Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Taksiran kerugian Rp6,8 triliun di Kutai Kartanegara menguji metode valuasi negara

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara lubang tambang batu bara terbuka berbatasan dengan lahan pertanian transmigrasi yang dibuka di Kalimantan Timur, dengan gambar sisipan gedung pengadilan

Tujuh terdakwa diadili di Samarinda pekan ini atas kerugian keuangan negara yang ditaksir auditor mencapai Rp6,85 triliun, terkait empat belas tahun penambangan batu bara di lahan transmigrasi tanpa izin kementerian. Bantahan pihak terdakwa atas angka tersebut menjadi ujian awal seberapa cermat Indonesia dapat menghitung nilai aktivitas tambang yang berjalan di luar sistem perizinannya.

Sekilas data
Rp6,85 triliun
Kerugian keuangan negara menurut audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur
1.800 hektare
Lahan transmigrasi yang dibuka untuk tambang batu bara tanpa izin kementerian
Rp699,7 miliar
Dana dan aset yang berhasil dipulihkan dari terdakwa sebelum putusan
7
Terdakwa: empat mantan pejabat pertambangan Kutai Kartanegara dan tiga direktur perusahaan

Apa yang terjadi

Tujuh terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada 28 Juli 2026, ketika jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara membacakan surat dakwaan dalam perkara yang telah disusun bertahun-tahun. Empat di antaranya adalah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara (Distamben Kukar) yang menjabat pada periode 2005 hingga 2014. Tiga lainnya adalah direktur perusahaan yang terkait dengan PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), yang dalam pemberitaan lokal disebut secara kolektif sebagai JMB Group.

Dugaan utamanya adalah bahwa ketiga perusahaan tersebut menambang batu bara di lahan yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) No. 01 Separi, di Kecamatan Tenggarong Seberang, tanpa izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang memegang hak dasar atas lahan tersebut dalam rangka program permukiman transmigrasi. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18, yang dalam sebagian besar pemberitaan disebut sekitar Rp6,85 triliun. Kompas, yang meliput dari sidang yang sama, mengutip angka yang sedikit berbeda yaitu Rp6.161.592.025.717, atau sekitar Rp6,16 triliun, untuk dakwaan terhadap salah satu terdakwa korporasi secara spesifik. Sirkularium belum menemukan rekonsiliasi publik atas kedua angka tersebut, dan pembaca sebaiknya memperlakukan angka BPKP yang lebih besar dan lebih banyak dikutip sebagai total audit, sementara angka yang lebih kecil terkait dengan dakwaan satu terdakwa tertentu, bukan menganggap keduanya saling bertentangan.

Pada saat perkara ini sampai ke persidangan, menurut jaksa, sebesar Rp699.704.988.362, mendekati Rp699,7 miliar, telah dikembalikan atau disita dari terdakwa dan aset terkait, sebuah angka yang bertambah secara bertahap seiring berjalannya penyidikan.

Empat belas tahun di satu bidang lahan transmigrasi

Pemberitaan menempatkan penambangan tanpa izin ini pada rentang waktu 2001 hingga 2013, dengan sejumlah media menekankan sub-periode yang berbeda: beberapa menyebut jendela perhitungan kerugian inti sebagai 2007 hingga 2012, yang lain menyebut pembukaan lahan berlanjut hingga 2013. Liputan lokal menyebut area yang terganggu mencapai sekitar 1.800 hektare di dalam kawasan transmigrasi Separi, lahan yang semula dialokasikan untuk memukimkan dan mendukung komunitas petani transmigran di Tenggarong Seberang, bukan untuk menampung operasi tambang batu bara industri.

Perkara ini berada di tangan penyidik selama beberapa waktu sebelum sampai ke pengadilan. Jaksa pertama kali menetapkan tersangka dan mulai menyita aset pada paruh pertama 2026, memulihkan Rp214,3 miliar dalam bentuk uang tunai, perhiasan, jam tangan, bidang tanah, dan kendaraan, termasuk Lexus LX570 dan Hyundai Ioniq 6, dari direktur perusahaan Budiono Tanbun dan terdakwa lainnya, Ginarsa Tandinegara. Ketika perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Samarinda pada 8 Juli 2026, pemulihan pada tahap penyidikan itu telah bertambah menjadi Rp271,7 miliar. Tambahan Rp427,97 miliar dipulihkan pada tahap penuntutan yang menyusul, sehingga total berjalan mencapai Rp699,7 miliar yang disebut jaksa saat sidang dibuka.

Bagaimana BPKP sampai pada angka Rp6,8 triliun

Angka yang menjadi inti perkara ini adalah perhitungan kerugian keuangan, bukan valuasi kerusakan ekologis. BPKP Perwakilan Kalimantan Timur menyusun angkanya dari nilai batu bara yang ditambang dan dijual tanpa izin yang seharusnya diperoleh dari pemegang hak kementerian atas lahan tersebut, selama lebih dari satu dekade operasi di tiga perusahaan. Hal ini membedakan perkara ini dari sengketa valuasi tambang Indonesia yang lebih dikenal luas, seperti kasus PT Timah yang bersandar pada metodologi kerugian ekologis dan kerugian ekonomi lingkungan berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014, atau sengketa reklamasi pesisir yang ditimbang terhadap nilai karbon biru. Dalam kasus ini, kerugian berpusat pada hak negara yang tidak terpenuhi atas batu bara itu sendiri dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan, yang berlipat ganda sepanjang sekitar empat belas tahun ekstraksi berkelanjutan.

Perbedaan ini penting untuk memahami apa yang bisa dan belum bisa disampaikan kasus ini kepada pemerintah dan industri tentang praktik valuasi tambang. Kasus ini menunjukkan bahwa lembaga audit negara Indonesia kini dapat merekonstruksi kerugian keuangan multi-tahun dan multi-perusahaan hingga ke angka rupiah, sebuah kemampuan yang berarti mengingat masih banyak aktivitas tambang di Indonesia yang beroperasi di batas-batas sistem perizinan dan tata guna lahan. Kasus ini juga menyisakan pertanyaan terbuka yang perlu dijawab oleh valuasi ekonomi yang lebih menyeluruh: berapa, jika ada, biaya ekologis terpisah dari pembukaan dan penambangan sekitar 1.800 hektare lahan selama periode tersebut, terlepas dari kerugian royalti dan tata guna lahan yang telah dihitung BPKP. Belum ada pihak dalam kasus ini yang mempublikasikan angka semacam itu.

Pembelaan yang berpusat pada metodologi, bukan fakta

Para terdakwa secara umum tidak membantah bahwa penambangan terjadi di lahan Separi. Pembelaan mereka justru mempersoalkan apakah perkara ini semestinya masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi sama sekali. Sabri Noor Herman, kuasa hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara, berargumen bahwa perkara ini pada dasarnya adalah sengketa lahan administratif atau perdata, bukan pidana, dengan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kliennya bertindak sebagai direktur korporasi yang menjalankan urusan perusahaan, bukan untuk memperkaya diri sendiri, dan bahwa perusahaan memegang izin pertambangan yang sah, telah menyelesaikan kajian lingkungan yang diwajibkan, serta membayar royalti dan pajak sepanjang periode yang dipersoalkan.

"Izin-izin itu tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan, tidak pernah disanksi," demikian disampaikan pihak pembelaan kepada majelis hakim, dengan berargumen bahwa perusahaan beroperasi secara transparan dan di bawah pengawasan instansi terkait sepanjang periode yang dimaksud.

Satu jalur pembelaan lain, yang diajukan atas nama terdakwa lain, berargumen bahwa dakwaan telah kedaluwarsa mengingat sudah berapa lama dugaan tindakan itu dimulai. Dua dari tujuh terdakwa mengajukan eksepsi formal atas dakwaan ketika sidang dibuka.

Apa pun putusan pengadilan nantinya, perdebatan ini menjadi forum publik yang berguna untuk mempersoalkan tepat jenis pertanyaan metodologis yang perlu diselesaikan oleh pekerjaan valuasi tambang jauh sebelum sampai ke ruang sidang: bagaimana izin yang secara formal masih berlaku di atas kertas berinteraksi dengan izin tata guna lahan yang diduga tidak pernah diberikan, dan bagaimana auditor negara, alih-alih pengadilan setelah bertahun-tahun berlalu, dapat secara rutin merekonsiliasi keduanya.

Pemulihan yang berjalan sebelum putusan

Terlepas dari hasil persidangan nanti, pemulihan dana yang sudah tercapai merupakan hasil nyata. Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya terus mengamankan dana hingga tahap-tahap lanjut perkara.

"Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362," kata Hamdani.

Jaksa juga menyatakan bahwa peluang munculnya tersangka tambahan tetap terbuka apabila persidangan mengungkap bukti baru, sebuah sinyal bahwa perkara ini diperlakukan sebagai penyelidikan yang masih hidup, bukan berkas tertutup yang kini hanya berjalan otomatis di pengadilan.

Pandangan Sirkularium

Kasus ini menjadi penanda yang berguna tentang seberapa jauh kemampuan lembaga-lembaga Indonesia dalam merekonstruksi kerugian keuangan besar dan berjangka panjang dari aktivitas tambang, sekaligus pengingat di mana kemampuan itu masih perlu berkembang. Audit BPKP menunjukkan auditor negara kini dapat menelusuri kerugian multi-perusahaan dan multi-tahun secara presisi. Yang belum dihasilkan kasus ini adalah perhitungan paralel atas kondisi ekologis lahan setelah pembukaan sekitar 1.800 hektare, yaitu jenis angka jasa ekosistem dan biaya reklamasi yang akan memungkinkan pemerintah dan publik melihat gambaran ekonomi secara utuh, bukan hanya dari sisi fiskal.

Bagi pemerintah dan institusi publik, pelajaran praktisnya lebih tentang urutan waktu daripada sengketa spesifik ini. Valuasi ekonomi aktivitas tambang yang cermat dan diverifikasi secara independen, yang memadukan izin tata guna lahan, akuntansi royalti, dan kondisi ekologis melalui data GIS dan data lapangan, jauh lebih berguna bila dilakukan sebagai praktik berkelanjutan dibandingkan direkonstruksi lebih dari satu dekade kemudian di ruang sidang. Itulah pandangan yang terus disampaikan Sirkularium kepada operator tambang dan badan-badan pemerintah yang mengawasi mereka: valuasi yang dilakukan secara rutin adalah infrastruktur kepatuhan, sementara valuasi yang dilakukan secara retroaktif adalah proses hukum. Perlu dicermati bagaimana Pengadilan Samarinda memperlakukan argumen perdata-versus-pidana dari pihak pembelaan, karena putusan tersebut akan membentuk seberapa yakin audit serupa dapat diajukan di masa depan, dan seberapa dini.

Pemulihan dana negara dalam kasus JMB Group, per tahap

Values in Rp miliar

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Pemandangan udara fasilitas pengolahan nikel atau bauksit di Indonesia dengan lahan hijau hasil reklamasi di bagian depan
Sumber Daya Berkelanjutan

Dalam acara sosialisasi jurnalistik di Universitas Indonesia pada 13 September, holding tambang negara MIND ID melaporkan pendapatan grup Rp159,46 triliun dan kontribusi ke negara Rp92,56 triliun untuk 2025, disertai penanaman 7,48 juta pohon dan reklamasi lebih dari 7.800 hektare lahan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pandangan udara pabrik pengolahan mineral di Indonesia berdampingan dengan lahan berhutan, memperlihatkan fasilitas industri dan bentang alam sekitarnya
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada Global South Dialogue on Critical Mineral and Green Industrialization di Jakarta, 13 Agustus, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan realisasi investasi hilirisasi mineral mencapai Rp206,5 triliun pada semester I 2026, terbesar di antara seluruh sektor hilirisasi, dengan 26 proyek strategis senilai sekitar Rp225 triliun dalam jalur pengembangan. Angka investasinya kini terukur baik. Sisi lingkungan dan ekosistem dari neraca yang sama adalah tempat pekerjaan pengukuran masih tersisa.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Diskusi panel pada forum industri pertambangan di Jakarta, dengan para pembicara di atas panggung di hadapan peserta dari pemerintah dan industri
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada MINDialogue di Jakarta, 12 Agustus, MIND ID dan Kementerian ESDM memaparkan rencana formalisasi tambang emas rakyat melalui izin IPR. Di balik rencana itu terdapat sejumlah angka nasional yang belum saling bertemu, dan menutup selisih tersebut adalah persoalan valuasi sebelum menjadi persoalan penegakan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Teknisi memeriksa instalasi pengolahan dan jaringan distribusi air minum perpipaan di sebuah kota di Indonesia
Sumber Daya Berkelanjutan

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono membuka Indo Water 2026 di Jakarta dengan menempatkan ketahanan air setara dengan ketahanan pangan dan energi. Dengan RPJMN 2025-2029 menargetkan akses air minum aman naik dari 22 persen menjadi 43 persen, ambisinya sudah jelas dan pekerjaan valuasi yang mengubahnya menjadi proyek layak investasi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pandangan udara kolong bekas tambang timah berair kehijauan di Bangka Belitung, hamparan pasir putih di sekelilingnya dan revegetasi awal di tepian, siang hari
Sumber Daya Berkelanjutan

Pertimbangan hukum putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara PT Timah beredar pada 8 sampai 10 Agustus. Putusan itu menempatkan angka lingkungan Rp271,06 triliun di bawah rezim hukum lingkungan, bukan di dalam perhitungan kerugian keuangan negara, sekaligus menegaskan bahwa kerugian itu dapat dihitung dan dinilai oleh ahli. Valuasinya tetap berdiri. Kini ia punya saluran yang obat pemulihnya adalah pemulihan itu sendiri.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Penambang timah rakyat bekerja di kolam pasir di Belitung dengan pompa dan sakan sederhana pada siang hari, memperlihatkan skala tambang rakyat
Sumber Daya Berkelanjutan

Peraturan presiden yang mengizinkan PT Timah membeli timah dari penambang rakyat di luar rencana kerja yang berlaku telah ditandatangani dan tinggal menunggu penomoran. Ratusan penambang berkumpul di Belitung pada 9 Agustus meminta aturan itu segera terbit. Izin memulihkan transaksi. Harga patokan yang terbuka adalah yang membuat nilai bijih itu terukur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca