Jakarta membangun landasan ekonomi bagi target penghentian open dumping 2028
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Dalam serangkaian pengumuman sejak 10 hingga 16 Agustus 2026, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan target Gubernur Pramono Anung Wibowo untuk mengelola 100 persen sampah ibu kota pada 2028, sementara seorang anggota DPD mendesak kota membentuk badan usaha khusus pengolah sampah bernilai ekonomi dan pemerintah membuka akses pers ke lokasi pembuangan sampah bermasalah di Cilincing.
Jakarta menegaskan kembali target 2028, dan membuka Cilincing untuk diliput
Dalam rangkuman mingguan kegiatan Pemprov DKI Jakarta yang dipublikasikan pada 16 Agustus 2026, ANTARA News melaporkan bahwa Gubernur Pramono Anung Wibowo kembali menetapkan 2028 sebagai tahun ketika ia ingin seluruh sampah ibu kota, saat ini sekitar 9.000 ton per hari, benar-benar terkelola, bukan sekadar dikumpulkan dan dibuang. Target ini bersandar pada tiga pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang direncanakan di Bantargebang, Tanjung Priok, dan Sunter, masing-masing dirancang untuk mengolah 1.500 hingga 2.000 ton sampah per hari, dikembangkan bersama Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Rangkuman mingguan yang sama mencatat sebuah langkah tata kelola yang lebih kecil namun bermakna: pemerintah provinsi menyatakan akan mendampingi media, dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal wartawan, bagi jurnalis yang ingin mengakses titik pembuangan sampah ilegal yang tengah menjadi sorotan di Cilincing, Jakarta Utara. Membuka lokasi yang bermasalah untuk diliput pers, alih-alih membatasi akses, adalah sinyal yang sederhana namun konkret dari transparansi yang diklaim ingin dibangun kota seputar sistem persampahannya, di tengah sanksi dan penutupan lokasi yang terus berlangsung di bagian lain ibu kota.
Argumen ekonomi: BUMD untuk mengubah sampah menjadi pendapatan
Lima hari sebelumnya, pada 11 Agustus, anggota DPD RI Dailami Firdaus, yang mewakili Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah, secara terbuka mendesak pemerintah provinsi membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) khusus yang berfokus pada pengolahan sampah bernilai ekonomi. "Keberadaan BUMD tersebut dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus membuka peluang baru bagi peningkatan PAD," kata Dailami, menyatakan bahwa BUMD berbasis sampah dapat memperkuat sistem pengelolaan sekaligus membuka sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang benar-benar baru.
Dailami menunjuk pada produk turunan yang secara konkret sudah berada dalam jangkauan arus sampah Jakarta, kompos, kerajinan tangan, paving block, mebel, dan pada skala yang lebih besar, listrik yang dirancang untuk dihasilkan oleh PLTSa, sebagai bukti bahwa sampah yang terpilah memiliki nilai pasar yang belum ditangkap kota secara sistematis. Ia juga mengaitkan usulan ini langsung dengan perilaku rumah tangga, menyebut program pemilahan yang tengah berjalan "sangat positif karena memulai pengurangan sampah dari dasar, yaitu rumah tangga," positif justru karena pengurangan dimulai di tingkat rumah tangga, bukan hanya di fasilitas pengolahan.
Apa yang sudah terukur: tingkat pemilahan, denda, dan jalan menuju 100 persen
Gubernur Pramono memberikan angka atas kemajuan program pemilahan pada 10 Agustus: 23,14 persen sampah Jakarta sudah dipilah dari sumber per awal Agustus, di bawah pergeseran kota dari model kumpul-buang sederhana menjadi rangkaian pilah-angkut-olah yang diformalkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Pengumuman yang sama membawa dimensi penegakan hukum. Perusahaan yang kedapatan membuang sampah secara ilegal menghadapi denda administratif Rp5 juta, dengan pelanggar berulang berisiko ditutup usahanya, dan gubernur menyatakan kota akan mengumumkan secara terbuka perusahaan yang tidak patuh, sumber sampahnya, dan lokasi pembuangannya.
Kedua angka ini, tingkat pemilahan 23,14 persen dan sanksi penegakan hukum, masih berada pada tahap awal. Untuk bergerak dari sekitar seperempat sampah yang dipilah dari sumber menuju target 100 persen terkelola milik gubernur pada 2028, tingkat pemilahan harus melonjak tajam jauh sebelum ketiga PLTSa beroperasi penuh, karena tidak satu pun dari tiga fasilitas tersebut diperkirakan mampu menyerap volume besar dalam waktu dekat. Urutan ini, pengurangan dari sumber lebih dulu, kapasitas menyusul, persis yang ingin dipercepat baik oleh usulan BUMD Dailami maupun dorongan pemilahan di tingkat rumah tangga dari gubernur.
Jadwal Jakarta juga berada dalam dorongan nasional yang lebih luas. Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia telah menetapkan 2026 sebagai tahun untuk mengakhiri praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia, dan pergeseran Jakarta sendiri dari sekadar mengangkut sampah ke Bantargebang tanpa pemilahan menjadi salah satu contoh transisi yang paling banyak diawasi, mengingat besarnya volume yang dihasilkan ibu kota setiap hari. Instruksi gubernur dapat mewajibkan pemilahan di tingkat RT-RW, tetapi mengubah kewajiban itu menjadi kebiasaan yang bertahan lama, dan menjadi arus sampah yang cukup bersih untuk memiliki nilai jual kembali, adalah bagian yang lebih sulit dan lebih lambat dari transisi ini, dan di situlah penegakan hukum, keterbukaan informasi publik, serta kendaraan pendapatan khusus diharapkan bekerja.
Mengapa lapisan kelembagaan sama pentingnya dengan insinerator
Target 2028 Jakarta pada akhirnya adalah kisah infrastruktur, tiga pembangkit listrik tenaga sampah besar yang sedang dibangun bersama kendaraan investasi negara. Namun pengumuman-pengumuman sepekan ini menunjukkan kota juga sedang membangun lapisan yang kurang terlihat yang menentukan apakah infrastruktur itu benar-benar memberi hasil: model pendapatan yang memberi sampah terpilah dan bernilai sebuah rumah kelembagaan, bukan dibiarkan mengalir ke pasar informal, rezim penegakan hukum dengan keterbukaan publik sebagai alat pencegah utamanya, dan kesediaan yang dinyatakan untuk membuka diri pada liputan pers justru di lokasi bermasalah, titik pembuangan ilegal, yang biasanya memicu keraguan publik tentang apakah statistik resmi sampah sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Tidak satu pun dari elemen ini sendirian akan menutup kesenjangan antara 23,14 persen terpilah dan 100 persen terkelola. Digabungkan, elemen-elemen ini menggambarkan sebuah kota yang berupaya menyelaraskan insentif finansial, akuntabilitas publik, dan kapasitas fisik pada garis waktu yang sama, bukan memperlakukan PLTSa sebagai solusi teknis yang berdiri sendiri.
Pendekatan ini juga mengakui kenyataan yang sudah lama diketahui pengelola sampah kota besar: fasilitas pengolahan berskala besar butuh waktu bertahun-tahun untuk dibangun dan dikomisioning, sementara kebiasaan rumah tangga bisa mulai berubah dalam hitungan bulan jika insentifnya jelas. Dengan menjalankan kedua jalur itu bersamaan, bukan menunggu PLTSa selesai baru mendorong pemilahan, Jakarta memberi dirinya peluang lebih besar untuk benar-benar mendekati target 2028, alih-alih mengejarnya di menit-menit terakhir.
Pandangan Sirkularium
Bagi pemerintah dan lembaga publik yang mengamati Jakarta sebagai penanda arah bagi kota-kota besar Indonesia lain yang mengejar target serupa, sinyal yang berguna dari pekan ini bukanlah tanggal 2028 itu sendiri, melainkan urutan yang sedang dibangun di sekitarnya. BUMD khusus untuk sampah bernilai ekonomi, jika benar-benar dibentuk sesuai usulan Dailami, akan memberi daerah lain yang tengah mengejar dorongan nasional menuju penghentian open dumping sebuah contoh nyata untuk mengubah sampah terpilah dari sumber menjadi jalur pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mandat tanpa pendanaan bagi rumah tangga.
Langkah keterbukaan di Cilincing patut diperhatikan karena alasan yang berbeda: langkah ini menguji apakah membuka lokasi bermasalah untuk diliput, alih-alih mengendalikan narasi di sekitarnya, tetap bertahan ketika lokasi-lokasi tersebut menghadapi tindakan penegakan hukum lebih lanjut. Seiring angka pemilahan 23,14 persen diperbarui pada bulan-bulan berikutnya, dan seiring tiga PLTSa Danantara bergerak dari pembangunan menuju commissioning, metrik yang layak dipantau bukanlah target besarnya, melainkan apakah lapisan kelembagaan, BUMD, denda, keterbukaan publik, berjalan seiring dengan infrastruktur fisik yang seharusnya didukungnya.
Sumber
- ANTARA News, DKI sepekan, pengelolaan sampah pada 2028 hingga obligasi daerah naik
- ANTARA News, Pramono harap seluruh sampah di DKI terkelola 100 persen pada 2028
- ANTARA News, Hingga Agustus, program pilah sampah Jakarta sudah capai 23,14 persen
- ANTARA News, DKI didorong miliki BUMD yang kelola sampah untuk tingkatkan PAD
- Kompas Megapolitan, Pramono Targetkan Sampah Jakarta Bisa Diolah 100 Persen pada 2028
- Bisnis.com Jakarta, Pramono Targetkan Pengelolaan Sampah Jakarta 100% pada 2028






