Tanggung jawab produsen jadi inti strategi plastik Indonesia
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca
.jpg&w=3840&q=75)
Tujuh tahun sejak peta jalan nasional meminta produsen memangkas sampah kemasan 30 persen pada 2029, tingkat kepatuhan nasional masih di bawah 5 persen, kesenjangan yang kini coba ditutup oleh forum industri Juli 2026 dan organisasi pemulihan kemasan pertama di negeri ini.
Dari komitmen sukarela menuju peta jalan nasional
Dorongan Indonesia agar produsen bertanggung jawab atas kemasan yang mereka lepas ke pasar tidak dimulai pada 2026. Landasan hukumnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, telah berlaku sejak akhir 2019, berjalan dalam jadwal bertahap hingga 2029. Yang berubah sekarang adalah tekanan penegakan dan perhatian publik, keduanya terlihat jelas dalam forum industri Juli 2026 di Jakarta yang menghadapkan lambannya penerapan regulasi ini kepada pemerintah, produsen, dan perusahaan daur ulang dalam satu meja.
Regulasi 2019 ini mencakup tiga sektor prioritas: manufaktur, meliputi makanan dan minuman, barang konsumsi, kosmetik, dan perawatan pribadi; ritel, mencakup toko modern, pusat perbelanjaan, dan pasar; serta jasa makanan dan minuman, termasuk hotel, restoran, kafe, dan katering. Produsen di sektor-sektor ini diwajibkan menyusun peta jalan pengurangan mereka sendiri, mencakup kemasan yang terbuat dari material sulit terurai, sulit didaur ulang, atau tidak dapat digunakan kembali, serta melaporkan kemajuan terhadap target pengurangan 30 persen timbulan sampah kemasan pada 2029, diukur terhadap baseline masing-masing perusahaan.
Apa sesungguhnya yang diminta peta jalan ini dari produsen
Mekanismenya sengaja dirancang spesifik per perusahaan, bukan kuota nasional tunggal. Setiap produsen yang tercakup regulasi ini harus menetapkan volume kemasan baseline miliknya sendiri, lalu menyusun rencana pengurangan yang dibangun di atas tiga tuas: menggunakan material yang lebih mudah terurai atau didaur ulang, meningkatkan porsi kemasan yang benar-benar didaur ulang, dan memperluas penggunaan kembali. Pelaporan dilakukan tahunan melalui dasbor Kementerian Lingkungan Hidup, dan kewajiban ini mencakup bukan hanya kemasan yang terjual, tetapi juga produk yang dikembalikan dan kedaluwarsa.
Di atas kertas, ini adalah kerangka kerja yang komprehensif. Dalam praktiknya, penerapannya tidak merata. Tinjauan kelompok industri Systemiq tahun 2022 tentang tanggung jawab produsen di Indonesia menemukan bahwa sebagian besar perusahaan masih memperlakukan peta jalan ini sebagai kegiatan pelaporan, bukan batasan desain, menyerahkan rencana tanpa perubahan operasional yang dibutuhkan untuk mencapainya. Kesenjangan kepatuhan itu terus berlanjut: hingga pertengahan 2025, kepatuhan nasional terhadap kewajiban pelaporan EPR di bawah peta jalan ini berada di bawah 5 persen, menurut angka yang dikutip Indonesia Packaging Recovery Organisation, lembaga yang paling mendekati peran sebagai pusat koordinasi kewajiban ini di seluruh industri.
IPRO: upaya pertama membangun sistem kepatuhan bersama
Tingkat kepatuhan yang rendah itulah persoalan yang coba diselesaikan Indonesia Packaging Recovery Organisation, dikenal sebagai IPRO. Didirikan pada Agustus 2020 dan diluncurkan lebih lengkap pada 2023 sebagai organisasi pemulihan kemasan multi-pemangku kepentingan pertama di Indonesia, IPRO memulai dengan enam perusahaan pendiri, di antaranya Coca-Cola, Danone, Unilever Indonesia, Indofood, Nestle, dan Tetra Pak, dan sejak itu berkembang menjadi 14 perusahaan anggota. Alih-alih setiap produsen membangun infrastruktur pengumpulan dan daur ulangnya sendiri-sendiri, IPRO menggabungkan kewajiban para anggotanya ke dalam sistem pengumpulan selektif dan pemulihan material yang dikelola secara profesional dan bersama, yang dimaksudkan agar lebih murah dan lebih konsisten dibanding kepatuhan yang terfragmentasi per perusahaan.
Model ini telah menarik modal di luar biaya keanggotaan IPRO sendiri. Pada 2021, Danone dan Veolia membuka fasilitas daur ulang PET food-grade dengan kapasitas mengolah 25.000 ton material per tahun, salah satu investasi konkret paling awal yang terkait komitmen tanggung jawab produsen di Indonesia, sekaligus bukti bahwa infrastruktur yang terkait EPR dapat dibangun dalam skala komersial ketika sebuah perusahaan memperlakukan kewajiban ini sebagai sesuatu yang layak diinvestasikan, bukan sekadar dilaporkan.
Forum publik menegaskan pentingnya kolaborasi
Dorongan yang sedang berlangsung ini terlihat lebih jelas di mata publik pada 3 Juli 2026, ketika PT Heinz ABC Indonesia menggelar diskusi media di Jakarta bertajuk "Circular Economy in Action: Synergy of Multisectoral Partnerships in Accelerating Sustainable Waste Management," bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Mira Buanawati, General Counsel dan Head of Corporate Affairs Heinz ABC Indonesia, mengatakan keikutsertaan perusahaannya dimaksudkan untuk mendukung langsung agenda EPR dan ekonomi sirkular nasional, bersama Lestri Fajrinia, Head of Research and Development perusahaan tersebut, yang membahas bagaimana pilihan kemasan pada tahap desain memengaruhi pemulihan di tahap hilir.
Agus Rusly, Direktur Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, memanfaatkan forum ini untuk membingkai pergeseran kebijakan yang sedang berlangsung.
"Indonesia terus memperkuat transformasi pengelolaan sampah dari pendekatan linear menuju ekonomi sirkular," kata Rusly.
Reza Andreanto, General Manager IPRO, menjelaskan alasan mengapa produsen tetap bertanggung jawab setelah produk meninggalkan rak toko.
"Kemasan tidak berhenti perjalanannya setelah dikonsumsi atau digunakan konsumen," kata Andreanto, sebuah pandangan yang digaungkan oleh Andriansyah, pendiri kelompok pengelolaan sampah Kita Olah Indonesia, yang mewakili sisi komunitas dan sektor informal dalam diskusi tersebut.
Yang perlu disiapkan produsen
Bagi perusahaan yang tercakup peta jalan 2019 ini, pertanyaan praktisnya tidak berubah meski tekanan untuk menjawabnya semakin besar: kemasan apa yang dilepas ke pasar, dalam volume berapa, dari material apa, dan apa yang sebenarnya terjadi begitu konsumen selesai menggunakannya. Perusahaan yang sudah memiliki jawaban jelas atas pertanyaan itu, idealnya melalui keanggotaan dalam sistem bersama seperti IPRO alih-alih fungsi kepatuhan yang berdiri sendiri, akan merasa peta jalan saat ini maupun aturan yang lebih ketat di masa depan lebih murah untuk dipenuhi. Perusahaan yang masih mengandalkan perkiraan, atau memperlakukan laporan tahunan sebagai keseluruhan kewajiban, adalah yang paling rentan bila persyaratan pelaporan ditegakkan lebih ketat atau bila mekanisme pembiayaan wajib ditambahkan di atas model partisipasi sukarela saat ini.
Pandangan Sirkularium
Sirkularium memandang EPR pada dasarnya sebagai persoalan desain sebelum menjadi persoalan kepatuhan. Kemasan yang dipilih agar mudah dipulihkan, distandarkan lintas lini produk perusahaan bila memungkinkan, dan dilaporkan secara jujur mengubah kewajiban hukum yang bergerak lambat menjadi program operasional yang terkelola, bukan perjuangan kepatuhan yang berulang setiap tahun. Kesenjangan antara target 30 persen dalam peta jalan dan tingkat kepatuhan di bawah 5 persen bukan bukti bahwa kebijakan ini gagal; itu bukti bahwa pelaporan sukarela saja belum cukup untuk menggerakkan sektor ini, argumen yang persis sama dengan yang coba dijawab oleh pertumbuhan anggota IPRO dari enam menjadi empat belas perusahaan, dan keterlibatan publik pemerintah yang berlanjut melalui forum seperti acara Juli tersebut. Bagi pemerintah dan institusi publik, sinyal jangka pendek yang layak dicermati adalah apakah keanggotaan IPRO dan tonase yang mengalir melalui sistem pengumpulannya terus tumbuh lebih cepat dibanding tingkat kepatuhan yang dilaporkan kementerian, karena kesenjangan antara kepemimpinan sukarela industri dan kepatuhan regulasi dasar itulah ukuran paling jelas seberapa jauh penegakan wajib masih harus menjangkau.
Sumber
- VOI, ABC Indonesia Promotes Circular Economy through Cross-Sector Collaboration
- SWITCH-Asia, Plastic Policies in Indonesia Country Profile
- Kompas, KLHK Atur Pengurangan Sampah oleh Produsen Lewat Permen LHK No 75
- IPRO, Indonesia Packaging Recovery Organisation, About Us
- Systemiq, Producer Responsibility in Indonesia: What to Know, What Stakeholders Think
- Waste4Change, Pemerintah Wajibkan Produsen Melaporkan Peta Jalan Sampah melalui Peraturan Menteri LHK RI 75/2019
- The Junction, Indonesian gov't turn to companies to handle plastic waste






