Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Energi & Iklim

Indonesia dan Singapura teken kesepakatan listrik lintas batas, lalu tersendat di soal harga

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Panel surya dan turbin angin lepas pantai di bawah langit cerah

Jakarta dan Singapura menandatangani 26 perjanjian pada 6 Juli, termasuk mandat bagi Danantara untuk mengekspor hingga 3,4 gigawatt listrik bersih, tetapi kesepakatan itu belum bisa ditutup sebelum kedua pemerintah sepakat soal tarif.

Sekilas data
3,4 GW
Listrik rendah karbon yang dijanjikan Indonesia untuk diekspor ke Singapura pada 2035
6 GW
Target total impor listrik bersih Singapura pada 2035
26
Perjanjian yang ditandatangani pada retret pemimpin di Jakarta, 6 Juli
8,35 GW
Kapasitas lintas batas yang telah disetujui bersyarat oleh Singapura, enam proyek di antaranya dari Indonesia

Retret yang berujung kebuntuan

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong bertemu di Jakarta pada 6 Juli 2026 dalam Retret Pemimpin Singapura-Indonesia, dan pertemuan itu menghasilkan 26 perjanjian yang ditandatangani, 18 antarpemerintah dan 8 antarpelaku usaha, menurut Antara News. Yang menjadi sorotan utama adalah listrik. Lembaga pengelola kekayaan negara Indonesia, Danantara Indonesia, ditunjuk memimpin ekspor listrik lintas batas negara dan menandatangani dua nota kesepahaman, satu dengan Keppel Electric dan satu dengan Sembcorp Utilities dari Singapura, untuk menuju pasokan setidaknya 3,4 gigawatt listrik rendah karbon ke Singapura pada 2035 dengan basis komersial.

Nota kesepahaman ketiga menyangkut pasar karbon: kedua pemerintah sepakat mengidentifikasi proyek kredit karbon berintegritas tinggi, bertukar keahlian teknis, dan menuju perjanjian implementasi Pasal 6 di bawah kerangka Perjanjian Paris, menurut laporan Eco-Business. Jalur kerja keempat mengikat kedua pihak untuk membangun kerangka Sertifikat Energi Terbarukan lintas batas, sehingga perdagangan listrik dan pencatatan karbon dapat berjalan pada standar bersama yang diakui secara internasional sebelum aliran listrik pertama benar-benar melintasi selat.

Yang belum disepakati adalah harga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kepada wartawan bahwa negosiasi masih berlangsung. "Prosesnya masih berjalan. Kami masih negosiasi harga. Regulasi kami menempatkan harga di tangan pemerintah. Kami ingin situasi yang saling menguntungkan," katanya, menurut Antara. Empat hari kemudian, kepada Jakarta Globe, ia menegaskan nada yang sama: "Kita harus bisa menemukan titik temu segera, tetapi kita belum mencapai harga yang saling menguntungkan."

Mengapa angka-angkanya sulit dipertemukan

Ambisi Singapura adalah mengimpor hingga 6 gigawatt listrik rendah karbon dari negara tetangga pada 2035, cukup untuk menutupi sekitar sepertiga proyeksi kebutuhan listriknya di masa depan, mengingat negara kota itu nyaris tidak memiliki lahan tersisa untuk pembangkit surya atau angin skala utilitas miliknya sendiri. Otoritas Pasar Energinya telah memberikan persetujuan bersyarat kepada 11 proyek listrik lintas batas dengan total 8,35 gigawatt, enam di antaranya berasal dari Indonesia, yang menempatkan Jakarta pada posisi kuat dari sisi volume. Perselisihan justru terjadi pada berapa harga yang pantas untuk setiap megawatt-jam begitu listrik itu melintasi perbatasan.

Regulator Indonesia mendorong apa yang oleh para perunding disebut sebagai premi hijau, yakni harga yang mencerminkan biaya modal pembangunan infrastruktur surya, angin, dan transmisi baru yang dibangun khusus untuk memenuhi kontrak ekspor, bukan untuk kebutuhan domestik. Salah satu gambaran kesenjangan cara kedua pasar menilai listrik bersih saat ini: Argus Media melaporkan Sertifikat Energi Terbarukan Internasional untuk listrik surya berbasis Singapura diperdagangkan pada kisaran 23,50 dolar AS per megawatt-jam, dibandingkan sertifikat serupa dari Indonesia yang diperdagangkan di bawah 3,50 dolar AS per megawatt-jam, selisih sekitar tujuh kali lipat. SolarQuarter, mengutip estimasi S&P Global sebelumnya, memperkirakan biaya pengiriman listrik hijau yang masuk akal ke Singapura mendekati 232 dolar AS per megawatt-jam, setelah memperhitungkan pembangkitan, penyimpanan, dan transmisi bawah laut.

"Prosesnya masih berjalan. Kami masih negosiasi harga. Regulasi kami menempatkan harga di tangan pemerintah. Kami ingin situasi yang saling menguntungkan."

  • Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia

Indonesia juga membawa skala sumber daya ke meja perundingan. Estimasi pemerintah sendiri menempatkan potensi surya nasional pada 3.400 gigawatt, dan beberapa estimasi riset mencapai 7.700 gigawatt, angka yang berulang kali dikutip Jakarta untuk berargumen bahwa negara tidak seharusnya mendiskon harga listriknya hanya demi mengamankan pembeli ekspor. Namun skala di atas kertas tidak dengan sendirinya menyelesaikan pertanyaan siapa yang menanggung biaya kabel transmisi, penyimpanan, dan peningkatan jaringan yang memungkinkan potensi itu mencapai Singapura.

Kerumitan struktural: siapa yang boleh menjual

Di atas perselisihan harga, ada pula persoalan regulasi. Aturan Indonesia saat ini membatasi ekspor listrik hanya pada badan usaha milik negara atau perusahaan yang secara khusus ditunjuk pemerintah, itulah sebabnya Danantara, bukan salah satu pengembang swasta, ditunjuk sebagai eksportir utama. Sebaliknya, Otoritas Pasar Energi Singapura telah menerbitkan persetujuan bersyarat kepada kelompok pengembang yang lebih luas, sebagian di antaranya swasta, menciptakan ketidaksesuaian antara proyek yang bersedia dibeli Singapura dan entitas yang saat ini diizinkan hukum Indonesia untuk menjual. Menyelesaikan kesenjangan itu, bersamaan dengan tarif, dipahami sebagai bagian dari apa yang dimaksud para perunding ketika mereka mengatakan masih menuju struktur yang "saling menguntungkan".

Mengapa ini penting di luar satu kesepakatan bilateral

Ini bukan nota perdagangan rutin. Ini adalah uji coba apakah Indonesia dapat memonetisasi basis sumber daya terbarukannya sebagai komoditas ekspor, sebagaimana selama ini negara mengekspor batu bara, minyak sawit, dan nikel, tetapi melalui jalur yang membutuhkan infrastruktur baru, pembiayaan baru, dan sistem akuntansi sertifikat serta karbon lintas batas yang berfungsi, bukan sekadar pelabuhan dan kapal. Jika Jakarta dan Singapura mencapai formula penetapan harga yang tahan lama, hasil itu bisa menjadi rujukan bagi pembeli regional lain. Jika perundingan macet atau harga akhirnya lebih rendah dari biaya membangun aset pembangkitan dan transmisi yang mendasarinya, investor yang mendukung proyek serupa di kawasan lain akan mencermatinya.

Nota kesepahaman pasar karbon menambah taruhannya. Pengaturan Pasal 6 antara kedua negara akan memungkinkan Singapura menghitung pengurangan emisi yang dibiayai di Indonesia sebagai bagian dari target iklimnya sendiri, sementara Indonesia memperoleh saluran pendanaan untuk proyek yang mungkin tidak layak secara finansial tanpa itu. Memastikan akuntansinya benar, agar kredit tidak dihitung ganda antara perdagangan listrik dan perdagangan karbon, adalah persoalan teknis yang baru mulai didefinisikan kedua pemerintah lewat kerangka Sertifikat Energi Terbarukan yang diusulkan.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan lembaga publik yang mengamati berkas ini, ada tiga hal yang lebih layak dipantau daripada sekadar angka kapasitas utama. Pertama, struktur tarif yang akhirnya disepakati akan secara efektif menetapkan harga acuan bagi ekspor energi terbarukan Indonesia yang lebih luas, sehingga pemerintah provinsi dan badan usaha milik negara yang sedang mempertimbangkan kesepakatan listrik bersih lintas batas atau industri mereka sendiri sebaiknya mencermati angka tersebut, bukan berasumsi ia akan mencerminkan tarif domestik. Kedua, pertanyaan regulasi tentang siapa yang diizinkan mengekspor sama pentingnya dengan harga. Jika Indonesia memperluas kelayakan ekspor melampaui entitas yang ditunjuk negara seiring waktu, persaingan di antara pengembang domestik dapat menekan premi hijau yang sedang diperjuangkan Jakarta. Ketiga, kerangka Sertifikat Energi Terbarukan dan Pasal 6, jika diterapkan secara cermat, berpotensi menjadi infrastruktur yang dapat digunakan kembali untuk pembicaraan karbon dan listrik bilateral Indonesia lainnya, bukan hanya untuk kesepakatan ini. Lembaga yang berkepentingan dengan kredibilitas pasar karbon nasional, termasuk registri nasional yang diluncurkan awal bulan ini, punya alasan untuk mengikuti seberapa ketat penghitungan ganda dicegah di sini, karena kelemahan apa pun akan diteliti jauh melampaui transaksi tunggal ini.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di energi dan iklim, Sirkularium mendukung penyusunan data dasar emisi, perencanaan energi terbarukan dan penyimpanan, serta kerangka karbon dan kebijakan yang kuat di lapangan.

Artikel terkait

Kereta antarkota modern Indonesia berangkat dari peron stasiun saat senja, dengan panel surya terlihat di atap depo terdekat dan kabel listrik aliran atas
Energi & Iklim

PT Kereta Api Indonesia menurunkan penggunaan energi per pelanggan sebesar 22,05 persen pada 2025 meski jumlah penumpang tumbuh 8,67 persen, menawarkan contoh nyata efisiensi energi industri yang menurut Sirkularium relevan langsung dengan agenda dekarbonisasi Indonesia yang lebih luas.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat Kementerian ESDM Indonesia dan Danish Energy Agency berjabat tangan usai menandatangani perjanjian implementasi INDODEPP II
Energi & Iklim

Indonesia dan Denmark menandatangani fase kedua kemitraan energi mereka pada 20 Juli 2026, memperpanjang satu dekade kerja sama untuk lima tahun berikutnya. Inilah apa yang telah dihasilkan INDODEPP, fokus INDODEPP II, dan mengapa hal ini penting bagi jalan Indonesia menuju nol emisi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 12 menit baca

Pesawat komersial sedang diisi bahan bakar di landasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan truk bahan bakar Pertamina di sampingnya, infrastruktur bahan bakar penerbangan berkelanjutan terlihat
Energi & Iklim

Menteri Koordinator Agus Harimurti Yudhoyono memastikan Indonesia akan mewajibkan campuran bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF) sebesar 1 persen pada penerbangan internasional mulai 2027, didukung uji coba kilang Pertamina dan peta jalan menuju campuran 50 persen pada 2060.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan berdampingan antara cerobong asap PLTU batu bara yang dinonaktifkan dengan instalasi PLTS terapung dan sepeda motor listrik di stasiun tukar baterai di Indonesia
Energi & Iklim

Analisis Task Force on Climate related Financial Disclosures yang dipaparkan di Lestari Summit Jakarta menunjukkan TBS Energi Utama berpotensi merugi hingga 3,8 miliar dollar AS pada 2050 jika tetap bergantung pada batu bara, memperkuat transisi yang sudah berjalan menuju pengelolaan sampah, energi terbarukan, dan mobilitas listrik.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Fasilitas penyimpanan atau pengisian hidrogen di Indonesia dengan infrastruktur industri modern, panel surya terlihat di latar belakang, dan seorang teknisi memeriksa peralatan
Energi & Iklim

Kementerian ESDM memanfaatkan Global Hydrogen Ecosystem Summit untuk memaparkan 93 inisiatif hidrogen senilai Rp32 triliun investasi, disertai bus dual fuel yang sudah beroperasi dan rencana koridor hidrogen hijau sepanjang 194 kilometer dari Jakarta ke Patimban.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan interior atau eksterior pabrik pengolahan bioetanol di Indonesia, dengan tangki fermentasi atau peralatan distilasi serta bahan baku pertanian seperti tebu atau singkong di sekitarnya
Energi & Iklim

Kementerian ESDM mengajak perusahaan swasta membangun pabrik bioetanol, dengan target mengembangkan satu-satunya pabrik yang ada saat ini menjadi 30 hingga 50 pabrik dalam beberapa tahun untuk memenuhi mandat campuran etanol 20 persen pada 2028.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca