Komisi Informasi Sulawesi Tengah tetapkan AMDAL dua tambang nikel Tompotika sebagai informasi publik
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan bahwa persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL PT Anugerah Bangun Mamur dan PT Anugerah Sumber Bumi di Kabupaten Banggai merupakan informasi publik yang harus diserahkan kepada Aliansi Konservasi Tompotika dalam 14 hari kerja. Putusan ini menjadikan AMDAL sebagai acuan bersama untuk menilai hutan, air, dan satwa endemik bentang alam Tompotika.
Putusan yang menempatkan AMDAL dalam catatan publik
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) mengabulkan permohonan Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) dalam perkara nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026. Majelis yang diketuai Indra A. Yosvidar dengan anggota Moh. Rizky Lembah dan Santi Rahmawaty menyatakan bahwa izin lingkungan atau surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, beserta dokumen turunannya berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), milik PT Anugerah Bangun Mamur dan PT Anugerah Sumber Bumi merupakan informasi publik.
Komisi memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai (DLH Banggai) selaku termohon untuk menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada AlTo paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. ANTARA, LINGKAR.news, dan Media Alkhairaat memberitakan putusan ini dari Palu pada hari yang sama.
"KI Sulteng mengabulkan permohonan pemohon dari AlTo," kata ketua majelis, menegaskan bahwa komisi mengabulkan permohonan AlTo sepenuhnya.
Perkara ini merupakan contoh jelas sistem informasi publik Indonesia bekerja sesuai rancangannya. Sebuah organisasi masyarakat sipil meminta dokumen lingkungan kepada badan publik, kedua pihak menempuh mediasi, dan ketika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sebuah komisi independen memeriksa dan menerbitkan perintah yang jelas dan berbatas waktu. Tidak ada pihak yang perlu ke pengadilan. Hasilnya memperkuat posisi semua pihak yang bergantung pada AMDAL, termasuk instansi yang menyimpannya dan perusahaan yang menyusunnya.
Bagaimana permohonan berjalan dalam sistem
Permohonan ini bermula pada Mei 2026, ketika AlTo meminta salinan persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL perusahaan tambang nikel yang beroperasi di sekitar wilayah Tompotika, Kabupaten Banggai. ANTARA melaporkan pada 9 Juli 2026 bahwa permohonan tersebut telah masuk ke KI Sulteng dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Proses dari permohonan pertama hingga putusan akhir memakan waktu sekitar enam bulan.
Urutan tersebut mengikuti jalur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur siapa yang dapat meminta informasi, apa yang wajib disediakan badan publik, dan bagaimana sengketa diselesaikan melalui komisi informasi di tingkat pusat dan provinsi. Dari sisi lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) menempatkan AMDAL di dalam proses persetujuan lingkungan dan memperlakukan keterlibatan masyarakat serta sistem informasi lingkungan hidup sebagai bagian dari proses tersebut. Putusan KI Sulteng sejalan dengan kedua kerangka itu: putusan ini menegaskan bahwa AMDAL yang telah disetujui, begitu menjadi dasar keputusan pemerintah, merupakan bagian dari catatan publik.
AlTo menyikapi hasil ini secara konstruktif. Aditia Bagus Santoso, Manager Interim Program Indonesia AlTo, menyatakan bahwa putusan ini mendukung keterbukaan informasi publik serta penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan berharap termohon melaksanakannya sehingga AlTo dapat memperkuat upaya perlindungan hutan Gunung Tompotika.
Bentang alam di balik dokumen
Dokumen ini penting karena lokasi konsesinya. Wilayah Tompotika, di dalam dan sekitar Kecamatan Bualemo di lengan timur Sulawesi, memadukan lahan pertanian, permukiman, dan lereng gunung berhutan yang masih menjadi habitat satwa yang hanya ada di Sulawesi. Mongabay Indonesia, dalam laporannya pada Maret 2026, mencatat maleo (Macrocephalon maleo), babirusa (Babyrousa babyrussa), anoa dataran rendah, kuskus beruang, julang Sulawesi, dan tarsius Dian di antara satwa yang terekam di bentang alam ini. AlTo mengaitkan permohonan dokumennya secara langsung dengan perlindungan habitat maleo dan babirusa di sekitar Gunung Tompotika.
Pemberitaan publik memberi gambaran skala minat pertambangan di kawasan ini. ANTARA melaporkan pada Juli bahwa PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) memegang izin usaha pertambangan (IUP) seluas 4.335 hektare, bersama pemegang izin lain di wilayah Tompotika yang lebih luas, antara lain PT Prima Bangun Persada Nusantara (6.689 ha), PT Merpati Pratama Sukses (2.307 ha), PT Core Mineral Resources (2.030 ha), PT Bumi Persada Surya Pratama (1.861 ha), PT Penta Dharma (1.220 ha), PT Prima Dharma Karsa (938 ha), dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (199 ha). Kabar Sulteng melaporkan pada Oktober bahwa sedikitnya 10 IUP nikel telah terbit di sekitar Kecamatan Bualemo per Juni 2026.
Analisis tumpang susun spasial oleh Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng), yang membandingkan batas WIUP dari portal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan peta kawasan hutan provinsi, menemukan bahwa 11.468,62 hektare area konsesi, sekitar 81,11 persen dari area yang dianalisis, berada di dalam kawasan hutan. Rinciannya adalah 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi konversi, dan 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas. Dalam analisis yang sama, Kabar Sulteng melaporkan 3.509,44 hektare konsesi ABM (86,23 persen) berada di dalam kawasan hutan, sementara untuk PT Anugerah Sumber Bumi tidak tercatat adanya tumpang tindih dengan kawasan hutan. Angka-angka ini menggambarkan batas izin, bukan lahan yang telah dibuka, dan justru merupakan jenis data dasar yang semestinya dapat dikonfirmasi atau diperhalus oleh AMDAL itu sendiri.
Air adalah bagian lain dari gambaran ini. Kabar Sulteng melaporkan bahwa 923 kepala keluarga di empat desa menggunakan layanan air perpipaan PDAM yang sumbernya berada di dalam bentang alam konsesi: 338 KK di Bualemo A, 337 KK di Bualemo B, 135 KK di Longkoga Timur, dan 113 KK di Sampaka.
Dari keterbukaan menuju valuasi
Bagi Sirkularium, arti penting putusan ini terletak pada apa yang dimungkinkan oleh AMDAL yang terbuka. AMDAL memuat deskripsi kegiatan, rona lingkungan awal, prakiraan dampak, serta komitmen pengelolaan dan pemantauan yang telah disepakati perusahaan dengan regulator. Begitu dokumen itu terbuka, ia tidak lagi sekadar berkas kepatuhan di dalam lemari, melainkan menjadi titik acuan bersama.
AMDAL yang tercatat sebagai informasi publik adalah garis start bagi setiap valuasi yang kredibel atas hutan, air, dan satwa yang digambarkannya.
Garis start itu memiliki makna ekonomi langsung. Indonesia sudah memiliki metode baku untuk memberi nilai moneter atas perubahan lingkungan: Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang memisahkan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Penerapan yang baik bergantung pada data dasar yang kredibel. Untuk konsesi Tompotika, jasa ekosistem yang relevan mudah disebutkan: tutupan hutan dan simpanan karbon di kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas, nilai habitat bagi satwa endemik seperti maleo dan babirusa, serta jasa penyediaan dari sumber air yang melayani 923 KK pelanggan PDAM. Data GIS dan penginderaan jauh dapat memetakan tutupan lahan dan perubahannya di 11.468,62 hektare yang berada di dalam kawasan hutan; AMDAL menyediakan rona awal yang disepakati dan indikator pemantauan sebagai pembanding perubahan tersebut.
Ketika regulator, perusahaan, dan masyarakat dapat membaca data dasar yang sama, mereka juga dapat menyepakati seperti apa keberhasilan itu. Perusahaan yang memenuhi komitmen AMDAL-nya memiliki dasar terdokumentasi untuk menyatakannya. Regulator yang memantau kepatuhan memiliki acuan bersama yang diakui masyarakat. Organisasi konservasi seperti AlTo dapat memusatkan upayanya pada habitat dan indikator tertentu, bukan pada upaya memperoleh dokumen.
Catatan atas data
Sumber-sumber berbeda dalam beberapa rincian, dan Sirkularium mencatatnya di sini alih-alih memilih salah satu tanpa penjelasan. Pemberitaan putusan oleh ANTARA dan LINGKAR.news menulis nama perusahaan pertama sebagai PT Anugerah Bangun Mamur, sementara Media Alkhairaat, laporan ANTARA bulan Juli, dan Kabar Sulteng menggunakan PT Anugerah Bangun Makmur. Laporan ANTARA bulan Juli menempatkan kegiatan ABM di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, sedangkan pemberitaan Kabar Sulteng pada September menempatkan konsesi ABM di Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo. Delapan luas IUP yang dirinci ANTARA pada Juli berjumlah 19.579 hektare. Analisis Mongabay pada Maret 2026 atas enam IUP seluas 13.243 hektare menggunakan kumpulan izin yang lebih awal dibandingkan analisis tumpang susun Juni 2026 atas 10 IUP yang dikutip di atas, sehingga kedua angka tumpang tindih kawasan hutan tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung. Juru bicara AlTo disebut sebagai Manager Interim Program Indonesia oleh ANTARA dan sebagai Manager Program Indonesia di sumber lain.
Pandangan Sirkularium
Putusan KI Sulteng merupakan tonggak keterbukaan bagi Sulawesi Tengah dan preseden yang berguna bagi daerah pertambangan di seluruh Indonesia. Putusan ini menunjukkan sistem keterbukaan informasi menyelesaikan sebuah persoalan secara tuntas, melalui mediasi lalu ajudikasi, dengan tenggat dan hasil yang jelas. DLH Banggai kini memiliki jalur kepatuhan yang lugas, dan penyerahan dokumen yang tepat waktu akan menjadi sinyal kuat tata kelola yang baik.
Bagi pemerintah dan lembaga publik, pelajaran praktisnya adalah bahwa dokumen AMDAL proyek pertambangan dapat diperlakukan sebagai informasi terbuka secara bawaan, dipublikasikan secara proaktif melalui sistem informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud PP 22/2021, alih-alih dibuka kasus per kasus. Langkah ini menurunkan biaya permohonan informasi bagi semua pihak dan membangun kepercayaan antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat.
Bagi pelaku usaha pertambangan di Banggai dan daerah lain, AMDAL yang terbuka adalah peluang. Sirkularium merekomendasikan agar perusahaan melengkapinya dengan valuasi ekonomi yang diverifikasi secara independen, memadukan data GIS dan data lapangan tentang tutupan hutan, habitat satwa endemik, dan sumber air, dengan metodologi Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, serta memperbarui valuasi tersebut seiring berjalannya kegiatan. Bila dijalankan sebagai praktik berkelanjutan dan bukan sebagai respons atas sengketa, valuasi memberi pelaku usaha catatan yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberi regulator dan masyarakat angka bersama untuk dipantau. Yang perlu dicermati berikutnya adalah penyerahan dokumen itu sendiri dalam jangka 14 hari kerja, serta apakah kabupaten lain di Sulawesi Tengah bergerak menuju publikasi AMDAL secara proaktif.
Konsesi nikel Bualemo di dalam kawasan hutan, menurut fungsi hutan
Values in hektare
Sumber
- ANTARA News, KI Sulteng perintahkan DLH Banggai buka AMDAL dua tambang nikel
- LINGKAR.news, Sengketa Informasi, KI Sulteng Perintahkan DLH Banggai Buka AMDAL Nikel
- Media Alkhairaat, Komisi Informasi Sulteng Wajibkan DLH Banggai Serahkan Dokumen AMDAL
- ANTARA News, ALTO gugat Pemkab Banggai soal dokumen Amdal (Juli 2026)
- Kabar Sulteng, Daftar 10 Perusahaan Pemegang IUP Nikel di Bualemo
- Kabar Sulteng, Kekhawatiran Warga Jika Tambang Beroperasi di Bualemo
- Mongabay Indonesia, Ketika Lembah Tompotika Terkepung Tambang Nikel
- JDIH BPK, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- JDIH BPK, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup






