Jaminan reklamasi tambang Indonesia capai Rp40 triliun, dan kini besarannya ditetapkan lewat pengukuran satelit
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyebut jaminan reklamasi yang ditempatkan perusahaan tambang naik dari sekitar Rp17 sampai 18 triliun menjadi sekitar Rp40 triliun, dengan citra satelit dipakai untuk menyesuaikan setiap jaminan dengan luas lahan yang benar-benar dibuka. Kementerian Lingkungan Hidup menambahkan bahwa keberhasilan akan dinilai di lapangan, bukan di atas kertas.
Dana jaminan yang tumbuh lebih dari dua kali lipat
Dalam seminar Gelar Teknologi Reklamasi Tambang IPB University 2026 di Bogor pada Kamis 8 Oktober, Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan angka yang merangkum kerja regulasi beberapa tahun terakhir. Jaminan reklamasi yang ditempatkan perusahaan tambang, katanya, dahulu hanya sekitar Rp17 sampai 18 triliun. Kini nilainya sekitar Rp40 triliun.
Tujuannya, menurut Tri Winarno, sederhana. Jaminan ada agar perusahaan tidak meninggalkan lahan yang sudah dibuka setelah kegiatan tambang berakhir. Ia menyebut pertumbuhan ini lahir dari dua hal yang berjalan bersama: penegakan yang lebih tegas dari pemerintah dan meningkatnya kesadaran perusahaan sendiri.
Angka tersebut naik secara bertahap dan terlihat. Pada Agustus 2025, Dirjen Minerba menyebut jaminan sekitar Rp30 sampai 35 triliun, disimpan di bank milik negara. Pada akhir Desember 2025 ia melaporkan Rp35 triliun, dengan titik awal yang saat itu disebut Rp17 sampai 20 triliun. Angka sekitar Rp40 triliun pada Oktober 2026 melanjutkan lintasan itu. Kedua penyebutan titik awal sedikit berbeda, Rp17 sampai 18 triliun dalam pernyataan terbaru dan Rp17 sampai 20 triliun pada Desember lalu, namun dengan pembacaan mana pun nilainya telah naik lebih dari dua kali lipat.
Citra satelit kini mengukur luas lahan yang dibuka setiap perusahaan, dan jaminan ditetapkan sesuai luas itu. Jaminan reklamasi berubah dari angka hasil negosiasi menjadi angka hasil pengukuran.
Cara besaran jaminan kini ditetapkan
Detail paling penting dari pernyataan Dirjen Minerba adalah metodenya, bukan besarannya. ESDM menggunakan citra satelit untuk mengukur luas lahan yang dibuka setiap operasi tambang, lalu jaminan disesuaikan dengan jejak lahan yang terukur itu. Perusahaan yang semula menempatkan jaminan kecil dapat diminta menambah apabila citra menunjukkan bukaan lahan lebih luas daripada yang diasumsikan dalam dokumennya.
Tri Winarno juga memaparkan temuan evaluasi selama ini. Ada perusahaan yang memiliki jaminan tetapi tidak memiliki dokumen pendukung. Ada yang memiliki dokumen tetapi tidak menempatkan jaminan. Ada pula yang baru menempatkan sebagian dari kewajibannya. Penginderaan jauh memberi kementerian cara yang konsisten dan dapat diulang untuk merekonsiliasi ketiga kondisi itu terhadap bukti fisik yang sama.
Ia juga tegas mengenai apa yang tidak dilakukan oleh jaminan. Menempatkan jaminan tidak menggugurkan kewajiban reklamasi. Perusahaan harus menyusun rencana reklamasi, memperoleh persetujuan, menempatkan jaminan, lalu melaksanakan pekerjaannya. Tanggung jawab pascatambang dapat berlangsung hingga 10 tahun, sampai hasilnya dinilai berhasil.
Gambaran kepatuhan membaik seiring bertambahnya saldo. Pada 2025, kementerian melaporkan bahwa porsi perusahaan yang memenuhi kewajiban jaminan naik dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen, dengan target 100 persen. Kemajuan itu mengikuti proses yang terstruktur: tiga surat teguran berturut-turut, kemudian penangguhan 190 izin mineral dan batu bara melalui surat T-1533/MB.07/DJB.T/2025, disertai jalan kembali yang jelas. Menteri Bahlil Lahadalia saat itu merangkumnya dengan lugas: kuncinya adalah membayar jaminan reklamasi, dan setelah perusahaan membayar dan melapor, kegiatannya dapat berjalan kembali.
Diukur di lapangan sekaligus dari orbit
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memakai forum yang sama untuk melengkapi gambaran tersebut. Dr. Ardhi Yusuf, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLH, menyampaikan bahwa keberhasilan reklamasi harus dibaca dari kondisi lahan di lapangan, bukan hanya dari apa yang dijanjikan dokumen perusahaan. Rencana memuat komitmen yang tidak dapat diverifikasi hanya dari kertas, sehingga pelaksanaannya perlu diperiksa langsung di lokasi.
Ia menjelaskan empat unsur yang saling terkait: dokumen reklamasi, pelaksanaan di lapangan, standar keberhasilan, dan standar jaminan reklamasi. Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi setempat. Pemantauan lingkungan secara berkala dalam periode tertentu memungkinkan pemerintah melihat apakah lahan reklamasi berkembang sesuai standar keberhasilan, dan bila belum, dilakukan perbaikan lanjutan.
Pada hari yang sama di Jakarta, dalam Forum Komunikasi Temu Lingkungan edisi keempat, direktur KLH Sayid Muhadhar menyampaikan bahwa pengawasan kegiatan nikel akan diukur terhadap baku mutu lingkungan dan hasil uji laboratorium, serta bahwa laporan dari lapangan akan diverifikasi dengan data, bukan diasumsikan. Bila disatukan, kedua kementerian sedang menggambarkan satu rantai pengukuran: data satelit menentukan besaran kewajiban, sementara bukti lapangan dan hasil laboratorium mengonfirmasi hasilnya.
Rekam jejak di balik reformasi
Reformasi jaminan ini berdiri di atas capaian reklamasi yang meningkat pesat. Data ESDM yang dimuat ulang Indonesian Mining Association menunjukkan luas reklamasi 9.344 hektare pada 2021, 11.084 hektare pada 2022, 13.754 hektare pada 2023, dan 26.538 hektare pada 2024. Target tahunan pada periode yang sama berada di kisaran 7.025 sampai 7.100 hektare, sehingga realisasi berjalan jauh di atas rencana. Untuk 2025, kementerian melaporkan 5.739,39 hektare hingga Juni dari target setahun 7.135 hektare, setara 80,43 persen. Sekitar 1.592 dokumen reklamasi telah diajukan, dan Tri Winarno memperkirakan jaminan akan terus bertambah seiring proses persetujuannya.
Latar akademik pengumuman ini juga penting. Seminar diselenggarakan Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam) IPB University bersama Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim, dengan tema transformasi lahan pascatambang menjadi lanskap produktif. Rektor Dr. Alim Setiawan Slamet menempatkan kebijakan, inovasi, dan implementasi sebagai tiga unsur yang saling melengkapi. Ketua panitia Prof. Sulistiono menggambarkan reklamasi sebagai upaya memulihkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi lahan, bukan semata kewajiban lingkungan, serta menekankan kolaborasi pemerintah, industri, peneliti, dan masyarakat.
Apa yang diukur oleh jaminan Rp40 triliun, dan apa yang belum
Secara ekonomi, jaminan reklamasi adalah estimasi biaya pemulihan yang diberi harga. Menetapkannya berdasarkan luas lahan terganggu yang diukur satelit merupakan langkah berarti: angka moneter dikaitkan dengan besaran fisik yang dapat diverifikasi, prinsip yang sama yang mendasari neraca modal alam.
Yang belum ditangkap oleh jaminan adalah nilai lahan setelah dipulihkan, atau nilai jasa ekosistem yang hilang selama lahan terbuka. Keduanya adalah besaran yang berbeda. Indonesia sudah memiliki metodologi regulasi untuk menghitung kerugian lingkungan, yaitu Permen LH No. 7 Tahun 2014, yang memisahkan kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Logikanya melengkapi sistem jaminan dengan baik. Jaminan mengamankan biaya pemulihan. Valuasi jasa ekosistem, mencakup pengaturan air, tanah, karbon, dan keanekaragaman hayati, akan menunjukkan apa yang sesungguhnya dikembalikan reklamasi kepada daerah dan negara.
Penekanan KLH pada kondisi lapangan adalah jembatan alaminya. Begitu keberhasilan dinilai dari indikator tanah, vegetasi, dan air yang terukur, indikator yang sama menjadi masukan bagi valuasi. Wilayah demi wilayah, indikator itu dapat menunjukkan apakah satu hektare lahan reklamasi di Bangka bernilai berbeda dari satu hektare di Morowali atau Kalimantan Timur.
Pandangan Sirkularium
Sirkularium membaca perkembangan ini sebagai kemajuan kelembagaan yang nyata. Jaminan telah naik lebih dari dua kali lipat, kepatuhan bergerak menuju target 100 persen, dan besaran yang disisihkan setiap perusahaan kini berpijak pada pengukuran satelit, bukan pelaporan mandiri. Posisi KLH tentang verifikasi lapangan melengkapi siklusnya. Bagi pemangku kepentingan pemerintah, sistem ini kini memiliki tiga bahan yang dibutuhkan setiap valuasi yang baik: luas yang terukur, cadangan moneter, dan standar untuk menguji hasil.
Peluang berikutnya adalah menghubungkan ketiganya menjadi neraca ekonomi lahan pascatambang yang diperbarui secara berkala. Artinya, memadukan deret waktu GIS dan penginderaan jauh dengan data lapangan tentang tanah, air, dan vegetasi, serta menerapkan metodologi baku seperti Permen LH No. 7 Tahun 2014 untuk menyatakan kondisi yang dipulihkan dan kerugian yang dihindari dalam rupiah. Operator yang secara rutin menugaskan valuasi semacam itu, dengan verifikasi independen, akan dapat menunjukkan kepada KLH dan ESDM bukan hanya bahwa jaminannya telah ditempatkan, tetapi juga berapa nilai reklamasinya. Itu posisi kepatuhan yang lebih kuat daripada dokumen mana pun, dan paling baik dibangun sebagai praktik berkelanjutan, bukan sebagai respons terhadap sengketa.
Ada tiga hal yang layak dicermati. Pertama, apakah ESDM akan memublikasikan metodologi pengukuran luas berbasis satelit agar perusahaan dan daerah dapat mereplikasinya. Kedua, bagaimana standar keberhasilan KLH dikalibrasi untuk wilayah dengan tanah dan iklim yang berbeda. Ketiga, apakah fase pascatambang, yang dapat berlangsung hingga 10 tahun, mulai melaporkan indikator kondisi ekosistem di samping luas hektare, karena di situlah nilai reklamasi menjadi terlihat.
Luas lahan tambang yang direklamasi per tahun di Indonesia
Values in hektare
Sumber
- Media Nikel Indonesia, jaminan reklamasi naik jadi Rp40 triliun (8 Okt 2026)
- Media Nikel Indonesia, KLH: keberhasilan reklamasi harus dilihat dari kondisi lahan di lapangan (9 Okt 2026)
- Media Nikel Indonesia, seminar IPB University tentang transformasi lahan pascatambang menjadi lanskap produktif (8 Okt 2026)
- JPNN Jabar, seminar IPB University soroti inovasi reklamasi dan ekonomi hijau pertambangan (8 Okt 2026)
- Indonesian Mining Association, memuat ulang Bloomberg Technoz tentang jaminan 2025 mencapai Rp35 triliun dan realisasi reklamasi 2021 sampai 2025
- EmitenNews, ESDM pegang Rp30 sampai 35 triliun jaminan reklamasi dan pascatambang, kepatuhan naik dari 39 ke 72 persen
- Jawa Pos, Menteri Bahlil minta 190 pemegang izin yang ditangguhkan membayar jaminan reklamasi dan pascatambang






