Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Menko Pangan minta Keppres untuk membereskan gunungan sampah Indonesia

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Sebuah tempat pembuangan akhir sampah terbuka dengan tumpukan sampah menggunung

Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, dalam dialog masyarakat sipil di Wonosobo menyampaikan bahwa ia telah meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres yang memberi kantornya wewenang lintas lembaga untuk menuntaskan gunungan sampah di kota-kota prioritas pada 2028.

Sekilas data
24 dari 40
Kota prioritas pada tahap pertama pembersihan gunungan sampah nasional
50%
Porsi gunungan sampah skala besar yang ditargetkan tuntas pada 2027
1.000
Ton sampah per hari, ambang batas yang menentukan TPA prioritas
2
Izin teknologi pengolahan sampah maju yang terbit selama 11 tahun sebelum era reformasi regulasi

Apa yang disampaikan Zulkifli Hasan di Wonosobo

Pada Minggu, 12 Juli 2026, Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, tampil dalam Dialog Masyarakat Sipil bertajuk "Untuk Ketahanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan" di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Pengelolaan sampah menjadi sorotan utama dalam pernyataannya. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berencana menuntaskan gunungan sampah terbesar di negeri ini secara bertahap, dengan sekitar separuh persoalan tuntas pada 2027 dan sisanya pada 2028. Daftar prioritas pemerintah mencakup 24 dari 40 kota besar yang menjadi fokus utama, dipimpin oleh Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Tangerang, dengan Palembang dan Medan disebut khusus untuk penyelesaian lebih awal pada 2027.

Pernyataan paling signifikan dalam ucapannya bukan soal tenggat waktu, melainkan sebuah permintaan. Hasan mengungkapkan bahwa ia telah meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres, Keputusan Presiden, yang secara resmi memberi kantornya wewenang untuk mengarahkan upaya pengelolaan sampah dan lingkungan lintas lembaga yang selama ini berbagi tanggung jawab di sektor tersebut, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup. Ini adalah langkah kelembagaan yang patut dicatat: kebijakan sampah di Indonesia selama ini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, dan sebuah keppres yang mengangkat koordinasi lintas lembaga ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan menandai pergeseran dalam cara pemerintah mengatur responsnya terhadap persoalan yang sudah puluhan tahun sulit diselesaikan.

Angka-angka di balik target

Kota-kota prioritas yang disebut Hasan memiliki satu ciri yang sama: masing-masing memiliki setidaknya satu tempat pemrosesan akhir, atau TPA, yang menangani lebih dari 1.000 ton sampah per hari. TPA Bantargebang dan Jatiwaringin di Jakarta, bersama beberapa lokasi TPA di Bali, disebut secara khusus sebagai jenis tumpukan skala besar yang ingin dituntaskan lewat linimasa 2027-2028 ini. Hasan menyampaikan targetnya secara gamblang.

"Tahun 2027 sekitar 50 persen target penyelesaian tercapai, kemudian 50 persen sisanya akan kita selesaikan pada 2028."

Struktur dua tahap itu memberi pemerintah daerah cakrawala perencanaan yang konkret, namun pemberitaan dari Wonosobo belum merinci pembagian per fasilitas, yaitu TPA mana masuk tahap 2027 dan mana masuk tahap 2028, di luar keenam kota yang disebutkan. Belum ada pula rincian bagaimana capaian terhadap patokan 50 persen itu akan diukur atau diverifikasi secara independen.

Mengapa menteri urusan pangan yang memimpin kebijakan sampah

Portofolio sampah Hasan tidak dimulai di Wonosobo. Berbicara di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada 10 Mei 2026 dalam peluncuran gerakan pemilahan sampah, ia menceritakan asal mula mandatnya: Presiden Prabowo, katanya, secara langsung mendesaknya untuk membereskan persoalan yang telah gagal diselesaikan selama sebelas tahun kebijakan sebelumnya.

"Permasalahan sampah menjadi kerisauan yang mendalam bagi Bapak Presiden. Di mana-mana ada sampah, Presiden risau kalau mau menjadi bangsa yang hebat dan maju, masa mengelola sampah saja tidak bisa."

Pada acara Mei tersebut, Hasan mengutip Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, yang menurutnya diterbitkan khusus untuk memangkas proses perizinan infrastruktur sampah yang lambat, dan pada saat itu ia menyebut cakupan yang lebih luas: 71 kota di 22 kawasan aglomerasi yang menghadapi apa yang ia sebut sebagai darurat sampah. Angka 40 kota prioritas dan 24 kota tahap pertama yang disampaikan di Wonosobo menggambarkan subset yang lebih sempit dan berada pada tahap lebih lanjut dari daftar darurat yang lebih luas itu, meski baik kementerian maupun pemberitaan yang ada belum mempublikasikan tabel yang merekonsiliasi kedua angka tersebut. Lembaga yang memantau program ini sebaiknya memperlakukan angka jumlah kota dan kawasan aglomerasi sebagai sesuatu yang masih berkembang, bukan angka tetap, karena telah berubah dalam setidaknya tiga pernyataan publik dalam rentang tiga bulan.

Rekam jejak yang menjelaskan urgensi

Alasan untuk mengangkat wewenang koordinasi ini bertumpu pada rekam jejak perizinan yang tersendat. Menurut Hasan, hanya dua proyek pengelolaan sampah dengan teknologi pengolahan maju yang memperoleh izin dalam sebelas tahun sebelum dorongan reformasi saat ini, dan dari keduanya, hanya satu yang beroperasi, itu pun tidak konsisten. Sejak deregulasi dimulai, kementerian menyebutkan 70 kota telah mulai membangun sistem pengelolaan sampah dan 35 regulasi telah direvisi selama satu setengah tahun pertama pemerintahan Prabowo.

Infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi menjadi tumpuan utama dorongan teknologi ini. Pada peletakan batu pertama fasilitas PSEL Denpasar Raya di Bali pada 8 Juli 2026, Hasan menjelaskan program yang lebih luas ini secara terus terang.

"PSEL yang akan diluncurkan ini, di 34 aglomerasi, baru menyelesaikan 22,5 persen dari persoalan."

Ia menyebutkan bahwa sisa 77,5 persen beban sampah Indonesia perlu ditangani melalui teknologi yang lebih sederhana dan berbiaya rendah, bukan pembangkit listrik berbasis insinerator, sebuah pengakuan bahwa pengolahan sampah menjadi energi saja tidak dapat menanggung target nasional. Kerangka ini penting bagi linimasa 2027-2028: pembersihan TPA prioritas yang disebutkan di Wonosobo akan sangat bergantung pada metode di luar PSEL, termasuk pengomposan, pemilahan, dan daur ulang material, dalam skala yang belum dirinci secara publik oleh kementerian.

Apa yang masih belum tuntas

Sejumlah pertanyaan terbuka akan menentukan apakah pengumuman di Wonosobo ini menjadi pergeseran tata kelola yang bertahan lama atau sekadar ambisi yang diulang kembali. Keppres itu sendiri belum diterbitkan hingga tulisan ini dibuat, dan baik tanggal kemungkinan penandatanganannya maupun cakupan pastinya, apakah memberi kantor Hasan wewenang mengikat atas kementerian lain atau sekadar peran koordinasi yang lebih ringan, belum diumumkan ke publik. Hubungan antara inisiatif ini dan tenggat 2027 milik Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengakhiri open dumping di 485 TPA di seluruh negeri, yang diumumkan terpisah oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat beberapa hari sebelumnya, juga belum dijelaskan dalam pemberitaan yang ada, meski kedua upaya itu berbagi linimasa 2027-2028 yang sama dan lokasi TPA yang tumpang tindih. Apakah kedua jalur ini akan digabung di bawah keppres yang diminta, berjalan paralel, atau pada akhirnya bersaing memperebutkan anggaran dan sumber daya manusia yang sama, adalah pertanyaan yang ingin dijawab oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebelum mengalokasikan sumber daya perencanaan untuk salah satunya.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan lembaga publik, pengumuman di Wonosobo ini lebih penting bukan karena tanggal 2027-2028 yang disebutkan, yang menggemakan target yang pernah dilontarkan kementerian sebelumnya, melainkan karena permintaan kelembagaan di baliknya. Keppres yang memberi Kementerian Koordinator wewenang atas pengelolaan sampah dan lingkungan akan menjadi perubahan struktural dalam cara Indonesia mengelola persoalan lintas sektor yang selama ini kerap terhenti di batas antarlembaga. Rekam jejak yang dikutip sendiri oleh Hasan, dua izin dalam sebelas tahun, justru menjadi argumen mengapa wewenang koordinasi mungkin berhasil di tempat mandat sektoral gagal.

Lembaga yang memberi masukan kepada pemerintah daerah sebaiknya memperlakukan angka jumlah kota dan kawasan aglomerasi yang terus berubah, 71 kota pada Mei, 34 aglomerasi pada Juli, 40 kota prioritas dan 24 pada tahap pertama di Wonosobo, sebagai tanda bahwa cakupan program ini masih dirumuskan, bukan final. Pertanyaan perencanaan yang lebih penting bukan angka mana yang berlaku saat ini, melainkan apakah keppres yang diminta, setelah diterbitkan, memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas TPA berkapasitas 1.000 ton per hari yang telah menumpuk lebih dari satu dekade, dan apakah wewenang itu disertai mekanisme pembiayaan dan verifikasi yang belum dijelaskan kementerian. Sampai keppres ditandatangani dan cakupannya dipublikasikan, sikap paling aman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah terus membangun kapasitas pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan yang akan dibutuhkan versi rencana apa pun, alih-alih menunggu persoalan koordinasi ini selesai di Jakarta.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Para bankir dan pejabat pembiayaan proyek di sekitar meja meninjau tata letak fasilitas pengolahan sampah menjadi energi, dengan fasilitas PSEL modern yang sedang dibangun tampak di layar di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 16 Oktober 2026, Danantara Investment Management dan anak usahanya di bidang pengolahan sampah menjadi energi, Denera, menetapkan 34 institusi keuangan sebagai anggota lenders panel program PSEL Indonesia, dengan minat pembiayaan indikatif lebih dari tiga kali estimasi kebutuhan utang program.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Nelayan di sebuah pelabuhan perikanan Indonesia memilah dan mengikat jaring insang nilon serta tali yang sudah usang di dermaga untuk dikumpulkan dan didaur ulang, dengan kapal ikan bersandar di belakangnya
Limbah & Polusi

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026, pedoman nasional pengelolaan alat penangkapan ikan yang ditinggalkan, hilang, dibuang, maupun yang sudah habis masa pakainya dengan prinsip 3R. Uji coba dimulai di tiga pelabuhan perikanan, didukung mitra lapangan di Merauke, Muncar, Pengambengan dan Gresik.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Foto udara kawasan TPST Bantargebang dengan lahan yang telah dibersihkan dan diratakan untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di samping zona timbunan sampah yang ada
Limbah & Polusi

Gubernur Pramono Anung menyampaikan pada 7 Oktober bahwa persoalan penyediaan lahan yang selama ini menahan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik Jakarta di Bantargebang telah menemukan jalan keluar, dan kota berharap masuk batch ketiga program nasional agar pembangunan dapat dimulai sebelum akhir 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Mahasiswa berjaket almamater membantu warga memilah sampah rumah tangga organik dan anorganik ke dalam tempat sampah berlabel di sebuah permukiman di Bandung
Limbah & Polusi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerjunkan 25.000 mahasiswa ke 52 kecamatan di Bandung Raya selama tiga bulan, dengan pengakuan setara 10 SKS, untuk membantu rumah tangga memilah dan mengurangi sampah dari sumber. Targetnya pengurangan 20 persen yang memperpanjang usia TPA Sarimukti hingga fasilitas Legok Nangka beroperasi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pejabat Pemerintah Kota Kendari di TPAS Puuwatu, Sulawesi Tenggara, di samping lahan yang direncanakan untuk fasilitas pengolahan sampah terpadu, dengan alat berat memadatkan sampah di sel yang ada
Limbah & Polusi

Kendari menjadi satu dari empat penerima di Sulawesi dalam Local Service Delivery Improvement Project yang didukung Bank Dunia, pada penyerahan di Makassar tanggal 6 Oktober. Kota ini berencana mengarahkan program senilai Rp107 miliar tersebut untuk fasilitas pengolahan sampah di TPAS Puuwatu dan sistem layanan yang berjalan dari pemilahan di rumah tangga hingga pemrosesan akhir.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Petugas dan ekskavator mengangkat kayu, bambu, dan sampah plastik yang hanyut dari saringan sampah di Sungai Ciliwung, Jakarta Selatan, dengan tumpukan material organik hasil pilahan di tepi sungai
Limbah & Polusi

Gubernur Pramono Anung menyampaikan pada 5 Oktober bahwa Jakarta akan mereplikasi saringan sampah terpadu TB Simatupang, yang menangkap hampir 30 persen sampah yang terbawa Sungai Ciliwung dan mengolah sebagian besarnya menjadi kompos dan woodchip, di 11 sungai lain di ibu kota.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca