Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Saat Indonesia Mengalihkan 343 TPA dari Open Dumping, Pemulung Sampah Menjadi Kunci Ekonomi Sirkular

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Seorang pemulung memilah material daur ulang di kaki gunungan sampah besar dengan truk dan ekskavator di latar belakang

Transisi nasional Indonesia meninggalkan open dumping mencapai Bantargebang, TPA dengan emisi metana terbesar kedua di dunia pada 2025, menempatkan sekitar 600.000 pemulung sampah di jantung rencana mengubah material hasil pemulungan menjadi nilai ekonomi sirkular yang formal.

Sekilas data
343 dari 550
Lokasi pembuangan di seluruh negeri yang memulai peralihan dari open dumping
Ke-2
Peringkat global Bantargebang untuk emisi metana TPA pada 2025
600.000
Pemulung di seluruh Indonesia yang penghidupannya bersinggungan dengan reformasi ini
80%
Porsi aliran sampah Jakarta yang dapat dikompos atau didaur ulang

Tenggat nasional tiba di TPA terbesar Indonesia

Mulai 1 Agustus 2026, Indonesia mengalihkan 343 dari 550 lokasi pembuangan sampah di seluruh negeri dari praktik open dumping menuju sistem terkendali atau sanitary landfill, bagian dari dorongan lebih luas Kementerian Lingkungan Hidup untuk menuntaskan open dumping secara nasional. Uji coba paling nyata dari reformasi ini ada di Bantargebang, fasilitas luas di sisi timur Jakarta yang telah menampung sampah ibu kota sejak 1989.

Bantargebang mencakup sekitar 110 hektare dan kini menjulang hingga 60 meter di beberapa titik, gunungan buatan manusia yang terbentuk dari sampah selama puluhan tahun dan kini bertambah sekitar 7.500 ton per hari. Lokasi ini awalnya dirancang sebagai sanitary landfill lengkap dengan infrastruktur penangkap metana, namun setelah kontrak operator swasta berakhir pada 2016, pengelolaannya bergeser ke arah open dumping. Dari 12 sumur ekstraksi metana yang awalnya dibangun, kini hanya dua yang masih beroperasi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, yang dipimpin Dudi Gardesi Asikin, kini bekerja menutup lebih banyak permukaan sampah aktif dengan terpal untuk menangkap metana dan menekan risiko kebakaran, dengan perkiraan biaya hingga 200 miliar rupiah, setara sekitar 12 juta dolar AS, untuk menyelesaikan penutupan di seluruh area terbuka yang tersisa.

Waktunya penting. Musim kemarau Indonesia, yang tahun ini diperparah kondisi El Nino, berulang kali mengubah TPA menjadi titik rawan kebakaran ketika metana yang terperangkap tersulut, pola yang secara langsung disebut Kementerian Lingkungan Hidup saat mendorong pemerintah daerah mempercepat peralihan ke pengelolaan landfill terkendali.

Persoalan metana di balik gunungan sampah

Pemantauan satelit yang dihimpun inisiatif STOP Methane dari UCLA menempatkan Bantargebang sebagai penghasil emisi metana TPA terbesar kedua di dunia pada 2025, hanya di bawah satu lokasi di Argentina. Evan George dari Emmett Institute on Climate Change UCLA, yang timnya melakukan analisis tersebut, mencatat bahwa mengurangi volume sampah organik yang masuk ke TPA sejak awal adalah solusi paling tahan lama, meski lokasi yang sudah ada seperti Bantargebang tetap membutuhkan bertahun-tahun penangkapan dan pemantauan gas secara aktif.

Metana adalah gas rumah kaca yang jauh lebih poten dibandingkan karbon dioksida dalam jangka pendek, dan TPA merupakan salah satu sumber terbesarnya secara global. Itu membuat lokasi sebesar Bantargebang, dan sekitar 340 lokasi setara yang kini memulai transisi masing-masing, menjadi tuas yang berarti bagi lintasan emisi Indonesia secara keseluruhan, bukan sekadar persoalan sanitasi lokal.

"Situasi ini sangat mendesak. Daya tampungnya sudah mencapai, bahkan mungkin melampaui, batasnya," kata Agung Pujo Winarko, kepala operasional fasilitas tersebut, menggambarkan tekanan yang dihadapi Bantargebang setelah hampir empat dekade beroperasi tanpa henti.

Orang-orang yang bekerja di gunungan sampah setiap hari

Pihak berwenang memperkirakan lebih dari 4.000 pemulung terdaftar bekerja di Bantargebang setiap hari, bergerak di antara truk dan ekskavator untuk memungut plastik, logam, dan material bernilai jual lain sebelum tertimbun. Secara nasional, diperkirakan 600.000 orang menggantungkan sebagian atau seluruh penghasilannya pada kegiatan memulung, sebuah kelompok kerja yang skalanya menyaingi banyak sektor industri formal meski beroperasi hampir sepenuhnya di luar pengakuan resmi.

Nur Wencih, seorang janda berusia 35 tahun yang telah bekerja di lokasi ini selama dua dekade mengikuti jejak orang tuanya, mengaku memperoleh sekitar 200.000 rupiah, atau sekitar 12 dolar AS, pada hari yang baik. Seiring pengelolaan TPA yang makin ketat dan sampah yang dipadatkan serta ditutup lebih cepat untuk mengendalikan metana dan risiko kebakaran, waktu yang tersisa bagi pemulung untuk memungut material sebelum tertutup lapisan baru pun makin sempit.

"Hari ini mereka praktis berlomba dengan ekskavator kami untuk mengambil material daur ulang. Itu sangat berbahaya," kata Dudi Gardesi Asikin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan mengapa pola informal saat ini perlu diganti dengan sesuatu yang lebih aman dan lebih terstruktur, bukan sekadar dibiarkan berjalan seperti biasa.

Inilah inti tantangan kebijakan yang kini dihadapi Indonesia secara terbuka: menghentikan open dumping jelas baik bagi kesehatan masyarakat, kualitas udara, dan iklim, tetapi reformasi yang sama juga mengubah kondisi kerja ratusan ribu orang yang penghidupannya saat ini bergantung pada akses informal ke material TPA.

Mengubah pemulungan informal menjadi nilai sirkular yang formal

Kerangka pandang yang lebih konstruktif dan kini mendapat perhatian di kalangan praktisi sektor sampah Indonesia bukanlah mempertahankan status quo informal, melainkan memformalkannya ke dalam ekonomi sirkular yang sesungguhnya. Model bank sampah komunitas, seperti yang dirintis oleh sosok seperti Monica T. Anggriani, telah menunjukkan bahwa pemulihan material yang terorganisir dan dipilah dari sumber dapat memberi penghasilan yang lebih andal dan lebih aman dibandingkan memulung di permukaan TPA yang aktif. David Sutasurya, direktur eksekutif organisasi lingkungan YPBB, telah lama berargumen bahwa sektor persampahan Indonesia membutuhkan sistem berbasis daur ulang yang mampu menyerap secara formal tenaga kerja yang kini terjebak dalam pemulungan informal, alih-alih memperlakukan pemulung sebagai persoalan yang harus disingkirkan.

Data ekonomi mendukung arah tersebut. Perkiraan yang dikutip Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan sekitar 50 persen aliran sampah ibu kota berupa material organik yang dapat dikompos dan 30 persen lagi dapat didaur ulang, yang berarti hingga 80 persen sampah yang saat ini sampai ke Bantargebang pada prinsipnya bisa dialihkan melalui pemilahan di sumber, pengomposan, dan pemulihan material sebelum perlu ditimbun sama sekali. Hanya seperlima sisanya, sebagian besar berupa residu yang sulit didaur ulang seperti produk kertas kotor dan kemasan campuran, yang benar-benar perlu dibuang ke sistem pembuangan terkendali. Merealisasikan potensi tersebut secara luas akan sekaligus mengecilkan persoalan metana, menciptakan pasar yang lebih besar dan lebih stabil bagi bank sampah serta pendaur ulang yang terorganisir, dan membuka jalur formal yang lebih aman bagi tenaga kerja yang kini beroperasi secara informal di permukaan TPA.

Yang akan terjadi selanjutnya

Tanggal mulai 1 Agustus di Bantargebang dan 342 lokasi lain merupakan awal bertahap, bukan sakelar tunggal yang langsung berubah. Secara nasional, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan 2027 sebagai tenggat keras bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan open dumping sepenuhnya, mempertegas target 2028 yang sebelumnya lebih longgar. Data kementerian yang dipaparkan awal tahun ini menunjukkan sekitar 30 persen TPA di seluruh negeri telah menghentikan open dumping pada akhir 2025, sementara sisanya kini berada di bawah pemantauan aktif dan, bila perlu, dikenai sanksi.

Perlu dicatat bahwa angka nasional mengenai berapa persis jumlah lokasi pembuangan dan berapa yang masih perlu beralih sedikit berbeda antar sumber, dengan laporan kantor berita menyebut total 550 lokasi dengan 343 dalam masa transisi, sementara data kementerian yang dirujuk secara terpisah tahun ini menyebut 485 TPA yang dipantau secara nasional. Penjelasan yang paling mungkin adalah perbedaan definisi antara lokasi pembuangan formal dan tempat pemrosesan akhir yang terdaftar resmi, dan Sirkularium akan terus memantau rekonsiliasi resmi atas angka-angka ini seiring publikasi data terbaru dari Kementerian.

Pembiayaan tetap menjadi persoalan terbuka lainnya. Menutup sisa permukaan aktif Bantargebang saja diperkirakan membutuhkan hingga 200 miliar rupiah, dan itu baru satu lokasi dari ratusan yang kini mencoba transisi serupa. Seberapa besar modal itu berasal dari anggaran kota, transfer nasional, atau skema pembiayaan campuran akan menentukan seberapa cepat reformasi ini bisa bergerak dari lokasi percontohan menjadi praktik nasional.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan institusi publik, reformasi ini menawarkan cetak biru yang layak direplikasi secara sengaja, bukan diimprovisasi lokasi demi lokasi. Tiga hal menonjol. Pertama, penangkapan metana dan penutupan TPA sebaiknya dianggarkan dan dijadwalkan dengan urgensi yang sama seperti pencegahan kebakaran, karena kedua risiko ini berasal dari akar masalah yang sama dan bisa diatasi dengan solusi rekayasa yang serupa. Kedua, memformalkan penghidupan pemulung melalui bank sampah, koperasi, dan kemitraan pendaur ulang yang terstruktur perlu dirancang sejak awal ke dalam rencana transisi TPA, bukan ditangani belakangan setelah akses informal dibatasi. Institusi yang memperlakukan tenaga kerja ini sebagai bagian dari rancangan, bukan sebagai eksternalitas, cenderung mengalami transisi yang lebih mulus dan hasil pemulihan material yang lebih baik. Ketiga, adanya selisih angka jumlah TPA nasional antar sumber menjadi pengingat bahwa data tingkat lokasi yang konsisten dan dipublikasikan akan memudahkan pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, dan publik memantau kemajuan menuju tenggat 2027 dengan lebih percaya diri. Arah kebijakan sektor persampahan Indonesia sudah tepat, tugas yang tersisa ada pada penjadwalan, pembiayaan, dan memastikan orang-orang yang paling dekat dengan material ini turut dibawa menuju masa depan yang lebih formal dan lebih bernilai.

Perkiraan komposisi sampah harian Jakarta

Values in %

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Seremoni peletakan batu pertama di lokasi konstruksi fasilitas pengolah sampah menjadi energi dengan pejabat mengenakan helm proyek dan alat berat di latar belakang
Limbah & Polusi

Peletakan batu pertama fasilitas pengolah sampah menjadi energi TPPAS Legok Nangka di Kabupaten Bandung menandai dimulainya pembangunan selama 41 bulan yang ditargetkan mengolah lebih dari 2.000 ton sampah harian dari enam wilayah menjadi 40,79 megawatt listrik pada 2029.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Warga di sebuah kompleks perumahan Makassar memilah sampah rumah tangga ke dalam wadah organik dan anorganik saat kegiatan edukasi warga
Limbah & Polusi

Mulai 1 Agustus 2026, TPA utama Makassar hanya akan menerima sampah residu, mendorong rumah tangga, kantor, dan hotel di seluruh kota untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumber, seiring upaya kota memangkas volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa lebih dari separuh.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Truk kebersihan kota dan alat berat membersihkan sampah yang ditimbun ilegal sepanjang ruang terbuka hijau di Jakarta Utara
Limbah & Polusi

Gubernur Pramono Anung memerintahkan pembersihan dua pekan atas sekitar 700 meter sampah yang ditimbun ilegal di ruang terbuka hijau Penjaringan, Jakarta Utara, dan memperingatkan bahwa pemegang izin swasta yang bertanggung jawab menghadapi pembekuan atau pencabutan izin berdasarkan peraturan gubernur tahun 2021.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara bekas lokasi TPA Piyungan di Bantul, Yogyakarta, dengan patok survei dan insinyur meninjau rencana lokasi untuk pembangkit sampah jadi listrik yang baru
Limbah & Polusi

PLN menyiapkan perjanjian jual beli listrik selama 30 tahun untuk menjamin penyerapan listrik dari program PSEL nasional, memberi kepastian finansial yang dibutuhkan pembangkit Piyungan di Yogyakarta, yang dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari, sebelum konstruksi dimulai.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas Jawa Barat dan warga memilah sampah rumah tangga ke dalam tempat sampah organik dan anorganik, dengan latar belakang kota Bandung
Limbah & Polusi

Di Bandung pada 24 Juli 2026, Menteri Koordinator Zulkifli Hasan menetapkan target dua tahun untuk mengakhiri open dumping secara nasional, sambil mendorong teknologi pengomposan dari sumber milik BRIN dan peraturan sanksi Jawa Barat untuk menekan beban sampah 2.000 ton per hari di kawasan tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Ruang rapat dengan perwakilan perbankan dan pembiayaan infrastruktur meninjau dokumen, dengan model atau diagram fasilitas sampah jadi listrik di layar
Limbah & Polusi

Pada 22 Juli 2026, anak usaha Danantara, Denera, membuka pendaftaran bagi bank dan lembaga pembiayaan infrastruktur untuk bergabung dalam lenders panel yang mendukung program sampah jadi listrik (PSEL) nasional, dengan PT Indonesia Infrastructure Finance mengoordinasikan proses tersebut dan pendaftaran dibuka hingga 28 Juli 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca