Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Samarinda menutup babak open dumping dan menyiapkan babak berikutnya

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Sekilas data
1.034 ton/hari
Timbulan sampah di kawasan Samarinda Raya
710 ton/hari
Rencana kapasitas pengolahan PSEL Samarinda Raya
Rp11,3 miliar
Anggaran operasional TPA Samarinda 2026, naik dari Rp6 miliar pada 2025
10 hektare
Lahan yang disiapkan di TPA Sambutan untuk pengolahan sampah menjadi energi

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menghabiskan sebagian 14 September 2026 dengan menyusuri muka kerja TPA Sambutan di Samarinda, Kalimantan Timur. Kunjungan itu dibingkai sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026, pedoman bagi gubernur, bupati, dan wali kota tentang kesiapsiagaan tempat pemrosesan akhir pada kondisi cuaca panas ekstrem. Yang sesungguhnya terekam dalam peninjauan itu jauh lebih awet daripada sekadar peringatan cuaca. Samarinda sudah menghentikan open dumping di tempat pemrosesan akhirnya, dan melakukannya enam pekan sebelum wakil menteri datang.

Satu zona ditutup, satu sel dibuka

Zona 1 TPA Sambutan berhenti menerima sampah dengan metode open dumping pada 30 Juli 2026, dan Zona 2 mulai beroperasi pada hari yang sama. Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menggambarkan kota itu telah memenuhi tenggat pemerintah pusat lebih awal, dengan Zona 1 memasuki tahap penutupan dan perapian. Suwarso, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, menyampaikan perubahan operasional itu secara lugas, bahwa lokasi tersebut tidak lagi open dumping dan sudah masuk ke metode sanitary landfill.

Ada perbedaan nyata dalam cara lokasi ini dilabeli, dan itu layak dinyatakan alih alih dihaluskan. Sumber pemerintah kota Samarinda menyebut Zona 2 sebagai sanitary landfill. Pemberitaan nasional atas peninjauan September menyebutnya controlled landfill. Kedua istilah berada pada titik berbeda di tangga rekayasa yang sama, dan pembedaan itu berpengaruh pada cara lokasi ini dinilai kemudian. Sirkularium melaporkan kedua atribusi tersebut sebagaimana disampaikan.

Yang tidak diperdebatkan adalah spesifikasi fisiknya. Di Zona 2, sampah ditempatkan dalam lapisan setebal 30 hingga 60 sentimeter lalu ditutup tanah setebal 15 hingga 30 sentimeter. Air lindi dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah, bukan dibiarkan merembes. Gas metana dikumpulkan melalui sistem perpipaan khusus, yang sekaligus menjalankan dua fungsi, yaitu mengelola gas rumah kaca dan menyingkirkan bahan bakar yang membuat kebakaran di tempat pemrosesan akhir begitu sulit dipadamkan begitu menyala. Zona 2 mencakup sekitar satu hektare dan diproyeksikan bertahan sekitar satu tahun pada tingkat kiriman sampah saat ini.

Berapa biaya nyata mengoperasikan sel terekayasa

Angka satu tahun itu adalah bilangan paling instruktif dalam keseluruhan cerita ini, dan justru itu yang perlu dibaca paling cermat oleh kota lain. Sel terekayasa bukan bangunan permanen. Ia adalah barang habis pakai. Samarinda membeli waktu sekitar dua belas bulan pembuangan yang patuh standar, dan sesudah itu sel berikutnya harus siap, lalu sel sesudahnya lagi, dalam urutan bergulir yang berlanjut sampai pengurangan dari hulu atau pengolahan termal menyerap volumenya.

Baris anggarannya mencerminkan kenyataan itu. Samarinda mengalokasikan Rp11,3 miliar untuk operasional tempat pemrosesan akhir pada 2026, naik dari Rp6 miliar pada 2025. Menghentikan open dumping kurang lebih melipatgandakan biaya operasional tahunan, karena tutupan tanah, disiplin pemadatan, pengolahan lindi, dan perpipaan gas semuanya menuntut peralatan, material, dan tenaga kerja yang tidak dibutuhkan open dumping. Inilah bentuk fiskal dari kepatuhan, dan bentuk itu belum dianggarkan oleh banyak pemerintah daerah.

Saran teknis spesifik wakil menteri di Sambutan mengikuti logika yang sama, yaitu memakai apa yang sudah dimiliki lokasi tersebut. Ia menanyakan apakah air hasil olahan dari instalasi pengolahan air limbah milik lokasi itu sendiri dapat dipakai untuk menjaga tumpukan sampah tetap basah, sembari mencatat bahwa kondisi saat ini membuat api lebih mudah muncul.

"Sekarang sedang ada El Nino dan pemanasan global sehingga kebakaran bisa terjadi dengan lebih mudah," kata Wakil Menteri Diaz Hendropriyono, menjelaskan mengapa pembasahan rutin tumpukan sampah bergeser dari praktik baik menjadi pedoman yang berlaku.

Ia juga mengangkat posisi pemulung yang bekerja di zona aktif, dengan menyatakan bahwa keselamatan mereka harus menjadi prioritas bersama. Itu sinyal yang berguna. Pembenahan lokasi dan penghidupan yang terbangun di sekitar tempat pemrosesan akhir bukanlah dua agenda terpisah, dan memperlakukannya sebagai satu agenda itulah yang membedakan transisi yang terkelola dari penggusuran.

Angka di balik Samarinda Raya

Alasan lokasi Sambutan penting melampaui Samarinda adalah pembangkit yang direncanakan berdiri di sebelahnya. Sepuluh hektare di lokasi itu telah disiapkan untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, atau PSEL, yang dalam pemberitaan September disebut berkapasitas di bawah 1.000 ton per hari sambil menunggu kerangka regulasi pendukung.

Angka perencanaan kementerian dari April 2026 memberi bentuk pada klaster ini. Wilayah layanan Samarinda Raya menghasilkan sekitar 1.034 ton sampah per hari, terdiri atas sekitar 661 ton dari Kota Samarinda dan 373 ton dari Kabupaten Kutai Kartanegara. PSEL yang direncanakan untuk klaster itu berkapasitas sekitar 710 ton per hari. Klaster tetangganya, Balikpapan Raya, menghasilkan sekitar 560 ton per hari, yakni 540 ton dari Kota Balikpapan dan 20 ton dari kawasan delineasi ibu kota baru serta sebagian Kutai Kartanegara, dengan rencana kapasitas PSEL sekitar 520 ton per hari. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menegaskan kerangka provinsial pada saat itu.

"Sampah yang selama ini menjadi masalah harus kita ubah menjadi solusi," ujarnya.

Definisi proyek masih terus mengerucut, dan catatan publik memperlihatkannya. Pada Agustus 2026, Andriansyah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, membahas pembangkit Sambutan sebagai lahan seluas 13 hektare yang memerlukan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari agar operasionalnya efisien, dibiayai pusat melalui badan pengelola investasi Danantara, dan mengangkat opsi kepemimpinan provinsi mengingat cakupan layanannya melintasi dua kota dan satu kabupaten. Dibandingkan dengan angka kementerian, yaitu 10 hektare dan sekitar 710 ton per hari, kedua sumber berbeda baik pada luas lahan maupun pasokan. Sirkularium mencatat selisih itu alih alih memilih salah satu sumber. Menakar kapasitas pembangkit terhadap wilayah tangkapan yang melintasi banyak yurisdiksi justru merupakan jenis pertanyaan yang diselesaikan pada tahap persiapan, dan menyelesaikannya secara terbuka lebih sehat daripada menyelesaikannya terlambat.

Posisinya dalam jadwal nasional

Gambaran nasional memberi bobot pada dua belas bulan milik Samarinda. Dalam rapat dengar pendapat pada 7 September 2026, Vinda Damayanti, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup, melaporkan timbulan nasional sebesar 144.562 ton per hari, dengan sekitar 25 persen terkelola secara layak. Dari bagian yang belum terkelola, sekitar 72 persen berakhir di tempat pemrosesan akhir yang masih beroperasi dengan open dumping. Timbulan tumbuh sekitar 1,48 persen per tahun, pada kisaran 0,48 kilogram per orang per hari.

Urutan yang ditetapkan kementerian berjalan dalam tiga langkah. Menghentikan open dumping pada 2026. Membangun fasilitas secara masif pada 2027 dan mulai mengoperasikan kapasitas PSEL. Mencapai pengelolaan penuh pada 2028. Samarinda kini berdiri di antara langkah pertama dan kedua, yang persis merupakan posisi yang diharapkan jadwal itu bagi kota yang bersiap dengan baik. Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 termasuk dalam upaya yang sama, meminta kepala daerah dan dinas lingkungan hidup melakukan pembasahan rutin, patroli dan pengawasan, menyiapkan sumber air serta peralatan pemadam di sekitar lokasi, dan mencegah kegiatan yang dapat memicu api di dekatnya. Dibaca sebagai doktrin pemeliharaan, bukan instruksi darurat, surat edaran itu adalah manual operasi bagi sel sel yang kini sedang dibangun kota kota.

Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik

Tiga implikasi mengikuti bagi pemerintah dan institusi publik yang sedang merencanakan transisinya sendiri.

Pertama, soal fiskal. Langkah Samarinda dari Rp6 miliar menjadi Rp11,3 miliar adalah tolok ukur yang dapat dipakai untuk memperkirakan biaya pembuangan yang patuh standar pada skala ibu kota provinsi. Pemerintah daerah yang menyiapkan anggaran 2027 sebaiknya memperlakukan kenaikan itu sebagai struktural, bukan sebagai peningkatan sekali jalan, dan menakarnya terhadap perputaran sel, bukan terhadap tahun saat sel pertama dibuka.

Kedua, soal urutan. Sel seluas satu hektare dengan umur satu tahun berarti pengadaan sel berikutnya dimulai hampir seketika. Kota yang memperlakukan penghentian open dumping sebagai proyek yang selesai, bukan sebagai awal program bergulir, akan memenuhi tenggat lalu kehilangan capaiannya. Satuan perencanaan yang berguna adalah rangkaian sel, dinyatakan dalam tahun kapasitas patuh standar yang tersisa dan dilaporkan sebagaimana sebuah utilitas melaporkan margin cadangan.

Ketiga, soal kepastian pasokan. Selisih antara rencana kapasitas sekitar 710 ton per hari dan angka 1.000 ton per hari yang disebut di daerah sebagai ambang operasi yang efisien adalah pertanyaan komersial sebelum menjadi pertanyaan teknis. Pembiayaan pengolahan sampah menjadi energi bertumpu pada pasokan yang terkontrak, dan pasokan terkontrak yang mencakup Samarinda, Kutai Kartanegara, dan mungkin Balikpapan menuntut kesepakatan antaryurisdiksi mengenai pengaturan tipping, alokasi, dan berbagi biaya. Kesepakatan itulah, bukan desain pembangkitnya, yang biasanya menjadi jalur kritis.

Yang perlu dicermati berikutnya di Kalimantan Timur bersifat konkret dan jangka dekat. Apakah luas lahan PSEL Sambutan akhirnya ditetapkan 10 atau 13 hektare. Apakah kerangka pasokan ditandatangani pada tingkat kota atau dinaikkan ke provinsi, sebagaimana diusulkan legislatif daerah. Apakah persiapan Zona 3 di Sambutan dimulai cukup awal sehingga tidak ada jeda ketika Zona 2 penuh. Dan apakah usulan pemanfaatan air olahan dari peninjauan September menjadi prosedur tetap lokasi, tercatat dan terperiksa, bukan sekadar saran yang disampaikan saat berkeliling. Masing masing tampak kecil bila berdiri sendiri. Bersama sama, keempatnya menentukan apakah tenggat yang dipenuhi pada Juli 2026 berkembang menjadi sistem yang bertahan.

Timbulan sampah harian yang memasok dua klaster PSEL Kalimantan Timur

Values in ton per hari

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Sebuah gang sempit di Jakarta yang diubah menjadi area pengolahan sampah komunitas dengan tong kompos, kolam ikan kecil, dan kandang ayam di samping mural, dengan warga merawat instalasi tersebut
Limbah & Polusi

Dalam forum kebersihan sekolah di Jakarta pada 19 Agustus 2026, seorang peneliti BRIN memaparkan angka timbunan sampah nasional, 144.869 ton per hari, dan menyebut landfill mining sebagai solusi yang terbukti bagi Bantargebang, sementara penggerak komunitas Taufik Supriadi menunjukkan bagaimana RT-nya sendiri di Jakarta Timur sudah mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan maggot, pakan ikan, dan pakan unggas di skala lingkungan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Mahasiswa mengenakan kaus relawan seragam memilah sampah dan membersihkan saluran air kampus di Banjarmasin, dengan spanduk upacara peluncuran dan para pejabat di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 17 hingga 18 Agustus 2026, kampanye nasional World Cleanup Day Indonesia diluncurkan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menantang kampus tersebut menjadi kampus pertama di Indonesia yang mengelola 100 persen sampahnya secara mandiri, didukung tujuh regulasi baru kota dan mobilisasi pemuda selama dua bulan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan dan pejabat menanam bibit mangrove di garis pantai selatan Indonesia di samping tambak garam
Limbah & Polusi

Sepanjang tiga hari menjelang HUT ke-81 RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan menanam 5.000 bibit mangrove, mendeklarasikan komitmen Laut Sehat Bebas Sampah (Laut SEBASAH) di Pantai Papela, dan memanfaatkan upacara bendera untuk melaporkan bahwa ekonomi Rote Ndao tumbuh 7,96 persen pada 2025, capaian tertinggi sepanjang sejarahnya, bersamaan dengan masuknya proyek garam nasional di kabupaten ini ke tahap konstruksi kedua.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara lokasi pembangunan PLTSa Jakarta di samping tumpukan sampah terpilah, dengan pejabat kota dan titik pengumpulan bank sampah di bagian depan
Limbah & Polusi

Dalam serangkaian pengumuman sejak 10 hingga 16 Agustus 2026, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan target Gubernur Pramono Anung Wibowo untuk mengelola 100 persen sampah ibu kota pada 2028, sementara seorang anggota DPD mendesak kota membentuk badan usaha khusus pengolah sampah bernilai ekonomi dan pemerintah membuka akses pers ke lokasi pembuangan sampah bermasalah di Cilincing.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Truk pengangkut sampah mengantre di jalan akses sempit di samping fasilitas pengolahan refuse derived fuel berskala besar di Jakarta Utara
Limbah & Polusi

Dalam dua rapat kerja beruntun pada 13 dan 14 Agustus 2026, Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak pelebaran jalan akses menuju fasilitas RDF Rorotan sekaligus mendorong Instruksi Gubernur Nomor 5 melampaui sekadar pemilahan menuju pengurangan sampah yang sesungguhnya, di tengah timbulan sampah Ibu Kota yang masih sekitar 9.000 ton per hari.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca