Kunjungan pengawasan di Kalimantan Selatan menghasilkan angka reklamasi hingga dua desimal, dan ketelitian semacam itulah pokoknya
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Komisi III DPRD Kalimantan Selatan meninjau dua operasi batubara di Tanah Laut pada 11 September 2026. PT Jorong Barutama Greston melaporkan 1.216,84 hektare telah direklamasi dari 1.416,89 hektare lahan terganggu, rehabilitasi daerah aliran sungai 2.642,96 hektare rampung seluruhnya, dan limbah B3 dicatat sampai lima angka desimal. Angka yang dilaporkan dan angka yang diverifikasi bukanlah hal yang sama, dan beginilah celah itu ditutup.
Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi dua operasi batubara di Kabupaten Tanah Laut pada 11 September 2026: PT Arutmin Indonesia di site Asam Asam, dan PT Jorong Barutama Greston. Mustaqimah, yang memimpin komisi tersebut, menyatakan kedua perusahaan menjalankan reklamasi secara berkelanjutan dan sebagian lahan hasil reklamasi telah diserahkan kepada masyarakat serta pemerintah daerah.
Angka yang disajikan di Jorong Barutama Greston tergolong sangat rinci. Total luas reklamasi perusahaan mencapai 4.370,21 hektare. Dari jumlah itu, 1.416,89 hektare telah terganggu dan 1.216,84 hektare telah direklamasi, kurang lebih 85 persen. Rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 2.642,96 hektare tercatat rampung seluruhnya.
Limbah bahan berbahaya dan beracun dicatat sampai lima angka desimal. Antara Januari 2025 dan Agustus 2026 perusahaan mencatat 11,90595 ton, yang terdiri dari 10,8956 ton yang dikirim ke pengelola berizin dan 1,01035 ton yang masih berada di tempat penyimpanan khusus.
Ahmad Gazali Rahman, Kepala Teknik Tambang sekaligus Site Director Jorong Barutama Greston, menggambarkan urutan reklamasinya sebagai penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian, dan serah terima lahan. Firhansyah dari external affairs Arutmin Asam Asam memaparkan pengelolaan lingkungan yang mencakup pemantauan kualitas udara dan air, penanganan air tambang melalui sistem SPARING dan wetland, serta pengangkutan limbah B3 yang didukung dokumen manifes.
Dilaporkan tidak sama dengan diverifikasi
Sirkularium menyampaikan sepanjang rubrik ini bahwa Indonesia mengukur sisi penerimaan dari pertambangan secara cermat dan sisi lingkungannya secara longgar. Reklamasi adalah pengecualian sebagian, karena hektarenya dihitung. Yang ditunjukkan kunjungan ini adalah pembedaan berikutnya, yaitu antara angka yang dilaporkan perusahaan dan angka yang sudah diperiksa seseorang.
Komisi legislatif yang mendatangi lokasi dan mengambil angka secara langsung adalah instrumen yang lebih lemah dibanding audit, dan keliru jika menyajikannya sebagai lebih dari itu. Namun instrumen itu jauh lebih kuat dibanding angka yang tiba lewat laporan tahunan, dan perbedaannya berarti. Ada pihak di luar perusahaan yang berdiri di atas lahan tersebut, menanyakan berapa angkanya, dan menerbitkannya atas namanya sendiri.
Pencatatan limbah B3 adalah rincian yang paling banyak bercerita. Menelusuri 11,90595 ton sampai lima angka desimal, dengan pemisahan antara yang telah dipindahkan dan yang masih tersimpan, adalah wujud sistem manifes yang berfungsi. Limbah berbahaya memiliki kewajiban rantai penguasaan, dokumentasi mengikuti setiap pengiriman, dan hasilnya adalah aritmetika yang berjumpa. Reklamasi tidak memiliki padanan rantai itu. Reklamasi memiliki angka luasan dan persentase penyelesaian.
Indonesia dapat memberi tahu di mana 1,01035 ton limbah B3 berada. Indonesia belum dapat memberi tahu, dengan keyakinan yang sama, apa yang kini dihasilkan 1.216,84 hektare lahan reklamasi.
Apa yang diminta komisi
Permintaan yang disampaikan dalam kunjungan itu lebih menarik dibanding angkanya, karena permintaan itu menunjuk pada mekanismenya, bukan pada hasilnya.
Komisi mendorong perusahaan memanfaatkan lembaga daerah untuk jaminan reklamasi dan pengujian laboratorium, dengan menyebut Bank Kalsel dan UPTD Laboratorium ESDM provinsi. Itu usulan yang praktis. Dana jaminan reklamasi harus disimpan di suatu tempat, dan verifikasi laboratorium atas tanah serta air harus dikerjakan seseorang. Mengalirkan keduanya melalui lembaga provinsi menjaga kapasitas, pendapatan jasanya, dan datanya tetap berada di dalam provinsi yang memikul beban lingkungannya.
Komisi juga meminta agar penanaman kembali disesuaikan dengan musim tanam alih-alih dengan kalender kepatuhan, dan agar sasarannya adalah pemulihan fungsi lingkungan, bukan pemenuhan sebuah metrik administratif. Itu naluri yang tepat, dan itu argumen yang sama yang disampaikan Sirkularium ketika menelaah satu dekade reklamasi PT Timah di Bangka Belitung. Bibit yang ditanam pada musim kemarau demi menutup tahun pelaporan menghasilkan hitungan hektare dan sedikit sekali hal lain.
Valuasi yang akan menuntaskannya
Metodologi untuk mengubah ini dari pelaporan luasan menjadi pelaporan kondisi sudah ada dalam regulasi Indonesia dan telah diuji di pengadilan.
Permen LH No. 15 Tahun 2012 menilai ekosistem hutan melalui manfaat langsung, jasa tidak langsung, nilai keberadaan, serta nilai pilihan dan warisan. Permen LH No. 7 Tahun 2014 menilai kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Kementerian Lingkungan Hidup telah memakai yang kedua untuk memenangkan ganti rugi dan paksaan pemulihan melampaui Rp721 miliar dalam empat perkara, termasuk Rp467,843 miliar atas kebakaran seluas 3.480 hektare di Musi Banyuasin. Pengadilan menerima angka-angka tersebut.
Menerapkan instrumen yang sama pada lahan reklamasi akan menjawab pertanyaan yang dibiarkan terbuka oleh hitungan hektare. Apakah karbon organik tanah telah pulih. Apakah badan airnya menopang perikanan. Apakah vegetasinya mampu bertahan sendiri tanpa penanaman ulang. Apakah ada yang memperoleh penghidupan darinya. Penginderaan jauh menyediakan tutupan tajuk dan luas badan air pada jadwal berulang dengan biaya marginal rendah, dan pengambilan sampel lapangan menyediakan kimianya. Bagi perusahaan yang sudah mereklamasi 1.216,84 hektare selama bertahun-tahun, sebagian besar buktinya sudah ada di dalam tanah.
Pandangan Sirkularium
Pengawasan provinsi semacam ini bernilai lebih besar dibanding yang biasanya diakui, dan fokus komisi pada mekanisme alih-alih pada angka utama layak mendapat pengakuan. Tiga catatan bagi pemerintah dan institusi publik.
Pertama, kunjungan pengawasan sebaiknya mengumpulkan seperangkat kecil indikator kondisi yang tetap berdampingan dengan angka luasan. Tutupan tajuk, karbon organik tanah, kualitas air, dan apakah lahan berada dalam pemanfaatan produktif hanya menuntut sedikit tambahan upaya selama kunjungan lapangan dan akan mengubah pemeriksaan kepatuhan menjadi bukti.
Kedua, usulan mengalirkan jaminan reklamasi dan pengujian laboratorium melalui lembaga provinsi sebaiknya ditindaklanjuti. Usulan itu membangun kapasitas verifikasi di tempat tambangnya berada, dan laboratorium provinsi yang secara rutin menguji lokasi reklamasi dengan sendirinya menjadi penjaga alami sebuah basis data kondisi dari waktu ke waktu.
Ketiga, kontras antara pencatatan limbah B3 dan pencatatan reklamasi adalah argumen paling jernih yang tersedia bagi pembenahan. Sistem yang satu menelusuri gram melalui rantai penguasaan. Yang lain melaporkan hektare terhadap sebuah rencana. Model pertama sudah tersedia, model itu bekerja, dan tidak ada alasan teknis mengapa lahan reklamasi tidak dapat memiliki catatan yang setara.
Bagi operator, perkaranya justru menguntungkan. Perusahaan yang melaporkan 85 persen reklamasi atas lahan terganggu sedang menyampaikan klaim yang saat ini tidak memiliki cara pembuktian selain luasan. Valuasi terverifikasi independen atas kondisi lahan, air, dan ekosistem mengubah klaim itu menjadi bukti, dan bukti itulah yang bertahan ketika jaminan reklamasi dinilai atau ketika sengketa timbul.
Ada pula manfaat yang lebih langsung. Lahan reklamasi yang kondisinya terukur dapat diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah dengan keterangan yang jelas tentang apa yang sedang diterima penerimanya. Serah terima tanpa data kondisi memindahkan lahan sekaligus memindahkan ketidakpastian, dan ketidakpastian itulah yang kemudian kembali sebagai keluhan, sengketa, atau permintaan pemulihan lanjutan bertahun-tahun sesudahnya. Penyerahan yang disertai hasil uji tanah dan air, tutupan tajuk, serta catatan pemanfaatan adalah penyerahan yang benar-benar selesai.
Sistem SPARING yang disebut di Arutmin menunjukkan arah yang sama. SPARING memantau mutu air limbah secara daring dan terus-menerus, sehingga datanya mengalir tanpa menunggu kunjungan. Prinsip yang sama, jika diterapkan pada kondisi lahan melalui pemantauan berkala berbasis satelit, akan membuat pengawasan reklamasi tidak lagi bergantung pada jadwal kunjungan komisi.
Yang perlu diamati berikutnya adalah apakah komisi kembali untuk memverifikasi lokasi yang sama terhadap angka yang sama, apakah Bank Kalsel dan laboratorium provinsi mengambil peran yang diusulkan, serta apakah indikator kondisi mulai muncul berdampingan dengan hektare dalam pelaporan pengawasan provinsi.
Angka lahan dan daerah aliran sungai PT Jorong Barutama Greston
Values in hektare
Sumber
- Kalimantan Post, Komisi III DPRD Kalsel awasi reklamasi dan limbah B3 tambang, 12 September 2026
- Jurnal Kalimantan, Komisi III awasi reklamasi dan limbah B3 perusahaan tambang, 12 September 2026
- Jurnalis Post, Komisi III DPRD Kalsel perketat pengawasan reklamasi dan limbah B3 tambang, 11 September 2026
- Kementerian Lingkungan Hidup, KLH menang gugatan ganti rugi lingkungan mencapai Rp721 miliar dan paksaan tindakan pemulihan, 1 Juli 2025






