Bagi hasil Indonesia kini menghitung daerah yang mengolah mineral, dan pekerjaan berikutnya adalah mengukurnya dengan presisi
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Keputusan Menteri 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menetapkan delapan kabupaten sebagai daerah pengolah mineral, sehingga mereka berhak atas 8 persen iuran produksi berdasarkan UU 1 Tahun 2022. Pada 7 Agustus DPRD Sulawesi Tengah meminta daftar itu ditinjau, dan Menteri ESDM menyatakan dasar penetapannya akan dicek. Pertanyaan yang tersisa adalah soal pengukuran.
Selama hampir dua dekade Indonesia membagi penerimaan tambang di atas peta lubang tambang. Uang kembali ke kabupaten tempat bijih diangkat dari tanah. UU 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah mengubah geometri itu dengan menuliskan jenis tempat kedua ke dalam formula: kabupaten yang mengolah mineral tersebut. Daerah itu kini memiliki hak yang terdefinisi, dan pada 2026 hak tersebut sudah memiliki nama.
Keputusan Menteri 157.K/KU.01/MEM.S/2026, yang ditandatangani pada 22 April, menetapkan daftar daerah penghasil dan pengolah yang dipakai Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan dana bagi hasil mineral dan batu bara tahun berjalan. Pada 7 Agustus, sekretariat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah meminta pemerintah pusat menyalurkan transfer itu secara utuh dan tepat waktu, serta meninjau cara kategori pengolah ditetapkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan dasar penetapan tersebut akan dicek. Kedua langkah itu menunjuk pada pertanyaan yang sama, dan pertanyaan itu bersifat pengukuran, bukan politik.
Alamat fiskal untuk kegiatan pengolahan
Aritmetikanya diatur dalam undang undang. Dari iuran produksi yang dipungut atas mineral dan batu bara, 80 persen kembali kepada pemerintah daerah. Provinsi menerima 16 persen. Kabupaten atau kota penghasil menerima 32 persen. Kabupaten dan kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil menerima 12 persen, dan kabupaten serta kota lain dalam provinsi yang sama menerima 12 persen berikutnya. Kabupaten atau kota pengolah menerima 8 persen. Jika tidak ada daerah pengolah yang ditetapkan untuk suatu komoditas, porsi 8 persen itu dibagikan kepada daerah lain dalam provinsi dan kepada tetangga langsung daerah penghasil.
Delapan persen terbaca kecil sampai angka itu dikalikan dengan total nasional. APBN 2026 menargetkan Rp113,39 triliun penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral dan batu bara, naik 7,3 persen dari outlook 2025. Porsi pengolah karena itu menjadi pembeda antara kabupaten yang memperlakukan smelter sebagai tetangga industri dan kabupaten yang memperlakukannya sebagai aset fiskal.
Isi daftar penetapan 2026
Keputusan menteri itu membagi daerah penghasil menurut jenis iuran yang menimbulkan hak. Untuk iuran tetap, atau land rent, tercatat 3 provinsi, 315 kabupaten dan 20 kota. Untuk iuran produksi, kategori yang lebih sempit dan lebih bernilai, tercatat 1 provinsi, 99 kabupaten dan 6 kota. Pada penerimaan royalti, Kalimantan Timur memimpin dengan Rp1,03 triliun, diikuti Kalimantan Selatan Rp576,8 miliar dan Kalimantan Tengah Rp345,6 miliar.
Lampiran daerah pengolah memang singkat. Delapan kabupaten disebutkan, mencakup empat operasi nikel yang memproduksi feronikel dan nickel matte, dua kilang timah dan dua fasilitas katoda tembaga. Operator di baliknya antara lain PT Weda Bay Nickel, PT Aneka Tambang, PT Vale Indonesia, PT Timah Tbk, PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia. Morowali dan Morowali Utara, kabupaten yang menampung konsentrasi kapasitas pengolahan nikel terbesar di Indonesia, tidak muncul dalam daftar itu, dan hal inilah yang memicu permintaan peninjauan.
Pengakuan mengubah besaran transfer
Bukti paling jelas bahwa kategori pengolah benar benar bekerja terlihat dari perbandingan dua kabupaten nikel. Halmahera Tengah, yang memiliki kapasitas pengolahan berstatus resmi, menghasilkan sekitar Rp12,5 triliun penerimaan negara pada 2024 dan menerima kembali Rp1,1 triliun melalui bagi hasil. Sulawesi Tengah, dengan seluruh kabupatennya, menerima sekitar Rp200 miliar pada 2025 menurut perhitungan organisasi transisi energi Cerah, sementara DPD RI menyebut rentang tahunan yang setara serta tunggakan sekitar Rp900 miliar.
Skala aktivitas di Sulawesi Tengah sendiri tidak diperdebatkan. Morowali menyumbang 44 persen dari produk domestik regional bruto provinsi sebesar Rp347,14 triliun, dan pengolahan nikel menyumbang sekitar 65 persen output Morowali. Estimasi kontribusi tahunan provinsi terhadap penerimaan nasional beredar antara Rp200 triliun dan Rp570 triliun, tergantung apakah nilai ekspor, pajak korporasi atau pungutan iuran yang dipakai sebagai basis, dan rentang itu sendiri informatif. Sebuah formula fiskal tidak dapat menengahi angka angka yang dibangun di atas definisi berbeda.
Problem utamanya ada pada kesenjangan antara realitas industri dan pengakuan fiskal.
Penilaian itu, dari Muhammad Safri, sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, menggambarkan persoalan data yang berkonsekuensi fiskal. Cerah menyampaikan versi konstruktif dari pokok yang sama kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM: basis saat ini dihitung dari land rent atas luas lahan yang diekstraksi dan dari nilai penjualan bijih yang diproduksi, sehingga nilai yang tercipta ketika bijih itu menjadi feronikel, nickel pig iron atau mixed hydroxide precipitate berada sepenuhnya di luar perhitungan.
Basis pengukuran yang dibutuhkan sebuah peninjauan
Peninjauan daftar daerah pengolah mudah dirumuskan dan sepenuhnya dapat dikerjakan dengan data yang sudah dimiliki pemerintah atau dapat dipesan. Empat lapisan mengerjakan sebagian besar tugasnya.
Lapisan pertama adalah output terverifikasi. Produksi smelter, sumber umpan dan kadar produk sudah dilaporkan melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya, dokumen kepabeanan dan laporan surveyor. Merekonsiliasi ketiga aliran data itu untuk setiap fasilitas menetapkan kabupaten mana yang secara fisik mengubah bijih menjadi produk bernilai lebih tinggi, dan dalam jumlah berapa.
Lapisan kedua adalah bukti spasial. Citra satelit dan drone, yang ditautkan pada batas izin, memperlihatkan tapak pabrik, area tailing dan residu, infrastruktur pelabuhan dan jalan angkut, serta tutupan lahan yang digantikan oleh perluasan industri. Di Morowali pergeseran itu sudah terkuantifikasi: sawah beririgasi turun dari 9.068 hektare pada 2019 menjadi 7.426 hektare pada 2024. Itu adalah perpindahan lahan produktif yang terukur dari satu penggunaan ke penggunaan lain, dan angka itu layak masuk neraca.
Lapisan ketiga adalah ekonomi lingkungan. Indonesia sudah memiliki metodologi regulatif untuk menilai kondisi ekologis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014, yang mengatur cara menghitung kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan. Diterapkan secara prospektif, bukan setelah insiden, kerangka yang sama menilai kualitas air, produktivitas tanah, stok karbon dan perikanan pesisir sebagai akun berjalan, bukan klaim sekali jalan.
Lapisan keempat adalah beban infrastruktur sosial. Analisis INDEF Green Transition Initiative menemukan kenaikan pendapatan sekitar 10 persen bagi pekerja di sekitar operasi smelter, disertai perluasan akses perlindungan sosial sekitar 2,4 persen, pola yang menunjukkan manfaat terkonsentrasi di dalam kawasan industri sementara permintaan layanan menyebar ke seluruh kabupaten sekitar. Beban kesehatan dan pendidikan dapat dikuantifikasi dan dapat dihitung biayanya.
Pandangan Sirkularium
Keputusan desain dalam UU 1 Tahun 2022 sudah tepat. Mengakui pengolahan sebagai tempat nilai diciptakan, dan memberi tempat itu porsi yang terdefinisi, menyelaraskan peta fiskal dengan peta industri yang dibangun kebijakan hilirisasi sejak 2020. Yang ditunjukkan peninjauan saat ini adalah bahwa kerangkanya berjalan lebih cepat daripada basis bukti yang mengisinya. Sebuah daftar hanya seakurat data produksi, spasial dan lingkungan yang menjadi bahan penyusunnya.
Bagi pemerintah, peluang praktisnya adalah melekatkan protokol pengukuran tetap pada penetapan tahunan, sehingga daftar diperbarui dari data output yang direkonsiliasi dan citra terkini, bukan dari daftar tahun sebelumnya. Menerbitkan kriteria bersama keputusan menteri akan memungkinkan provinsi memeriksa statusnya sendiri sebelum tahun anggaran dimulai, yang mengubah perdebatan tahunan menjadi verifikasi tahunan.
Bagi operator, logika yang sama berlaku dengan daya komersial yang lebih langsung. Perusahaan yang mampu menunjukkan, dengan angka yang diverifikasi secara independen, apa yang diolahnya, dari mana materialnya berasal, kondisi lahan seperti apa yang digantikan tapaknya dan apa yang sedang dipulihkannya, memegang posisi yang dapat dipertahankan di hadapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta posisi yang kredibel di hadapan kabupaten yang menjadi tuan rumahnya.
Valuasi ekonomi paling berguna ketika dipelihara sebagai akun permanen, bukan disusun setelah sengketa sudah dimulai.
Rekomendasi Sirkularium kepada klien pertambangan adalah membangun akun itu sekarang, memadukan pemantauan geospasial dengan verifikasi lapangan di bawah metodologi nasional yang berlaku, dan memperbaruinya pada siklus tahunan yang sama dengan daftar bagi hasil. Yang perlu diamati berikutnya adalah apakah kementerian menerbitkan kriteria penetapan yang direvisi sebelum alokasi 2027, dan apakah usulan memperluas basis penerimaan ke nilai hasil pengolahan bergerak dari diskusi menjadi rancangan aturan.
Pembagian iuran produksi minerba kepada daerah menurut UU 1 Tahun 2022
Values in persen
Sumber
- ANTARA News, DPRD Sulawesi Tengah meminta DBH minerba dibayarkan utuh dan tepat waktu, 7 Agustus 2026
- Tribunnews, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan dasar penetapan daerah pengolah akan dicek
- CNBC Indonesia, Kementerian ESDM menetapkan daerah penghasil dan pengolah tahun 2026
- Katadata, Cerah mengusulkan perluasan basis DBH mineral ke nilai hasil pengolahan
- Kailipost, legislator Sulawesi Tengah tentang kesenjangan realitas industri dan pengakuan fiskal
- Warta Mataram, DPD RI menyoroti bagi hasil nikel untuk Sulawesi Tengah
- Kompas Lestari, Morowali dan neraca lokal hilirisasi nikel
- PERHAPI, target PNBP minerba 2026 dipatok Rp113,4 triliun
- Kementerian Dalam Negeri, paparan kebijakan dana bagi hasil berdasarkan UU 1 Tahun 2022






