Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Sulawesi Selatan bergerak menjadikan bagian keuntungan tambang sebagai pos pendapatan yang berjalan

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Foto udara operasi nikel PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, dengan bukit hasil reklamasi dan Danau Matano di latar belakang

DPRD Sulawesi Selatan membahas rancangan perda yang mengatur cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK. PT Vale Indonesia menyatakan siap membayar, dan fraksi-fraksi meminta penerimaan ini diukur, diverifikasi, dan diinvestasikan untuk jangka panjang.

Sekilas data
6%
Bagian daerah dari keuntungan bersih IUPK pada tahap produksi
2,5%
Porsi untuk kabupaten/kota penghasil
89,74%
Porsi pendapatan PT Vale dari Blok Sorowako
US$104,38 jt
Laba bersih PT Vale Indonesia, semester I 2026

Sulawesi Selatan tengah membangun perangkat hukum untuk memungut aliran pendapatan yang sebenarnya telah diberikan undang-undang pertambangan nasional kepadanya. Dalam rapat paripurna DPRD provinsi yang diberitakan pada 29 September 2026, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan resmi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ranperda ini kini berlanjut ke pembahasan berikutnya, dan fraksi-fraksi memanfaatkan kesempatan itu untuk meminta hal yang sama: ukuran yang jelas dan dapat diverifikasi tentang berapa besar penerimaan yang dapat diharapkan provinsi.

Ranperda ini penting bukan hanya bagi Sulawesi Selatan. Ini merupakan salah satu upaya pertama sebuah provinsi untuk menjadikan bagian keuntungan bersih IUPK sebagai pos rutin yang dapat diaudit dalam anggaran daerah. Cara provinsi menangani penghitungan, verifikasi, dan penggunaan dana tersebut akan menjadi contoh bagi daerah tambang lain yang memiliki operasi IUPK.

Apa yang diatur Ranperda

Berdasarkan kerangka yang dirujuk dalam pembahasan, pemegang IUPK pertambangan logam dan batu bara pada tahap produksi membayar 10 persen keuntungan bersih kepada pemerintah. Dari jumlah itu, 4 persen untuk pemerintah pusat dan 6 persen untuk pemerintah daerah. Porsi daerah terbagi menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten atau kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten dan kota lain dalam provinsi yang sama.

Ranperda mengatur mekanisme penghitungan bagian daerah, tata cara pelaporan dan pembayaran, penyelesaian kelebihan dan kekurangan bayar, sanksi administratif, serta mekanisme penyaluran bagian tersebut kepada kabupaten dan kota. Saat pemerintah provinsi mengajukan ranperda ini pada Agustus, Sekretaris Daerah Jufri Rahman menyebutnya sebagai ranperda di luar Program Pembentukan Perda 2026, yang mencerminkan prioritasnya. Menurut Upeks, ranperda ini melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Linimasanya bergerak konsisten. Pemerintah provinsi mengajukan ranperda pada awal Agustus. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengunjungi PT Vale Indonesia di Sorowako pada awal September. Pada malam 25 September, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi membahas perubahan APBD 2026 bersama dua ranperda, lalu disusul penyampaian pandangan fraksi.

Perusahaan yang siap membayar

Subjek langsung ranperda ini adalah PT Vale Indonesia Tbk, produsen nikel yang IUPK-nya mencakup operasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Anggota Bapemperda Yenni Rahman menyampaikan pada Agustus bahwa Vale telah siap menyetorkan kewajiban tersebut dan pembayaran selama ini menunggu dasar hukum di tingkat daerah.

Kesiapan itu merupakan unsur paling konstruktif dari kisah ini.

Hambatan pembayaran selama ini bersifat administratif, bukan sengketa atas kewajibannya. Ranperda ini dirancang tepat untuk menutup celah tersebut.

Dalam kunjungan Bapemperda yang diberitakan Netral, rombongan yang dipimpin Ketua Bapemperda Saharuddin membahas proporsi bagian daerah, metode penghitungan keuntungan bersih 2025, transparansi dan audit laporan keuangan, serta cara pemerintah daerah memverifikasi angka. Netral juga melaporkan bahwa Blok Sorowako menyumbang sekitar 89,74 persen dari total pendapatan Vale, angka yang menempatkan pusat operasi dengan tegas di Sulawesi Selatan, sementara bagian 6 persen tersebar ke tiga provinsi yang dicakup IUPK.

Angka di balik bagian daerah

Laporan keuangan Vale memberi gambaran skala. Kontan melaporkan laba bersih perusahaan pada 2025 sebesar US$76,06 juta, naik 31,68 persen dari US$57,76 juta pada 2024, dengan pendapatan US$990,19 juta dan produksi nikel matte 72.027 ton. Laba melonjak pada 2026. Kompas melaporkan laba bersih semester I sebesar US$104,38 juta atau Rp1,87 triliun, naik 313,4 persen dari US$25,25 juta setahun sebelumnya, dengan pendapatan US$543,07 juta. Fortune Indonesia melaporkan angka semester yang sama sebesar US$104,37 juta, perbedaan pembulatan antarlaporan.

Ilustrasi aritmetika sederhana menunjukkan besaran urutannya. Enam persen dari laba bersih konsolidasi 2025 setara sekitar US$4,56 juta, dibagi di antara pemerintah daerah ketiga provinsi. Ini bukan perkiraan jumlah yang terutang. Metode penghitungan dalam ranperda, definisi keuntungan bersih IUPK, dan alokasi antarprovinsi yang akan menentukan angka sebenarnya. Justru karena itulah fraksi-fraksi meminta proyeksi resmi.

Yang diminta fraksi-fraksi

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Andi Muhammad Ikram mendukung pembahasan lebih lanjut dan meminta pemerintah provinsi memaparkan potensi pendapatan secara kuantitatif. Sebagaimana diberitakan Trotoar, fraksi ini juga menyinggung verifikasi angka yang dilaporkan secara mandiri (self-assessment) dan kewenangan audit Badan Pendapatan Daerah, serta meminta basis data lengkap pemegang IUPK di provinsi. Fraksi Gerindra melalui Andi Saiful juga meminta penghitungan dan penyaluran yang transparan.

Fraksi NasDem melalui juru bicaranya Syukur menyoroti peruntukan dana. Ia menyatakan ranperda ini memberi dasar hukum yang jelas atas kewajiban pembayaran dan menilai penerimaan tambang tidak semestinya sekadar terserap untuk belanja rutin. Ia mengusulkan agar dana diarahkan ke infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelatihan keterampilan, pemantauan lingkungan, dan dukungan bagi UMKM.

Bila dirangkai, semua itu adalah unsur instrumen fiskal yang baik: dasar hukum, proyeksi, metode verifikasi, dan penggunaan dana yang membangun aset jangka panjang.

Pandangan Sirkularium

Ranperda Sulawesi Selatan merupakan langkah praktis untuk mengakui nilai pertambangan di tempat kegiatan itu berlangsung. Ranperda ini memberi perusahaan yang bersedia membayar jalur yang jelas, memberi kabupaten penghasil porsi daerah terbesar, dan membuka pembahasan tentang penggunaan hasilnya untuk jangka panjang. Pemerintah provinsi dan DPRD layak diapresiasi karena memajukannya sebagai prioritas.

Tiga unsur dapat memperkuatnya. Pertama, proyeksi yang diminta fraksi dapat dibangun di atas model yang transparan: laba bersih teraudit, definisi basis dalam ranperda, alokasi antarprovinsi, dan rentang sensitivitas terhadap harga nikel. Bila diterbitkan setahun sekali, model semacam ini memberi Bapenda angka perencanaan yang andal. Kedua, verifikasi paling efektif bila bertumpu pada data bersama. Merekonsiliasi laporan keuangan perusahaan dengan catatan produksi, royalti, dan PNBP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberi provinsi dan perusahaan acuan yang sama serta mencegah perselisihan. Ketiga, usulan NasDem untuk mendanai pemantauan lingkungan layak ditekankan. Sebagian bagian daerah dapat membiayai neraca modal alam yang berkelanjutan untuk lanskap tambang di sekitar Sorowako dan Danau Matano, memadukan GIS dan penginderaan jauh dengan data lapangan tentang kualitas air, tutupan hutan, dan lahan reklamasi, yang divaluasi dengan metodologi Permen LH No. 7 Tahun 2014.

Langkah terakhir itu akan memberi provinsi lebih dari sekadar pos pendapatan. Langkah ini memberi pemerintah dan perusahaan catatan bersama yang diverifikasi secara independen tentang nilai ekonomi dan lingkungan operasi tambang dari waktu ke waktu. Sirkularium merekomendasikan agar valuasi ini diperlakukan sebagai praktik rutin, bukan tanggapan atas perbedaan pendapat. Hal yang perlu dicermati selanjutnya: proyeksi pendapatan dari pemerintah provinsi, teks final metode penghitungan, serta apakah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara bergerak paralel untuk menerima porsi mereka dari bagian IUPK yang sama.

Pembagian keuntungan bersih IUPK kepada pemerintah

Values in persen keuntungan bersih

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Alat berat yang dioperasikan kontraktor tambang daerah di konsesi nikel atau batu bara Indonesia, dengan kru lokal berperlengkapan keselamatan
Sumber Daya Berkelanjutan

Keputusan Menteri ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari kabupaten/kota di sekitar wilayah izinnya serta memperoleh persetujuan Menteri sebelum melibatkan anak perusahaan atau afiliasi. Aturan ini menjadikan nilai ekonomi yang tertahan di daerah sesuatu yang kini dapat diamati dan diukur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Gulungan baja nirkarat atau produk nikel jadi yang ditumpuk di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah, dengan perbukitan tambang di latar belakang
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada 27 September 2026 Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido menyatakan nikel dan mineral lain dari Sulawesi Tengah tidak lagi boleh keluar dari provinsi dalam bentuk setengah jadi. Neraca ekonomi provinsi sudah menunjukkan pola di balik arahan itu: industri pengolahan menyumbang 44,37 persen perekonomian daerah, pertambangan dan penggalian 13,79 persen.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Emas batangan cetak 1 kilogram berstempel 999.9 tersusun di meja timbang di dalam ruang penyimpanan fasilitas pemurnian, dengan petugas uji kadar mencatat berat
Sumber Daya Berkelanjutan

PT Aneka Tambang membeli 9 ton emas berkadar 99,99 persen dari fasilitas pemurnian logam mulia PT Freeport Indonesia di Gresik sepanjang Januari hingga Agustus 2026, angka realisasi pertama terhadap perjanjian yang memungkinkan pembelian hingga 30 ton per tahun. Pembeli domestik kedua, Hartadinata, menerima 50 kilogram pertamanya pada September.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Unit instalasi pengolahan air bergerak dan tangki hidran umum melayani warga yang membawa jeriken di sebuah desa kering di Jawa Barat
Sumber Daya Berkelanjutan

Kementerian Pekerjaan Umum melaporkan pada 26 September 2026 bahwa pihaknya telah menangani 3.288 lokasi kekeringan sejak Juli, menyalurkan 48,9 juta liter air bersih kepada sekitar 1,75 juta jiwa dan menyelamatkan 141.440 hektare sawah. Menteri Dody Hanggodo menyatakan kementerian akan menambah unit instalasi pengolahan air bergerak seiring El Niño memperpanjang musim kemarau.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pohon lokal muda tumbuh di tanah berbutir gelap pada lereng berteras bekas tambang nikel yang direklamasi di Pulau Obi, dengan cerobong smelter di kejauhan
Sumber Daya Berkelanjutan

Harita Nickel memanfaatkan terak dari smelternya di Pulau Obi sebagai pembenah tanah pada 272 hektare lahan bekas tambang yang direklamasi, praktik yang kini tertuang dalam standar nasional SNI 9420:2025. Pendekatan ini mengubah residu pengolahan berskala besar menjadi bahan reklamasi, dengan penghematan yang dilaporkan hingga 32 persen dibandingkan pupuk organik.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Foto udara smelter di kawasan industri Morowali di samping alur sungai yang surut pada musim kemarau, Sulawesi Tengah
Sumber Daya Berkelanjutan

Smelter di Indonesia Morowali Industrial Park mulai memangkas produksi nickel pig iron sebesar 30 hingga 40 persen pada 22 September 2026 karena El Niño menurunkan debit sungai. Peristiwa ini memberi angka pada sesuatu yang biasanya terlewat dalam valuasi tambang: nilai ekonomi dari pasokan air yang andal.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca