Penyitaan merkuri di Bakauheni menunjukkan pengendalian pasokan bekerja di pertambangan emas skala kecil
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemeriksaan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni menghentikan 61 kilogram merkuri tanpa dokumen yang berlabel untuk pengolahan emas, dan penyidik menelusuri kiriman itu hingga ke penerimanya di Bogor. Kasus ini menunjukkan bagaimana pemutusan pasokan merkuri melengkapi komitmen Minamata Indonesia, dan mengapa kerugian lingkungan yang berhasil dicegah layak divaluasi.
Tak lama setelah pukul enam pagi pada Kamis, 1 Oktober 2026, petugas yang menjalankan pemeriksaan rutin kendaraan penumpang di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, membuka barang bawaan seorang penumpang bus antarkota dan menemukan 61 botol berisi cairan bening yang berat. Setiap botol berisi sekitar satu kilogram merkuri. Tidak satu pun disertai izin yang disyaratkan untuk perdagangan merkuri.
Pada Minggu, 4 Oktober, Polres Lampung Selatan telah menetapkan dua tersangka dan menelusuri kiriman tersebut hingga ke penerimanya. Dari sisi tonase, kasus ini kecil. Dari sisi makna, kasus ini besar: upaya panjang Indonesia untuk menghapus merkuri dari pertambangan emas skala kecil kini semakin banyak dijalankan dari sisi pasokan, di titik-titik pemeriksaan dan penyeberangan yang harus dilalui logam tersebut.
Temuan di pos pemeriksaan Bakauheni
Menurut AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, pemeriksaan dilakukan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sebagai bagian dari penyaringan standar terhadap penumpang yang menyeberang dari Sumatra ke Jawa. Penumpang yang membawa botol-botol tersebut, berinisial E.K.L., 45 tahun, asal Deli Serdang, Sumatra Utara, diduga berperan sebagai kurir. Penyidik menelusuri jejaknya hingga ke Bogor, Jawa Barat, dan mengamankan tersangka kedua, M., 52 tahun, warga Jakarta Barat, yang diduga memesan dan menerima kiriman tersebut.
Selain 61 botol, polisi menyita 200 lembar stiker label cetak. Tulisannya hampir tidak menyisakan keraguan tentang pasar yang dituju. Label itu berbunyi "Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999%", dengan berat bersih satu kilogram dan keterangan bahwa isinya "sudah diaktifkan" dan "siap pakai". Dengan kata lain, kiriman itu sedang disiapkan untuk dikemas ulang dan dijual kembali kepada pengolah emas.
Kedua tersangka dijerat dengan dua undang-undang. Pasal 161 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengatur ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA, Viva Lampung, dan Helo Indonesia melaporkan angka-angka inti yang sama pada 4 Oktober, dan polisi menyatakan penyelidikan terhadap jaringan pasokan yang lebih luas masih berlanjut.
Label-label yang disita di Bakauheni dicetak untuk satu pembeli: pengolah emas. Setiap botol yang dihentikan sebelum sampai ke tromol amalgamasi adalah satu peristiwa pencemaran yang tidak perlu dipulihkan.
Merkuri, emas, dan tonggak 2025
Merkuri digunakan dalam pertambangan emas skala kecil (PESK) karena logam ini mengikat partikel emas halus menjadi amalgam yang mudah dipisahkan. Pemanasan amalgam menguapkan merkuri, dan bagian yang tidak terhirup akan mengendap di tanah, sungai, dan ikan. Pejabat Direktorat Jenderal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah lama menyebut PESK sebagai sumber tunggal terbesar pelepasan merkuri ke lingkungan di Indonesia.
Indonesia menandatangani Konvensi Minamata mengenai Merkuri di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013 dan meratifikasinya melalui UU 11/2017 yang disahkan pada 20 September 2017. Dua tahun kemudian, Peraturan Presiden 21/2019 menetapkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Pasal 4 peraturan tersebut menetapkan target per sektor yang diukur terhadap jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM: penghapusan 100 persen di sektor kesehatan pada 2020, 100 persen di pertambangan emas skala kecil pada 2025, pengurangan 50 persen di manufaktur pada 2030, dan pengurangan 33,2 persen di sektor energi pada 2030.
Tahun target 2025 untuk pertambangan emas kini telah terlewati. Target ini sejak awal merupakan salah satu komitmen paling ambisius dalam rencana aksi, karena sektornya tersebar, sebagian besar informal, dan menjangkau banyak provinsi. Laporan Benua.id pada 2025, yang mengutip riset masyarakat sipil, memperkirakan jumlah lokasi PESK sekitar 1.200 titik di 190 kabupaten/kota pada 31 dari 34 provinsi, dengan penggunaan merkuri untuk ekstraksi emas lebih dari 1.500 ton per tahun. Angka-angka tersebut merupakan estimasi nonpemerintah dan perlu dibaca demikian, tetapi menjelaskan mengapa pekerjaan ini berlanjut melampaui tonggak awal, dan mengapa pemutusan pasokan kini sama pentingnya dengan perubahan praktik di tambang.
Apa yang sudah berhasil di lapangan
Ada bukti kuat bahwa pengolahan tanpa merkuri dapat dicapai ketika penambang memiliki akses terhadap alternatif dan status legal. Antara 2019 dan 2022, program GOLD-ISMIA yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dukungan UNDP dan Global Environment Facility bekerja di enam kabupaten: Kuantan Singingi di Riau, Gorontalo Utara, Kulon Progo di Yogyakarta, Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat, Halmahera Selatan di Maluku Utara, dan Minahasa Utara di Sulawesi Utara.
Dalam sekitar tiga setengah tahun, program tersebut mengurangi penggunaan merkuri sebesar 23 ton, menurut laporan ANTARA pada Desember 2022. Minahasa Utara saja, yang berpusat di Desa Tatelu dan Talawaan, menyumbang 13,4 ton atau 58 persen dari total. Penambang di sana menambah jumlah tong pelindian untuk pengolahan tanpa merkuri dari 30 unit pada 2019 menjadi 81 unit pada 2022. Inilah.com melaporkan bahwa program yang sama menghasilkan 3,3 ton emas tanpa merkuri, membantu 54 kelompok penambang memperoleh status legal, dan melatih 2.935 penambang. ANTARA membulatkan angka pelatihan menjadi sekitar 3.000 penambang dan aparat daerah, dan 14 rencana aksi daerah disusun di tingkat provinsi dan kabupaten.
Hasil-hasil ini penting untuk membaca kasus Bakauheni. Program di sisi permintaan memberi penambang cara yang layak untuk menghasilkan emas tanpa merkuri. Penegakan hukum di sisi pasokan membuat cara lama semakin sulit dan mahal. Keduanya bekerja paling baik bila berjalan bersama, dan penyitaan di Lampung Selatan adalah contoh nyata bagian kedua dari persamaan itu berfungsi sebagaimana mestinya.
Memberi nilai pada merkuri yang tidak pernah sampai
Bagi pembaca Sirkularium, pertanyaan paling berguna tentang 61 kilogram merkuri yang disita bukanlah seberapa dramatis kedengarannya, melainkan berapa nilai dari keberhasilan menghentikannya. Indonesia sudah memiliki perangkat regulasi untuk menjawab pertanyaan itu. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 7/2014, yang berlaku sejak 17 Oktober 2014, mengatur cara menghitung kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran atau kerusakan. Peraturan ini memisahkan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan, dan telah digunakan di pengadilan untuk menetapkan angka rupiah atas kerugian.
Bila diterapkan pada merkuri di pertambangan emas, metode yang sama dapat dijalankan ke dua arah. Ke belakang, metode ini dapat memvaluasi pencemaran yang sudah ada di lokasi tambang: biaya pemulihan tailing dan sedimen yang mengandung merkuri, hilangnya hasil perikanan dan pertanian dari sungai yang terdampak, serta beban kesehatan masyarakat sekitar. Mongabay Indonesia, mengutip riset Bank Dunia dan Nexus3 tahun 2019, melaporkan bahwa sekitar 75 persen pekerja dewasa yang diuji dalam rantai pasok PESK memiliki kadar merkuri di atas batas aman. Ke depan, metode yang sama dapat memperkirakan kerugian yang berhasil dicegah ketika sebuah kiriman dicegat sebelum digunakan. Perhitungan kedua ini jarang dilakukan, padahal justru inilah yang mengubah penegakan hukum dari pos biaya menjadi imbal hasil publik yang terukur.
Penindakan, formalisasi, dan valuasi berada dalam satu buku besar yang sama. Satu kilogram merkuri yang disita adalah biaya pemulihan yang tidak perlu dibayar oleh negara, masyarakat, maupun pelaku usaha.
Kerangka ini juga membantu pelaku usaha formal. Penambang dan pengolah emas berizin yang telah berinvestasi pada metode tanpa merkuri dapat mendokumentasikan kinerja lingkungannya melalui pemetaan GIS atas jejak operasinya, pengambilan sampel air dan sedimen, serta valuasi dengan pendekatan Permen LH 7/2014. Catatan itu membedakan mereka secara jelas dari rantai pasok informal yang hendak ditutup melalui penindakan seperti kasus Bakauheni.
Pandangan Sirkularium
Penyitaan di Bakauheni adalah sinyal yang konstruktif. Pemeriksaan rutin di penyeberangan strategis antara Sumatra dan Jawa berhasil mengidentifikasi sebuah kiriman, penyidik bergerak cepat dari kurir ke penerima, dan dakwaan diajukan berdasarkan UU Minerba sekaligus UU Perdagangan. Inilah rantai pasok merkuri yang ditangani sebagai sebuah rantai pasok, bukan sebagai rangkaian paket yang terpisah-pisah.
Bagi pemerintah dan lembaga publik, Sirkularium melihat tiga langkah praktis berikutnya. Pertama, terus memadukan data penindakan dengan pemantauan RAN-PPM, sehingga penyitaan di pelabuhan dan pos pemeriksaan tercatat sebagai bagian dari neraca merkuri nasional, bukan hanya sebagai perkara pidana. Kedua, memperluas model GOLD-ISMIA, yakni pengolahan tanpa merkuri dan legalisasi kelompok, ke lebih banyak kabupaten tempat PESK terkonsentrasi, sehingga penambang yang kehilangan akses terhadap merkuri memiliki alternatif yang siap digunakan. Ketiga, menjadikan valuasi ekonomi berdasarkan Permen LH 7/2014 sebagai praktik rutin untuk kawasan tambang yang terdampak merkuri, dengan memadukan GIS dan penginderaan jauh dengan pengambilan sampel lapangan, sehingga kebutuhan pemulihan maupun kerugian yang dicegah melalui penindakan dinyatakan dalam rupiah.
Bagi pelaku usaha pertambangan, pesannya serupa. Menugaskan valuasi jasa ekosistem dan kondisi lingkungan yang ketat dan diverifikasi secara independen, sebelum sengketa apa pun muncul, memberi perusahaan catatan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi daerah. Yang perlu dicermati berikutnya adalah apakah penyelidikan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas di balik label "siap pakai" tersebut, dan bagaimana tonggak PESK 2025 dilanjutkan dalam fase berikutnya rencana aksi nasional.
Target pengurangan merkuri RAN-PPM per sektor prioritas
Values in % dari baseline sebelum RAN-PPM
Sumber
- ANTARA, Polres Lampung Selatan bongkar dugaan penyelundupan 61 kg merkuri (4 Oktober 2026)
- Viva Lampung, penumpang bus asal Sumut bawa 61 botol merkuri ilegal diringkus KSKP Bakauheni (4 Oktober 2026)
- Helo Indonesia, penyelundupan merkuri ilegal siap pakai ditangkap di Bakauheni (4 Oktober 2026)
- Pasal.id, Peraturan Presiden 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, Pasal 4
- JDIH BPK, UU 11/2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri
- JDIH BPK, Permen LH 7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
- ANTARA, menuju pertambangan emas skala kecil bebas merkuri di Indonesia (Desember 2022)
- Inilah.com, proyek GOLD-ISMIA gerus 23 ton penggunaan merkuri dan hasilkan 3,3 ton emas (Desember 2022)
- Mongabay Indonesia, mampukah Indonesia penuhi target nol merkuri di tambang dan kesehatan (Oktober 2021)
- Benua.id, menuju COP Minamata, perdagangan merkuri di Indonesia (Oktober 2025)






