Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Jakarta membangun landasan ekonomi bagi target penghentian open dumping 2028

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara lokasi pembangunan PLTSa Jakarta di samping tumpukan sampah terpilah, dengan pejabat kota dan titik pengumpulan bank sampah di bagian depan

Dalam serangkaian pengumuman sejak 10 hingga 16 Agustus 2026, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan target Gubernur Pramono Anung Wibowo untuk mengelola 100 persen sampah ibu kota pada 2028, sementara seorang anggota DPD mendesak kota membentuk badan usaha khusus pengolah sampah bernilai ekonomi dan pemerintah membuka akses pers ke lokasi pembuangan sampah bermasalah di Cilincing.

Sekilas data
100%
Target Gubernur untuk sampah Jakarta yang terkelola penuh pada 2028
9.000 ton/hari
Timbulan sampah harian Jakarta saat ini
23,14%
Bagian sampah Jakarta yang sudah dipilah dari sumber per awal Agustus 2026
1.500 hingga 2.000 ton/hari
Rencana kapasitas masing-masing dari tiga PLTSa

Jakarta menegaskan kembali target 2028, dan membuka Cilincing untuk diliput

Dalam rangkuman mingguan kegiatan Pemprov DKI Jakarta yang dipublikasikan pada 16 Agustus 2026, ANTARA News melaporkan bahwa Gubernur Pramono Anung Wibowo kembali menetapkan 2028 sebagai tahun ketika ia ingin seluruh sampah ibu kota, saat ini sekitar 9.000 ton per hari, benar-benar terkelola, bukan sekadar dikumpulkan dan dibuang. Target ini bersandar pada tiga pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang direncanakan di Bantargebang, Tanjung Priok, dan Sunter, masing-masing dirancang untuk mengolah 1.500 hingga 2.000 ton sampah per hari, dikembangkan bersama Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Rangkuman mingguan yang sama mencatat sebuah langkah tata kelola yang lebih kecil namun bermakna: pemerintah provinsi menyatakan akan mendampingi media, dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal wartawan, bagi jurnalis yang ingin mengakses titik pembuangan sampah ilegal yang tengah menjadi sorotan di Cilincing, Jakarta Utara. Membuka lokasi yang bermasalah untuk diliput pers, alih-alih membatasi akses, adalah sinyal yang sederhana namun konkret dari transparansi yang diklaim ingin dibangun kota seputar sistem persampahannya, di tengah sanksi dan penutupan lokasi yang terus berlangsung di bagian lain ibu kota.

Argumen ekonomi: BUMD untuk mengubah sampah menjadi pendapatan

Lima hari sebelumnya, pada 11 Agustus, anggota DPD RI Dailami Firdaus, yang mewakili Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah, secara terbuka mendesak pemerintah provinsi membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) khusus yang berfokus pada pengolahan sampah bernilai ekonomi. "Keberadaan BUMD tersebut dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus membuka peluang baru bagi peningkatan PAD," kata Dailami, menyatakan bahwa BUMD berbasis sampah dapat memperkuat sistem pengelolaan sekaligus membuka sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang benar-benar baru.

Dailami menunjuk pada produk turunan yang secara konkret sudah berada dalam jangkauan arus sampah Jakarta, kompos, kerajinan tangan, paving block, mebel, dan pada skala yang lebih besar, listrik yang dirancang untuk dihasilkan oleh PLTSa, sebagai bukti bahwa sampah yang terpilah memiliki nilai pasar yang belum ditangkap kota secara sistematis. Ia juga mengaitkan usulan ini langsung dengan perilaku rumah tangga, menyebut program pemilahan yang tengah berjalan "sangat positif karena memulai pengurangan sampah dari dasar, yaitu rumah tangga," positif justru karena pengurangan dimulai di tingkat rumah tangga, bukan hanya di fasilitas pengolahan.

Apa yang sudah terukur: tingkat pemilahan, denda, dan jalan menuju 100 persen

Gubernur Pramono memberikan angka atas kemajuan program pemilahan pada 10 Agustus: 23,14 persen sampah Jakarta sudah dipilah dari sumber per awal Agustus, di bawah pergeseran kota dari model kumpul-buang sederhana menjadi rangkaian pilah-angkut-olah yang diformalkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Pengumuman yang sama membawa dimensi penegakan hukum. Perusahaan yang kedapatan membuang sampah secara ilegal menghadapi denda administratif Rp5 juta, dengan pelanggar berulang berisiko ditutup usahanya, dan gubernur menyatakan kota akan mengumumkan secara terbuka perusahaan yang tidak patuh, sumber sampahnya, dan lokasi pembuangannya.

Kedua angka ini, tingkat pemilahan 23,14 persen dan sanksi penegakan hukum, masih berada pada tahap awal. Untuk bergerak dari sekitar seperempat sampah yang dipilah dari sumber menuju target 100 persen terkelola milik gubernur pada 2028, tingkat pemilahan harus melonjak tajam jauh sebelum ketiga PLTSa beroperasi penuh, karena tidak satu pun dari tiga fasilitas tersebut diperkirakan mampu menyerap volume besar dalam waktu dekat. Urutan ini, pengurangan dari sumber lebih dulu, kapasitas menyusul, persis yang ingin dipercepat baik oleh usulan BUMD Dailami maupun dorongan pemilahan di tingkat rumah tangga dari gubernur.

Jadwal Jakarta juga berada dalam dorongan nasional yang lebih luas. Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia telah menetapkan 2026 sebagai tahun untuk mengakhiri praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia, dan pergeseran Jakarta sendiri dari sekadar mengangkut sampah ke Bantargebang tanpa pemilahan menjadi salah satu contoh transisi yang paling banyak diawasi, mengingat besarnya volume yang dihasilkan ibu kota setiap hari. Instruksi gubernur dapat mewajibkan pemilahan di tingkat RT-RW, tetapi mengubah kewajiban itu menjadi kebiasaan yang bertahan lama, dan menjadi arus sampah yang cukup bersih untuk memiliki nilai jual kembali, adalah bagian yang lebih sulit dan lebih lambat dari transisi ini, dan di situlah penegakan hukum, keterbukaan informasi publik, serta kendaraan pendapatan khusus diharapkan bekerja.

Mengapa lapisan kelembagaan sama pentingnya dengan insinerator

Target 2028 Jakarta pada akhirnya adalah kisah infrastruktur, tiga pembangkit listrik tenaga sampah besar yang sedang dibangun bersama kendaraan investasi negara. Namun pengumuman-pengumuman sepekan ini menunjukkan kota juga sedang membangun lapisan yang kurang terlihat yang menentukan apakah infrastruktur itu benar-benar memberi hasil: model pendapatan yang memberi sampah terpilah dan bernilai sebuah rumah kelembagaan, bukan dibiarkan mengalir ke pasar informal, rezim penegakan hukum dengan keterbukaan publik sebagai alat pencegah utamanya, dan kesediaan yang dinyatakan untuk membuka diri pada liputan pers justru di lokasi bermasalah, titik pembuangan ilegal, yang biasanya memicu keraguan publik tentang apakah statistik resmi sampah sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Tidak satu pun dari elemen ini sendirian akan menutup kesenjangan antara 23,14 persen terpilah dan 100 persen terkelola. Digabungkan, elemen-elemen ini menggambarkan sebuah kota yang berupaya menyelaraskan insentif finansial, akuntabilitas publik, dan kapasitas fisik pada garis waktu yang sama, bukan memperlakukan PLTSa sebagai solusi teknis yang berdiri sendiri.

Pendekatan ini juga mengakui kenyataan yang sudah lama diketahui pengelola sampah kota besar: fasilitas pengolahan berskala besar butuh waktu bertahun-tahun untuk dibangun dan dikomisioning, sementara kebiasaan rumah tangga bisa mulai berubah dalam hitungan bulan jika insentifnya jelas. Dengan menjalankan kedua jalur itu bersamaan, bukan menunggu PLTSa selesai baru mendorong pemilahan, Jakarta memberi dirinya peluang lebih besar untuk benar-benar mendekati target 2028, alih-alih mengejarnya di menit-menit terakhir.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan lembaga publik yang mengamati Jakarta sebagai penanda arah bagi kota-kota besar Indonesia lain yang mengejar target serupa, sinyal yang berguna dari pekan ini bukanlah tanggal 2028 itu sendiri, melainkan urutan yang sedang dibangun di sekitarnya. BUMD khusus untuk sampah bernilai ekonomi, jika benar-benar dibentuk sesuai usulan Dailami, akan memberi daerah lain yang tengah mengejar dorongan nasional menuju penghentian open dumping sebuah contoh nyata untuk mengubah sampah terpilah dari sumber menjadi jalur pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mandat tanpa pendanaan bagi rumah tangga.

Langkah keterbukaan di Cilincing patut diperhatikan karena alasan yang berbeda: langkah ini menguji apakah membuka lokasi bermasalah untuk diliput, alih-alih mengendalikan narasi di sekitarnya, tetap bertahan ketika lokasi-lokasi tersebut menghadapi tindakan penegakan hukum lebih lanjut. Seiring angka pemilahan 23,14 persen diperbarui pada bulan-bulan berikutnya, dan seiring tiga PLTSa Danantara bergerak dari pembangunan menuju commissioning, metrik yang layak dipantau bukanlah target besarnya, melainkan apakah lapisan kelembagaan, BUMD, denda, keterbukaan publik, berjalan seiring dengan infrastruktur fisik yang seharusnya didukungnya.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Sebuah gang sempit di Jakarta yang diubah menjadi area pengolahan sampah komunitas dengan tong kompos, kolam ikan kecil, dan kandang ayam di samping mural, dengan warga merawat instalasi tersebut
Limbah & Polusi

Dalam forum kebersihan sekolah di Jakarta pada 19 Agustus 2026, seorang peneliti BRIN memaparkan angka timbunan sampah nasional, 144.869 ton per hari, dan menyebut landfill mining sebagai solusi yang terbukti bagi Bantargebang, sementara penggerak komunitas Taufik Supriadi menunjukkan bagaimana RT-nya sendiri di Jakarta Timur sudah mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan maggot, pakan ikan, dan pakan unggas di skala lingkungan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Mahasiswa mengenakan kaus relawan seragam memilah sampah dan membersihkan saluran air kampus di Banjarmasin, dengan spanduk upacara peluncuran dan para pejabat di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 17 hingga 18 Agustus 2026, kampanye nasional World Cleanup Day Indonesia diluncurkan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menantang kampus tersebut menjadi kampus pertama di Indonesia yang mengelola 100 persen sampahnya secara mandiri, didukung tujuh regulasi baru kota dan mobilisasi pemuda selama dua bulan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan dan pejabat menanam bibit mangrove di garis pantai selatan Indonesia di samping tambak garam
Limbah & Polusi

Sepanjang tiga hari menjelang HUT ke-81 RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan menanam 5.000 bibit mangrove, mendeklarasikan komitmen Laut Sehat Bebas Sampah (Laut SEBASAH) di Pantai Papela, dan memanfaatkan upacara bendera untuk melaporkan bahwa ekonomi Rote Ndao tumbuh 7,96 persen pada 2025, capaian tertinggi sepanjang sejarahnya, bersamaan dengan masuknya proyek garam nasional di kabupaten ini ke tahap konstruksi kedua.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Truk pengangkut sampah mengantre di jalan akses sempit di samping fasilitas pengolahan refuse derived fuel berskala besar di Jakarta Utara
Limbah & Polusi

Dalam dua rapat kerja beruntun pada 13 dan 14 Agustus 2026, Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak pelebaran jalan akses menuju fasilitas RDF Rorotan sekaligus mendorong Instruksi Gubernur Nomor 5 melampaui sekadar pemilahan menuju pengurangan sampah yang sesungguhnya, di tengah timbulan sampah Ibu Kota yang masih sekitar 9.000 ton per hari.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca