Jakarta bergerak cabut izin atas 700 meter sampah yang ditimbun ilegal di Penjaringan
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Gubernur Pramono Anung memerintahkan pembersihan dua pekan atas sekitar 700 meter sampah yang ditimbun ilegal di ruang terbuka hijau Penjaringan, Jakarta Utara, dan memperingatkan bahwa pemegang izin swasta yang bertanggung jawab menghadapi pembekuan atau pencabutan izin berdasarkan peraturan gubernur tahun 2021.
Inspeksi hari Minggu berujung ultimatum publik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memanfaatkan kehadirannya pada Car Free Day di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu, 26 Juli 2026, untuk menyampaikan pesan tegas kepada para pemegang izin pengelolaan sampah swasta di ibu kota. Didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sang gubernur menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk di lahan publik di Jakarta Utara segera diangkut.
"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut," kata Pramono, menjelaskan instruksinya untuk bergerak cepat menangani timbunan sampah tersebut. Ia lebih tegas lagi soal sumber masalahnya. "Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang," katanya, menegaskan bahwa teguran keras telah disampaikan kepada perusahaan swasta yang bertanggung jawab dan perbuatan itu tidak boleh terjadi lagi.
Menelisik lokasi Penjaringan
Sampah yang dimaksud berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara, tempat timbunan ilegal menutupi sekitar 700 meter lahan publik, menurut pemberitaan ANTARA News, Suara.com, Jawa Pos, Koran Jakarta, JPNN, dan MetroTV News. Titik keluhan kedua yang lebih kecil juga dilaporkan di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Inti pelanggaran ini adalah ketidaksesuaian antara apa yang diizinkan bagi pemegang izin dan apa yang sebenarnya mereka lakukan. Perusahaan pemegang izin pengelolaan sampah swasta di Jakarta hanya diizinkan mengangkut residu hasil pengolahan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) kota. Namun, menurut keterangan sang gubernur, sampah justru ditimbun di lahan publik alih-alih diteruskan ke pembuangan yang seharusnya, sebuah praktik yang membuat volume sampah menumpuk sepanjang area RTH Penjaringan alih-alih dibersihkan sebagaimana mestinya.
Untuk menangani timbunan yang sudah terjadi, Dinas Lingkungan Hidup telah mengerahkan sepuluh truk, dengan tambahan alat berat dari Dinas Sumber Daya Air yang turut membantu pembersihan. Pejabat memperkirakan pembersihan menyeluruh lokasi tersebut membutuhkan 15 hingga 20 rit truk per hari, dan Pramono menetapkan target dua pekan untuk menuntaskan operasi tersebut.
Bukan peringatan pertama bagi operator ini
Ini bukan langkah pertama yang diambil pemerintah kota terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan sanksi, termasuk denda dan penahanan truk, terhadap pemegang izin sebanyak dua kali tahun ini, yaitu pada 12 Mei dan kembali pada 1 Juli 2026, menurut sejumlah media yang meliput pernyataan Pramono pada hari Minggu. Riwayat itulah yang menjadi alasan mengapa pernyataan gubernur kali ini membawa ancaman tegas berupa tindakan terhadap izin usaha, bukan sekadar teguran ulang.
"Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," kata sang gubernur, memperingatkan bahwa perilaku membandel akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukum ancaman tersebut adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah bagi kawasan dan perusahaan yang beroperasi di ibu kota. Berdasarkan peraturan itu, pemerintah kota dapat meningkatkan sanksi secara bertahap: hingga tiga kali teguran tertulis, pengumuman nama perusahaan pelanggar kepada publik, pembekuan sementara izin operasional, dan pada tingkat tertinggi, pencabutan izin usaha sepenuhnya.
"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menegaskan bahwa perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas timbunan sampah di Penjaringan sudah menerima teguran resmi sebelum perintah pembersihan hari Minggu itu.
Dorongan paralel pada titik awal sampah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memanfaatkan kesempatan yang sama untuk menekankan sisi awal dari rantai sampah, dengan berargumen bahwa edukasi publik soal pemilahan sama pentingnya dengan penegakan di ujung pembuangan. "Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat," katanya, menekankan bahwa tugas terpenting adalah menyebarkan pengetahuan praktis kepada masyarakat, sehingga pemilahan terjadi "dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri".
Pemerintah Jakarta juga mengarahkan warga pada kanal yang sudah tersedia untuk melaporkan masalah sebelum berkembang seluas yang terjadi di Penjaringan. Aplikasi JAKI milik pemerintah kota, yang sudah digunakan untuk berbagai layanan kota, memungkinkan warga melaporkan timbunan sampah secara langsung, memberi Dinas Lingkungan Hidup pemicu penegakan yang lebih dini daripada menunggu sebuah lokasi mencapai timbunan sepanjang ratusan meter.
Mengapa kasus ini penting di luar satu ruang terbuka hijau
Tindakan penegakan di Penjaringan ini muncul di tengah dorongan nasional yang lebih luas untuk mengakhiri praktik open dumping, dengan Kementerian Lingkungan Hidup pemerintah pusat menetapkan 31 Juli 2026 sebagai tenggat bagi pemerintah daerah untuk mengakhiri open dumping di tempat pembuangan akhir secara nasional. Salah satu pemberitaan mengenai pernyataan hari Minggu itu juga mengaitkan dorongan penegakan di Jakarta dengan target internal kota untuk mengakhiri praktik open dumping pada 1 Agustus 2026, meski dinas-dinas provinsi belum merinci tanggal tersebut secara terpisah kepada publik, dan Sirkularium mencatat angka ini sebagaimana diberitakan, bukan sebagai hal yang telah diverifikasi secara independen.
Terlepas dari tanggal pastinya, benang merahnya konsisten. Jakarta memperlakukan timbunan ilegal oleh pihak swasta sebagai prioritas penegakan yang aktif, bukan sekadar urusan yang diserahkan pada inspeksi rutin, dan melakukannya melalui instrumen regulasi yang sudah ada, yakni Pergub 102/2021, bukan melalui langkah darurat atau ad hoc. Perbedaan ini penting bagi seberapa dapat diprediksinya proses tersebut, baik bagi perusahaan yang terlibat maupun bagi warga yang mengamati seberapa cepat lokasi bermasalah ditangani.
Pandangan Sirkularium
Bagi dinas lingkungan hidup provinsi dan kota di daerah lain di Indonesia, pendekatan Jakarta di Penjaringan menawarkan model yang dapat diterapkan untuk masalah yang umum terjadi: ketidaksesuaian antara apa yang diizinkan oleh sebuah izin sampah dan apa yang sebenarnya dilakukan perusahaan terhadap material yang dikumpulkannya. Dua sanksi sebelumnya tahun ini terhadap kategori operator yang sama, diikuti dengan ancaman terbuka dan tercatat untuk mencabut izin apabila pola tersebut berulang, menunjukkan tangga penegakan bertahap yang digunakan sebagaimana dirancang, bukan dilewati demi satu hukuman dramatis tunggal.
Perpaduan antara penegakan hukum dan penekanan Menteri Kesehatan pada pemilahan di tingkat sumber juga patut dicermati. Kapasitas pembersihan, sepuluh truk yang meningkat menjadi lima belas hingga dua puluh truk per hari, menangani gejala yang sudah terjadi di lapangan. Edukasi publik soal pemilahan, dipadukan dengan kanal pelaporan yang mudah diakses seperti JAKI, ditujukan untuk mengurangi seberapa sering gejala tersebut berulang sejak awal. Pemerintah daerah yang sedang membangun atau menyempurnakan kerangka penegakan pengelolaan sampah mereka sendiri akan diuntungkan dengan mengadopsi kedua sisi pendekatan ini sekaligus: regulasi dengan sanksi bertahap yang nyata, diterapkan secara konsisten dan transparan, dipadukan dengan kanal berhambatan rendah bagi warga untuk melaporkan masalah selagi masih cukup kecil untuk dibersihkan dalam hitungan hari, bukan pekan. Apa yang terjadi di Penjaringan dalam dua pekan mendatang, dan apakah izin benar-benar dibekukan atau dicabut, bukan sekadar diancam, akan menjadi sinyal berguna tentang seberapa tegas Jakarta akan menindaklanjuti langkahnya.
Sumber
- ANTARA News, Gubernur DKI tindak tegas pihak swasta buang sampah secara ilegal
- Suara.com, Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
- Jawa Pos, Pramono Anung Ultimatum Cabut Izin Swasta Penimbun Sampah Ilegal di Penjaringan-Pasar Minggu
- Koran Jakarta, Gubernur Pramono Ancam Cabut Izin Pengelola Sampah Nakal di Jakarta
- JPNN, Gubernur Pramono Ancam Tindak Tegas Swasta Pembuang Sampah Secara Ilegal
- MetroTV News, Pramono Bakal Sanksi Tegas Swasta Buang Sampah Ilegal di Jakarta






