Mahkamah Agung memberi kerugian lingkungan bukunya sendiri, dan itu membuat valuasi makin berguna, bukan sebaliknya
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pertimbangan hukum putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara PT Timah beredar pada 8 sampai 10 Agustus. Putusan itu menempatkan angka lingkungan Rp271,06 triliun di bawah rezim hukum lingkungan, bukan di dalam perhitungan kerugian keuangan negara, sekaligus menegaskan bahwa kerugian itu dapat dihitung dan dinilai oleh ahli. Valuasinya tetap berdiri. Kini ia punya saluran yang obat pemulihnya adalah pemulihan itu sendiri.
Putusan yang memberi setiap angka bukunya sendiri
Antara Sabtu, 8 Agustus dan Senin, 10 Agustus 2026, pertimbangan hukum putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tata kelola timah PT Timah beredar luas dan dibaca cermat oleh kalangan hukum dan kebijakan sumber daya di Indonesia. Putusannya sendiri, terdaftar dengan nomor perkara 11179 K/PID.SUS/2025, dijatuhkan pada 3 Desember 2025 oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi bersama Hakim Agung Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis menolak permohonan kasasi Alwin Albar, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 sampai Februari 2020, dan mempertahankan pidana dua belas tahun terhadapnya.
Yang menahan perhatian pekan ini bukan nasib terdakwa. Yang menahan perhatian adalah satu bagian dalam pertimbangan yang memisahkan dua angka yang selama ini berjalan bersama dalam perkara sebagai satu angka besar sekitar Rp300 triliun.
Mahkamah menilai sekitar Rp28 triliun dari total itu berada di tempat yang tepat, yaitu di dalam rezim tindak pidana korupsi. Komponen itu mencakup kelebihan pembayaran dalam kerja sama penyewaan peralatan pengolahan antara PT Timah dan smelter swasta, serta pembelian bijih tanpa kajian kelayakan yang memadai. Keduanya adalah uang publik yang bergerak dengan cara yang seharusnya tidak terjadi, dan keduanya dapat ditelusuri sampai ke rupiahnya.
Sisanya, Rp271,06 triliun, adalah kerugian lingkungan. Mahkamah menilai menempatkannya di dalam perhitungan kerugian keuangan negara untuk delik korupsi bukanlah kesesuaian yang tepat, dan angka itu berada di bawah rezim hukum lingkungan, yang penegakannya dapat ditempuh melalui jalur perdata, pidana lingkungan, maupun administratif di pengadilan negeri.
Mahkamah menegaskan bahwa ini soal saluran, bukan soal ada atau tidaknya kerugian, maupun soal bisa atau tidaknya kerugian itu diukur.
"Kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli. Namun, tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," demikian pertimbangan Mahkamah Agung.
Kalimat itulah yang membuat putusan ini penting bagi tata kelola sumber daya, bukan hanya bagi hukum acara pidana. Valuasinya dikukuhkan. Ia hanya diarahkan ke forum yang pemulihannya memang berupa pemulihan.
Apa yang sebenarnya diukur oleh angka Rp271,06 triliun
Angka itu bukan sanksi dan memang tidak pernah dirancang sebagai sanksi. Ia adalah hasil kerja valuasi yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014, instrumen yang menetapkan metode resmi Indonesia untuk menilai kerugian lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan, dan strukturnya terdiri dari tiga bagian.
Kerugian ekologis mencapai Rp183,70 triliun. Kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp74,47 triliun. Biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,15 triliun. Ketiganya berjumlah Rp271,06 triliun.
Geografi di balik angka itu sama rincinya. Penilaian mencakup 170.363,064 hektare di tujuh kabupaten di Bangka Belitung, terbagi menjadi 75.345,751 hektare di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare di luar kawasan hutan. Bagian kawasan hutan membawa Rp223,37 triliun dari valuasi, terdiri dari Rp157,83 triliun kerugian ekologis, Rp60,28 triliun kerugian ekonomi lingkungan, dan Rp5,26 triliun biaya pemulihan. Bagian non kawasan hutan membawa sisanya sebesar Rp47,70 triliun, terdiri dari Rp25,87 triliun, Rp15,20 triliun, dan Rp6,63 triliun secara berurutan.
Metodenya menggabungkan citra satelit periode 2015 sampai 2022 dengan identifikasi laboratorium atas kondisi tanah dan hutan di area terdampak. Kerja valuasi dipimpin Profesor Bambang Hero Saharjo dari IPB University selaku ahli lingkungan yang ditunjuk. Lima komponen penilaian dalam peraturan itu mencakup pelampauan baku mutu lingkungan, biaya verifikasi dan penyelesaian sengketa, biaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan, kerusakan ekosistem, dan kerugian yang dialami masyarakat yang hidup di tengah kerusakan tersebut.
Dibaca bersama pertimbangan Mahkamah, struktur angka itu menjelaskan putusannya. Hanya komponen ketiga, biaya pemulihan, yang menggambarkan uang yang benar benar akan dikeluarkan oleh suatu pihak. Dua komponen lainnya menggambarkan nilai dari fungsi yang dulu diberikan ekosistem dan kini tidak lagi diberikan. Itu kerugian yang nyata, dan peraturan tersebut menyediakan cara yang dapat dipertahankan untuk menilainya. Namun ia bukan kategori yang sama dengan pembayaran yang keluar dari kas negara.
Mengapa pemisahan ini justru memperkuat praktik valuasi
Bagi lembaga mana pun yang memesan atau bersandar pada valuasi lingkungan, dampak praktis putusan ini bersifat konstruktif.
Pertama, putusan ini menegaskan kedudukan metodenya. Mahkamah Agung tidak mempersoalkan bahwa kerusakan ekologi dapat dikuantifikasi melalui penilaian ahli. Mahkamah justru menegaskan bahwa hal itu dapat dilakukan. Yang dilakukan Mahkamah adalah menahan diri untuk mengubah kuantifikasi tersebut menjadi angka kerugian dalam hukum pidana tanpa keterlacakan yang memang disyaratkan oleh delik korupsi.
Kedua, putusan ini mengarahkan valuasi kepada pemulihan yang sepadan dengannya. Vonis korupsi mengembalikan uang ke kas negara. Ia tidak menanami kembali satu hektare lahan, tidak menimbun kolong bekas galian, tidak memulihkan muka air tanah, dan tidak membangun kembali perikanan. Rezim hukum lingkungan berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 memang menempatkan pemulihan sebagai obyek tuntutannya. Mengarahkan valuasi pemulihan ke forum yang dapat memerintahkan pemulihan adalah jalan yang mengembalikan kondisi lahan.
Ketiga, putusan ini menaikkan standar kerjanya, dan di situlah disiplin yang berguna berada. Begitu sebuah valuasi diharapkan berjalan melalui rezim hukum lingkungan atas kekuatannya sendiri, bukan sebagai komponen dari perkara yang lebih luas, basis pembuktiannya harus berdiri sendiri. Artinya penginderaan jauh yang dipadukan dengan verifikasi lapangan, pengambilan sampel yang terdokumentasi cukup baik untuk bertahan dalam pemeriksaan silang, dan masing masing dari tiga komponen dalam peraturan dipertahankan secara terpisah.
Chairul Huda, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, merangkum pelajaran yang lebih luas dalam kerangka konsistensi kelembagaan setelah pertimbangan itu beredar.
"Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara," ujarnya.
Prinsip yang sama berlaku di sisi lingkungan. Praktik valuasi nasional hanya sekuat keterulangannya dari satu perkara ke perkara berikutnya.
Yang berikutnya bagi kebijakan dan bagi pelaku usaha
Ada beberapa hal yang mengalir dari putusan ini dan layak diikuti dalam beberapa bulan ke depan.
Valuasi Rp271,06 triliun kini tersedia untuk proses lingkungan yang terpisah, dan Mahkamah memberi sinyal bahwa jalur ini ada justru agar pemulihan lahan yang rusak dapat berjalan tanpa menunggu jalur pidana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan semacam itu. Bagaimana dan kapan hal itu dijalankan di Bangka Belitung akan menjadi preseden penting bagi lahan pascatambang di seluruh nusantara.
Bagi pemerintah daerah di wilayah pertambangan, putusan ini memperjelas instrumen mana yang mengerjakan tugas apa. Instrumen fiskal seperti royalti, iuran tetap, dan dana bagi hasil mengukur kontribusi ekonomi dari kegiatan ekstraksi. Valuasi berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014 mengukur kondisi basis sumber daya yang menjadi sandaran ekstraksi itu. Keduanya adalah nilai yang nyata, keduanya kini diakui secara yudisial, dan keduanya bukan pengganti satu sama lain.
Bagi pelaku usaha, pesannya lebih menggembirakan daripada yang disiratkan angka besar itu. Perusahaan yang memiliki bukti valuasi yang mutakhir dan terverifikasi secara independen untuk konsesinya sendiri berada pada posisi yang jauh lebih kuat dibanding yang tidak. Ia dapat menunjukkan kondisi dasar, memperlihatkan perubahan dari waktu ke waktu, membuktikan hasil dari belanja reklamasinya, dan menghadap regulator atau pengadilan dengan datanya sendiri, bukan sekadar dengan tanggapan atas data pihak lain.
Pandangan Sirkularium
Putusan ini adalah langkah maju dalam kematangan ekonomi lingkungan Indonesia, dan sebaiknya dibaca demikian.
Indonesia termasuk sedikit negara yang memiliki metode nasional terkodifikasi untuk menilai kerugian lingkungan. Permen LH No. 7 Tahun 2014 kini telah diterapkan pada skala 170.363 hektare dan menghasilkan angka yang telah diperiksa oleh pengadilan tertinggi di negeri ini dan tidak dikesampingkan. Temuan Mahkamah menyangkut yurisdiksi dan kategori hukum. Pada sisi keilmuan dan ekonominya, metode itu tetap berdiri.
Bagi pemerintah dan lembaga publik, prioritasnya kini adalah mengonsolidasikan kedudukan tersebut. Artinya berinvestasi pada infrastruktur data yang menjadi sandaran valuasi, khususnya deret waktu yang konsisten untuk tutupan lahan, kualitas air, kondisi tanah, dan keanekaragaman hayati di wilayah pertambangan, agar kondisi dasar bagi penilaian mana pun di kemudian hari sudah tercatat sejak awal, bukan direkonstruksi setelah peristiwanya lewat. Artinya juga membangun kapasitas dinas lingkungan hidup daerah yang akan semakin sering diminta memesan dan menelaah pekerjaan semacam ini.
Bagi pelaku usaha, posisi Sirkularium yang konsisten berlaku lebih kuat sesudah putusan ini dibanding sebelumnya. Valuasi ekonomi atas kegiatan pertambangan paling bernilai ketika dipesan sebagai praktik berkelanjutan, bukan sebagai respons krisis. Valuasi yang dibangun selama operasi berjalan normal, memadukan GIS dan penginderaan jauh dengan data lapangan di bawah metodologi nasional yang baku, mendokumentasikan kinerja lingkungan pada saat kinerja itu sedang dicapai. Ia menopang komitmen AMDAL, ia menguatkan posisi jaminan reklamasi, dan ia memberi perusahaan catatan yang dapat dipertahankan tentang rekam jejak lingkungannya sendiri untuk disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa angka semacam ini dapat dihitung, dinilai, dan diperlakukan dengan serius. Pertanyaan bagi setiap pelaku usaha adalah apakah angka yang pada akhirnya dihitung untuk konsesinya nanti adalah angka yang ia pesan dan ia pahami, atau angka yang dihasilkan pihak lain pada momen pilihan pihak tersebut. Itulah alasan praktis untuk mengerjakannya lebih awal.
Yang perlu diikuti berikutnya: apakah proses lingkungan yang terpisah diajukan atas valuasi Bangka Belitung, bagaimana tiga komponen metode Permen LH No. 7 Tahun 2014 diargumentasikan ketika berdiri sendiri, dan apakah putusan ini mendorong langkah yang lebih luas untuk menanamkan bukti valuasi dalam perizinan dan telaah reklamasi rutin, bukan hanya dalam persidangan.
Komposisi valuasi lingkungan Rp271,06 triliun
Values in Rp triliun
Sumber
- RMOL, Mahkamah Agung mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi timah, 8 Agustus 2026
- Suara, pertimbangan Mahkamah Agung atas angka kerugian dalam perkara timah, 9 Agustus 2026
- Jawa Pos, Mahkamah Agung menyatakan kerusakan lingkungan Rp271 triliun bukan kerugian keuangan negara, 9 Agustus 2026
- Okezone, pakar hukum Chairul Huda soal konsistensi penghitungan kerugian, 9 Agustus 2026
- Literasi Hukum Indonesia, Mahkamah Agung memisahkan kerugian lingkungan dari kerugian keuangan negara, 10 Agustus 2026
- Media Indonesia, rumusan di balik angka kerugian lingkungan Rp271 triliun
- Forest Digest, dari mana angka kerugian ekologi dalam perkara timah berasal
- Kompas, Mahkamah Agung menolak kasasi mantan direktur PT Timah






