Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Indonesia buka tambang untuk koperasi, jaminan reklamasi masih jadi tanda tanya

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Lahan tambang yang tergali dengan lapisan tanah yang terbuka

Peraturan Pemerintah 39/2025 kini memungkinkan koperasi desa memegang konsesi tambang hingga 2.500 hektare, dan pemerintah baru saja memperluas pengelolaan koperasi ke sumur minyak masyarakat. Belum ada penjelasan bagaimana operator yang lebih kecil ini akan memenuhi aturan jaminan reklamasi yang sama, yang saat ini justru sedang diperketat bagi perusahaan tambang besar.

Sekilas data
2.500 ha
Luas maksimum konsesi tambang yang kini boleh dipegang koperasi berdasarkan PP 39/2025, Pasal 26F
15.845
Koperasi desa dan kelurahan yang sudah terbentuk secara nasional per Juli 2026 (RRI, Kementerian Koperasi)
60 ton/jam
Kapasitas olah pabrik CPO pertama yang dikelola koperasi, di Musi Banyuasin, beroperasi Agustus 2026
Feb 2026
Batas waktu dari surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bagi setiap pemegang izin untuk menyerahkan bukti dana jaminan reklamasi dan pascatambang

Koperasi kini bisa memegang apa yang dulu dipegang perusahaan skala menengah

Pada Hari Koperasi Nasional, 13 Juli 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan kepada hadirin bahwa koperasi Indonesia, untuk pertama kalinya, dapat mengelola sektor sumber daya alam strategis yang sebelumnya hanya milik badan usaha milik negara dan perusahaan swasta besar. Pertambangan mineral dan batubara menjadi inti dari perluasan ini. Sumur minyak milik masyarakat dan pengolahan kelapa sawit mentah turut dimasukkan dalam pengumuman yang sama, didampingi Presiden Prabowo Subianto, yang dalam acara tersebut menggambarkan visi koperasi mengelola gudang, penyimpanan dingin, armada distribusi, dan gerai ritel di seluruh pedesaan Indonesia.

Bagian pertambangan sebenarnya bukan hal baru secara prinsip. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pertambangan mineral dan batubara, diterbitkan pada Oktober 2025 dan sudah memungkinkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, atau WIUP, hingga 2.500 hektare. Yang ditambahkan pada 13 Juli adalah skala dan momentum: pemerintah menegaskan kembali, setahun kemudian, bahwa ini adalah arah kebijakan, sekaligus memaparkan contoh baru, pabrik CPO milik koperasi di Musi Banyuasin berkapasitas olah 60 ton per jam, yang akan beroperasi Agustus mendatang. Kementerian Koperasi menyebutkan 15.845 koperasi desa dan kelurahan telah terbentuk secara nasional.

Verifikasi status administratif dan keanggotaan pemohon koperasi dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, bukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelum persetujuan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission. Alur ini penting untuk dicermati. Artinya, pihak yang memeriksa apakah pemohon benar-benar koperasi yang sah dan terstruktur bukanlah lembaga yang selama bertahun-tahun membangun perangkat teknis, kaji ulang AMDAL, persetujuan RKAB, dan pemantauan jaminan reklamasi, yang selama ini mengatur bagaimana sebuah tambang benar-benar dijalankan setelah izin diberikan.

Pertanyaan soal reklamasi yang tidak terjawab di atas panggung

Tidak satu pun pernyataan resmi pada 13 Juli, baik dalam laporan The Jakarta Post, ANTARA, VOI, maupun liputan The Cooperator News atas peraturan yang mendasarinya, menyinggung pengawasan lingkungan, kewajiban AMDAL, atau dana jaminan reklamasi. Penekanan yang muncul secara konsisten adalah peluang: koperasi yang bersaing dengan perusahaan besar, komunitas yang menyerap lebih banyak nilai dari sumber daya yang digali di wilayah mereka sendiri, sektor strategis yang untuk pertama kalinya terbuka bagi pemain yang lebih kecil.

Nailul Huda, direktur Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios), lebih spesifik soal apa yang belum terjawab. Ia memperingatkan bahwa koperasi yang memegang izin tambang harus mengelola dampak sosial dan lingkungan yang sama, yang menurutnya tetap menjadi "tantangan besar bahkan bagi perusahaan besar," sementara koperasi juga menghadapi keterbatasan pembiayaan yang tidak dialami perusahaan tambang besar, serta risiko perusahaan besar memanfaatkan struktur koperasi sebagai kedok untuk memperluas jangkauan mereka sendiri tanpa terkena batasan kepemilikan yang seharusnya berlaku langsung pada mereka.

PWYP Indonesia, koalisi yang memantau tata kelola industri ekstraktif, melangkah lebih jauh, mempertanyakan apakah peraturan ini diam-diam menguntungkan entitas tertentu yang memiliki koneksi, alih-alih basis luas koperasi kecil yang diklaim dilayaninya.

"Akan berisiko jika izin tambang diberikan kepada lebih banyak pemain, seperti koperasi," kata seorang pakar yang dikutip PWYP Indonesia, secara khusus menyoroti pemulihan lingkungan sebagai kategori biaya yang secara struktural lebih sulit ditanggung entitas yang lebih kecil.

Pemulihan lahan pascatambang memang mahal secara desain. Prosesnya membutuhkan penggantian lapisan tanah atas, revegetasi, pemantauan kualitas air selama bertahun-tahun, dan, jika konsesi menyentuh kawasan hutan atau daerah aliran sungai, jenis penghitungan jasa ekosistem yang menjadi dasar metodologi kerugian ekonomi lingkungan Indonesia sendiri di bawah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Konsesi seluas 2.500 hektare, yang dijalankan tanpa neraca keuangan sekelas perusahaan tambang tercatat di bursa, menjadi ujian nyata apakah perangkat itu masih berfungsi ketika operatornya adalah koperasi tingkat desa, bukan perusahaan dengan departemen kepatuhan.

Gunung Kuda: yang terjadi ketika kapasitas tidak sepadan dengan ambisi

Indonesia memiliki satu preseden nyata dan baru saja terjadi tentang apa yang terjadi ketika operator yang lebih kecil dan bermodal lebih terbatas menjalankan lokasi ekstraktif tanpa standar teknis dan keselamatan yang memadai. Pada Mei 2025, tambang batu kapur di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang dikelola entitas yang terkait dengan sebuah pondok pesantren, longsor. The Jakarta Post dalam laporan awalnya mencatat sedikitnya 13 orang tewas, sementara laporan lain menyebut angka yang lebih tinggi seiring berlanjutnya upaya pencarian, dan catatan PWYP Indonesia sendiri atas peristiwa ini mengutip angka yang lebih tinggi lagi. Sirkularium tidak dapat merekonsiliasi angka korban tewas secara pasti antar sumber-sumber ini dan mencatat perbedaan tersebut alih-alih memilih satu angka secara sepihak. Yang konsisten di seluruh laporan adalah penyebabnya: penyelidik menunjuk teknik penambangan yang tidak sesuai kaidah, dan Gubernur Jawa Barat mencabut izin operasi lokasi tersebut begitu skala kegagalannya menjadi jelas.

Gunung Kuda bukan koperasi yang menambang WIUP di bawah PP 39/2025. Namun ini adalah ilustrasi paling dekat yang dimiliki Indonesia dari risiko yang persis sama seperti yang kini disampaikan PWYP dan Celios: operator yang lebih kecil dan terkait komunitas menjalankan lokasi ekstraktif, di bawah tekanan produksi nyata, tanpa kedalaman kapasitas teknis yang dibangun perusahaan tambang besar selama puluhan tahun melalui siklus AMDAL dan pelaporan RKAB. Koperasi tambang yang baru ini akan beroperasi di bawah struktur hukum yang berbeda dan, secara prinsip, di bawah dukungan aktif pemerintah, bukan sekadar pembiaran informal. Apakah dukungan itu benar-benar mencakup kapasitas teknis dan finansial yang memadai, bukan sekadar akses izin, adalah pertanyaan terbuka yang belum terjawab oleh perluasan kebijakan ini.

Jam kepatuhan sudah berjalan bagi semua pihak lain

Sementara koperasi disambut masuk ke sektor tambang, ambang batas kepatuhan bagi seluruh pemegang izin yang sudah ada justru semakin tinggi, bukan semakin longgar. Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 7 Februari 2026, bernomor T-1415/MB.07/DBT.PL/2026, menginstruksikan setiap pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Izin Usaha Pertambangan, maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus, untuk menyerahkan bukti fisik dana jaminan reklamasi dan pascatambang, bersama dokumen izin lingkungan, dokumen AMDAL, dan rencana reklamasi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini tidak akan mendapatkan persetujuan Rencana Reklamasi periode 2026 hingga 2030, sebuah hambatan langsung terhadap kelangsungan operasi.

Surat itu tidak menyebut koperasi, karena pada Februari lalu ketentuan koperasi masih sebagian besar bersifat teoretis. Kondisi itu tidak akan bertahan lama. Setiap koperasi yang menerima WIUP di bawah PP 39/2025 pada akhirnya akan menghadapi siklus jaminan reklamasi yang sama, yang kini tengah didesak untuk dibuktikan oleh perusahaan tambang besar. Apakah proses verifikasi administratif Kementerian Koperasi, yang dibangun untuk memastikan sebuah entitas secara hukum dan organisasi benar-benar koperasi, juga siap memastikan entitas itu mampu membiayai program pemulihan lahan bertahun-tahun, adalah pertanyaan terpisah yang belum terjawab.

Pandangan Sirkularium

Logika kebijakan di balik pembukaan sektor tambang bagi koperasi cukup masuk akal: kekayaan ekstraktif Indonesia selama ini terkonsentrasi pada segelintir operator besar, dan mengalirkan lebih banyak nilai kepada komunitas yang tinggal di atas sumber daya tersebut adalah tujuan yang sah. Kesenjangannya bukan pada ambisinya. Kesenjangan itu ada pada belum adanya, sejauh ini, mekanisme publik untuk memverifikasi, sebelum sebuah WIUP diberikan, bahwa konsesi seluas 2.500 hektare disertai rencana yang kredibel bagi kondisi lahan yang akan ditinggalkannya.

Indonesia tidak perlu menciptakan mekanisme ini dari nol. Indonesia sudah memilikinya, dan telah diuji dalam skala nyata pada kasus seperti PT Timah, di mana metodologi standar kerugian ekonomi lingkungan di bawah Permen LH 7/2014 menghasilkan angka rupiah untuk kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, dan biaya pemulihan, dengan menggunakan pemetaan dasar berbasis GIS dan data jasa ekosistem. Metodologi yang sama, diterapkan secara prospektif alih-alih setelah bencana terjadi, adalah alat yang tepat untuk memberi tahu otoritas perizinan, anggota koperasi itu sendiri, atau mitra pembiayaan, apakah jaminan reklamasi dari konsesi yang diusulkan realistis sebelum ekskavator pertama bergerak. Bagi lembaga pemerintah yang mempertimbangkan seberapa cepat memperluas pertambangan berbasis koperasi, dan bagi koperasi itu sendiri yang mencari mitra pembiayaan yang akan mengajukan pertanyaan sulit soal liabilitas lingkungan, menugaskan valuasi yang diverifikasi secara independen semacam itu sekarang, sebagai uji tuntas rutin alih-alih respons krisis, adalah jalan yang jauh lebih dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan menunggu peristiwa sekelas Gunung Kuda memaksa pertanyaan itu muncul.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Petugas bea cukai dan angkatan laut memeriksa peti kemas berisi konsentrat mineral yang dibuka di pelabuhan dekat Batam, Kepulauan Riau
Sumber Daya Berkelanjutan

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, termasuk pejabat perusahaan penguji milik negara, atas laporan laboratorium palsu yang hampir meloloskan 390 ton mineral tanah jarang dan radioaktif dari Batam dengan kedok bijih timah biasa. Kasus ini kemudian memicu pemeriksaan bea cukai berskala nasional yang kini mengubah cara Indonesia memverifikasi ekspor mineral yang menjadi andalan penerimaan negara.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Lokasi konsesi tambang emas di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dengan jaksa dan barang bukti yang telah diamankan di latar depan
Sumber Daya Berkelanjutan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah memulihkan Rp15,04 miliar kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR di Ratatotok, bagian dari valuasi kerugian sebesar Rp45 miliar yang memisahkan kerusakan lingkungan dari keuntungan mineral ilegal. Kasus ini menjadi contoh awal aparat penegak hukum Indonesia memberi angka rupiah yang jelas pada dampak pertambangan, bukan sekadar menyebutnya sebagai kerugian yang abstrak.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Penambang timah rakyat bekerja di tambang terbuka di Bangka Belitung dengan papan tanda reklamasi pemerintah di latar depan
Sumber Daya Berkelanjutan

Bangka Belitung mengesahkan peraturan daerah yang melegalkan pertambangan timah rakyat berskala kecil di lahan seluas 890,7 hektare, dengan pemegang izin wajib menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral ke dana reklamasi yang dikelola pemerintah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Bejana autoclave industri berukuran besar sedang dipasang di lokasi konstruksi pabrik pengolahan nikel HPAL di Morowali, Sulawesi Tengah
Sumber Daya Berkelanjutan

Autoclave, jantung teknologi proyek HPAL Sambalagi milik PT Vale Indonesia, tiba di Morowali pada 22 Juli 2026, menandai tonggak menuju fasilitas yang dirancang menghasilkan 90.000 ton kandungan nikel per tahun untuk rantai pasok baterai kendaraan listrik. Perancangan fasilitas tailing yang kini berjalan adalah hal yang patut terus diikuti seiring proyek memasuki tahap konstruksi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara bekas konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur yang sedang dinilai untuk operator baru, dengan kolam bekas galian, jalan angkut, dan area hijau hasil reklamasi
Sumber Daya Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa izin tambang prioritas untuk ormas keagamaan dan kemasyarakatan tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung, dan harus mengikuti kriteria seleksi yang objektif, transparan, serta akuntabel. Putusan ini menyentuh program yang telah membuka lebih dari 96.800 hektare bekas konsesi batu bara untuk organisasi seperti NU dan Muhammadiyah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Lereng bekas tambang yang telah direvegetasi dengan pohon pionir muda dan bibit dari persemaian di Halmahera, Maluku Utara
Sumber Daya Berkelanjutan

PT Weda Bay Nickel telah mereklamasi 223,43 hektare lahan bekas tambang di Halmahera Tengah hingga Maret 2026, naik dari 84,86 hektare empat bulan sebelumnya. Capaian ini merupakan tonggak operasional yang nyata, sekaligus pengingat bahwa Indonesia masih jarang memberi angka rupiah pada nilai lahan yang telah dipulihkan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca