Jeda pusat data Jatiluhur menunjukkan AMDAL menghitung nilai waduk strategis
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data AI senilai Rp3,5 triliun di Jatiluhur hingga AMDAL dan persetujuan bangunannya lengkap. Keputusan ini tetap membuka jalan bagi investasi, sementara kajian memberi nilai pada jasa air dan jasa ekosistem yang disediakan waduk.
Jawa Barat menghentikan sementara salah satu investasi digital terbesarnya tahun ini agar sebuah waduk berkepentingan nasional dapat dikaji dengan semestinya terlebih dahulu. Pada Senin, 28 September 2026, Gubernur Dedi Mulyadi, yang dikenal luas sebagai KDM, meninjau lokasi pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) milik BDX Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Setelah mendapati bahwa proyek tersebut belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia meminta pembangunan dihentikan sampai keduanya terbit.
Keputusan ini banyak diberitakan sebagai penghentian, tetapi pembingkaian gubernur sendiri lebih konstruktif. Proyek senilai sekitar Rp3,5 triliun itu tidak ditolak. Proyek dapat berlanjut setelah kajian selesai dan dinyatakan lulus. Hal ini menjadikan kasus Jatiluhur contoh yang jelas tentang fungsi AMDAL: memberi nilai pada jasa air dan jasa ekosistem yang disediakan suatu tempat sebelum kebutuhan baru dibebankan kepadanya, bukan sesudahnya.
Apa yang terjadi di Jatiluhur
Menurut ANTARA dan Liputan6, pembangunan di lokasi dimulai pada 22 September 2026 di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi. detikJabar melaporkan bahwa bidang tanah ini berada di dalam kawasan pengembangan seluas sekitar 11 hektare dan fasilitasnya direncanakan dimulai dengan kapasitas listrik 120 megawatt (MW), dengan perluasan hingga 640 MW. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, kepada Kompas menyampaikan bahwa pekerjaan dihentikan sementara sejak kunjungan gubernur ke lokasi pada 28 September.
Instruksi gubernur singkat dan lugas. Sebagaimana dilaporkan ANTARA, ia menyatakan bahwa PBG dan AMDAL belum keluar, dan proyek tidak boleh berjalan sebelum keduanya terbit. Kekhawatiran yang ia sampaikan mencakup potensi kebisingan bagi warga sekitar, kemungkinan tekanan air bagi petani, risiko sengketa hukum, dan potensi kerusakan lingkungan serius bila proyek berjalan tanpa kajian.
Dalam pernyataan lanjutan yang dilaporkan ANTARA pada 2 Oktober, gubernur menyebut penyebab kekosongan itu ada pada konsultan proyek, dengan mengatakan bahwa hingga saat kunjungannya konsultan belum memasukkan data yang diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa jeda ini bersifat prosedural, bukan penilaian atas investasinya. Dalam keterangan yang dilaporkan Suara Jabar pada 3 Oktober, ia membantah anggapan bahwa proyek tertahan oleh birokrasi, dan menyampaikan syarat agar proyek dapat berlanjut: AMDAL yang lengkap, persetujuan bangunan, dan jaminan bahwa akses air warga Purwakarta tidak terganggu.
Kalau secara objektif AMDAL-nya lulus, ya saya enggak ada masalah dilaksanakan. Gubernur Dedi Mulyadi, sebagaimana dilaporkan detikJabar
Untuk mendukung tinjauan yang objektif, pemerintah provinsi meminta akademisi Universitas Indonesia untuk mengkaji proyek tersebut, menurut ANTARA dan detikJabar. AMDAL dan PBG sama-sama berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Angka air di balik keputusan
Angka air menjelaskan mengapa lokasi ini memerlukan kehati-hatian. Saat beroperasi penuh, pusat data diperkirakan membutuhkan sekitar 384 liter air per detik, yang menurut ANTARA, Kompas, dan Liputan6 setara dengan kurang lebih 33.000 meter kubik per hari. Pada tahap awal konstruksi, kebutuhannya sekitar 6.000 meter kubik per hari. detikJabar juga menyebut angka kebutuhan proyek yang dibulatkan menjadi 400 liter per detik di satu bagian.
Gubernur membandingkan angka tersebut dengan alokasi air baku yang dimiliki perusahaan air minum daerah, PDAM Purwakarta, dari Waduk Jatiluhur. Alokasi itu sebesar 3.000 liter per detik, dan sekitar 380 liter per detik di antaranya kini terpakai. Gubernur menyebut pemakaian saat ini sekitar 11 persen dari alokasi dan kebutuhan pusat data sekitar 14 persen, sehingga sekitar 75 persen alokasi masih belum terpakai meskipun proyek ini diperhitungkan.
Sirkularium mencatat sedikit perbedaan dalam hitungannya. Membagi 380 dengan 3.000 menghasilkan sekitar 12,7 persen, dan 384 dengan 3.000 sekitar 12,8 persen. Dengan angka 400 liter per detik, porsi proyek sekitar 13,3 persen. Dengan demikian, porsi gabungan berada di kisaran seperempat alokasi pada pembacaan mana pun, sejalan dengan pokok pernyataan gubernur bahwa alokasi masih memiliki ruang. Perbedaan ini layak diselesaikan dalam AMDAL agar semua pihak bekerja dengan satu angka yang disepakati.
Tolok ukur independen mendukung skala kebutuhan tersebut. CNBC Indonesia, mengutip World Economic Forum, melaporkan bahwa pusat data berkapasitas 1 MW dapat menggunakan hingga 25,5 juta liter air per tahun untuk pendinginan. Jika diterapkan pada kapasitas penuh 640 MW, tolok ukur itu mengisyaratkan sekitar 16,3 juta meter kubik per tahun, sedangkan 33.000 meter kubik per hari selama setahun penuh setara dengan sekitar 12 juta meter kubik. Kedua perkiraan berada pada kisaran yang sama, yang menunjukkan bahwa angka proyek sendiri realistis untuk fasilitas sebesar ini. Pemakaian sebenarnya akan bergantung pada teknologi pendinginan yang dipilih, dan pilihan desain semacam inilah yang dapat dipengaruhi oleh AMDAL.
Mengapa Jatiluhur adalah aset air strategis
Jatiluhur bukan waduk biasa. Dibangun di Sungai Citarum dan rampung pada 1965, bendungan ini memiliki kapasitas tampung rancangan sekitar 3 miliar meter kubik, yang terbesar di Indonesia, dan luas permukaan sekitar 83 kilometer persegi, menurut data referensi. Waduk ini dikelola oleh badan usaha milik negara Perum Jasa Tirta II dan melayani beberapa fungsi sekaligus.
Fungsi pertama adalah pangan. Sistem Jatiluhur mengairi sekitar 240.000 hektare sawah di Jawa Barat bagian utara, yang dilayani melalui saluran Tarum Barat, Tarum Utara, dan Tarum Timur. Pemberitaan sebelumnya tentang Perum Jasa Tirta II merinci luasan ini menjadi 39.718 hektare di Tarum Barat, 100.768 hektare di Tarum Utara, dan 79.855 hektare di Tarum Timur.
Fungsi kedua adalah air minum bagi ibu kota. Perum Jasa Tirta II menggambarkan Jatiluhur sebagai sumber sekitar 80 persen air baku untuk pasokan air minum Jakarta, yang dialirkan melalui saluran Tarum Barat. Fungsi ketiga adalah listrik, melalui pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas terpasang sekitar 186,5 MW. Waduk ini juga menopang pengendalian banjir dan budi daya ikan air tawar.
Jasa-jasa ini peka terhadap musim kemarau. Kompas melaporkan pada 5 Agustus 2026 bahwa muka air waduk turun 7,42 meter dalam 58 hari, dari 106,79 meter di atas permukaan laut pada 8 Juni menjadi 99,37 meter pada 5 Agustus, ketika volume efektif tercatat 857,10 juta meter kubik. Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Imam Santoso saat itu menyampaikan bahwa musim kemarau memerlukan pengelolaan sumber daya air yang adaptif dan terintegrasi, dan pengelola menerapkan sistem distribusi bergilir serta operasi modifikasi cuaca untuk menjaga pasokan bagi pembangkit listrik, irigasi, dan industri.
Waduk yang sekaligus menghidupi sawah, ibu kota, dan pembangkit listrik adalah aset bersama. Setiap pengguna baru perlu diukur terhadap musim kemarau, bukan musim hujan.
Bagaimana AMDAL memberi harga pada jasa ekosistem
AMDAL kerap dipandang sebagai izin yang harus diperoleh. Akan lebih bermanfaat bila AMDAL dipandang sebagai latihan valuasi yang dilakukan sebelum modal ditanamkan. Untuk proyek yang mengambil air dari Jatiluhur, kajian yang baik akan menanyakan berapa banyak air yang diambil fasilitas pada tahun kering, ke mana aliran balik dan panasnya dibuang, bagaimana pemakaiannya berinteraksi dengan jadwal irigasi dan pasokan Jakarta, serta apa yang terjadi pada daerah tangkapan air dan tata guna lahan di sekitarnya.
Setiap pertanyaan ini berkaitan dengan jasa ekosistem yang dapat diukur dan dinilai. Penyediaan air dapat dinilai melalui biaya sumber air baku terbaik berikutnya. Pengaturan aliran dan sedimen oleh daerah tangkapan hulu dapat dinilai melalui biaya pengerukan dan pengolahan yang terhindarkan. Irigasi dapat dinilai melalui produksi padi yang dijaganya. Tenaga air dapat dinilai melalui pembangkitan listrik yang ditopangnya. Indonesia sudah memiliki metode regulasi untuk memonetisasi perubahan lingkungan, yang diatur dalam Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup, yang memberikan kerangka baku untuk perhitungan semacam ini.
Dilihat dari sudut ini, permintaan gubernur akan tinjauan akademik yang objektif adalah praktik yang baik. Artinya, pengambilan air oleh proyek akan ditimbang terhadap nilai-nilai tersebut secara transparan, dan hasilnya akan memberi investor, PDAM Purwakarta, Perum Jasa Tirta II, dan petani dasar bersama untuk mengambil keputusan. Hal ini juga memberi investor sesuatu yang berharga: izin sosial untuk beroperasi yang dapat dipertanggungjawabkan di lokasi yang airnya akan terus menjadi sumber daya yang diawasi dengan cermat.
Pandangan Sirkularium
Jeda di Jatiluhur menandakan sistem bekerja sebagaimana mestinya. Pemerintah provinsi melihat kekosongan dalam persetujuan lingkungan, bertindak cepat, menjelaskan alasannya, tetap membuka pintu bagi investasi, dan menghadirkan keahlian independen. Kombinasi ini melindungi aset air strategis sekaligus memberi sinyal kepada investor bahwa Jawa Barat menyambut pusat data dengan ketentuan yang jelas dan dapat diprediksi.
Bagi kabupaten, provinsi, dan tim proyek, tiga langkah dapat menjadikan peristiwa ini model bagi penentuan lokasi pusat data di masa depan. Pertama, dasarkan analisis air dalam AMDAL pada kondisi musim kemarau dan pada satu angka alokasi yang disepakati, sekaligus menyelesaikan perbedaan kecil pada persentase yang dilaporkan sejauh ini. Kedua, sertakan valuasi jasa ekosistem waduk dan daerah tangkapannya, yang mencakup penyediaan air, irigasi, tenaga air, dan pengaturan aliran, dengan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 sebagai metode rujukan. Ketiga, jadikan teknologi pendinginan bagian dari pembahasan persetujuan, karena desain sirkuit tertutup atau hemat air dapat menurunkan kebutuhan secara berarti dan membuat proyek lebih mudah disetujui.
Sirkularium memandang AMDAL sebagai titik ketika modal alam masuk ke dalam perhitungan investasi, dan merekomendasikan agar daerah yang menarik infrastruktur digital menyiapkan data dasar air dan ekosistem untuk calon lokasi sejak awal, sehingga proyek dapat bergerak cepat begitu datang. Yang perlu dicermati selanjutnya: temuan kajian Universitas Indonesia, waktu keputusan Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas AMDAL dan PBG, serta apakah proyek mengadopsi desain pendinginan yang menurunkan pengambilan airnya dari Jatiluhur.
Alokasi air baku Purwakarta dari Jatiluhur dan pemanfaatannya
Values in liter per detik
Sumber
- ANTARA, KDM hentikan pembangunan data center AI Jatiluhur akibat tanpa AMDAL (2 Oktober 2026)
- ANTARA, KDM sebut ada kelalaian konsultan hingga proyek AI Rp3,5 T Jatiluhur distop (2 Oktober 2026)
- detikJabar, Dedi Mulyadi: proyek data center Jatiluhur belum kantongi izin (2 Oktober 2026)
- detikJabar, nasib proyek data center AI Rp3,5 T di Jatiluhur usai disetop (3 Oktober 2026)
- Kompas Bandung, proyek AI data center Jatiluhur dihentikan sementara usai sidak gubernur (29 September 2026)
- Liputan6, Dedi Mulyadi setop pembangunan pusat data AI di Jatiluhur (2 Oktober 2026)
- Suara Jabar, Dedi Mulyadi bantah proyek data center Jatiluhur terkendala birokrasi (3 Oktober 2026)
- Kompas Bandung, air Waduk Jatiluhur surut 7,42 meter, pasokan PLTA dipastikan aman (5 Agustus 2026)
- Ivoox, Jasa Tirta II maksimalkan manfaat Waduk Jatiluhur (latar belakang, 2019)
- CNBC Indonesia, data center AI dan kebutuhan air per megawatt (28 September 2026)
- Wikipedia, data referensi Bendungan Jatiluhur (latar belakang)






