Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Darurat sampah Bandung Raya jadi uji coba target nasional dua tahun

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Petugas Jawa Barat dan warga memilah sampah rumah tangga ke dalam tempat sampah organik dan anorganik, dengan latar belakang kota Bandung

Di Bandung pada 24 Juli 2026, Menteri Koordinator Zulkifli Hasan menetapkan target dua tahun untuk mengakhiri open dumping secara nasional, sambil mendorong teknologi pengomposan dari sumber milik BRIN dan peraturan sanksi Jawa Barat untuk menekan beban sampah 2.000 ton per hari di kawasan tersebut.

Sekilas data
2 tahun
Target nasional baru untuk mengakhiri open dumping, diumumkan 24 Juli 2026
2.000 ton
Sampah yang dihasilkan setiap hari di kawasan Bandung Raya, tolok ukur darurat yang disebut menteri
60 kota
Kota di seluruh Indonesia yang ditargetkan untuk fasilitas konversi sampah menjadi energi baru
50%
Porsi lokasi open dumping yang ditargetkan tutup pada 2027, menuju penghentian penuh pada 2028

Target yang ditegaskan kembali, dan dipertajam, di Bandung

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berkunjung ke Bandung untuk menyampaikan pesan yang telah ia sampaikan dalam berbagai bentuk selama beberapa bulan terakhir: praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa penampungan yang direkayasa, pengolahan, atau pengendalian air lindi, harus dihentikan. Yang membuat kunjungan ke Bandung berbeda adalah lokasinya. Alih-alih menyampaikan pernyataan lewat konferensi pers di Jakarta, Zulhas berbicara bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di jantung kawasan yang menghasilkan hampir 2.000 ton sampah setiap hari, dan ia menetapkan batas waktu yang tegas: dua tahun.

"Masalah sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi urusan kita semua," kata Zulhas kepada hadirin. Ia melanjutkan dengan menekankan bahwa dari sisi ekonomi, persoalan ini sebenarnya menguntungkan Indonesia jika sistemnya dibangun dengan benar. "Kalau sampah dikelola dengan baik, justru bisa menghasilkan energi, pupuk, bahkan bahan bakar," ujarnya, menggambarkan sampah yang dikelola dengan baik sebagai sumber daya, bukan semata beban.

Gubernur Dedi Mulyadi menggunakan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pesan budaya yang kerap ia ulang dalam pernyataan publiknya mengenai isu ini. "Kalau ada sampah jangan divideo, tetapi dipungut. Budaya itu yang harus kita ubah," katanya, mengajak warga untuk memungut sampah yang terlihat, bukan sekadar merekamnya, dan menempatkan perubahan ini sebagai persoalan kebiasaan sekaligus infrastruktur. Ia mengaitkan target tersebut dengan visi yang lebih luas bagi provinsinya, menyerukan Jawa Barat yang bersih, rapi, dan indah sebagai fondasi bagi Indonesia secara keseluruhan.

Mengapa Bandung Raya menjadi kawasan uji coba

Pemilihan lokasi ini disengaja. Bandung Raya, kawasan metropolitan yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, termasuk wilayah yang oleh pemerintah pusat dikategorikan mengalami darurat sampah, sebuah status yang terkait langsung dengan hampir 2.000 ton sampah yang dihasilkan kawasan ini setiap hari. Sebagian besar beban tersebut selama ini berujung di TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, tempat pembuangan akhir yang sebelumnya telah dibenahi Kementerian Lingkungan Hidup setelah bertahun-tahun beroperasi sebagai open dumping, dan kini beroperasi mendekati kapasitas praktisnya.

Keterbatasan kapasitas itulah yang menjadi alasan mengapa kunjungan menteri memadukan target dua tahun dengan pengumuman kedua yang lebih teknis: dorongan untuk menerapkan Lahsamor, teknologi pengolahan sampah organik yang dikembangkan Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN. Lahsamor dirancang untuk mengubah sampah organik menjadi kompos langsung di titik sumbernya, di lingkungan dan rumah tangga, bukan setelah sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir. "Teknologi harus menjawab masalah masyarakat. Kalau sampah bisa diselesaikan sebagian dari rumah dan lingkungan kita, beban TPA akan berkurang signifikan," kata Zulhas, menegaskan bahwa jika sebagian sampah dapat diselesaikan dari rumah dan lingkungan, beban terhadap TPA akan berkurang secara signifikan.

Menteri juga menyinggung Legok Nangka, fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang direncanakan untuk melayani kawasan Bandung Raya, dan mencatat bahwa fasilitas tersebut masih membutuhkan waktu beberapa tahun sebelum beroperasi. Jeda waktu itu, antara tekanan TPA yang sudah terasa hari ini dan fasilitas pengolahan yang baru siap bertahun-tahun mendatang, adalah alasan praktis mengapa langkah-langkah dari hulu seperti pemilahan rumah tangga dan pengomposan komunitas menjadi mendesak dalam pesan pemerintah. "Kita tidak bisa menunggu tiga tahun sementara sampah terus menumpuk," kata Zulhas, sebuah pernyataan langsung bahwa kawasan ini tidak bisa menunggu tiga tahun sementara timbunan sampah terus bertambah.

Dari imbauan sukarela menjadi sistem bersanksi

Pengumuman di Bandung tidak muncul begitu saja. Pernyataan ini melanjutkan arah kebijakan yang telah disampaikan Zulhas setidaknya sejak Juni, ketika, berbicara di kawasan Monas, Jakarta, ia menegaskan bahwa praktik open dumping yang berlanjut akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan menggambarkan pendekatan pemerintah sebagai kombinasi insentif dan penegakan hukum sekaligus. "Harus ada stick and carrot, kita harus paksa. Kalau tidak dipaksa, tentu tidak akan berubah," katanya kala itu, menggunakan istilah untuk sistem gabungan sanksi dan penghargaan.

Pada bulan yang sama, ia menyebut Bantar Gebang, TPA utama DKI Jakarta, sebagai contoh fasilitas yang mulai beralih dari open dumping menuju pemilahan organik dan anorganik serta sistem sanitary landfill yang terkendali, dan menjadikannya model yang perlu ditiru daerah lain. Di Bandung, unsur penegakan kini juga bergerak ke tingkat provinsi. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan pemerintahannya tengah menyiapkan peraturan gubernur yang akan menjatuhkan sanksi kepada kabupaten dan kota yang masih membiarkan praktik open dumping di wilayah Jawa Barat, memberi provinsi ini instrumen hukumnya sendiri di samping kerangka nasional, alih-alih hanya bergantung pada tekanan pemerintah pusat.

"Kita tidak bisa menunggu tiga tahun sementara sampah terus menumpuk," kata Menteri Koordinator Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa solusi dari hulu seperti pemilahan rumah tangga dan pengomposan komunitas tidak bisa menunggu fasilitas terencana seperti PLTSa Legok Nangka mulai beroperasi.

Target yang mengetat berhadapan dengan rencana bertahap

Kerangka waktu dua tahun yang disampaikan Zulhas di Bandung berdampingan dengan target lain yang lebih terperinci yang telah disebut pemerintah setidaknya sejak awal Juli: mengakhiri open dumping secara bertahap, dengan 50 persen lokasi terdampak ditutup pada 2027 dan sisanya 50 persen pada 2028. Kedua angka ini menunjuk pada garis akhir praktis yang sama, yaitu 2028, namun penekanan di Bandung pada hitungan mundur dua tahun yang lugas, alih-alih pembagian persentase antar dua tahun kalender, terbaca sebagai upaya memampatkan urgensi politik dari target tersebut, meski jadwal operasional yang mendasarinya tampaknya belum berubah secara nyata. Sirkularium mencatat hal ini sebagai perbedaan yang perlu dipantau, bukan sebagai kontradiksi: komunikasi pemerintah mengenai program infrastruktur multi-tahun sering kali mengetat dari sisi nada sebelum jadwal penyelesaian yang mendasarinya benar-benar bergeser, dan keduanya tidak boleh dianggap identik tanpa revisi resmi terhadap target bertahap tersebut.

Kunjungan ke Bandung juga menegaskan kembali sekitar 60 kota di seluruh Indonesia yang telah diidentifikasi pemerintah untuk fasilitas konversi sampah menjadi energi baru, bagian dari program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik yang lebih luas, yang terus didorong lembaga pengelola investasi Danantara melalui penetapan lokasi dan skema pembiayaan yang terpisah dalam beberapa pekan terakhir. Pembangkit listrik tenaga sampah Bandung Raya sendiri di Legok Nangka merupakan salah satu bagian dari jalur pipa proyek tersebut, dan pengakuan menteri bahwa fasilitas itu masih membutuhkan waktu bertahun-tahun menjadi acuan yang berguna bagi pemerintah daerah dalam menilai seberapa besar beban yang harus ditanggung program hulu mereka sendiri di masa transisi ini.

Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik

Bagi pemerintah provinsi dan kota yang mencermati pengumuman ini, ada dua sinyal praktis yang menonjol. Pertama, memadukan tenggat waktu yang tegas dengan teknologi yang sudah bernama dan siap diterapkan, Lahsamor, merupakan kombinasi yang lebih dapat ditindaklanjuti dibandingkan tenggat waktu semata. Daerah yang menghadapi TPA dengan kapasitas terbatas sebaiknya mengidentifikasi teknologi pengolahan dari hulu, baik milik BRIN maupun yang lain yang sudah diujicobakan di dalam negeri, yang dapat diterapkan di tingkat lingkungan dalam hitungan bulan, bukan tahun, karena kasus Bandung Raya menunjukkan bagaimana jeda multi-tahun antara tekanan TPA hari ini dan fasilitas terencana di masa depan dapat dijembatani, setidaknya sebagian, tanpa harus menunggu proyek investasi besar selesai.

Kedua, pergeseran dari sikap penegakan yang murni nasional menjadi tingkat provinsi, dengan Jawa Barat menyiapkan peraturan gubernur sanksinya sendiri, menawarkan model yang dapat diadaptasi lebih cepat oleh provinsi lain yang menghadapi tekanan serupa, dibandingkan menunggu satu aturan tunggal yang diterbitkan pemerintah pusat. Peraturan yang disesuaikan secara regional dapat memperhitungkan kondisi TPA setempat, jarak transportasi, dan realitas anggaran kota atau kabupaten dengan cara yang tidak selalu bisa diakomodasi oleh satu instrumen nasional yang seragam.

Terakhir, institusi publik yang terlibat dalam perencanaan anggaran dan infrastruktur sebaiknya melihat berdampingannya tenggat waktu retoris dua tahun dengan target operasional bertahap 2027-2028 sebagai dorongan untuk mencari kejelasan, bukan sebagai sumber kebingungan. Menyelaraskan anggaran pengelolaan sampah provinsi dan kota, jadwal pengadaan, serta jadwal penegakan sanksi dengan versi target mana pun yang pada akhirnya menjadi acuan pencairan dana, akan lebih berarti bagi warga dibandingkan rumusan kata yang digunakan dalam satu pernyataan menteri. Seiring kasus Bandung Raya bergerak dari pengumuman menuju implementasi dalam beberapa bulan mendatang, kasus ini menjadi indikator awal yang berguna untuk melihat seberapa cepat kombinasi teknologi hulu, sanksi provinsi, dan tenggat waktu nasional dapat diterjemahkan menjadi penurunan nyata pada volume sampah harian yang sampai ke lokasi seperti TPA Sarimukti.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Sebuah gang sempit di Jakarta yang diubah menjadi area pengolahan sampah komunitas dengan tong kompos, kolam ikan kecil, dan kandang ayam di samping mural, dengan warga merawat instalasi tersebut
Limbah & Polusi

Dalam forum kebersihan sekolah di Jakarta pada 19 Agustus 2026, seorang peneliti BRIN memaparkan angka timbunan sampah nasional, 144.869 ton per hari, dan menyebut landfill mining sebagai solusi yang terbukti bagi Bantargebang, sementara penggerak komunitas Taufik Supriadi menunjukkan bagaimana RT-nya sendiri di Jakarta Timur sudah mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan maggot, pakan ikan, dan pakan unggas di skala lingkungan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Mahasiswa mengenakan kaus relawan seragam memilah sampah dan membersihkan saluran air kampus di Banjarmasin, dengan spanduk upacara peluncuran dan para pejabat di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 17 hingga 18 Agustus 2026, kampanye nasional World Cleanup Day Indonesia diluncurkan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menantang kampus tersebut menjadi kampus pertama di Indonesia yang mengelola 100 persen sampahnya secara mandiri, didukung tujuh regulasi baru kota dan mobilisasi pemuda selama dua bulan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan dan pejabat menanam bibit mangrove di garis pantai selatan Indonesia di samping tambak garam
Limbah & Polusi

Sepanjang tiga hari menjelang HUT ke-81 RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan menanam 5.000 bibit mangrove, mendeklarasikan komitmen Laut Sehat Bebas Sampah (Laut SEBASAH) di Pantai Papela, dan memanfaatkan upacara bendera untuk melaporkan bahwa ekonomi Rote Ndao tumbuh 7,96 persen pada 2025, capaian tertinggi sepanjang sejarahnya, bersamaan dengan masuknya proyek garam nasional di kabupaten ini ke tahap konstruksi kedua.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara lokasi pembangunan PLTSa Jakarta di samping tumpukan sampah terpilah, dengan pejabat kota dan titik pengumpulan bank sampah di bagian depan
Limbah & Polusi

Dalam serangkaian pengumuman sejak 10 hingga 16 Agustus 2026, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan target Gubernur Pramono Anung Wibowo untuk mengelola 100 persen sampah ibu kota pada 2028, sementara seorang anggota DPD mendesak kota membentuk badan usaha khusus pengolah sampah bernilai ekonomi dan pemerintah membuka akses pers ke lokasi pembuangan sampah bermasalah di Cilincing.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca