Bangka Belitung resmikan izin tambang rakyat, wajibkan setoran reklamasi 10 persen dari setiap penjualan
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Bangka Belitung mengesahkan peraturan daerah yang melegalkan pertambangan timah rakyat berskala kecil di lahan seluas 890,7 hektare, dengan pemegang izin wajib menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral ke dana reklamasi yang dikelola pemerintah.
Apa yang baru saja disahkan Bangka Belitung
Pada 22 Juni 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Hidayat Arsani mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang, untuk pertama kalinya dalam sejarah provinsi ini, membuka jalur hukum bagi pertambangan timah rakyat berskala kecil. Izin Pertambangan Rakyat, disingkat IPR, memindahkan penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa izin resmi ke dalam sistem berizin dengan kewajiban yang jelas. Seluruh fraksi DPRD menyetujui pengesahan ini.
Kompas.com melaporkan pada 22 Juli 2026, mengutip Perda yang baru disahkan, bahwa Pasal 20 mewajibkan setiap pemegang IPR menyetor 10 persen dari hasil setiap penjualan mineral ke rekening jaminan reklamasi pada bank milik pemerintah provinsi atau bank milik negara, dalam mata uang rupiah. RRI.co.id dan Suara Bangka secara terpisah mengonfirmasi pengesahan oleh DPRD beserta kewajiban yang menyertainya, termasuk iuran pertambangan untuk mineral logam dan pajak daerah untuk komoditas non-logam serta batuan seperti granit, pasir kuarsa, kaolin, dan tanah urug.
Gubernur Arsani menyebut kebijakan ini sebagai jawaban atas tekanan masyarakat yang sudah berlangsung bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. "Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat," katanya. Ketua DPRD Didit Srigusjaya menambahkan bahwa provinsi berharap formalisasi sektor ini akan mendorong ekonomi lokal, sembari mengingatkan bahwa kerangka ini harus melayani warga biasa, bukan kepentingan modal besar yang terpusat.
Siapa yang memenuhi syarat, dan di mana
Peraturan ini membatasi kelayakan hanya bagi penduduk di wilayah pertambangan itu sendiri, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebuah syarat yang menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi, Reskiansyah, dimaksudkan untuk menjaga agar manfaatnya tetap dinikmati warga setempat, bukan membuka pintu bagi operator luar. Skema ini digulirkan pertama kali di tiga kabupaten, yaitu Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Pemberitaan Kompas.com pada Juni 2026 menyebutkan cakupan awal sebesar 36 blok tambang dengan total luas 890,7 hektare, terbagi atas 13 blok di Bangka Tengah, 9 blok di Bangka Selatan, dan 14 blok di Belitung Timur. Ukuran blok pada pemetaan awal berkisar antara 17 hingga 100 hektare. Di atas pemetaan provinsi ini berlaku pula batas nasional yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2025 yang diteken Menteri Bahlil Lahadalia, sebagai turunan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025, membatasi alokasi penambang perorangan maksimal 5 hektare dan koperasi maksimal 10 hektare, serta membatasi setiap usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maksimal 100 hektare. Suara Bangka turut melaporkan bahwa pejabat provinsi telah mewacanakan target jangka panjang sekitar 8.000 hektare di Belitung, Bangka Selatan, dan Bangka Barat seiring perkembangan program ini melewati tahap pertama.
Gubernur Hidayat Arsani: "Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat."
Arsitektur reklamasi dan pendapatan di balik izin ini
Setoran reklamasi 10 persen menjadi mekanisme finansial inti dari peraturan ini, dan dirancang agar berjalan secara otomatis, bukan bersifat menghukum. Dana terkumpul dalam rekening bank yang tidak dapat dicairkan penambang hingga kewajiban reklamasi pada plot tertentu selesai dilaksanakan, setelah itu setoran dikembalikan. Struktur ini untuk pertama kalinya mengaitkan insentif ekonomi secara langsung dengan kinerja lingkungan pada skala ini di sektor timah rakyat provinsi, alih-alih mengandalkan penegakan hukum belakangan terhadap operator yang mungkin sudah berpindah tempat.
Kerangka peraturan menteri di tingkat nasional menambahkan kewajiban kedua di atasnya: gubernur wajib menyiapkan dokumen pengelolaan untuk setiap wilayah tambang yang ditetapkan, mencakup sepuluh elemen, di antaranya kondisi geologi, status air, rencana penambangan dan pengolahan, struktur biaya produksi, protokol keselamatan, pengelolaan lingkungan, dan strategi reklamasi. Pemberitaan IDN Times tentang aturan nasional ini menggambarkannya sebagai pergeseran dari pengawasan yang bersifat ad hoc menuju rencana pengelolaan terdokumentasi per wilayah.
Sebuah iuran terpisah, IPERA, menambah lapisan biaya lain. Liputan Tras Berita Babel atas pertemuan koordinasi di Kementerian Dalam Negeri pada April 2026 menyebut iuran pertambangan rakyat ini sebesar Rp132 juta per hektare, terpisah dari setoran reklamasi 10 persen. Pejabat provinsi dan kementerian dalam pertemuan tersebut mengakui langsung adanya ketegangan ini. Seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya bertanya secara terus terang bagaimana denda atau biaya yang dirancang untuk operator besar dapat realistis dipenuhi oleh penambang kecil: "Denda satu miliar saja, bagi orang miskin bagaimana?" Diskusi yang sama menandai bahwa beban finansial ganda, IPERA ditambah setoran reklamasi, berisiko mendorong penambang kecil kembali ke operasi tanpa izin alih-alih masuk ke sistem formal yang hendak dibangun Perda ini. Pejabat kementerian menjadwalkan diskusi lanjutan pada Mei 2026 yang melibatkan kementerian energi, lingkungan hidup, dan perdagangan untuk mencari keseimbangan antara kemampuan finansial penambang, kecukupan lingkungan, dan pendapatan pemerintah.
Mengapa ini berada di dalam ekonomi timah yang lebih besar
Pertambangan timah rakyat di Bangka Belitung bukan aktivitas marjinal yang berjalan di samping sektor formal yang terpisah, melainkan berada di dalam salah satu industri ekspor terbesar provinsi ini. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi melaporkan total ekspor Bangka Belitung mencapai US$157,93 juta pada Januari 2026, dengan timah sebagai komoditas dominan senilai US$131,81 juta, naik 203 persen dibanding Januari 2025. Data bea cukai nasional yang dikutip bersamaan dengan rilis tersebut menunjukkan Indonesia mengekspor 10.943 metrik ton timah olahan hanya pada kuartal pertama 2026. Volume produksi darat dan lepas pantai di provinsi ini sama-sama sedikit melandai secara tahunan meski nilai ekspor terus naik, sebuah kesenjangan yang membuat penting untuk mengetahui, blok demi blok, berapa sebenarnya material yang diambil dari wilayah tambang rakyat yang baru diformalkan ini dan dalam kondisi lingkungan seperti apa.
Sejarawan Akhmad Elvian, yang dikutip dalam liputan Kompas.com tentang pengesahan Perda ini, menempatkan formalisasi saat ini di dalam tradisi pertambangan yang telah ada berabad-abad sebelum negara Indonesia modern berdiri, menelusuri penambangan timah terorganisir di kepulauan ini hingga kontrak pasokan resmi pada masa Kesultanan Palembang tahun 1710. Sejarah panjang ini menjadi salah satu alasan mengapa pejabat menyebut pengakuan hukum bagi penambang rakyat sebagai sesuatu yang seharusnya sudah lama terjadi, bukan hal baru; yang baru adalah arsitektur finansial yang terkait reklamasi yang kini melekat padanya.
Mengapa ini penting bagi tata kelola sumber daya
Bagi pemerintah dan institusi publik, Perda Bangka Belitung ini menjadi contoh konkret dari prinsip yang lebih luas sedang diuji Indonesia di berbagai sektor sumber dayanya: bahwa memformalkan ekstraksi informal berjalan paling baik ketika insentif finansial dikaitkan langsung dengan kewajiban lingkungan, alih-alih memperlakukan legalisasi dan reklamasi sebagai dua jalur terpisah. Struktur setoran 10 persen yang menyerupai escrow, hanya dicairkan setelah reklamasi selesai, adalah mekanisme yang dapat dipelajari langsung oleh provinsi lain yang mengelola pertambangan rakyat atau berskala kecil, baik untuk emas, pasir, maupun mineral lain.
Pertanyaan terbuka, yang diangkat secara terus terang oleh pejabat dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, adalah apakah gabungan biaya IPERA dan setoran reklamasi telah dikalibrasi sesuai kemampuan riil penambang kecil, tanpa mendorong mereka kembali ke operasi tanpa izin. Ketepatan kalibrasi ini menentukan apakah formalisasi berhasil mencapai tujuannya membawa penambang rakyat ke dalam sistem dengan akuntabilitas lingkungan yang nyata, atau justru membuat penambang paling miskin tersingkir kembali dari sistem tersebut.
Pandangan Sirkularium
Sirkularium memandang kerangka IPR Bangka Belitung sebagai model yang benar-benar konstruktif dan layak diamati dengan saksama, sekaligus menggambarkan mengapa valuasi ekonomi seharusnya hadir lebih awal dalam siklus hidup sebuah program pertambangan. Provinsi ini telah menuntaskan pekerjaan kebijakan yang lebih berat: memetakan 36 blok seluas 890,7 hektare, menetapkan batas ukuran yang konsisten dengan aturan nasional untuk setiap penambang dan koperasi, serta membangun mekanisme setoran reklamasi dengan kekuatan finansial yang nyata. Yang dapat memperkuat fondasi ini lebih jauh adalah baseline independen yang terverifikasi GIS atas kondisi lahan, kualitas air, dan status ekosistem untuk setiap satu dari 36 blok tersebut sebelum ekstraksi berskala besar dimulai, dipadukan dengan metode standar yang konsisten dengan kerangka kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan dalam Permen LH No. 7 Tahun 2014, untuk memastikan bahwa setoran 10 persen benar-benar mencerminkan biaya riil pemulihan setiap plot secara spesifik.
Bagi dinas ESDM provinsi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, valuasi baseline semacam ini, yang ditugaskan sekali di awal program alih-alih hanya ketika sengketa muncul kemudian, akan memberikan pemerintah maupun penambang rakyat sendiri sebuah rujukan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan: bukti bagi KLHK bahwa kewajiban reklamasi telah ditetapkan dengan tepat, dan perlindungan bagi penambang agar tidak perlu menegosiasikan ulang syarat penghidupan mereka sendiri di kemudian hari. Seiring Bangka Belitung dan provinsi lain memperluas kerangka serupa ke lebih banyak hektare dan komoditas, valuasi ekonomi rutin pada titik formalisasi, bukan setelahnya, adalah detail yang mengubah peraturan yang dirancang baik menjadi program yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan pemerintah dari waktu ke waktu.
Blok tambang rakyat yang disetujui per kabupaten, tahap pertama
Values in blok
Sumber
- Kompas Regional, Syarat Izin Pertambangan Rakyat di Bangka Belitung, Masyarakat Wajib Setor 10 Persen untuk Reklamasi
- RRI.co.id, Perda Izin Pertambangan Rakyat di Bangka Belitung Diberlakukan
- Suara Bangka, DPRD Babel Ketuk Palu Perda IPR, Rakyat Diberi Ruang Kelola Tambang Secara Legal
- Kompas Regional, Bangka Belitung Ukir Sejarah, Izin Pertambangan Rakyat Resmi Digulirkan
- IDN Times, Bahlil Rilis Izin Tambang Rakyat, Ini Syarat Lengkapnya
- Tras Berita Babel, Diantara Harapan dan Beban: Nasib Penambang Rakyat Babel Menunggu Kepastian Aturan
- Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nilai Ekspor Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Januari 2026






