Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Jaminan reklamasi tambang Indonesia capai Rp40 triliun, dan kini besarannya ditetapkan lewat pengukuran satelit

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Foto udara teras bekas tambang yang telah direvegetasi di Indonesia, deretan pohon muda di samping pit aktif, dengan sudut pandang tegak lurus seperti citra satelit

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyebut jaminan reklamasi yang ditempatkan perusahaan tambang naik dari sekitar Rp17 sampai 18 triliun menjadi sekitar Rp40 triliun, dengan citra satelit dipakai untuk menyesuaikan setiap jaminan dengan luas lahan yang benar-benar dibuka. Kementerian Lingkungan Hidup menambahkan bahwa keberhasilan akan dinilai di lapangan, bukan di atas kertas.

Sekilas data
Rp40 triliun
Jaminan reklamasi yang kini ditempatkan, menurut Dirjen Minerba
Rp17 sampai 18 triliun
Jaminan pada periode sebelumnya, sebagaimana disebut pada 8 Oktober 2026
39% ke 72%
Kenaikan kepatuhan perusahaan menempatkan jaminan yang dilaporkan pada 2025
26.538 ha
Lahan tambang yang direklamasi pada 2024, dari target 7.100 ha

Dana jaminan yang tumbuh lebih dari dua kali lipat

Dalam seminar Gelar Teknologi Reklamasi Tambang IPB University 2026 di Bogor pada Kamis 8 Oktober, Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan angka yang merangkum kerja regulasi beberapa tahun terakhir. Jaminan reklamasi yang ditempatkan perusahaan tambang, katanya, dahulu hanya sekitar Rp17 sampai 18 triliun. Kini nilainya sekitar Rp40 triliun.

Tujuannya, menurut Tri Winarno, sederhana. Jaminan ada agar perusahaan tidak meninggalkan lahan yang sudah dibuka setelah kegiatan tambang berakhir. Ia menyebut pertumbuhan ini lahir dari dua hal yang berjalan bersama: penegakan yang lebih tegas dari pemerintah dan meningkatnya kesadaran perusahaan sendiri.

Angka tersebut naik secara bertahap dan terlihat. Pada Agustus 2025, Dirjen Minerba menyebut jaminan sekitar Rp30 sampai 35 triliun, disimpan di bank milik negara. Pada akhir Desember 2025 ia melaporkan Rp35 triliun, dengan titik awal yang saat itu disebut Rp17 sampai 20 triliun. Angka sekitar Rp40 triliun pada Oktober 2026 melanjutkan lintasan itu. Kedua penyebutan titik awal sedikit berbeda, Rp17 sampai 18 triliun dalam pernyataan terbaru dan Rp17 sampai 20 triliun pada Desember lalu, namun dengan pembacaan mana pun nilainya telah naik lebih dari dua kali lipat.

Citra satelit kini mengukur luas lahan yang dibuka setiap perusahaan, dan jaminan ditetapkan sesuai luas itu. Jaminan reklamasi berubah dari angka hasil negosiasi menjadi angka hasil pengukuran.

Cara besaran jaminan kini ditetapkan

Detail paling penting dari pernyataan Dirjen Minerba adalah metodenya, bukan besarannya. ESDM menggunakan citra satelit untuk mengukur luas lahan yang dibuka setiap operasi tambang, lalu jaminan disesuaikan dengan jejak lahan yang terukur itu. Perusahaan yang semula menempatkan jaminan kecil dapat diminta menambah apabila citra menunjukkan bukaan lahan lebih luas daripada yang diasumsikan dalam dokumennya.

Tri Winarno juga memaparkan temuan evaluasi selama ini. Ada perusahaan yang memiliki jaminan tetapi tidak memiliki dokumen pendukung. Ada yang memiliki dokumen tetapi tidak menempatkan jaminan. Ada pula yang baru menempatkan sebagian dari kewajibannya. Penginderaan jauh memberi kementerian cara yang konsisten dan dapat diulang untuk merekonsiliasi ketiga kondisi itu terhadap bukti fisik yang sama.

Ia juga tegas mengenai apa yang tidak dilakukan oleh jaminan. Menempatkan jaminan tidak menggugurkan kewajiban reklamasi. Perusahaan harus menyusun rencana reklamasi, memperoleh persetujuan, menempatkan jaminan, lalu melaksanakan pekerjaannya. Tanggung jawab pascatambang dapat berlangsung hingga 10 tahun, sampai hasilnya dinilai berhasil.

Gambaran kepatuhan membaik seiring bertambahnya saldo. Pada 2025, kementerian melaporkan bahwa porsi perusahaan yang memenuhi kewajiban jaminan naik dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen, dengan target 100 persen. Kemajuan itu mengikuti proses yang terstruktur: tiga surat teguran berturut-turut, kemudian penangguhan 190 izin mineral dan batu bara melalui surat T-1533/MB.07/DJB.T/2025, disertai jalan kembali yang jelas. Menteri Bahlil Lahadalia saat itu merangkumnya dengan lugas: kuncinya adalah membayar jaminan reklamasi, dan setelah perusahaan membayar dan melapor, kegiatannya dapat berjalan kembali.

Diukur di lapangan sekaligus dari orbit

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memakai forum yang sama untuk melengkapi gambaran tersebut. Dr. Ardhi Yusuf, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLH, menyampaikan bahwa keberhasilan reklamasi harus dibaca dari kondisi lahan di lapangan, bukan hanya dari apa yang dijanjikan dokumen perusahaan. Rencana memuat komitmen yang tidak dapat diverifikasi hanya dari kertas, sehingga pelaksanaannya perlu diperiksa langsung di lokasi.

Ia menjelaskan empat unsur yang saling terkait: dokumen reklamasi, pelaksanaan di lapangan, standar keberhasilan, dan standar jaminan reklamasi. Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi setempat. Pemantauan lingkungan secara berkala dalam periode tertentu memungkinkan pemerintah melihat apakah lahan reklamasi berkembang sesuai standar keberhasilan, dan bila belum, dilakukan perbaikan lanjutan.

Pada hari yang sama di Jakarta, dalam Forum Komunikasi Temu Lingkungan edisi keempat, direktur KLH Sayid Muhadhar menyampaikan bahwa pengawasan kegiatan nikel akan diukur terhadap baku mutu lingkungan dan hasil uji laboratorium, serta bahwa laporan dari lapangan akan diverifikasi dengan data, bukan diasumsikan. Bila disatukan, kedua kementerian sedang menggambarkan satu rantai pengukuran: data satelit menentukan besaran kewajiban, sementara bukti lapangan dan hasil laboratorium mengonfirmasi hasilnya.

Rekam jejak di balik reformasi

Reformasi jaminan ini berdiri di atas capaian reklamasi yang meningkat pesat. Data ESDM yang dimuat ulang Indonesian Mining Association menunjukkan luas reklamasi 9.344 hektare pada 2021, 11.084 hektare pada 2022, 13.754 hektare pada 2023, dan 26.538 hektare pada 2024. Target tahunan pada periode yang sama berada di kisaran 7.025 sampai 7.100 hektare, sehingga realisasi berjalan jauh di atas rencana. Untuk 2025, kementerian melaporkan 5.739,39 hektare hingga Juni dari target setahun 7.135 hektare, setara 80,43 persen. Sekitar 1.592 dokumen reklamasi telah diajukan, dan Tri Winarno memperkirakan jaminan akan terus bertambah seiring proses persetujuannya.

Latar akademik pengumuman ini juga penting. Seminar diselenggarakan Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam) IPB University bersama Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim, dengan tema transformasi lahan pascatambang menjadi lanskap produktif. Rektor Dr. Alim Setiawan Slamet menempatkan kebijakan, inovasi, dan implementasi sebagai tiga unsur yang saling melengkapi. Ketua panitia Prof. Sulistiono menggambarkan reklamasi sebagai upaya memulihkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi lahan, bukan semata kewajiban lingkungan, serta menekankan kolaborasi pemerintah, industri, peneliti, dan masyarakat.

Apa yang diukur oleh jaminan Rp40 triliun, dan apa yang belum

Secara ekonomi, jaminan reklamasi adalah estimasi biaya pemulihan yang diberi harga. Menetapkannya berdasarkan luas lahan terganggu yang diukur satelit merupakan langkah berarti: angka moneter dikaitkan dengan besaran fisik yang dapat diverifikasi, prinsip yang sama yang mendasari neraca modal alam.

Yang belum ditangkap oleh jaminan adalah nilai lahan setelah dipulihkan, atau nilai jasa ekosistem yang hilang selama lahan terbuka. Keduanya adalah besaran yang berbeda. Indonesia sudah memiliki metodologi regulasi untuk menghitung kerugian lingkungan, yaitu Permen LH No. 7 Tahun 2014, yang memisahkan kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Logikanya melengkapi sistem jaminan dengan baik. Jaminan mengamankan biaya pemulihan. Valuasi jasa ekosistem, mencakup pengaturan air, tanah, karbon, dan keanekaragaman hayati, akan menunjukkan apa yang sesungguhnya dikembalikan reklamasi kepada daerah dan negara.

Penekanan KLH pada kondisi lapangan adalah jembatan alaminya. Begitu keberhasilan dinilai dari indikator tanah, vegetasi, dan air yang terukur, indikator yang sama menjadi masukan bagi valuasi. Wilayah demi wilayah, indikator itu dapat menunjukkan apakah satu hektare lahan reklamasi di Bangka bernilai berbeda dari satu hektare di Morowali atau Kalimantan Timur.

Pandangan Sirkularium

Sirkularium membaca perkembangan ini sebagai kemajuan kelembagaan yang nyata. Jaminan telah naik lebih dari dua kali lipat, kepatuhan bergerak menuju target 100 persen, dan besaran yang disisihkan setiap perusahaan kini berpijak pada pengukuran satelit, bukan pelaporan mandiri. Posisi KLH tentang verifikasi lapangan melengkapi siklusnya. Bagi pemangku kepentingan pemerintah, sistem ini kini memiliki tiga bahan yang dibutuhkan setiap valuasi yang baik: luas yang terukur, cadangan moneter, dan standar untuk menguji hasil.

Peluang berikutnya adalah menghubungkan ketiganya menjadi neraca ekonomi lahan pascatambang yang diperbarui secara berkala. Artinya, memadukan deret waktu GIS dan penginderaan jauh dengan data lapangan tentang tanah, air, dan vegetasi, serta menerapkan metodologi baku seperti Permen LH No. 7 Tahun 2014 untuk menyatakan kondisi yang dipulihkan dan kerugian yang dihindari dalam rupiah. Operator yang secara rutin menugaskan valuasi semacam itu, dengan verifikasi independen, akan dapat menunjukkan kepada KLH dan ESDM bukan hanya bahwa jaminannya telah ditempatkan, tetapi juga berapa nilai reklamasinya. Itu posisi kepatuhan yang lebih kuat daripada dokumen mana pun, dan paling baik dibangun sebagai praktik berkelanjutan, bukan sebagai respons terhadap sengketa.

Ada tiga hal yang layak dicermati. Pertama, apakah ESDM akan memublikasikan metodologi pengukuran luas berbasis satelit agar perusahaan dan daerah dapat mereplikasinya. Kedua, bagaimana standar keberhasilan KLH dikalibrasi untuk wilayah dengan tanah dan iklim yang berbeda. Ketiga, apakah fase pascatambang, yang dapat berlangsung hingga 10 tahun, mulai melaporkan indikator kondisi ekosistem di samping luas hektare, karena di situlah nilai reklamasi menjadi terlihat.

Luas lahan tambang yang direklamasi per tahun di Indonesia

Values in hektare

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Foto udara kawasan pengolahan nikel di Sulawesi dengan timbunan bijih dan blok pemurnian, atau karung produk nikel matte dan MHP di pelabuhan
Sumber Daya Berkelanjutan

Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia membuka opsi moratorium smelter nikel baru yang menghasilkan produk antara seperti NPI, feronikel, nikel matte, dan MHP, dengan merujuk kelebihan pasokan global sekitar 2,5 juta ton. Langkah ini membingkai ulang fase hilirisasi berikutnya pada seberapa besar nilai yang tertahan di Indonesia dari setiap ton bijih.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Lereng berhutan Gunung Tompotika di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan lahan pertanian dan desa di latar depan
Sumber Daya Berkelanjutan

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan bahwa persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL PT Anugerah Bangun Mamur dan PT Anugerah Sumber Bumi di Kabupaten Banggai merupakan informasi publik yang harus diserahkan kepada Aliansi Konservasi Tompotika dalam 14 hari kerja. Putusan ini menjadikan AMDAL sebagai acuan bersama untuk menilai hutan, air, dan satwa endemik bentang alam Tompotika.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Bendung Amandit di Desa Malutu, Hulu Sungai Selatan, dengan air jernih mengalir di atas pelimpah dan kaki Pegunungan Meratus yang berhutan di belakangnya
Sumber Daya Berkelanjutan

Bupati Hulu Sungai Selatan mengusulkan penyaluran air baku jernih dari Bendung Amandit ke intake Muara Banta yang melayani Kandangan. Instalasi pengolahan air yang dibangun dengan Rp16,8 miliar dan beroperasi 50 dari 300 liter per detik menunjukkan seberapa besar nilai yang dapat dibawa oleh sumber air yang lebih baik.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Delegasi Indonesia dan Chile dalam pertemuan bilateral di Santiago, atau sebagai alternatif foto katoda tembaga maupun fasilitas tailing modern
Sumber Daya Berkelanjutan

Di Santiago pada 1 Oktober 2026, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengusulkan MoU Kemitraan Mineral Hijau Indonesia-Chile yang mencakup proyek industri bersama, koalisi negara produsen, teknologi pertambangan hijau, platform investasi, serta pengelolaan dan pemanfaatan tailing. Menteri Luar Negeri Chile menyambut baik usulan tersebut dan berjanji segera menindaklanjutinya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Petugas kepolisian memeriksa muatan bus penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan botol-botol barang bukti tersegel di atas meja
Sumber Daya Berkelanjutan

Pemeriksaan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni menghentikan 61 kilogram merkuri tanpa dokumen yang berlabel untuk pengolahan emas, dan penyidik menelusuri kiriman itu hingga ke penerimanya di Bogor. Kasus ini menunjukkan bagaimana pemutusan pasokan merkuri melengkapi komitmen Minamata Indonesia, dan mengapa kerugian lingkungan yang berhasil dicegah layak divaluasi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan luas Waduk Jatiluhur di Purwakarta dengan perbukitan hijau di sekeliling air dan lokasi konstruksi dengan crane di tepian
Sumber Daya Berkelanjutan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data AI senilai Rp3,5 triliun di Jatiluhur hingga AMDAL dan persetujuan bangunannya lengkap. Keputusan ini tetap membuka jalan bagi investasi, sementara kajian memberi nilai pada jasa air dan jasa ekosistem yang disediakan waduk.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca