mengalokasikan 6 persen keuntungan bersih kepada pemerintah daerah, membutuhkan angka yang andal tentang kontribusi tambang bagi ekonomi lokal di luar transfer royalti. Neraca jasa lokal menyediakan sebagian dari gambaran itu. Neraca ini juga memberi kementerian cara untuk memantau apakah preferensi tersebut berjalan, misalnya dengan membandingkan porsi belanja jasa yang mengalir ke perusahaan daerah sebelum dan sesudah Kepmen berlaku.
Ada pula dimensi lingkungan. Kontraktor mengerjakan sebagian besar pembukaan lahan, penggalian, dan pengangkutan yang membentuk jejak fisik sebuah tambang, sementara komitmen AMDAL dan kewajiban reklamasi tetap berada pada pemegang izin. Ketika semakin banyak pekerjaan beralih ke basis kontraktor daerah yang lebih luas, garis dasar yang jelas menjadi penting. Pemetaan tutupan lahan dari penginderaan jauh, data kondisi tanah dan air yang diverifikasi di lapangan, serta valuasi jasa ekosistem sebelum operasi dimulai memungkinkan pemegang izin menunjukkan bahwa rekam jejak lingkungannya terjaga di setiap kontraktor yang bekerja di lokasi.
Pandangan Sirkularium
Kepmen 365 merupakan kebijakan yang konstruktif. Kepmen ini memperluas basis perusahaan yang ikut menikmati kegiatan pertambangan, tetap memberi ruang bagi afiliasi ketika prioritas nasional seperti hilirisasi dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri memerlukannya, dan menetapkan batas keputusan 14 hari kerja yang memberi kepastian bagi perusahaan. Penekanan kementerian yang lebih luas pada nilai per ton, yang terlihat dari pertumbuhan PNBP meskipun produksi batu bara lebih rendah, memberi Kepmen ini tempat yang koheren dalam reformasi yang lebih besar.
Bagi pemerintah dan lembaga publik, tiga langkah akan membantu Kepmen ini menghasilkan capaian yang terukur. Pertama, templat pelaporan sederhana atas belanja jasa lokal per konsesi, mencakup nilai kontrak, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pengadaan lokal, akan mengubah preferensi ini menjadi indikator yang dapat dipantau. Kedua, pemerintah daerah dapat menghubungkan data tersebut dengan perencanaan pendapatannya sendiri, termasuk perda bagi hasil keuntungan yang akan datang, sehingga kontribusi regional sebuah tambang diakui secara utuh di satu tempat. Ketiga, pemegang izin dapat memadukan peralihan ke kontraktor daerah dengan valuasi ekonomi atas operasinya yang diverifikasi secara independen, menggabungkan GIS dan penginderaan jauh dengan data lapangan serta metodologi baku dalam Permen LH No. 7 Tahun 2014, sehingga kinerja lingkungan terdokumentasi secara konsisten seiring bertambahnya basis kontraktor.
Sirkularium merekomendasikan agar valuasi ini diperlakukan sebagai praktik berkelanjutan, bukan tanggapan atas sengketa. Konsesi yang mampu menunjukkan, dengan data, nilai ekonomi lokal yang diciptakannya sekaligus kondisi lahan dan air tempatnya beroperasi berada pada posisi yang baik untuk membuktikan kepatuhan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan memperoleh kepercayaan jangka panjang dari daerah penghasil. Hal yang perlu dicermati selanjutnya: persetujuan Menteri pertama berdasarkan Kepmen ini, pedoman pelaporan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta cara provinsi dengan operasi IUPK besar menyelaraskan peraturannya dengan preferensi jasa lokal yang baru.
Sumber
- ANTARA, ESDM dorong keterlibatan pengusaha lokal garap tambang minerba (Tri Winarno)
- ANTARA, pengusaha Morowali sebut aturan baru ESDM perkuat perusahaan jasa lokal
- Kompas, ESDM perketat penggunaan anak usaha di jasa tambang
- CNBC Indonesia, isi lengkap aturan baru jasa tambang
- Tambang.co.id, pemegang konsesi wajib kantongi persetujuan Menteri untuk jasa pertambangan
- Fortune Indonesia, penggunaan anak usaha di jasa pertambangan kini wajib izin Menteri
- KabarBursa, ESDM utamakan pengusaha lokal, penggunaan afiliasi jasa tambang dibatasi
- Indonesian Mining Association, pelibatan anak usaha tambang diperketat (via Bisnis)
- IDX Channel, ESDM catat PNBP minerba Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026
- ANTARA, Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat perda baru






