Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Kepmen jasa pertambangan baru menempatkan nilai yang tertahan di daerah dalam neraca

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Alat berat yang dioperasikan kontraktor tambang daerah di konsesi nikel atau batu bara Indonesia, dengan kru lokal berperlengkapan keselamatan

Keputusan Menteri ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari kabupaten/kota di sekitar wilayah izinnya serta memperoleh persetujuan Menteri sebelum melibatkan anak perusahaan atau afiliasi. Aturan ini menjadikan nilai ekonomi yang tertahan di daerah sesuatu yang kini dapat diamati dan diukur.

Sekilas data
3.994
Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) per Mei 2025, naik dari 3.099 pada 2023
685.724
Tenaga kerja subsektor mineral dan batu bara, semester I 2026
Rp108,13 T
PNBP mineral dan batu bara hingga Agustus 2026
14 hari kerja
Batas waktu keputusan Menteri atas penggunaan afiliasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata ulang aturan tentang siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik pertambangan. Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang ditandatangani Menteri Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 dan diberitakan luas pada 28 dan 29 September, menetapkan pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Kepmen ini juga menetapkan preferensi yang jelas bagi perusahaan jasa yang berbasis di kabupaten dan kota di sekitar setiap wilayah izin usaha pertambangan.

Perubahan ini bersifat prosedural dalam bentuk, tetapi ekonomis dalam substansi. Jasa pertambangan seperti pengupasan lapisan penutup, pengangkutan, pengeboran, dan penyiapan lahan menyerap porsi besar dari belanja sebuah konsesi. Ke mana belanja itu mengalir, dan apakah aliran itu dapat diamati, menentukan seberapa besar nilai sebuah tambang yang tertahan di daerah tempatnya beroperasi. Kepmen ini memberi pemerintah daerah, kementerian, dan perusahaan sendiri dasar yang lebih jelas untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Apa yang diatur Kepmen

Ketentuan pertama mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin. Ketentuan kedua menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri.

Kepmen ini merinci hubungan yang dicakup. Menurut CNBC Indonesia dan Fortune Indonesia, larangan berlaku untuk kepemilikan saham langsung oleh pemegang izin di perusahaan jasa serta untuk kasus ketika keduanya memiliki penerima manfaat akhir (beneficial owner) yang sama. Tambang.co.id melaporkan bahwa cakupannya juga meliputi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pengecualian tersedia dengan persetujuan. Afiliasi dapat digunakan untuk penugasan negara, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Menteri wajib memutuskan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima. Persetujuan berlaku selama masa berlaku IUJP afiliasi tersebut. Untuk izin yang diterbitkan di bawah kewenangan provinsi, persetujuan diberikan oleh gubernur. Kepmen ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Nomor 376.K/30/DJB/2010, yang telah mengatur bidang ini selama enam belas tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan keseimbangan yang dituju kementerian dalam keterangan yang dikutip ANTARA dan KabarBursa.

Kepmen itu memungkinkan afiliasi, tetapi dengan beberapa kriteria, di antaranya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, dan hilirisasi. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM

Skala ekonomi jasa pertambangan

Kepmen ini hadir di atas basis yang besar dan terus tumbuh. Data Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara yang dikutip KabarBursa menunjukkan jumlah pemegang IUJP naik dari 3.099 perusahaan pada 2023 menjadi 3.994 perusahaan per Mei 2025, bertambah 895 pelaku usaha dalam kurang lebih dua tahun. Pertumbuhan ini menandakan adanya kelompok besar penyedia jasa berizin, banyak di antaranya berbasis daerah, yang dapat diserap oleh preferensi baru tersebut.

Gambaran subsektor yang lebih luas menjelaskan mengapa aliran belanja jasa itu penting. Menteri Bahlil pada 22 September melaporkan bahwa subsektor mineral dan batu bara menyerap 685.724 tenaga kerja pada semester I 2026, investasi subsektor mencapai US$6,7 miliar pada 2025, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara mencapai Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026, dibandingkan Rp135,16 triliun sepanjang 2025. Menteri mencatat bahwa PNBP meningkat meskipun produksi batu bara lebih rendah dibandingkan 2025, tanda bahwa kementerian berfokus pada nilai yang diperoleh per ton, bukan semata volume.

Pengaturan kontrak jasa merupakan langkah lanjutan yang wajar dari pendekatan yang mengutamakan nilai ini. Royalti dan PNBP menangkap bagian negara pada titik penjualan. Kontrak jasa menentukan seberapa besar belanja operasional yang berputar di daerah penghasil melalui perusahaan lokal, upah lokal, dan pemasok lokal.

Pandangan dari Morowali

Pelaku usaha lokal menyambut arah kebijakan ini. Syahnil Umar, CEO PT Vendoura Inti Perkasa di Morowali, Sulawesi Tengah, kepada ANTARA menyatakan bahwa aturan tersebut memperkuat perusahaan jasa lokal. Perusahaannya menyebut kapasitas produksi nikel sebesar 300.000 metrik ton per bulan. Ia menggambarkan Morowali sebagai lebih dari sekadar daerah yang memiliki sumber daya alam dan menilai ruang bagi perusahaan lokal untuk naik kelas harus semakin terbuka.

Umar juga menetapkan standar bagi sesama pelaku usaha. Perusahaan lokal, menurutnya, harus memperoleh pekerjaan berdasarkan produktivitas, keselamatan, kepatuhan, kesiapan peralatan, kemampuan finansial, dan kualitas tenaga kerja, bukan semata karena status lokasi. Pembingkaian ini penting. Preferensi daerah memberikan nilai terbesar ketika dipadukan dengan kinerja, sehingga kontraktor lokal tumbuh menjadi perusahaan yang mampu bersaing untuk kontrak yang lebih besar dan lebih teknis dari waktu ke waktu.

Mengapa ini persoalan valuasi

Sirkularium membaca Kepmen ini sebagai langkah untuk membuat kontribusi ekonomi regional pertambangan menjadi terlihat. Ketika pemegang konsesi mengontrak afiliasinya sendiri, harga jasa ditetapkan di dalam satu kelompok usaha, dan pembagian nilai antara pemegang izin, kontraktor, dan daerah penghasil sulit diamati pihak luar. Ketika jasa dikontrakkan secara wajar dengan perusahaan yang terdaftar di kabupaten sekitar, belanja yang sama menjadi rangkaian transaksi yang dapat diamati: nilai kontrak, penggajian lokal, pengadaan lokal, dan penerimaan pajak daerah.

Keteramatan ini memiliki kegunaan praktis. Pemerintah daerah yang sedang menyiapkan instrumen sendiri untuk menangkap nilai pertambangan, seperti rancangan perda di Sulawesi Selatan tentang bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK, yang mengalokasikan 6 persen keuntungan bersih kepada pemerintah daerah, membutuhkan angka yang andal tentang kontribusi tambang bagi ekonomi lokal di luar transfer royalti. Neraca jasa lokal menyediakan sebagian dari gambaran itu. Neraca ini juga memberi kementerian cara untuk memantau apakah preferensi tersebut berjalan, misalnya dengan membandingkan porsi belanja jasa yang mengalir ke perusahaan daerah sebelum dan sesudah Kepmen berlaku.

Ada pula dimensi lingkungan. Kontraktor mengerjakan sebagian besar pembukaan lahan, penggalian, dan pengangkutan yang membentuk jejak fisik sebuah tambang, sementara komitmen AMDAL dan kewajiban reklamasi tetap berada pada pemegang izin. Ketika semakin banyak pekerjaan beralih ke basis kontraktor daerah yang lebih luas, garis dasar yang jelas menjadi penting. Pemetaan tutupan lahan dari penginderaan jauh, data kondisi tanah dan air yang diverifikasi di lapangan, serta valuasi jasa ekosistem sebelum operasi dimulai memungkinkan pemegang izin menunjukkan bahwa rekam jejak lingkungannya terjaga di setiap kontraktor yang bekerja di lokasi.

Pandangan Sirkularium

Kepmen 365 merupakan kebijakan yang konstruktif. Kepmen ini memperluas basis perusahaan yang ikut menikmati kegiatan pertambangan, tetap memberi ruang bagi afiliasi ketika prioritas nasional seperti hilirisasi dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri memerlukannya, dan menetapkan batas keputusan 14 hari kerja yang memberi kepastian bagi perusahaan. Penekanan kementerian yang lebih luas pada nilai per ton, yang terlihat dari pertumbuhan PNBP meskipun produksi batu bara lebih rendah, memberi Kepmen ini tempat yang koheren dalam reformasi yang lebih besar.

Bagi pemerintah dan lembaga publik, tiga langkah akan membantu Kepmen ini menghasilkan capaian yang terukur. Pertama, templat pelaporan sederhana atas belanja jasa lokal per konsesi, mencakup nilai kontrak, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pengadaan lokal, akan mengubah preferensi ini menjadi indikator yang dapat dipantau. Kedua, pemerintah daerah dapat menghubungkan data tersebut dengan perencanaan pendapatannya sendiri, termasuk perda bagi hasil keuntungan yang akan datang, sehingga kontribusi regional sebuah tambang diakui secara utuh di satu tempat. Ketiga, pemegang izin dapat memadukan peralihan ke kontraktor daerah dengan valuasi ekonomi atas operasinya yang diverifikasi secara independen, menggabungkan GIS dan penginderaan jauh dengan data lapangan serta metodologi baku dalam Permen LH No. 7 Tahun 2014, sehingga kinerja lingkungan terdokumentasi secara konsisten seiring bertambahnya basis kontraktor.

Sirkularium merekomendasikan agar valuasi ini diperlakukan sebagai praktik berkelanjutan, bukan tanggapan atas sengketa. Konsesi yang mampu menunjukkan, dengan data, nilai ekonomi lokal yang diciptakannya sekaligus kondisi lahan dan air tempatnya beroperasi berada pada posisi yang baik untuk membuktikan kepatuhan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan memperoleh kepercayaan jangka panjang dari daerah penghasil. Hal yang perlu dicermati selanjutnya: persetujuan Menteri pertama berdasarkan Kepmen ini, pedoman pelaporan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta cara provinsi dengan operasi IUPK besar menyelaraskan peraturannya dengan preferensi jasa lokal yang baru.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Foto udara operasi nikel PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, dengan bukit hasil reklamasi dan Danau Matano di latar belakang
Sumber Daya Berkelanjutan

DPRD Sulawesi Selatan membahas rancangan perda yang mengatur cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK. PT Vale Indonesia menyatakan siap membayar, dan fraksi-fraksi meminta penerimaan ini diukur, diverifikasi, dan diinvestasikan untuk jangka panjang.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Gulungan baja nirkarat atau produk nikel jadi yang ditumpuk di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah, dengan perbukitan tambang di latar belakang
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada 27 September 2026 Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido menyatakan nikel dan mineral lain dari Sulawesi Tengah tidak lagi boleh keluar dari provinsi dalam bentuk setengah jadi. Neraca ekonomi provinsi sudah menunjukkan pola di balik arahan itu: industri pengolahan menyumbang 44,37 persen perekonomian daerah, pertambangan dan penggalian 13,79 persen.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Emas batangan cetak 1 kilogram berstempel 999.9 tersusun di meja timbang di dalam ruang penyimpanan fasilitas pemurnian, dengan petugas uji kadar mencatat berat
Sumber Daya Berkelanjutan

PT Aneka Tambang membeli 9 ton emas berkadar 99,99 persen dari fasilitas pemurnian logam mulia PT Freeport Indonesia di Gresik sepanjang Januari hingga Agustus 2026, angka realisasi pertama terhadap perjanjian yang memungkinkan pembelian hingga 30 ton per tahun. Pembeli domestik kedua, Hartadinata, menerima 50 kilogram pertamanya pada September.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Unit instalasi pengolahan air bergerak dan tangki hidran umum melayani warga yang membawa jeriken di sebuah desa kering di Jawa Barat
Sumber Daya Berkelanjutan

Kementerian Pekerjaan Umum melaporkan pada 26 September 2026 bahwa pihaknya telah menangani 3.288 lokasi kekeringan sejak Juli, menyalurkan 48,9 juta liter air bersih kepada sekitar 1,75 juta jiwa dan menyelamatkan 141.440 hektare sawah. Menteri Dody Hanggodo menyatakan kementerian akan menambah unit instalasi pengolahan air bergerak seiring El Niño memperpanjang musim kemarau.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pohon lokal muda tumbuh di tanah berbutir gelap pada lereng berteras bekas tambang nikel yang direklamasi di Pulau Obi, dengan cerobong smelter di kejauhan
Sumber Daya Berkelanjutan

Harita Nickel memanfaatkan terak dari smelternya di Pulau Obi sebagai pembenah tanah pada 272 hektare lahan bekas tambang yang direklamasi, praktik yang kini tertuang dalam standar nasional SNI 9420:2025. Pendekatan ini mengubah residu pengolahan berskala besar menjadi bahan reklamasi, dengan penghematan yang dilaporkan hingga 32 persen dibandingkan pupuk organik.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Foto udara smelter di kawasan industri Morowali di samping alur sungai yang surut pada musim kemarau, Sulawesi Tengah
Sumber Daya Berkelanjutan

Smelter di Indonesia Morowali Industrial Park mulai memangkas produksi nickel pig iron sebesar 30 hingga 40 persen pada 22 September 2026 karena El Niño menurunkan debit sungai. Peristiwa ini memberi angka pada sesuatu yang biasanya terlewat dalam valuasi tambang: nilai ekonomi dari pasokan air yang andal.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca