Darurat sampah Bandung Raya jadi uji coba target nasional dua tahun
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Di Bandung pada 24 Juli 2026, Menteri Koordinator Zulkifli Hasan menetapkan target dua tahun untuk mengakhiri open dumping secara nasional, sambil mendorong teknologi pengomposan dari sumber milik BRIN dan peraturan sanksi Jawa Barat untuk menekan beban sampah 2.000 ton per hari di kawasan tersebut.
Target yang ditegaskan kembali, dan dipertajam, di Bandung
Pada Jumat, 24 Juli 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berkunjung ke Bandung untuk menyampaikan pesan yang telah ia sampaikan dalam berbagai bentuk selama beberapa bulan terakhir: praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa penampungan yang direkayasa, pengolahan, atau pengendalian air lindi, harus dihentikan. Yang membuat kunjungan ke Bandung berbeda adalah lokasinya. Alih-alih menyampaikan pernyataan lewat konferensi pers di Jakarta, Zulhas berbicara bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di jantung kawasan yang menghasilkan hampir 2.000 ton sampah setiap hari, dan ia menetapkan batas waktu yang tegas: dua tahun.
"Masalah sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi urusan kita semua," kata Zulhas kepada hadirin. Ia melanjutkan dengan menekankan bahwa dari sisi ekonomi, persoalan ini sebenarnya menguntungkan Indonesia jika sistemnya dibangun dengan benar. "Kalau sampah dikelola dengan baik, justru bisa menghasilkan energi, pupuk, bahkan bahan bakar," ujarnya, menggambarkan sampah yang dikelola dengan baik sebagai sumber daya, bukan semata beban.
Gubernur Dedi Mulyadi menggunakan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pesan budaya yang kerap ia ulang dalam pernyataan publiknya mengenai isu ini. "Kalau ada sampah jangan divideo, tetapi dipungut. Budaya itu yang harus kita ubah," katanya, mengajak warga untuk memungut sampah yang terlihat, bukan sekadar merekamnya, dan menempatkan perubahan ini sebagai persoalan kebiasaan sekaligus infrastruktur. Ia mengaitkan target tersebut dengan visi yang lebih luas bagi provinsinya, menyerukan Jawa Barat yang bersih, rapi, dan indah sebagai fondasi bagi Indonesia secara keseluruhan.
Mengapa Bandung Raya menjadi kawasan uji coba
Pemilihan lokasi ini disengaja. Bandung Raya, kawasan metropolitan yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, termasuk wilayah yang oleh pemerintah pusat dikategorikan mengalami darurat sampah, sebuah status yang terkait langsung dengan hampir 2.000 ton sampah yang dihasilkan kawasan ini setiap hari. Sebagian besar beban tersebut selama ini berujung di TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, tempat pembuangan akhir yang sebelumnya telah dibenahi Kementerian Lingkungan Hidup setelah bertahun-tahun beroperasi sebagai open dumping, dan kini beroperasi mendekati kapasitas praktisnya.
Keterbatasan kapasitas itulah yang menjadi alasan mengapa kunjungan menteri memadukan target dua tahun dengan pengumuman kedua yang lebih teknis: dorongan untuk menerapkan Lahsamor, teknologi pengolahan sampah organik yang dikembangkan Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN. Lahsamor dirancang untuk mengubah sampah organik menjadi kompos langsung di titik sumbernya, di lingkungan dan rumah tangga, bukan setelah sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir. "Teknologi harus menjawab masalah masyarakat. Kalau sampah bisa diselesaikan sebagian dari rumah dan lingkungan kita, beban TPA akan berkurang signifikan," kata Zulhas, menegaskan bahwa jika sebagian sampah dapat diselesaikan dari rumah dan lingkungan, beban terhadap TPA akan berkurang secara signifikan.
Menteri juga menyinggung Legok Nangka, fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang direncanakan untuk melayani kawasan Bandung Raya, dan mencatat bahwa fasilitas tersebut masih membutuhkan waktu beberapa tahun sebelum beroperasi. Jeda waktu itu, antara tekanan TPA yang sudah terasa hari ini dan fasilitas pengolahan yang baru siap bertahun-tahun mendatang, adalah alasan praktis mengapa langkah-langkah dari hulu seperti pemilahan rumah tangga dan pengomposan komunitas menjadi mendesak dalam pesan pemerintah. "Kita tidak bisa menunggu tiga tahun sementara sampah terus menumpuk," kata Zulhas, sebuah pernyataan langsung bahwa kawasan ini tidak bisa menunggu tiga tahun sementara timbunan sampah terus bertambah.
Dari imbauan sukarela menjadi sistem bersanksi
Pengumuman di Bandung tidak muncul begitu saja. Pernyataan ini melanjutkan arah kebijakan yang telah disampaikan Zulhas setidaknya sejak Juni, ketika, berbicara di kawasan Monas, Jakarta, ia menegaskan bahwa praktik open dumping yang berlanjut akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan menggambarkan pendekatan pemerintah sebagai kombinasi insentif dan penegakan hukum sekaligus. "Harus ada stick and carrot, kita harus paksa. Kalau tidak dipaksa, tentu tidak akan berubah," katanya kala itu, menggunakan istilah untuk sistem gabungan sanksi dan penghargaan.
Pada bulan yang sama, ia menyebut Bantar Gebang, TPA utama DKI Jakarta, sebagai contoh fasilitas yang mulai beralih dari open dumping menuju pemilahan organik dan anorganik serta sistem sanitary landfill yang terkendali, dan menjadikannya model yang perlu ditiru daerah lain. Di Bandung, unsur penegakan kini juga bergerak ke tingkat provinsi. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan pemerintahannya tengah menyiapkan peraturan gubernur yang akan menjatuhkan sanksi kepada kabupaten dan kota yang masih membiarkan praktik open dumping di wilayah Jawa Barat, memberi provinsi ini instrumen hukumnya sendiri di samping kerangka nasional, alih-alih hanya bergantung pada tekanan pemerintah pusat.
"Kita tidak bisa menunggu tiga tahun sementara sampah terus menumpuk," kata Menteri Koordinator Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa solusi dari hulu seperti pemilahan rumah tangga dan pengomposan komunitas tidak bisa menunggu fasilitas terencana seperti PLTSa Legok Nangka mulai beroperasi.
Target yang mengetat berhadapan dengan rencana bertahap
Kerangka waktu dua tahun yang disampaikan Zulhas di Bandung berdampingan dengan target lain yang lebih terperinci yang telah disebut pemerintah setidaknya sejak awal Juli: mengakhiri open dumping secara bertahap, dengan 50 persen lokasi terdampak ditutup pada 2027 dan sisanya 50 persen pada 2028. Kedua angka ini menunjuk pada garis akhir praktis yang sama, yaitu 2028, namun penekanan di Bandung pada hitungan mundur dua tahun yang lugas, alih-alih pembagian persentase antar dua tahun kalender, terbaca sebagai upaya memampatkan urgensi politik dari target tersebut, meski jadwal operasional yang mendasarinya tampaknya belum berubah secara nyata. Sirkularium mencatat hal ini sebagai perbedaan yang perlu dipantau, bukan sebagai kontradiksi: komunikasi pemerintah mengenai program infrastruktur multi-tahun sering kali mengetat dari sisi nada sebelum jadwal penyelesaian yang mendasarinya benar-benar bergeser, dan keduanya tidak boleh dianggap identik tanpa revisi resmi terhadap target bertahap tersebut.
Kunjungan ke Bandung juga menegaskan kembali sekitar 60 kota di seluruh Indonesia yang telah diidentifikasi pemerintah untuk fasilitas konversi sampah menjadi energi baru, bagian dari program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik yang lebih luas, yang terus didorong lembaga pengelola investasi Danantara melalui penetapan lokasi dan skema pembiayaan yang terpisah dalam beberapa pekan terakhir. Pembangkit listrik tenaga sampah Bandung Raya sendiri di Legok Nangka merupakan salah satu bagian dari jalur pipa proyek tersebut, dan pengakuan menteri bahwa fasilitas itu masih membutuhkan waktu bertahun-tahun menjadi acuan yang berguna bagi pemerintah daerah dalam menilai seberapa besar beban yang harus ditanggung program hulu mereka sendiri di masa transisi ini.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Bagi pemerintah provinsi dan kota yang mencermati pengumuman ini, ada dua sinyal praktis yang menonjol. Pertama, memadukan tenggat waktu yang tegas dengan teknologi yang sudah bernama dan siap diterapkan, Lahsamor, merupakan kombinasi yang lebih dapat ditindaklanjuti dibandingkan tenggat waktu semata. Daerah yang menghadapi TPA dengan kapasitas terbatas sebaiknya mengidentifikasi teknologi pengolahan dari hulu, baik milik BRIN maupun yang lain yang sudah diujicobakan di dalam negeri, yang dapat diterapkan di tingkat lingkungan dalam hitungan bulan, bukan tahun, karena kasus Bandung Raya menunjukkan bagaimana jeda multi-tahun antara tekanan TPA hari ini dan fasilitas terencana di masa depan dapat dijembatani, setidaknya sebagian, tanpa harus menunggu proyek investasi besar selesai.
Kedua, pergeseran dari sikap penegakan yang murni nasional menjadi tingkat provinsi, dengan Jawa Barat menyiapkan peraturan gubernur sanksinya sendiri, menawarkan model yang dapat diadaptasi lebih cepat oleh provinsi lain yang menghadapi tekanan serupa, dibandingkan menunggu satu aturan tunggal yang diterbitkan pemerintah pusat. Peraturan yang disesuaikan secara regional dapat memperhitungkan kondisi TPA setempat, jarak transportasi, dan realitas anggaran kota atau kabupaten dengan cara yang tidak selalu bisa diakomodasi oleh satu instrumen nasional yang seragam.
Terakhir, institusi publik yang terlibat dalam perencanaan anggaran dan infrastruktur sebaiknya melihat berdampingannya tenggat waktu retoris dua tahun dengan target operasional bertahap 2027-2028 sebagai dorongan untuk mencari kejelasan, bukan sebagai sumber kebingungan. Menyelaraskan anggaran pengelolaan sampah provinsi dan kota, jadwal pengadaan, serta jadwal penegakan sanksi dengan versi target mana pun yang pada akhirnya menjadi acuan pencairan dana, akan lebih berarti bagi warga dibandingkan rumusan kata yang digunakan dalam satu pernyataan menteri. Seiring kasus Bandung Raya bergerak dari pengumuman menuju implementasi dalam beberapa bulan mendatang, kasus ini menjadi indikator awal yang berguna untuk melihat seberapa cepat kombinasi teknologi hulu, sanksi provinsi, dan tenggat waktu nasional dapat diterjemahkan menjadi penurunan nyata pada volume sampah harian yang sampai ke lokasi seperti TPA Sarimukti.
Sumber
- ANTARA News, Pemerintah targetkan praktik open dumping berhenti dalam dua tahun
- Koran Jakarta, Pemerintah Targetkan Hentikan Praktik Open Dumping dalam Dua Tahun ke Depan
- Viva, Pembuangan Sampah Secara Terbuka Bakal Dihentikan Pemerintah dalam 2 Tahun
- Kompas Money, Zulhas Dorong Teknologi BRIN untuk Kurangi Beban Sampah dari Hulu
- ANTARA News, Pemerintah targetkan praktik open dumping berhenti pada 2028
- ANTARA News (English), Indonesia aims to end open dumping by 2028: Minister
- IDX Channel via RCTI+, TPA Open Dumping Dilarang, Pemda Kena Sanksi jika Melanggar






