Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Taksiran kerugian Rp6,8 triliun di Kutai Kartanegara menguji metode valuasi negara

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara lubang tambang batu bara terbuka berbatasan dengan lahan pertanian transmigrasi yang dibuka di Kalimantan Timur, dengan gambar sisipan gedung pengadilan

Tujuh terdakwa diadili di Samarinda pekan ini atas kerugian keuangan negara yang ditaksir auditor mencapai Rp6,85 triliun, terkait empat belas tahun penambangan batu bara di lahan transmigrasi tanpa izin kementerian. Bantahan pihak terdakwa atas angka tersebut menjadi ujian awal seberapa cermat Indonesia dapat menghitung nilai aktivitas tambang yang berjalan di luar sistem perizinannya.

Sekilas data
Rp6,85 triliun
Kerugian keuangan negara menurut audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur
1.800 hektare
Lahan transmigrasi yang dibuka untuk tambang batu bara tanpa izin kementerian
Rp699,7 miliar
Dana dan aset yang berhasil dipulihkan dari terdakwa sebelum putusan
7
Terdakwa: empat mantan pejabat pertambangan Kutai Kartanegara dan tiga direktur perusahaan

Apa yang terjadi

Tujuh terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada 28 Juli 2026, ketika jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara membacakan surat dakwaan dalam perkara yang telah disusun bertahun-tahun. Empat di antaranya adalah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara (Distamben Kukar) yang menjabat pada periode 2005 hingga 2014. Tiga lainnya adalah direktur perusahaan yang terkait dengan PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), yang dalam pemberitaan lokal disebut secara kolektif sebagai JMB Group.

Dugaan utamanya adalah bahwa ketiga perusahaan tersebut menambang batu bara di lahan yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) No. 01 Separi, di Kecamatan Tenggarong Seberang, tanpa izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang memegang hak dasar atas lahan tersebut dalam rangka program permukiman transmigrasi. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18, yang dalam sebagian besar pemberitaan disebut sekitar Rp6,85 triliun. Kompas, yang meliput dari sidang yang sama, mengutip angka yang sedikit berbeda yaitu Rp6.161.592.025.717, atau sekitar Rp6,16 triliun, untuk dakwaan terhadap salah satu terdakwa korporasi secara spesifik. Sirkularium belum menemukan rekonsiliasi publik atas kedua angka tersebut, dan pembaca sebaiknya memperlakukan angka BPKP yang lebih besar dan lebih banyak dikutip sebagai total audit, sementara angka yang lebih kecil terkait dengan dakwaan satu terdakwa tertentu, bukan menganggap keduanya saling bertentangan.

Pada saat perkara ini sampai ke persidangan, menurut jaksa, sebesar Rp699.704.988.362, mendekati Rp699,7 miliar, telah dikembalikan atau disita dari terdakwa dan aset terkait, sebuah angka yang bertambah secara bertahap seiring berjalannya penyidikan.

Empat belas tahun di satu bidang lahan transmigrasi

Pemberitaan menempatkan penambangan tanpa izin ini pada rentang waktu 2001 hingga 2013, dengan sejumlah media menekankan sub-periode yang berbeda: beberapa menyebut jendela perhitungan kerugian inti sebagai 2007 hingga 2012, yang lain menyebut pembukaan lahan berlanjut hingga 2013. Liputan lokal menyebut area yang terganggu mencapai sekitar 1.800 hektare di dalam kawasan transmigrasi Separi, lahan yang semula dialokasikan untuk memukimkan dan mendukung komunitas petani transmigran di Tenggarong Seberang, bukan untuk menampung operasi tambang batu bara industri.

Perkara ini berada di tangan penyidik selama beberapa waktu sebelum sampai ke pengadilan. Jaksa pertama kali menetapkan tersangka dan mulai menyita aset pada paruh pertama 2026, memulihkan Rp214,3 miliar dalam bentuk uang tunai, perhiasan, jam tangan, bidang tanah, dan kendaraan, termasuk Lexus LX570 dan Hyundai Ioniq 6, dari direktur perusahaan Budiono Tanbun dan terdakwa lainnya, Ginarsa Tandinegara. Ketika perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Samarinda pada 8 Juli 2026, pemulihan pada tahap penyidikan itu telah bertambah menjadi Rp271,7 miliar. Tambahan Rp427,97 miliar dipulihkan pada tahap penuntutan yang menyusul, sehingga total berjalan mencapai Rp699,7 miliar yang disebut jaksa saat sidang dibuka.

Bagaimana BPKP sampai pada angka Rp6,8 triliun

Angka yang menjadi inti perkara ini adalah perhitungan kerugian keuangan, bukan valuasi kerusakan ekologis. BPKP Perwakilan Kalimantan Timur menyusun angkanya dari nilai batu bara yang ditambang dan dijual tanpa izin yang seharusnya diperoleh dari pemegang hak kementerian atas lahan tersebut, selama lebih dari satu dekade operasi di tiga perusahaan. Hal ini membedakan perkara ini dari sengketa valuasi tambang Indonesia yang lebih dikenal luas, seperti kasus PT Timah yang bersandar pada metodologi kerugian ekologis dan kerugian ekonomi lingkungan berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014, atau sengketa reklamasi pesisir yang ditimbang terhadap nilai karbon biru. Dalam kasus ini, kerugian berpusat pada hak negara yang tidak terpenuhi atas batu bara itu sendiri dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan, yang berlipat ganda sepanjang sekitar empat belas tahun ekstraksi berkelanjutan.

Perbedaan ini penting untuk memahami apa yang bisa dan belum bisa disampaikan kasus ini kepada pemerintah dan industri tentang praktik valuasi tambang. Kasus ini menunjukkan bahwa lembaga audit negara Indonesia kini dapat merekonstruksi kerugian keuangan multi-tahun dan multi-perusahaan hingga ke angka rupiah, sebuah kemampuan yang berarti mengingat masih banyak aktivitas tambang di Indonesia yang beroperasi di batas-batas sistem perizinan dan tata guna lahan. Kasus ini juga menyisakan pertanyaan terbuka yang perlu dijawab oleh valuasi ekonomi yang lebih menyeluruh: berapa, jika ada, biaya ekologis terpisah dari pembukaan dan penambangan sekitar 1.800 hektare lahan selama periode tersebut, terlepas dari kerugian royalti dan tata guna lahan yang telah dihitung BPKP. Belum ada pihak dalam kasus ini yang mempublikasikan angka semacam itu.

Pembelaan yang berpusat pada metodologi, bukan fakta

Para terdakwa secara umum tidak membantah bahwa penambangan terjadi di lahan Separi. Pembelaan mereka justru mempersoalkan apakah perkara ini semestinya masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi sama sekali. Sabri Noor Herman, kuasa hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara, berargumen bahwa perkara ini pada dasarnya adalah sengketa lahan administratif atau perdata, bukan pidana, dengan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kliennya bertindak sebagai direktur korporasi yang menjalankan urusan perusahaan, bukan untuk memperkaya diri sendiri, dan bahwa perusahaan memegang izin pertambangan yang sah, telah menyelesaikan kajian lingkungan yang diwajibkan, serta membayar royalti dan pajak sepanjang periode yang dipersoalkan.

"Izin-izin itu tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan, tidak pernah disanksi," demikian disampaikan pihak pembelaan kepada majelis hakim, dengan berargumen bahwa perusahaan beroperasi secara transparan dan di bawah pengawasan instansi terkait sepanjang periode yang dimaksud.

Satu jalur pembelaan lain, yang diajukan atas nama terdakwa lain, berargumen bahwa dakwaan telah kedaluwarsa mengingat sudah berapa lama dugaan tindakan itu dimulai. Dua dari tujuh terdakwa mengajukan eksepsi formal atas dakwaan ketika sidang dibuka.

Apa pun putusan pengadilan nantinya, perdebatan ini menjadi forum publik yang berguna untuk mempersoalkan tepat jenis pertanyaan metodologis yang perlu diselesaikan oleh pekerjaan valuasi tambang jauh sebelum sampai ke ruang sidang: bagaimana izin yang secara formal masih berlaku di atas kertas berinteraksi dengan izin tata guna lahan yang diduga tidak pernah diberikan, dan bagaimana auditor negara, alih-alih pengadilan setelah bertahun-tahun berlalu, dapat secara rutin merekonsiliasi keduanya.

Pemulihan yang berjalan sebelum putusan

Terlepas dari hasil persidangan nanti, pemulihan dana yang sudah tercapai merupakan hasil nyata. Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya terus mengamankan dana hingga tahap-tahap lanjut perkara.

"Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362," kata Hamdani.

Jaksa juga menyatakan bahwa peluang munculnya tersangka tambahan tetap terbuka apabila persidangan mengungkap bukti baru, sebuah sinyal bahwa perkara ini diperlakukan sebagai penyelidikan yang masih hidup, bukan berkas tertutup yang kini hanya berjalan otomatis di pengadilan.

Pandangan Sirkularium

Kasus ini menjadi penanda yang berguna tentang seberapa jauh kemampuan lembaga-lembaga Indonesia dalam merekonstruksi kerugian keuangan besar dan berjangka panjang dari aktivitas tambang, sekaligus pengingat di mana kemampuan itu masih perlu berkembang. Audit BPKP menunjukkan auditor negara kini dapat menelusuri kerugian multi-perusahaan dan multi-tahun secara presisi. Yang belum dihasilkan kasus ini adalah perhitungan paralel atas kondisi ekologis lahan setelah pembukaan sekitar 1.800 hektare, yaitu jenis angka jasa ekosistem dan biaya reklamasi yang akan memungkinkan pemerintah dan publik melihat gambaran ekonomi secara utuh, bukan hanya dari sisi fiskal.

Bagi pemerintah dan institusi publik, pelajaran praktisnya lebih tentang urutan waktu daripada sengketa spesifik ini. Valuasi ekonomi aktivitas tambang yang cermat dan diverifikasi secara independen, yang memadukan izin tata guna lahan, akuntansi royalti, dan kondisi ekologis melalui data GIS dan data lapangan, jauh lebih berguna bila dilakukan sebagai praktik berkelanjutan dibandingkan direkonstruksi lebih dari satu dekade kemudian di ruang sidang. Itulah pandangan yang terus disampaikan Sirkularium kepada operator tambang dan badan-badan pemerintah yang mengawasi mereka: valuasi yang dilakukan secara rutin adalah infrastruktur kepatuhan, sementara valuasi yang dilakukan secara retroaktif adalah proses hukum. Perlu dicermati bagaimana Pengadilan Samarinda memperlakukan argumen perdata-versus-pidana dari pihak pembelaan, karena putusan tersebut akan membentuk seberapa yakin audit serupa dapat diajukan di masa depan, dan seberapa dini.

Pemulihan dana negara dalam kasus JMB Group, per tahap

Values in Rp miliar

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Pintu masuk portal tambang bawah tanah di lereng bukit berhutan Sumatera Utara, dengan insinyur tambang meninjau rencana lokasi
Sumber Daya Berkelanjutan

PT Dairi Prima Mineral memperoleh persetujuan revisi studi kelayakan dan adendum AMDAL untuk proyek tambang bawah tanah seng-timbal Anjing Hitam di Kabupaten Dairi, tiga tahun setelah Mahkamah Agung mengharuskan perusahaan menyusun ulang kajian lingkungannya. Persetujuan 2026 ini menyandingkan investasi 452 juta dolar AS dengan metode tambang backfill yang meniadakan bendungan tailing di permukaan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara hutan mangrove lebat di sepanjang garis pantai Indonesia, dengan pelabuhan tambang nikel terlihat di kejauhan
Sumber Daya Berkelanjutan

Indonesia memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli 2026 dengan gerakan penanaman nasional yang dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan ANTAM, di tengah konfirmasi luas mangrove nasional 3,46 juta hektare dan potensi karbon biru yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun per tahun. Hari peringatan ini juga bersinggungan dengan pergeseran kebijakan yang lebih senyap namun berdampak: aturan AMDAL berbasis GIS yang menyasar langsung jejak pesisir aktivitas pertambangan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Petugas bea cukai dan angkatan laut memeriksa peti kemas berisi konsentrat mineral yang dibuka di pelabuhan dekat Batam, Kepulauan Riau
Sumber Daya Berkelanjutan

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, termasuk pejabat perusahaan penguji milik negara, atas laporan laboratorium palsu yang hampir meloloskan 390 ton mineral tanah jarang dan radioaktif dari Batam dengan kedok bijih timah biasa. Kasus ini kemudian memicu pemeriksaan bea cukai berskala nasional yang kini mengubah cara Indonesia memverifikasi ekspor mineral yang menjadi andalan penerimaan negara.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Lokasi konsesi tambang emas di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dengan jaksa dan barang bukti yang telah diamankan di latar depan
Sumber Daya Berkelanjutan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah memulihkan Rp15,04 miliar kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR di Ratatotok, bagian dari valuasi kerugian sebesar Rp45 miliar yang memisahkan kerusakan lingkungan dari keuntungan mineral ilegal. Kasus ini menjadi contoh awal aparat penegak hukum Indonesia memberi angka rupiah yang jelas pada dampak pertambangan, bukan sekadar menyebutnya sebagai kerugian yang abstrak.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Penambang timah rakyat bekerja di tambang terbuka di Bangka Belitung dengan papan tanda reklamasi pemerintah di latar depan
Sumber Daya Berkelanjutan

Bangka Belitung mengesahkan peraturan daerah yang melegalkan pertambangan timah rakyat berskala kecil di lahan seluas 890,7 hektare, dengan pemegang izin wajib menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral ke dana reklamasi yang dikelola pemerintah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Bejana autoclave industri berukuran besar sedang dipasang di lokasi konstruksi pabrik pengolahan nikel HPAL di Morowali, Sulawesi Tengah
Sumber Daya Berkelanjutan

Autoclave, jantung teknologi proyek HPAL Sambalagi milik PT Vale Indonesia, tiba di Morowali pada 22 Juli 2026, menandai tonggak menuju fasilitas yang dirancang menghasilkan 90.000 ton kandungan nikel per tahun untuk rantai pasok baterai kendaraan listrik. Perancangan fasilitas tailing yang kini berjalan adalah hal yang patut terus diikuti seiring proyek memasuki tahap konstruksi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca