Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Indonesia tetapkan target penanganan sampah 53 persen pada 2026

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja memilah sampah kota

Pemerintah ingin lebih dari separuh sampah nasional terkelola dengan baik tahun ini, target yang kemudian direvisi naik menjadi 63,4 persen, dari baseline 2023 saat hanya 39 persen dari 56,6 juta ton sampah tahunan yang benar-benar terkelola.

Sekilas data
56,63 juta ton
Sampah nasional yang dihasilkan pada 2023, hanya 39,01 persen di antaranya yang benar-benar terkelola, menurut SIPSN
34,49%
Porsi sampah yang terkelola baik pada 2025 di 244 kabupaten/kota yang melaporkan data ke SIPSN
343 dari 550
Tempat pemrosesan akhir yang masih beroperasi melalui open dumping, bukan pembuangan terkendali
63,4%
Target tingkat pengelolaan nasional 2026 yang telah direvisi, naik dari target awal 53 persen

Target yang terlihat sederhana dengan latar belakang yang rumit

Indonesia menargetkan pengelolaan yang layak untuk sedikitnya 53 persen sampahnya pada 2026. Itulah angka yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, ketika membingkai target tersebut dengan baseline nasional.

"Tingkat pengelolaan sampah kita saat ini hanya sekitar 24 persen. Pada 2026, kita menargetkan sedikitnya 53 persen," kata Nurofiq, menambahkan bahwa dengan pelaksanaan yang konsisten angka itu bisa mencapai hingga 57 persen.

Angka ini telah bergerak sejak saat itu. Pernyataan pemerintah yang lebih baru menetapkan target 2026 pada 63,4 persen, angka yang langsung dirujuk Presiden Prabowo Subianto, dengan ambisi jangka panjang berupa pengelolaan 100 persen pada 2029. Apakah angka yang berlaku untuk tahun ini 53, 57, atau 63,4 persen bergantung pada pernyataan resmi mana yang dikutip dan kapan pernyataan itu dibuat, pengingat bahwa bidang kebijakan yang bergerak cepat menghasilkan angka yang bergerak cepat pula, dan pemerintah daerah yang kini merencanakan berdasarkan target tersebut perlu memastikan versi mana yang menjadi acuan bagi provinsi mereka sendiri.

Apa sesungguhnya arti "terkelola", dan mengapa angkanya terus berubah

Di balik persentase yang terus bergeser ini terdapat persoalan pengukuran yang sungguh rumit. Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, atau SIPSN, Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah pada 2023, hanya 39,01 persen di antaranya, sekitar 22,09 juta ton, yang benar-benar terkelola dengan baik. Tingkat daur ulang nasional pada tahun itu hanya 22 persen, dan sampah plastik saja mencapai sekitar 10,8 juta ton, sekitar seperlima dari total.

Angka SIPSN yang lebih baru, mencakup 2025 dan diambil dari 244 kabupaten dan kota yang benar-benar melaporkan data pada tahun itu, basis pelaporan yang lebih sempit namun lebih mutakhir dibanding hitungan nasional sebelumnya, menunjukkan 34,49 persen sampah terkelola dengan baik, dengan 65,51 persen masih berakhir tanpa penanganan di lingkungan. Kesenjangan antara angka-angka ini bukan tanda bahwa kinerja sedang merosot; ini mencerminkan basis pelaporan yang lebih kecil namun lebih terkini, sekaligus upaya berkelanjutan kementerian untuk memperketat definisi "terkelola", alih-alih memberi nilai pada sampah yang sekadar sampai ke tempat pembuangan akhir tanpa memperhatikan bagaimana tempat itu beroperasi. Rumah tangga tetap menjadi sumber terbesar timbulan sampah nasional, menyumbang 56,7 persen, diikuti pasar sebesar 13,65 persen, kawasan komersial 7,58 persen, dan fasilitas publik 7,03 persen.

Perbedaan itu, antara sampah yang sampai ke tempat pembuangan dan sampah yang benar-benar terkelola, penting karena 343 dari 550 tempat pemrosesan akhir di Indonesia masih beroperasi melalui open dumping, metode pembuangan tak terkendali yang secara terpisah telah dijanjikan pemerintah untuk dihentikan bertahap. Satu ton sampah yang diangkut ke tempat pembuangan terbuka, dalam pengertian paling ketat, memang sudah dikumpulkan, tetapi belum terkelola sebagaimana dimaksud target 2026 dan 2029.

Target yang menyentuh setiap tingkat

Angka itu hanya bergerak bila sistem di daerah bergerak. Artinya pengumpulan yang menjangkau lebih banyak rumah tangga, pemilahan yang memisahkan nilai dari residu, dan pengolahan yang menjaga aliran organik dan plastik keluar dari tempat pembuangan terbuka. Kebijakan nasional menetapkan arah, tetapi kapasitas kota yang menentukan hasil, itulah mengapa peta jalan ekonomi sirkular pemerintah sendiri untuk 2025 hingga 2045 memperlakukan sampah sebagai sumber daya yang harus dipulihkan, bukan sekadar beban yang harus diminimalkan. Target 2026 berfungsi sebagai ujian awal apakah kerangka itu benar-benar berubah menjadi sistem yang bekerja di lapangan, atau masih sebagian besar berupa dokumen.

Dana dan mandat: rencana percepatan 40 kota

Tanda paling jelas bahwa target ini didukung rencana operasional, bukan sekadar aspirasi, muncul pada 12 Juli 2026, ketika Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan di Wonosobo, Jawa Tengah, bahwa pemerintah akan merombak sistem pengelolaan sampah di 40 kawasan perkotaan besar, termasuk Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Palembang, Bekasi, Tangerang, dan Bali, dengan urgensi khusus pada lokasi yang kelebihan beban seperti Bantargebang dan Jatiwaringin.

"Insyaallah, kita akan menangani pengelolaan sampah di sekitar 50 persen kota yang ditargetkan pada 2027. Rencananya, 50 persen sisanya akan ditangani pada 2028," kata Hasan, seraya meminta Presiden Prabowo menerbitkan keputusan presiden yang secara resmi memberi wewenang bagi kementeriannya untuk mengoordinasikan upaya lintas lembaga ini.

Program 40 kota itulah yang mengubah persentase nasional yang abstrak menjadi jadwal pelaksanaan dengan nama tempat dan tenggat yang terbagi, dan ini memberi pemerintah daerah di luar daftar prioritas sebuah acuan, urgensi bertahap yang terkait kapasitas TPA dan volume sampah, bukan satu tanggal peluncuran seragam. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025 yang menetapkan target jangka panjang 2029, lebih dari 1.000 peserta hadir, termasuk 38 gubernur dan 514 pemimpin daerah, disertai kriteria Adipura kota bersih yang telah direvisi dan kini menilai kapasitas kelembagaan serta pemilahan di tingkat sumber, bukan sekadar kebersihan permukaan. Pesan Nurofiq kepada forum tersebut disampaikan secara lugas: "Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah seruan untuk aksi nyata."

Di mana upayanya berbuah

Kota yang berinvestasi pada pemilahan dan pengumpulan yang andal cenderung membuka sisa rangkaian sistem, dari pengomposan sampai pemulihan material dan, pada akhirnya, pendapatan dari material yang dipulihkan. Kesenjangannya jarang terletak pada teknologi itu sendiri. Yang menentukan adalah model operasi, disiplin data, dan pendanaan yang stabil yang menjaga sistem pengumpulan tetap berjalan lama setelah acara peluncurannya terlupakan. Kemitraan pemerintah yang sedang tumbuh, menyalurkan refuse-derived fuel ke industri semen, plastik ke perusahaan daur ulang yang terorganisasi lewat kelompok seperti ADUPI, dan kertas ke asosiasi industri kertas APKI, menggambarkan jenis permintaan hilir yang membuat investasi pemilahan di hulu layak dilakukan pemerintah daerah.

Pandangan Sirkularium

Sirkularium membaca target 2026 bukan sebagai satu angka berita utama tunggal, melainkan sebagai sinyal perencanaan bagi pemerintah daerah, dan perbedaan antara angka 53, 57, dan 63,4 persen yang dikutip pada waktu berbeda tahun ini justru menjadi informasi yang berguna: ini menunjukkan target yang masih terus direkalibrasi seiring datangnya data yang lebih baik, bukan angka tetap yang bisa direncanakan sekali lalu dilupakan daerah. Otoritas yang membangun data dasar lokal yang kredibel sekarang, mengukur secara jujur menggunakan definisi SIPSN yang semakin ketat alih-alih angka paling menguntungkan yang tersedia, dan memperlakukan pengumpulan sebagai layanan yang harus dijaga, bukan proyek yang cukup diluncurkan, akan jauh lebih mudah mencapai target berikutnya yang lebih berat. Rencana percepatan 40 kota memberi 2026 dan 2027 tenggat konkret serta lokasi prioritas bernama; provinsi yang belum masuk daftar itu sebaiknya membacanya sebagai pratinjau jadwal yang kemungkinan besar akan menjangkau mereka berikutnya, dan mempersiapkan sistem pemilahan sumber serta pelaporan mereka sejak sekarang, bukan menunggu tenggat itu tiba.

Asal sampah nasional Indonesia

Values in persen dari total timbulan sampah, 2025

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Sebuah gang sempit di Jakarta yang diubah menjadi area pengolahan sampah komunitas dengan tong kompos, kolam ikan kecil, dan kandang ayam di samping mural, dengan warga merawat instalasi tersebut
Limbah & Polusi

Dalam forum kebersihan sekolah di Jakarta pada 19 Agustus 2026, seorang peneliti BRIN memaparkan angka timbunan sampah nasional, 144.869 ton per hari, dan menyebut landfill mining sebagai solusi yang terbukti bagi Bantargebang, sementara penggerak komunitas Taufik Supriadi menunjukkan bagaimana RT-nya sendiri di Jakarta Timur sudah mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan maggot, pakan ikan, dan pakan unggas di skala lingkungan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Mahasiswa mengenakan kaus relawan seragam memilah sampah dan membersihkan saluran air kampus di Banjarmasin, dengan spanduk upacara peluncuran dan para pejabat di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 17 hingga 18 Agustus 2026, kampanye nasional World Cleanup Day Indonesia diluncurkan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menantang kampus tersebut menjadi kampus pertama di Indonesia yang mengelola 100 persen sampahnya secara mandiri, didukung tujuh regulasi baru kota dan mobilisasi pemuda selama dua bulan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan dan pejabat menanam bibit mangrove di garis pantai selatan Indonesia di samping tambak garam
Limbah & Polusi

Sepanjang tiga hari menjelang HUT ke-81 RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan menanam 5.000 bibit mangrove, mendeklarasikan komitmen Laut Sehat Bebas Sampah (Laut SEBASAH) di Pantai Papela, dan memanfaatkan upacara bendera untuk melaporkan bahwa ekonomi Rote Ndao tumbuh 7,96 persen pada 2025, capaian tertinggi sepanjang sejarahnya, bersamaan dengan masuknya proyek garam nasional di kabupaten ini ke tahap konstruksi kedua.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara lokasi pembangunan PLTSa Jakarta di samping tumpukan sampah terpilah, dengan pejabat kota dan titik pengumpulan bank sampah di bagian depan
Limbah & Polusi

Dalam serangkaian pengumuman sejak 10 hingga 16 Agustus 2026, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan target Gubernur Pramono Anung Wibowo untuk mengelola 100 persen sampah ibu kota pada 2028, sementara seorang anggota DPD mendesak kota membentuk badan usaha khusus pengolah sampah bernilai ekonomi dan pemerintah membuka akses pers ke lokasi pembuangan sampah bermasalah di Cilincing.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca