Jakarta tetapkan tanggal pasti akhiri open dumping di Bantargebang
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Mulai 1 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memulai transisi bertahap dari open dumping menuju sistem controlled landfill di TPST Bantargebang, dengan target porsi open dumping turun dari 72,56 persen saat ini menjadi nol pada 2028.
Batas waktu bertahap untuk kebiasaan lama pengelolaan sampah Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang, lokasi pengolahan sampah utama milik Jakarta di Bekasi, terhitung mulai 1 Agustus 2026. Dudi Gardesi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengumumkan transisi ini pada 17 hingga 18 Juli 2026, dan menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan secara bertahap, bukan seketika, agar layanan pengangkutan dan pembuangan sampah harian bagi warga ibu kota tidak terganggu selama sistem baru diterapkan.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill," kata Gardesi, memastikan tanggal mulai sekaligus sifat bertahap dari perubahan tersebut. Dalam praktiknya, ini berarti Jakarta menggantikan kebiasaan puluhan tahun membuang sampah begitu saja ke lahan terbuka dengan metode controlled landfill: sampah ditempatkan pada sel-sel yang ditentukan, dipadatkan berlapis, dan ditutup secara berkala dengan material penutup untuk menekan bau, menurunkan risiko kebakaran, serta mengurangi peluang longsor seperti yang pernah terjadi di lokasi ini.
Bantargebang telah beroperasi sejak 1989 dan kini menerima sekitar 7.200 hingga 7.800 ton sampah dari Jakarta setiap harinya, meski sejumlah perkiraan menyebut angka sebenarnya bisa mendekati 9.000 ton bila aktivitas pemulungan informal di sekitar lokasi turut dihitung. Sumber-sumber berbeda soal angka tonase harian yang tepat, sebuah pengingat betapa sulitnya pengukuran yang presisi di fasilitas seukuran ini, namun arah persoalannya jelas: lokasi ini adalah titik pembuangan sampah terbesar milik Jakarta, dan cara pengelolaannya menentukan capaian pengelolaan sampah kota secara keseluruhan.
Angka-angka di balik transisi ini
Pemprov DKI Jakarta telah merilis peta jalan per kuartal untuk transisi ini, disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari dorongan yang lebih luas menuju sistem pengelolaan sampah kota yang terkelola sepenuhnya.
Pada kuartal kedua 2026, open dumping masih mencakup 72,56 persen dari cara sampah dikelola di Bantargebang, sementara pengolahan melalui fasilitas baru baru mencapai 7,59 persen. Untuk kuartal ketiga dan keempat 2026, pemerintah menargetkan penurunan open dumping menjadi 50,34 persen, dengan metode controlled landfill mencakup 8,39 persen dan pengolahan berbasis fasilitas naik menjadi 20,28 persen. Pada 2027, porsi sampah yang diproses melalui fasilitas pengolahan ditargetkan mencapai 45,65 persen. Titik akhir peta jalan ini adalah 2028, saat open dumping ditargetkan dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh kombinasi pengelolaan controlled landfill dan perluasan kapasitas pengolahan.
Selain perubahan operasional, Pemprov DKI juga telah melakukan pembenahan infrastruktur di lokasi ini, di antaranya penutupan sebagian area landfill menggunakan geomembran, perbaikan sistem sanitasi, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), penataan kestabilan lereng, dan penguatan mitigasi di titik-titik yang teridentifikasi rawan longsor.
Mengapa linimasa ini penting sekarang
Urgensi di balik peta jalan ini berakar dari satu peristiwa yang spesifik dan menyakitkan. Pada 8 Maret 2026, sebagian gunungan sampah di Zona IV Bantargebang longsor setelah hujan dengan intensitas ekstrem mencapai 264 milimeter dalam sehari, yang membuat massa sampah jenuh air dan memicu pergeseran. Laporan awal mencatat empat korban jiwa; angka itu kemudian direvisi seiring berlanjutnya operasi pencarian dan pertolongan, dengan Kantor SAR Jakarta mengonfirmasi tujuh orang meninggal dunia dan enam orang selamat sebelum operasi pencarian resmi ditutup pada 10 Maret 2026.
Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila pengelolaan dilakukan sesuai aturan, dan menggambarkan Bantargebang sebagai fenomena gunung es dari persoalan pengelolaan sampah Jakarta yang jauh lebih besar. Kementeriannya membuka investigasi terhadap lokasi-lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi secara nasional dan menempuh proses hukum berdasarkan undang-undang perlindungan lingkungan hidup, yang membawa ancaman pidana lima hingga sepuluh tahun penjara serta denda lima hingga sepuluh miliar rupiah untuk pelanggaran serius.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan," kata sang menteri seusai insiden longsor, membingkai tragedi tersebut sebagai kegagalan pengelolaan yang sebenarnya dapat dicegah dengan praktik yang lebih ketat dan sistematis.
Empat bulan kemudian, penerapan controlled landfill di Bantargebang menjadi salah satu jawaban konkret atas seruan tersebut. Pemadatan rutin dan penutupan berkala secara langsung mengatasi dua kondisi yang memungkinkan longsor Maret lalu terjadi: massa sampah yang lepas, jenuh air, dan tanpa penahan struktural. Tinggi gunungan sampah saat ini, yang diperkirakan mencapai sekitar 60 meter, menegaskan mengapa rekayasa fisik landfill, bukan hanya kapasitas penampungannya, kini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan.
Apa yang sebenarnya berubah di lapangan dengan controlled landfill
Controlled landfill adalah tahap antara yang lazim digunakan antara open dumping dan sanitary landfill penuh atau pengolahan sampah menyeluruh, umum diterapkan di lokasi yang kapasitas pengolahannya belum mampu mengimbangi volume sampah harian. Sampah ditempatkan dalam lapisan-lapisan yang direkayasa, bukan dibiarkan menumpuk tanpa struktur, dipadatkan untuk mengurangi rongga dan risiko penurunan permukaan, serta ditutup secara berkala alih-alih dibiarkan terbuka. Setiap langkah ini mengurangi tiga bahaya yang berulang di tempat pembuangan sampah lama: penumpukan gas metana dan kebakaran, pencemaran air lindi terhadap perairan sekitar, dan keruntuhan struktural gunungan sampah itu sendiri.
Fahmi Hermawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. "Sampah bukan hanya persoalan pemerintah tetapi semua stakeholder untuk mulai mengelola, mengurangi sampah di tingkat sumbernya," katanya, mengaitkan pembenahan Bantargebang dengan tugas jangka panjang yang berjalan beriringan, yaitu mengurangi timbulan sampah dan memperbaiki pemilahan di tingkat rumah tangga dan pelaku usaha di seluruh kota, agar semakin sedikit sampah yang sampai ke pintu gerbang landfill.
Yang akan datang bagi Jakarta dan kebijakan nasional
Peta jalan Bantargebang ini berjalan beriringan dengan upaya nasional yang lebih luas. Kementerian Lingkungan Hidup secara terpisah telah memberi sinyal rencana mengubah sebagian area Bantargebang untuk penanganan sampah anorganik saja dalam jangka panjang, serta memperluas kapasitas pengolahan refuse-derived-fuel di fasilitas Rorotan milik Jakarta, dengan target mencapai kapasitas pengolahan aman sebesar 8.000 ton per hari di seluruh fasilitas kota. Rangkaian langkah ini, pembenahan landfill Bantargebang, perluasan kapasitas RDF, dan pemilahan berkelanjutan di tingkat rumah tangga, dirancang untuk saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Bagi pemerintah dan lembaga publik yang mencermati transisi ini, ada tiga hal yang layak dipantau dalam dua kuartal ke depan. Pertama, apakah target Q3-Q4 2026, yaitu open dumping turun menjadi 50,34 persen dan controlled landfill naik menjadi 8,39 persen, benar-benar tercapai, sebab peta jalan yang dipublikasikan baru membangun kredibilitas setelah milestone pertamanya terverifikasi. Kedua, bagaimana pembiayaan dan skema kontrak untuk perluasan kapasitas pengolahan disusun, mengingat target 2027 dan 2028 bergantung pada fasilitas yang belum tersedia dalam skala yang dibutuhkan. Ketiga, apakah perbaikan keselamatan di Bantargebang, mulai dari penutupan geomembran, penataan kestabilan lereng, hingga instalasi pengolahan air sampah, secara terukur menurunkan risiko longsor pada musim hujan mendatang, yang akan menjadi ujian nyata paling jelas atas keberhasilan transisi ini.
Penilaian Sirkularium, keputusan Jakarta untuk mempublikasikan target kuartalan yang spesifik dan bertanggal, alih-alih sekadar komitmen umum, merupakan sinyal yang bermakna, dan patut dipelajari oleh pemerintah daerah lain yang mengelola tempat pembuangan sampah terbuka warisan lama. Lembaga-lembaga dengan kepentingan dalam tata kelola sampah sebaiknya menjadikan dua kuartal mendatang sebagai uji kasus: jika Jakarta mencapai target yang ditetapkannya sendiri, model ini akan menjadi kandidat kuat untuk direplikasi di puluhan kota dan kabupaten lain di Indonesia yang masih berupaya memenuhi tenggat nasional untuk mengakhiri open dumping.
Porsi open dumping dalam pengelolaan sampah Bantargebang
Values in %
Sumber
- Antara News, Pemprov DKI terapkan controlled landfill di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus
- Detik News, Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 1 Agustus
- GEBRAK.ID, Jakarta Hentikan Open Dumping di Bantargebang Mulai 1 Agustus, Gunungan Sampah Capai 60 Meter
- Republika ESGNow, Pemprov Jakarta Ubah Pengelolaan Sampah Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill Mulai 1 Agustus
- CNBC Indonesia, 7 Tewas Akibat Tragedi Bantar Gebang, Begini Kronologi-Pemicu Longsor
- Kementerian Lingkungan Hidup, Bantar Gebang Longsor Lagi: Menteri LH Kita Harus Selesaikan Akar Masalah Sampah Jakarta Agar Tak Ada Lagi Korban






