Pembiayaan iklim berbasis kinerja menjangkau 34 provinsi saat pembayaran REDD+ Indonesia masuk tahap penyaluran
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pada 12 Agustus, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menandatangani perjanjian kerja sama dengan sepuluh provinsi tambahan dalam program Results-Based Payment REDD+ Green Climate Fund, sehingga cakupan provinsi menjadi 34 dari 38. Total komitmen untuk program provinsi kini mencapai Rp761,02 miliar, dan dana tersebut berpangkal pada 20,25 juta ton penurunan emisi terverifikasi.
Pembayaran iklim berbasis kinerja terbesar di Indonesia melangkah lebih jauh ke tahap penyaluran pada 12 Agustus 2026. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, atau BPDLH, menandatangani perjanjian kerja sama dengan sepuluh pemerintah provinsi tambahan dalam kerangka output kedua program Results-Based Payment REDD+ Green Climate Fund. Dengan penandatanganan tersebut, 34 dari 38 provinsi di Indonesia kini memiliki akses ke jendela pendanaan ini.
Mekanismenya perlu dipahami secara utuh. Ini bukan hibah yang diberikan atas dasar kekuatan sebuah rencana. Ini adalah pembayaran yang dilakukan setelah verifikasi independen atas penurunan emisi yang sudah terjadi. Urutan itu mengubah sifat dana tersebut dan menentukan apa yang dapat dipelajari sektor publik Indonesia lainnya tentang pembiayaan hasil lingkungan.
Batch ketiga memperluas peta
Dua puluh empat provinsi sudah mengakses pendanaan ini sebelum putaran terkini. Sepuluh provinsi yang bergabung pada batch ketiga adalah Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Sebaran daftar itulah bagian yang menarik. Cakupannya mencakup wilayah dengan sistem tata kelola hutan yang sudah lama terbangun, seperti Aceh dan Kalimantan Timur, berdampingan dengan unit administratif yang lebih baru di Papua tempat kelembagaan provinsi masih terus disusun. Jendela pembiayaan yang mampu melayani kedua ujung rentang itu melakukan hal yang lebih menuntut daripada sekadar memindahkan dana. Ia mengakomodasi tingkat kesiapan administratif yang sangat berbeda dalam satu set aturan yang sama.
BPDLH melaporkan total komitmen untuk program provinsi sebesar Rp761.021.155.308, yang menurut lembaga tersebut setara dengan 94,8 persen alokasi yang disiapkan bagi penerima subnasional. Ecobiz Asia melaporkan nilai yang menyertai batch ketiga ini sekitar Rp253 miliar. Media lain yang meliput penandatanganan hanya melaporkan angka kumulatif, sehingga angka pada tingkat batch sebaiknya dibaca sebagai estimasi satu sumber sampai BPDLH menerbitkan rincian lengkap.
Empat provinsi masih berada di luar jendela pendanaan. Keempatnya diperkirakan bergabung sebelum program berakhir pada 2030.
Angka di balik pembayaran
Green Climate Fund mengakui 20,25 juta ton setara karbon dioksida penurunan emisi dari sektor kehutanan Indonesia dan membayar US$103,78 juta atas hasil terverifikasi tersebut. CNBC Indonesia menyebut nilai setara rupiahnya sekitar Rp1,85 triliun dengan kurs Rp17.820 per dolar. Skema kontribusi berbasis kinerja dari Norwegia berada berdampingan dengan Green Climate Fund dalam arsitektur yang lebih luas, dan pelaksanaannya berjalan bersama Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Program ini tersusun dalam tiga output. Output 1 dan 3 telah selesai pada 2025. Output 2, yang menjadi kanal penyaluran ke provinsi dan masyarakat, dibuka pada Agustus 2023 dan berjalan hingga 2030. Antara Agustus 2023 dan Juli 2026, lebih dari Rp500 miliar telah tersalurkan melalui kanal tersebut.
Lampung menjadi provinsi pertama yang menyelesaikan siklus pelaksanaannya, sehingga program ini memiliki rujukan awal tentang bagaimana satu siklus provinsi yang tuntas terlihat dalam praktik.
Membaca dua persentase dengan tepat
Siapa pun yang membandingkan pemberitaan antar media akan menemui dua persentase yang tampak saling bertentangan. Keduanya tidak bertentangan, dan pembedaannya berguna bagi institusi yang sedang merancang jalur pembiayaannya sendiri.
Angka 94,8 persen menggambarkan komitmen yang diukur terhadap alokasi yang disiapkan bagi provinsi. Angka 37 persen menggambarkan pencairan yang diukur terhadap total alokasi program, sebuah penyebut yang lebih besar dan mencakup komponen di luar transfer ke provinsi. Komitmen berarti perjanjian yang telah ditandatangani. Pencairan berarti dana yang benar benar sudah bergerak.
Jarak antara keduanya adalah selisih wajar antara pengontrakan dan penyaluran, dan di situlah sebagian besar kerja praktis sebuah program berbasis kinerja berlangsung. Menutup jarak itu bergantung pada kapasitas pelaporan provinsi, pada pengadaan, dan pada kesiapan kelompok masyarakat untuk menerima serta mempertanggungjawabkan dana.
Apa yang telah dibangun dana ini di lapangan
Program ini dilaporkan menjangkau sekitar 1.266 desa di 225 kabupaten. Capaian yang dilaporkan selama tiga tahun memberi gambaran konkret ke mana dana itu mengalir:
- Dukungan akses perhutanan sosial pada lahan lebih dari 2 juta hektare
- Lebih dari 40 usulan penetapan hutan adat difasilitasi
- 150 kesatuan pengelolaan hutan diperkuat di 24 provinsi
- Sekitar 3.000 hektare lahan terdegradasi direhabilitasi
- 12 lokasi percontohan perhutanan sosial dikembangkan, dengan dukungan peningkatan kapasitas bagi 217 kelompok perhutanan sosial
- Kelompok Masyarakat Peduli Api dibentuk dan dilatih
Dibaca bersama sama, capaian ini lebih merupakan investasi tata kelola dan kapabilitas daripada pekerjaan fisik. Akses perhutanan sosial pada dua juta hektare adalah perubahan pada siapa yang memegang hak dan tanggung jawab atas lahan. Seratus lima puluh kesatuan pengelolaan hutan yang diperkuat adalah perubahan pada kapasitas kelembagaan. Keduanya merupakan jenis hasil yang terus menghasilkan nilai setelah jendela pembiayaan ditutup.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menempatkan pembayaran ini tepat dalam kerangka tersebut.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana insentif tersebut menjadi katalis untuk memperkuat transformasi tata kelola kehutanan, meningkatkan kapasitas daerah, memperluas manfaat bagi masyarakat dan menjamin keberlanjutan.
Model penyaluran adalah pelajaran yang dapat dialihkan
Bagi pemerintah dan institusi publik di luar sektor kehutanan, bagian paling berguna dari cerita ini adalah mekanisme kerjanya, bukan besaran angka utamanya.
Sebuah pembayaran berbasis kinerja menuntut tiga hal tersedia sebelum dana berpindah tangan: sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi yang cukup kredibel sehingga angkanya diterima oleh dana internasional, lembaga keuangan publik yang mampu menerima dan mengelola lanjutan hasilnya secara transparan, serta penerima subnasional yang sanggup menyerap dana dan melaporkan penggunaannya. Indonesia kini telah menunjukkan ketiganya pada skala nasional di 34 provinsi.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menggambarkan mandat lembaganya sebagai pengelolaan dana lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel dan transparan, serta menyampaikan harapan yang menyertai putaran terkini.
Kami berharap pendanaan ini dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempercepat pencapaian target penurunan emisi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan arah lanjutan model ini, dengan menyatakan bahwa ke depan upayanya adalah menciptakan ekosistem terpadu untuk penurunan emisi gas rumah kaca yang didukung pembiayaan berkelanjutan. Rumusan itu menandakan minat untuk beranjak dari satu pembayaran terverifikasi menuju struktur pembiayaan yang permanen, sebuah tugas kelembagaan yang secara nyata lebih sulit dan sekaligus lebih bernilai.
Pandangan Sirkularium
Sirkularium membaca ini sebagai bukti bahwa institusi pembiayaan lingkungan Indonesia telah melewati sebuah ambang penting. Negara ini tidak sekadar menarik pembiayaan iklim. Indonesia telah membangun kapabilitas verifikasi, pengelolaan dana dan penyaluran subnasional yang diperlukan untuk mengonversi hasil lingkungan menjadi dana, lalu menggerakkan dana itu ke kabupaten dan desa tempat pekerjaan berlangsung. Kapabilitas tersebut dapat dialihkan.
Bagi institusi publik di sektor persampahan, air dan energi, ada tiga implikasi yang mengikuti. Pertama, kendala utama pembiayaan berbasis kinerja adalah kualitas pengukuran, bukan ketersediaan modal. Institusi yang berinvestasi lebih awal pada pemantauan dan verifikasi yang kredibel menempatkan dirinya pada posisi untuk dibayar atas hasil di kemudian hari. Kedua, jarak antara komitmen dan pencairan adalah tempat sebuah program menentukan keberhasilannya, dan itu merupakan persoalan kapasitas administratif yang dapat digarap sekarang, jauh sebelum ada jendela pendanaan tertentu. Ketiga, capaian yang bertahan lama adalah capaian tata kelola. Hak yang diperjelas, unit pengelolaan yang diperkuat dan kelompok masyarakat yang dilatih akan terus menghasilkan nilai lama setelah sebuah program berakhir.
Dua hal patut diperhatikan pada periode mendatang. Pertama, apakah empat provinsi yang tersisa dapat dirangkul jauh sebelum tenggat 2030, sebab keterlambatan masuk akan memadatkan waktu yang tersedia untuk pelaksanaan yang bermakna. Kedua, apakah ekosistem pembiayaan terpadu yang digambarkan Kementerian Kehutanan mengambil bentuk kelembagaan yang konkret, karena mekanisme permanen akan memungkinkan Indonesia memperlakukan kinerja lingkungan terverifikasi sebagai lini pendapatan yang berulang, bukan sesekali. Keduanya adalah persoalan desain kelembagaan, dan keduanya berada dalam jangkauan mengingat apa yang telah dibangun selama tiga tahun terakhir.
Sumber
- Kompas Money, BPDLH salurkan dana iklim Rp761 miliar ke 34 provinsi
- ANTARA News, BPDLH perkuat aksi iklim lewat penyaluran dana RBP REDD+ GCF Output 2
- CNBC Indonesia, Dana iklim Rp500 miliar sudah mengalir ke 1.266 desa
- CNBC Indonesia, Indonesia dibayar US$103 juta karena penurunan emisi terverifikasi
- Bisnis Hijau, Berhasil turunkan emisi, 34 provinsi terima dana GCF Rp761 miliar
- Media Indonesia, BPDLH salurkan Rp761 miliar dana RBP REDD+ GCF ke 34 provinsi
- Warta Ekonomi, BPDLH salurkan dana proyek RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi
- Ecobiz Asia, Indonesia expands GCF results-based carbon finance to 34 provinces






