Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Indonesia memperjelas aturan logam tanah jarang ikutan, dan nilai satu kargo mineral menjadi pertanyaan kadar

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Teknisi laboratorium menyiapkan sampel konsentrat mineral untuk uji kadar di fasilitas pengujian di Indonesia, dengan baki sampel dan peralatan analitik terlihat

Kantor Staf Presiden menegaskan pada 3 Agustus bahwa larangan ekspor logam tanah jarang berlaku untuk produk utama, bukan untuk kandungan ikutan di dalam alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel. Pengapalan kembali berjalan, 85 laporan surveyor yang tertahan diterbitkan, dan revisi yang menetapkan ambang kadar sedang disusun lintas lima belas kementerian.

Sekilas data
120+
Kapal muatan mineral yang belum dapat berangkat per 20 Juli
85
Laporan surveyor tertunda yang diterbitkan pada 31 Juli
99 persen
Ambang kemurnian yang mendefinisikan ekspor LTJ yang dilarang
180.000 t
Cadangan monasit yang teridentifikasi di Kepulauan Bangka Belitung

Indonesia telah menyelesaikan satu pertanyaan yang menahan kargo mineral di pelabuhannya sejak pertengahan Juli. Pada 3 Agustus, Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa larangan ekspor logam tanah jarang berlaku untuk unsur tersebut ketika ia menjadi produk utama yang dikapalkan, dan tidak berlaku untuk kandungan logam tanah jarang yang secara alami terdapat di dalam alumina, katoda tembaga, dan nikel olahan. Pengapalan komoditas tersebut telah kembali berjalan. Revisi atas peraturan perdagangan yang mendasarinya sedang disiapkan, dengan pemerintah menargetkan penyelesaian dalam satu pekan sejak pengumuman itu dan mengoordinasikan penyusunannya di sekitar lima belas kementerian dan lembaga.

Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan, menyampaikan posisi yang disepakati secara lugas.

"Kami telah mencapai pemahaman bersama bahwa larangan ekspor berlaku untuk logam tanah jarang yang diekspor sebagai produk utama."

Dampak praktisnya langsung terasa. Setelah komunikasi pada 31 Juli, PT Sucofindo memperoleh kepastian yang dibutuhkan untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertahan, dokumen yang wajib dimiliki sebuah kargo sebelum dapat berangkat secara sah. Pemberitaan pada 20 Juli mencatat lebih dari 120 kapal yang belum dapat berangkat. Pada awal Agustus, Kantor Staf Presiden menyebut sekitar seratus kapal di antaranya telah kembali beroperasi. Arif Perdanakusumah, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), membenarkan perubahan itu dari sisi industri, mencatat bahwa banyak laporan surveyor telah terbit dan banyak kapal yang sebelumnya tertahan telah berlayar.

Aturan yang menciptakan antrean

Peraturan yang menjadi pusat persoalan ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2026, perubahan keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang barang yang dilarang untuk diekspor. Aturan tersebut berlaku efektif pada 1 April 2026 dan membatasi ekspor logam tanah jarang beserta senyawanya dengan kemurnian di bawah 99 persen. Sumber sedikit berbeda mengenai jumlah unsur yang didaftar, dengan sebagian besar pemberitaan Indonesia menyebut 17 dan setidaknya satu laporan menyebut 18. Perbedaan itu layak diselesaikan dalam naskah revisi, bukan dibiarkan menjadi soal tafsir.

Kesulitannya tidak pernah terletak pada maksud kebijakan, yang sejalan dengan upaya panjang Indonesia menjaga nilai pengolahan tetap berada di dalam negeri. Kesulitannya bersifat operasional. Logam tanah jarang secara geokimia adalah pendamping biasa bagi bijih yang sudah ditambang dan dimurnikan Indonesia. Unsur itu muncul dalam produk turunan bauksit, dalam sirkuit tembaga, dan dalam produk antara nikel karena di situlah alam menempatkannya. Begitu pengujian kandungan logam tanah jarang menjadi syarat sertifikasi, surveyor diminta menilai kargo terhadap batas yang belum dirumuskan dalam bahasa yang dapat diterapkan sebuah laboratorium. Ketika aturan belum berbicara, kehati-hatian adalah respons yang bertanggung jawab, dan kargo pun menunggu.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan sisi kimianya secara langsung, dengan mengamati bahwa logam tanah jarang berada dalam tabel periodik berdampingan dengan logam yang diekspor Indonesia dan bahwa unsur ikutan selalu hadir dalam kadar tertentu. Pengamatan itu adalah inti seluruh persoalan teknisnya. Larangan yang ditulis dalam kerangka produk memerlukan aturan pendamping yang ditulis dalam kerangka kadar.

Apa yang harus ditetapkan oleh revisi

Pemerintah telah menyampaikan daftar yang jelas mengenai apa yang akan diselesaikan peraturan revisi: definisi mineral ikutan, ambang kadar untuk masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, prosedur verifikasi, pengaturan bahan radioaktif alam (NORM), dan pedoman penerbitan laporan surveyor. Bersamaan dengan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan badan industri mineral sedang menyiapkan kajian bersama mengenai logam tanah jarang dan bahan radioaktif yang menyertainya.

Daftar itu lebih berkonsekuensi daripada yang tampak pada pandangan pertama. Setiap butir di dalamnya adalah keputusan pengukuran, dan bersama-sama butir tersebut menentukan berapa nilai sebuah kargo di atas kertas.

Industri meminta agar ambang tersebut berpijak pada apa yang benar-benar dapat diukur. Arif Perdanakusumah menyampaikan syaratnya secara tepat, bahwa ambang batas yang ditetapkan harus didasari fakta industri saat ini, mencakup teknologi, keekonomian, dan kesiapan alat uji. Batas yang tidak dapat direproduksi oleh laboratorium terakreditasi mana pun di dalam negeri bukanlah sebuah batas. Itu adalah penundaan.

Ambang kadar adalah instrumen valuasi

Di sinilah cerita ini menjadi penting melampaui jadwal pelayaran. Sebuah ambang kadar melakukan tiga hal sekaligus. Ia menentukan apakah sebuah kargo boleh diekspor. Ia menentukan, melalui harga acuan dan skema royalti, berapa yang diterima negara dari kargo tersebut. Dan ia menentukan apakah kandungan logam tanah jarang di dalam material itu diperlakukan sebagai pengotor insidental atau sebagai aset dengan nilai yang dapat dipulihkan.

Indonesia sudah memiliki posisi sumber daya yang membuat pertanyaan ketiga itu nyata. Cadangan monasit yang teridentifikasi di Kepulauan Bangka Belitung berada pada kisaran 180.000 ton, di samping sekitar 20.000 ton xenotim, dengan pasir monasit membawa kandungan oksida logam tanah jarang pada kisaran 50 hingga 65 persen menurut berat. Operasi timah yang berproduksi pada kisaran 50.000 hingga 70.000 ton per tahun menghasilkan perkiraan 5.000 hingga 8.000 ton monasit sebagai produk ikutan, yang saat ini barangkali hanya 15 hingga 25 persen terpulihkan. Angka-angka itu bukan angka pinggiran. Angka tersebut menggambarkan sebuah stok nilai yang dipindahkan, disimpan, dan dalam sejumlah kasus dikesampingkan tanpa pernah dihitung.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, terbuka mengenai jarak antara memiliki material dan mampu memanfaatkannya, dengan mencatat bahwa unsur tersebut adalah produk ikutan dan bahwa Indonesia belum memiliki industri yang khusus didedikasikan untuk mengolahnya. Ia juga menegaskan bahwa kadar logam tanah jarang dalam produk ekspor sedang dipetakan, sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai bagaimana material mereka akan diperlakukan.

Begitu sebuah ambang tertulis dalam peraturan, setiap ton yang melewatinya menjadi pertanyaan valuasi, bukan lagi pertanyaan kimia.

Pengukuran adalah kendalanya, dan kendala itu dapat diselesaikan

Rangkaian peristiwa tiga pekan terakhir lebih tepat dibaca sebagai uji sistem daripada sebagai gangguan. Sebuah aturan diperkenalkan, infrastruktur pengukuran yang dibutuhkan untuk menerapkannya belum lengkap, dan pemerintah merespons dalam hitungan hari dengan memulihkan arus barang sambil berkomitmen menetapkan parameter yang belum ada. Koordinasi yang berjalan di lima belas kementerian dan lembaga, dengan Kantor Staf Presiden sebagai penggerak, adalah bobot yang tepat untuk persoalan yang sekaligus menyentuh kebijakan perdagangan, tata kelola mineral, keselamatan nuklir, dan akreditasi laboratorium.

Yang ditunjukkan episode ini adalah bahwa rantai nilai mineral Indonesia telah maju sampai pada titik ketika kendala yang mengikat bersifat analitis, bukan lagi fisik. Negara ini mampu menambang materialnya, dan semakin mampu mengolah materialnya. Yang kini sedang dibangun adalah kapasitas untuk menyatakan secara presisi apa yang ada di dalam material itu, dan melekatkan angka yang dapat dipertahankan pada jawaban tersebut.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan institusi publik, pelajaran yang berguna di sini menyangkut urutan pengerjaan. Ambang batas, metode pengujian, dan prosedur verifikasi sebaiknya ditetapkan dan diakreditasi sebelum menjadi syarat perdagangan, karena biaya penetapan yang terlambat ditanggung di pelabuhan. Revisi yang kini disiapkan adalah instrumen yang tepat, dan daftar hal yang akan dicakupnya sudah menyeluruh. Nilainya akan bergantung pada apakah metode yang dihasilkan dapat direproduksi di seluruh laboratorium yang harus menerapkannya.

Bagi pelaku usaha, implikasinya melampaui kepatuhan. Jika kandungan logam tanah jarang di dalam produk turunan nikel, tembaga, dan bauksit akan diukur sebagai kegiatan rutin, maka kandungan tersebut menjadi bagian dari profil ekonomi setiap pengapalan, dan pada waktunya menjadi bagian dari profil ekonomi setiap endapan dan setiap residu pengolahan. Perusahaan yang telah memiliki data kadar dan neraca massa terverifikasi atas aliran produk ikutannya akan dapat memperlakukan aturan revisi sebagai pekerjaan pelaporan. Perusahaan yang belum memilikinya akan memperlakukannya sebagai penyelidikan.

Posisi Sirkularium adalah bahwa valuasi ekonomi yang ketat dan terverifikasi secara independen semestinya berada dalam rutinitas operasi, bukan dalam respons terhadap sebuah insiden. Memadukan data geospasial dan penginderaan jauh dengan pengambilan sampel lapangan, metodologi standar, dan asumsi yang transparan menghasilkan angka yang bertahan di hadapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di hadapan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta di hadapan surveyor di dermaga. Yang perlu dicermati berikutnya adalah naskah peraturan revisi, batas kadar spesifik yang ditetapkannya unsur demi unsur, dan status akreditasi laboratorium yang diminta menerbitkan sertifikasi terhadapnya. Ketiga detail itu akan menentukan seberapa banyak kekayaan logam tanah jarang Indonesia berpindah dari catatan kaki dalam laporan kadar menjadi satu baris dalam neraca.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Pandangan udara pabrik pengolahan mineral di Indonesia berdampingan dengan lahan berhutan, memperlihatkan fasilitas industri dan bentang alam sekitarnya
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada Global South Dialogue on Critical Mineral and Green Industrialization di Jakarta, 13 Agustus, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan realisasi investasi hilirisasi mineral mencapai Rp206,5 triliun pada semester I 2026, terbesar di antara seluruh sektor hilirisasi, dengan 26 proyek strategis senilai sekitar Rp225 triliun dalam jalur pengembangan. Angka investasinya kini terukur baik. Sisi lingkungan dan ekosistem dari neraca yang sama adalah tempat pekerjaan pengukuran masih tersisa.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Diskusi panel pada forum industri pertambangan di Jakarta, dengan para pembicara di atas panggung di hadapan peserta dari pemerintah dan industri
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada MINDialogue di Jakarta, 12 Agustus, MIND ID dan Kementerian ESDM memaparkan rencana formalisasi tambang emas rakyat melalui izin IPR. Di balik rencana itu terdapat sejumlah angka nasional yang belum saling bertemu, dan menutup selisih tersebut adalah persoalan valuasi sebelum menjadi persoalan penegakan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Teknisi memeriksa instalasi pengolahan dan jaringan distribusi air minum perpipaan di sebuah kota di Indonesia
Sumber Daya Berkelanjutan

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono membuka Indo Water 2026 di Jakarta dengan menempatkan ketahanan air setara dengan ketahanan pangan dan energi. Dengan RPJMN 2025-2029 menargetkan akses air minum aman naik dari 22 persen menjadi 43 persen, ambisinya sudah jelas dan pekerjaan valuasi yang mengubahnya menjadi proyek layak investasi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pandangan udara kolong bekas tambang timah berair kehijauan di Bangka Belitung, hamparan pasir putih di sekelilingnya dan revegetasi awal di tepian, siang hari
Sumber Daya Berkelanjutan

Pertimbangan hukum putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara PT Timah beredar pada 8 sampai 10 Agustus. Putusan itu menempatkan angka lingkungan Rp271,06 triliun di bawah rezim hukum lingkungan, bukan di dalam perhitungan kerugian keuangan negara, sekaligus menegaskan bahwa kerugian itu dapat dihitung dan dinilai oleh ahli. Valuasinya tetap berdiri. Kini ia punya saluran yang obat pemulihnya adalah pemulihan itu sendiri.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Penambang timah rakyat bekerja di kolam pasir di Belitung dengan pompa dan sakan sederhana pada siang hari, memperlihatkan skala tambang rakyat
Sumber Daya Berkelanjutan

Peraturan presiden yang mengizinkan PT Timah membeli timah dari penambang rakyat di luar rencana kerja yang berlaku telah ditandatangani dan tinggal menunggu penomoran. Ratusan penambang berkumpul di Belitung pada 9 Agustus meminta aturan itu segera terbit. Izin memulihkan transaksi. Harga patokan yang terbuka adalah yang membuat nilai bijih itu terukur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Kompleks smelter nikel di kawasan industri Indonesia pada siang hari, dengan pabrik pengolahan, stockpile dan bangunan administrasi dalam satu bingkai
Sumber Daya Berkelanjutan

Keputusan Menteri 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menetapkan delapan kabupaten sebagai daerah pengolah mineral, sehingga mereka berhak atas 8 persen iuran produksi berdasarkan UU 1 Tahun 2022. Pada 7 Agustus DPRD Sulawesi Tengah meminta daftar itu ditinjau, dan Menteri ESDM menyatakan dasar penetapannya akan dicek. Pertanyaan yang tersisa adalah soal pengukuran.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca