Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Jakarta bergerak cabut izin atas 700 meter sampah yang ditimbun ilegal di Penjaringan

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Truk kebersihan kota dan alat berat membersihkan sampah yang ditimbun ilegal sepanjang ruang terbuka hijau di Jakarta Utara

Gubernur Pramono Anung memerintahkan pembersihan dua pekan atas sekitar 700 meter sampah yang ditimbun ilegal di ruang terbuka hijau Penjaringan, Jakarta Utara, dan memperingatkan bahwa pemegang izin swasta yang bertanggung jawab menghadapi pembekuan atau pencabutan izin berdasarkan peraturan gubernur tahun 2021.

Sekilas data
700 meter
Panjang lahan publik di RTH Penjaringan yang tertutup timbunan sampah ilegal
10 truk
Armada Dinas Lingkungan Hidup yang langsung dikerahkan untuk pembersihan
15 hingga 20 truk
Kapasitas truk harian yang menurut pejabat dibutuhkan untuk membersihkan lokasi
2 perusahaan
Pemegang izin sampah swasta yang sudah disanksi tahun ini, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026

Inspeksi hari Minggu berujung ultimatum publik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memanfaatkan kehadirannya pada Car Free Day di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu, 26 Juli 2026, untuk menyampaikan pesan tegas kepada para pemegang izin pengelolaan sampah swasta di ibu kota. Didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sang gubernur menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk di lahan publik di Jakarta Utara segera diangkut.

"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut," kata Pramono, menjelaskan instruksinya untuk bergerak cepat menangani timbunan sampah tersebut. Ia lebih tegas lagi soal sumber masalahnya. "Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang," katanya, menegaskan bahwa teguran keras telah disampaikan kepada perusahaan swasta yang bertanggung jawab dan perbuatan itu tidak boleh terjadi lagi.

Menelisik lokasi Penjaringan

Sampah yang dimaksud berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara, tempat timbunan ilegal menutupi sekitar 700 meter lahan publik, menurut pemberitaan ANTARA News, Suara.com, Jawa Pos, Koran Jakarta, JPNN, dan MetroTV News. Titik keluhan kedua yang lebih kecil juga dilaporkan di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Inti pelanggaran ini adalah ketidaksesuaian antara apa yang diizinkan bagi pemegang izin dan apa yang sebenarnya mereka lakukan. Perusahaan pemegang izin pengelolaan sampah swasta di Jakarta hanya diizinkan mengangkut residu hasil pengolahan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) kota. Namun, menurut keterangan sang gubernur, sampah justru ditimbun di lahan publik alih-alih diteruskan ke pembuangan yang seharusnya, sebuah praktik yang membuat volume sampah menumpuk sepanjang area RTH Penjaringan alih-alih dibersihkan sebagaimana mestinya.

Untuk menangani timbunan yang sudah terjadi, Dinas Lingkungan Hidup telah mengerahkan sepuluh truk, dengan tambahan alat berat dari Dinas Sumber Daya Air yang turut membantu pembersihan. Pejabat memperkirakan pembersihan menyeluruh lokasi tersebut membutuhkan 15 hingga 20 rit truk per hari, dan Pramono menetapkan target dua pekan untuk menuntaskan operasi tersebut.

Bukan peringatan pertama bagi operator ini

Ini bukan langkah pertama yang diambil pemerintah kota terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan sanksi, termasuk denda dan penahanan truk, terhadap pemegang izin sebanyak dua kali tahun ini, yaitu pada 12 Mei dan kembali pada 1 Juli 2026, menurut sejumlah media yang meliput pernyataan Pramono pada hari Minggu. Riwayat itulah yang menjadi alasan mengapa pernyataan gubernur kali ini membawa ancaman tegas berupa tindakan terhadap izin usaha, bukan sekadar teguran ulang.

"Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," kata sang gubernur, memperingatkan bahwa perilaku membandel akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukum ancaman tersebut adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah bagi kawasan dan perusahaan yang beroperasi di ibu kota. Berdasarkan peraturan itu, pemerintah kota dapat meningkatkan sanksi secara bertahap: hingga tiga kali teguran tertulis, pengumuman nama perusahaan pelanggar kepada publik, pembekuan sementara izin operasional, dan pada tingkat tertinggi, pencabutan izin usaha sepenuhnya.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menegaskan bahwa perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas timbunan sampah di Penjaringan sudah menerima teguran resmi sebelum perintah pembersihan hari Minggu itu.

Dorongan paralel pada titik awal sampah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memanfaatkan kesempatan yang sama untuk menekankan sisi awal dari rantai sampah, dengan berargumen bahwa edukasi publik soal pemilahan sama pentingnya dengan penegakan di ujung pembuangan. "Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat," katanya, menekankan bahwa tugas terpenting adalah menyebarkan pengetahuan praktis kepada masyarakat, sehingga pemilahan terjadi "dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri".

Pemerintah Jakarta juga mengarahkan warga pada kanal yang sudah tersedia untuk melaporkan masalah sebelum berkembang seluas yang terjadi di Penjaringan. Aplikasi JAKI milik pemerintah kota, yang sudah digunakan untuk berbagai layanan kota, memungkinkan warga melaporkan timbunan sampah secara langsung, memberi Dinas Lingkungan Hidup pemicu penegakan yang lebih dini daripada menunggu sebuah lokasi mencapai timbunan sepanjang ratusan meter.

Mengapa kasus ini penting di luar satu ruang terbuka hijau

Tindakan penegakan di Penjaringan ini muncul di tengah dorongan nasional yang lebih luas untuk mengakhiri praktik open dumping, dengan Kementerian Lingkungan Hidup pemerintah pusat menetapkan 31 Juli 2026 sebagai tenggat bagi pemerintah daerah untuk mengakhiri open dumping di tempat pembuangan akhir secara nasional. Salah satu pemberitaan mengenai pernyataan hari Minggu itu juga mengaitkan dorongan penegakan di Jakarta dengan target internal kota untuk mengakhiri praktik open dumping pada 1 Agustus 2026, meski dinas-dinas provinsi belum merinci tanggal tersebut secara terpisah kepada publik, dan Sirkularium mencatat angka ini sebagaimana diberitakan, bukan sebagai hal yang telah diverifikasi secara independen.

Terlepas dari tanggal pastinya, benang merahnya konsisten. Jakarta memperlakukan timbunan ilegal oleh pihak swasta sebagai prioritas penegakan yang aktif, bukan sekadar urusan yang diserahkan pada inspeksi rutin, dan melakukannya melalui instrumen regulasi yang sudah ada, yakni Pergub 102/2021, bukan melalui langkah darurat atau ad hoc. Perbedaan ini penting bagi seberapa dapat diprediksinya proses tersebut, baik bagi perusahaan yang terlibat maupun bagi warga yang mengamati seberapa cepat lokasi bermasalah ditangani.

Pandangan Sirkularium

Bagi dinas lingkungan hidup provinsi dan kota di daerah lain di Indonesia, pendekatan Jakarta di Penjaringan menawarkan model yang dapat diterapkan untuk masalah yang umum terjadi: ketidaksesuaian antara apa yang diizinkan oleh sebuah izin sampah dan apa yang sebenarnya dilakukan perusahaan terhadap material yang dikumpulkannya. Dua sanksi sebelumnya tahun ini terhadap kategori operator yang sama, diikuti dengan ancaman terbuka dan tercatat untuk mencabut izin apabila pola tersebut berulang, menunjukkan tangga penegakan bertahap yang digunakan sebagaimana dirancang, bukan dilewati demi satu hukuman dramatis tunggal.

Perpaduan antara penegakan hukum dan penekanan Menteri Kesehatan pada pemilahan di tingkat sumber juga patut dicermati. Kapasitas pembersihan, sepuluh truk yang meningkat menjadi lima belas hingga dua puluh truk per hari, menangani gejala yang sudah terjadi di lapangan. Edukasi publik soal pemilahan, dipadukan dengan kanal pelaporan yang mudah diakses seperti JAKI, ditujukan untuk mengurangi seberapa sering gejala tersebut berulang sejak awal. Pemerintah daerah yang sedang membangun atau menyempurnakan kerangka penegakan pengelolaan sampah mereka sendiri akan diuntungkan dengan mengadopsi kedua sisi pendekatan ini sekaligus: regulasi dengan sanksi bertahap yang nyata, diterapkan secara konsisten dan transparan, dipadukan dengan kanal berhambatan rendah bagi warga untuk melaporkan masalah selagi masih cukup kecil untuk dibersihkan dalam hitungan hari, bukan pekan. Apa yang terjadi di Penjaringan dalam dua pekan mendatang, dan apakah izin benar-benar dibekukan atau dicabut, bukan sekadar diancam, akan menjadi sinyal berguna tentang seberapa tegas Jakarta akan menindaklanjuti langkahnya.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Sebuah gang sempit di Jakarta yang diubah menjadi area pengolahan sampah komunitas dengan tong kompos, kolam ikan kecil, dan kandang ayam di samping mural, dengan warga merawat instalasi tersebut
Limbah & Polusi

Dalam forum kebersihan sekolah di Jakarta pada 19 Agustus 2026, seorang peneliti BRIN memaparkan angka timbunan sampah nasional, 144.869 ton per hari, dan menyebut landfill mining sebagai solusi yang terbukti bagi Bantargebang, sementara penggerak komunitas Taufik Supriadi menunjukkan bagaimana RT-nya sendiri di Jakarta Timur sudah mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan maggot, pakan ikan, dan pakan unggas di skala lingkungan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Mahasiswa mengenakan kaus relawan seragam memilah sampah dan membersihkan saluran air kampus di Banjarmasin, dengan spanduk upacara peluncuran dan para pejabat di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 17 hingga 18 Agustus 2026, kampanye nasional World Cleanup Day Indonesia diluncurkan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menantang kampus tersebut menjadi kampus pertama di Indonesia yang mengelola 100 persen sampahnya secara mandiri, didukung tujuh regulasi baru kota dan mobilisasi pemuda selama dua bulan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan dan pejabat menanam bibit mangrove di garis pantai selatan Indonesia di samping tambak garam
Limbah & Polusi

Sepanjang tiga hari menjelang HUT ke-81 RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan menanam 5.000 bibit mangrove, mendeklarasikan komitmen Laut Sehat Bebas Sampah (Laut SEBASAH) di Pantai Papela, dan memanfaatkan upacara bendera untuk melaporkan bahwa ekonomi Rote Ndao tumbuh 7,96 persen pada 2025, capaian tertinggi sepanjang sejarahnya, bersamaan dengan masuknya proyek garam nasional di kabupaten ini ke tahap konstruksi kedua.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara lokasi pembangunan PLTSa Jakarta di samping tumpukan sampah terpilah, dengan pejabat kota dan titik pengumpulan bank sampah di bagian depan
Limbah & Polusi

Dalam serangkaian pengumuman sejak 10 hingga 16 Agustus 2026, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan target Gubernur Pramono Anung Wibowo untuk mengelola 100 persen sampah ibu kota pada 2028, sementara seorang anggota DPD mendesak kota membentuk badan usaha khusus pengolah sampah bernilai ekonomi dan pemerintah membuka akses pers ke lokasi pembuangan sampah bermasalah di Cilincing.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca