Indonesia susun peta jalan nasional untuk akhiri krisis sampah pada 2029
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Dalam forum di Jakarta pada 16 Juli 2026, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan memaparkan rencana gabungan: aturan wajib pembiayaan sampah oleh produsen, bauran empat teknologi pengolahan, dan penyederhanaan regulasi dari ratusan izin menjadi tiga.
Peta jalan nasional terbentuk di Jakarta
Pada Kamis, 16 Juli 2026, dua kementerian koordinator Indonesia menyatukan langkah dalam kebijakan sampah di hadapan audiens yang penting: pelaku industri, investor, dan pejabat daerah berkumpul di Jakarta untuk forum "Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future." Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memanfaatkan forum ini untuk memaparkan, dalam satu kesempatan, potongan-potongan rencana yang selama ini hanya terlihat terpisah-pisah: aturan wajib yang membuat produsen membiayai sampah kemasan, target bauran pengolahan untuk sampah yang tak terhindarkan, serta janji bahwa jalur regulasi bagi fasilitas baru telah dipangkas hampir habis.
Secara terpisah, masing-masing benang ini sudah muncul dalam diskusi kebijakan beberapa bulan terakhir. Namun ketika dipaparkan bersamaan, dalam satu forum, ketiganya menjadi pernyataan paling jelas sejauh ini tentang bagaimana pemerintah bermaksud membawa sistem persampahan Indonesia dari penanganan krisis menuju program terstruktur dan bertahap hingga 2029.
Angka di balik ambisi ini
Jumhur membuka paparannya dengan titik dasar yang menjadi acuan pemerintah. Indonesia menghasilkan sekitar 141.926 ton sampah setiap hari. Dari volume tersebut, hanya sekitar 26 persen yang terkelola dengan baik, menyisakan 74 persen yang tertangani secara tidak memadai atau bahkan tidak tertangani sama sekali. Sekitar 72 persen tempat pemrosesan akhir di Indonesia masih beroperasi melalui open dumping, bukan metode terkendali atau sanitary landfill, dan sekitar 36,59 persen sampah nasional berakhir lepas di lingkungan alih-alih masuk ke sistem yang terkelola.
Angka-angka ini bukan hal baru jika dilihat sendiri-sendiri, tetapi ketika disampaikan bersamaan oleh menteri yang bertanggung jawab menutup kesenjangan itu, angka tersebut membingkai paparan selanjutnya. Jumhur berterus terang soal skala persoalan di luar program unggulan pengolahan sampah menjadi energi. "PSEL satu hal, tetapi kita masih punya 480-an atau sekitar 470 kabupaten/kota tersisa," katanya, yang berarti PSEL, program sampah menjadi listrik berskala nasional, hanyalah sebagian dari jawaban, karena sekitar 470 kabupaten dan kota berada di luar sekitar 60 hingga 70 klaster perkotaan besar yang menjadi sasaran fasilitas tersebut.
Membuat produsen membayar: aturan EPR
Inti dari paparan Jumhur adalah rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility atau EPR yang sudah mendekati final, yang akan mewajibkan perusahaan yang memasarkan produk berkemasan plastik untuk membiayai pengelolaan kemasan tersebut setelah menjadi sampah. "Kita sebentar lagi akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility atau EPR," katanya di forum tersebut, seraya menambahkan bahwa produsen akan diwajibkan mengelola sampahnya sendiri, bukan lagi membebankan biayanya kepada pemerintah.
Aturan ini diperkirakan akan mencakup hampir 10.000 pabrik penghasil produk berkemasan plastik di seluruh Indonesia. Alih-alih mewajibkan setiap perusahaan membangun sistem pengumpulannya sendiri, pemerintah mengarahkan produsen ke Packaging Recovery Organization, atau PRO: badan kolektif yang dikelola industri, yang menggabungkan kewajiban perusahaan anggota ke dalam operasi pengumpulan, pelacakan, dan daur ulang bersama, dengan pemerintah tetap berperan mengatur, bukan mengoperasikan. Besaran kontribusi finansial masing-masing produsen masih dihitung, menurut menteri, tetapi mekanisme itu sendiri, beserta cakupan sekitar 10.000 pabrik, sudah cukup mantap untuk disampaikan secara terbuka.
Aturan ini melanjutkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah, yang meminta produsen membuat komitmen sukarela. Pergeseran yang kini berlangsung adalah dari komitmen sukarela menjadi pembiayaan wajib, perubahan yang menurut Jumhur sudah diantisipasi oleh industri. "Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen besar yang produknya menggunakan kemasan plastik. Mereka semua menyatakan siap," katanya, sebagaimana dikutip oleh The Jakarta Post, seraya menambahkan bahwa ia berharap dana yang terkumpul dapat mendukung kerja-kerja di tingkat akar rumput seperti kampanye kesadaran publik, pembersihan sungai, dan penciptaan lapangan kerja hijau di tingkat komunitas.
Empat teknologi, satu target 2029
Selain aturan EPR yang menangani satu kategori sampah di titik sumbernya, Jumhur juga memaparkan bagaimana pemerintah menargetkan sisa arus sampah nasional akan terolah pada 2029. Ia menjabarkan peta jalan yang menggabungkan empat kategori solusi: refuse-derived fuel, yang diperkirakan menjadi porsi tunggal terbesar sebesar 25,3 persen dari target bauran; fasilitas sampah menjadi energi di bawah program PSEL sebesar 22,5 persen; teknologi pengolahan non-RDF dan pirolisis sebesar 20 persen; serta TPS3R dan bank sampah bersama-sama sebesar 19,8 persen, dengan pengolahan sampah organik mengisi sisa 12,4 persen.
"PSEL satu hal, tetapi kita masih punya 480-an atau sekitar 470 kabupaten/kota tersisa," kata Menteri Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa fasilitas sampah menjadi energi berskala besar yang kini sedang dibangun hanyalah satu komponen dari sistem yang lebih luas dan tersebar.
Pembagian ini penting karena fasilitas PSEL, yang membutuhkan pasokan minimum sekitar 1.000 ton sampah per hari agar layak secara ekonomi, hanya realistis bagi 24 klaster perkotaan yang teridentifikasi menghasilkan sampah pada skala tersebut. Sekitar 470 kabupaten dan kota di luar klaster itu akan bergantung pada kombinasi pengolahan RDF, pirolisis, pemilahan sumber melalui TPS3R dan bank sampah, serta pengomposan organik, yang disesuaikan dengan volume dan karakteristik sampah masing-masing daerah, bukan solusi seragam tunggal.
Memangkas birokrasi: dari ratusan aturan menjadi tiga
Elemen ketiga dan paling struktural dari paparan ini datang dari Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka jalur regulasi bagi proyek PSEL. Pesannya kepada forum ini disampaikan secara langsung dan tegas. "Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan," katanya: satu-satunya tugasnya adalah membenahi regulasi, dan apa yang dahulu berupa ratusan persyaratan kini tinggal tiga aturan.
Sebelumnya, pengembang PSEL membutuhkan persetujuan dari DPRD kabupaten, bupati, pemerintah provinsi, DPRD provinsi, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PLN, rangkaian yang dapat menahan sebuah proyek selama bertahun-tahun sebelum pembangunan dimulai. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang menggantikan peraturan tahun 2018 di sektor ini, menjadi dasar hukum bagi proses baru yang telah dipadatkan tersebut. Dalam struktur yang disederhanakan ini, Badan Pengelola Investasi Danantara menjalankan seleksi mitra untuk setiap lokasi, dan PLN berkomitmen di muka untuk membeli listrik yang dihasilkan, menghilangkan dua sumber keterlambatan terbesar dari rantai persetujuan lama.
Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, membingkai urgensi di balik dorongan deregulasi ini dengan tegas dalam forum yang sama, memperingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang terpadu, tempat pemrosesan sampah di Indonesia berisiko mencapai kapasitas penuh pada 2028. "Jika kita tetap membiarkan sampah menumpuk tanpa pengelolaan yang terpadu, pada 2028 tempat-tempat penampungan sampah kita akan lumpuh total," katanya. Ia menunjuk fasilitas PSEL yang kini dibangun di Denpasar Raya, fasilitas senilai Rp3 triliun yang dirancang mengolah 1.500 ton sampah per hari dan memangkas volume sampah yang dibuang di kawasan itu hingga 90 persen, sebagai bukti awal bagi peluncuran 34 kawasan aglomerasi yang lebih luas yang telah direncanakan pemerintah secara nasional.
Mengapa hal ini penting
Jika dilihat terpisah, aturan EPR, target bauran teknologi, dan dorongan deregulasi masing-masing hanyalah langkah kebijakan bertahap. Namun ketika dipaparkan bersama dalam satu forum, ketiganya menggambarkan sesuatu yang lebih mendekati sistem yang utuh: mekanisme pembiayaan yang mengalihkan sebagian beban biaya ke sektor swasta, rencana pengolahan yang disesuaikan dengan sekitar 470 daerah yang tidak terjangkau fasilitas PSEL besar, dan jalur hukum yang dirancang agar proyek dapat bergerak dari persetujuan ke pembangunan dalam waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan proses lama. Kedetailan bauran teknologi 2029, hingga persepuluh persen di lima kategori, menunjukkan bahwa peta jalan ini telah melampaui aspirasi dan menjadi dokumen yang kini harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kementerian.
Pandangan Sirkularium
Bagi pemerintah dan institusi publik, nilai dari pengumuman ini terletak bukan pada satu angka tunggal, melainkan pada bagaimana setiap bagiannya saling terkait. Kabupaten dan kota di luar 24 klaster PSEL kini memiliki gambaran yang lebih jelas tentang teknologi pengolahan mana yang perlu mereka rencanakan, yaitu RDF, pirolisis, TPS3R, dan pengomposan organik, alih-alih menunggu fasilitas berskala besar yang volume sampahnya mungkin tidak pernah mencukupi. Produsen yang akan menghadapi aturan EPR ini sebaiknya mulai terlibat lebih awal dengan model Packaging Recovery Organization selagi formula kontribusi masih dirumuskan, karena keterlibatan sejak dini kemungkinan besar akan memengaruhi seberapa fleksibel jalur kepatuhan yang akhirnya berlaku. Dan bagi institusi yang mengevaluasi peluang pembiayaan atau kemitraan di sektor ini, rantai persetujuan yang telah dipadatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, dikombinasikan dengan komitmen pembelian di muka dari PLN, secara nyata mengubah profil risiko investasi PSEL dibandingkan proses sebelum 2025. Periode yang patut dicermati sekarang adalah seberapa cepat aturan EPR ini resmi diterbitkan dan bagaimana Packaging Recovery Organization pertama dibentuk, karena hal itu akan menentukan apakah pergeseran pembiayaan yang dipaparkan Jumhur benar-benar berubah menjadi sistem pengumpulan yang berfungsi di lapangan.
Bauran pengolahan sampah nasional yang ditargetkan pada 2029
Values in persen dari volume sampah nasional
Sumber
- Antara News, Jumhur: Pemerintah siapkan aturan wajib produsen kelola sampah produk
- Antara News, Jumhur: PSEL bagian dari strategi 100 persen pengelolaan sampah RI
- Antara News, Menko Pangan: Penyederhanaan regulasi percepat proyek PSEL
- Antara News (Inggris), Indonesia to make corporate packaging waste management mandatory
- Harian Energi, Jumhur sebut aturan baru wajibkan produsen kelola sampah produk
- Liputan6, Siap-siap, 10.000 pabrik kemasan bakal wajib urus sampah produknya
- The Jakarta Post, RI to require plastic-packaged goods makers fund waste management
- RRI, Kabakom tegaskan PSEL jadi solusi berkelanjutan atasi persoalan sampah nasional






