Emas yang dilekatkan di tubuh di Soekarno-Hatta menunjuk pada celah yang jauh lebih besar antara apa yang diproduksi Indonesia dan apa yang dapat dipertanggungjawabkannya
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Bareskrim mengumumkan pada 26 Agustus 2026 bahwa pihaknya membongkar sindikat yang mengolah emas hasil tambang ilegal di Jakarta Utara dan menyelundupkannya ke Hong Kong. Sebelas hari sebelumnya Bea Cukai mencegat 23,793 kilogram senilai Rp63 miliar di bandara yang sama. Disandingkan dengan angka nasional yang menunjukkan produksi tambang rakyat 50 sampai 120 ton per tahun, kasus-kasus ini adalah tepi yang terlihat dari sebuah persoalan pengukuran.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengumumkan pada 26 Agustus 2026 bahwa pihaknya membongkar sindikat penyelundupan emas hasil tambang ilegal ke Hong Kong. Seorang tersangka berinisial R ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Agustus saat tiba dari Jepang. Penggeledahan malam itu membawa penyidik ke sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut sebagai markas seorang warga negara China berinisial GCZ, yang diduga sebagai pengendali dan diperkirakan telah meninggalkan Indonesia.
Modusnya rumit. Emas dilebur menjadi serbuk, dicampur bahan kimia dan pewarna hingga berbentuk gel, lalu gel tersebut dimasukkan ke pakaian dalam yang telah dimodifikasi agar lolos pemeriksaan bandara. Penyidik menyita peralatan pemurnian, dokumen transaksi, dan uang tunai, serta bekerja bersama PPATK, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, untuk menelusuri aliran dana. Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni membenarkan penangkapan dan penggeledahan tersebut. Penyidik menduga emas itu berasal dari kegiatan pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebelas hari sebelumnya, di bandara yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencegat dua upaya terpisah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menyatakan barang bukti dari kedua kasus mencapai 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai ekonomi sekitar Rp63 miliar. Tujuh warga negara China terlibat dalam kasus pertama. Kasus kedua melibatkan seorang petugas ground handling bandara dan seorang penumpang warga negara Indonesia. Penyembunyiannya mencakup celana yang dimodifikasi berisi silinder emas, bagasi kabin, serta penempatan di dalam tubuh. Pejabat mengaitkan meningkatnya upaya tersebut dengan bea keluar emas yang diberlakukan sejak Desember 2025.
Angka di balik koper
Sirkularium biasanya tidak memperlakukan kasus penyelundupan perorangan sebagai berita sektor. Yang membuat kasus-kasus ini layak diperhatikan adalah aritmetika nasional yang diterbitkan dua hari sebelum pengumuman Bareskrim.
Pada 24 Agustus, Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, memaparkan bentuk pasokan emas Indonesia. Permintaan domestik berjalan pada 190 sampai 200 ton per tahun. Pasokan yang masuk ke saluran formal berkisar 53,5 sampai 86,2 ton per tahun. Pertambangan emas skala kecil, yang dikenal sebagai PESK, diperkirakan menghasilkan 50 sampai 120 ton per tahun. Ia mencatat ada penjualan yang teridentifikasi berlangsung melalui saluran ilegal.
Ketiga kisaran itu tidak berjumpa, dan lebarnya justru inti persoalannya. Perkiraan produksi yang membentang dari 50 sampai 120 ton memiliki rentang ketidakpastian 70 ton. Pada harga yang berlaku, itu jumlah nilai yang sangat besar, dan negara hanya dapat mengatakan sedikit sekali tentangnya dengan yakin.
Sitaan 23,793 kilogram adalah pembulatan kecil dibanding perkiraan produksi tahunan yang ketidakpastiannya mencapai puluhan ton. Penegakan hukumnya nyata. Celah pengukuran yang disingkapkannya adalah angka yang lebih besar.
Maroef Sjamsoeddin, Chief Executive MIND ID, merumuskan pengelolaan emas sebagai perkara kepentingan nasional berdampingan dengan pertimbangan ekonomi. Instrumen yang dipilih pemerintah adalah IPR, izin pertambangan rakyat, yang menarik kegiatan tanpa izin ke dalam perimeter pengaturan. Sirkularium menelaah upaya formalisasi itu ketika dipaparkan di MINDialogue pada awal Agustus. Yang ditambahkan kasus-kasus ini adalah ujung lain dari rantai yang sama: emas yang sudah diproduksi dan dimurnikan, bergerak keluar dari negeri ini sepenuhnya di luar catatan mana pun.
Di mana ini terhubung dengan sisa tahun ini
Indonesia menghabiskan 2026 merakit instrumen untuk mengukur nilai sumber daya secara akurat, dan emas duduk secara canggung di antara semuanya.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia kini menjalankan pengawasan ekspor untuk batubara, minyak sawit mentah, dan ferroalloy, menyatukan SIMBARA, national single window, dan data kepabeanan, dengan under invoicing serta transfer pricing sebagai sasaran yang disebutkan. Emas tidak termasuk dalam ketiga komoditas tersebut. Bursa mineral dan komoditas strategis nasional yang diumumkan untuk 1 Januari 2027 memang memuat emas di antara komoditas yang akan diperdagangkan, dan itu akan memberinya harga referensi dalam negeri untuk pertama kalinya.
Bea keluar yang diperkenalkan pada Desember 2025 bekerja sebagaimana bea keluar bekerja. Bea itu menaikkan bagian negara atas ekspor yang dilaporkan sekaligus menaikkan insentif untuk tidak melaporkan. Pejabat sendiri mengaitkan meningkatnya upaya penyelundupan dengan bea tersebut. Itu bukan argumen menentang bea keluarnya. Itu argumen bahwa sebuah bea dan sebuah kemampuan deteksi harus dibangun bersama, karena yang kedua menentukan apakah yang pertama memungut sesuatu.
Emas juga komoditas paling sulit dilacak dalam ekonomi sumber daya. Emas padat, anonim begitu dilebur, mempertahankan nilai lintas batas tanpa konversi, dan tidak seperti bijih nikel atau batubara, emas tidak memerlukan kapal curah dan pelabuhan untuk berpindah. Sepuluh kilogram muat dalam bagasi kabin. Tidak ada satu pun bagian dari arsitektur ekspor yang dibangun untuk muatan kapal yang menjawab hal itu.
Pandangan Sirkularium
Dua keberhasilan penegakan hukum dalam satu bulan, satu oleh Bea Cukai dan satu oleh Bareskrim, dengan penelusuran keuangan yang sudah berjalan melalui PPATK, adalah rekam yang patut diapresiasi. Institusinya bekerja. Bagi pemerintah dan institusi publik, tiga catatan menyusul.
Pertama, perkiraan produksi sebaiknya dipersempit sebagai prioritas tersendiri. Rentang 50 sampai 120 ton untuk keluaran tambang rakyat bukanlah sebuah pengukuran, melainkan pengakuan bahwa pengukuran belum dilakukan. Catatan pengadaan merkuri dan sianida, penjualan peralatan pengolahan, keluaran fasilitas pemurnian, dan deteksi satelit atas penambangan aluvial serta lubang galian semuanya merupakan sumber data yang sudah ada. Menggabungkannya akan menghasilkan angka nasional yang dapat dipertahankan, dan angka yang dapat dipertahankan adalah prasyarat bagi setiap kebijakan yang menyusulnya, termasuk berapa banyak IPR yang dibutuhkan dan di mana.
Kedua, emas layak dipertimbangkan untuk masuk ke dalam sistem pengawasan ekspor. Bentuk fisiknya membuat pemantauan per pengapalan lebih sulit dibanding komoditas curah, namun tahap pemurnian adalah titik sempit yang nyata. Fasilitas pemurnian dalam negeri jumlahnya sedikit, berizin, dan diketahui. Merekonsiliasi masukan fasilitas pemurnian terhadap produksi tambang yang dilaporkan, dan keluarannya terhadap ekspor yang dilaporkan, akan mempersempit celah tersebut cukup jauh tanpa perlu mengawasi setiap pintu keberangkatan.
Ketiga, biaya lingkungan dari produksi ini sama sekali tidak tercatat. Emas rakyat pada skala 50 sampai 120 ton per tahun mengandaikan penggunaan merkuri yang besar, muatan sedimen sungai, dan gangguan hutan, dan tidak satu pun muncul dalam pembukuan mana pun karena produksinya sendiri tidak muncul. Indonesia memiliki metodologi untuk menilainya. Permen LH No. 7 Tahun 2014 mencakup kerusakan ekologis dan biaya pemulihan, Permen LH No. 15 Tahun 2012 menilai ekosistem hutan, dan penginderaan jauh mengenali penambangan aluvial serta kekeruhan dengan mudah. Formalisasi lewat IPR adalah kesempatan untuk melekatkan pengukuran itu sejak awal alih-alih memasangnya belakangan.
Bagi operator yang sah, argumennya lugas. Setiap ton yang bergerak melalui saluran tidak tercatat menekan harga referensi, mendistorsi statistik produksi yang menjadi tolok ukur pesaing, dan menarik perhatian regulator yang jatuh kepada mereka yang terlihat. Perusahaan yang dapat mendokumentasikan produksi, kadar, dan posisi lingkungan konsesinya melalui catatan yang terverifikasi independen adalah pihak yang paling diuntungkan ketika negara menutup celah ini.
Yang perlu diamati berikutnya adalah apakah perkiraan produksi nasional yang lebih sempit diterbitkan, apakah emas ditambahkan ke perimeter pengawasan ekspor sebelum bursa dibuka pada Januari, dan apakah formalisasi IPR memuat kewajiban pengukuran lingkungan berdampingan dengan izinnya.
Sumber
- detikNews, Bareskrim tangkap tersangka penyelundupan emas ke Hong Kong di Bandara Soetta, 26 Agustus 2026
- ANTARA News, Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong, 26 Agustus 2026
- detikFinance, genjot produksi emas lewat keterlibatan tambang rakyat, 24 Agustus 2026
- Niaga Asia, Bea Cukai gagalkan penyelundupan 23,793 kg emas ke Hong Kong, 15 Agustus 2026






