Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Aturan wajib pilah sampah Makassar berlaku 1 Agustus seiring TPA Tamangapa mendekati kapasitas penuh

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Warga di sebuah kompleks perumahan Makassar memilah sampah rumah tangga ke dalam wadah organik dan anorganik saat kegiatan edukasi warga

Mulai 1 Agustus 2026, TPA utama Makassar hanya akan menerima sampah residu, mendorong rumah tangga, kantor, dan hotel di seluruh kota untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumber, seiring upaya kota memangkas volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa lebih dari separuh.

Sekilas data
54%
Porsi sampah harian yang masuk ke TPA Tamangapa berupa material organik, pemicu utama gas metana dan air lindi
50%+
Target pengurangan volume sampah ke TPA Tamangapa yang dibidik DLH Makassar setelah pemilahan sejak sumber diberlakukan penuh
15 kecamatan
Kecamatan yang menjalankan uji coba wajib pilah sampah rumah tangga sejak 1 Juli 2026, sebelum penerapan penuh se-kota pada 1 Agustus
Rp250 miliar
Anggaran tahunan yang menurut DLH Makassar dibutuhkan untuk pengelolaan sampah yang memadai, dibandingkan sekitar Rp10 miliar yang saat ini dialokasikan untuk TPA Antang

Hitung mundur empat hari menuju aturan yang lebih ketat

Rumah tangga, perkantoran, hotel, dan pelaku usaha di seluruh Makassar tinggal punya waktu empat hari untuk membiasakan diri dengan kebiasaan baru. Mulai 1 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan memberlakukan aturan yang sudah dibangun sejak awal Juli, yaitu hanya sampah residu, material yang tersisa setelah sampah organik dan sampah anorganik yang bisa didaur ulang dipisahkan, yang akan diterima di TPA Tamangapa, tempat pemrosesan akhir utama kota di kawasan Antang.

Kepala DLH Helmy Budiman menjelaskan perubahan ini secara gamblang pada Selasa, 21 Juli 2026. "Mulai 1 Agustus 2026 Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," katanya, menggambarkan langkah menuju sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya bertahap mengakhiri praktik open dumping. "Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha," tambahnya, menegaskan kewajiban memilah sejak dari sumber berlaku bagi rumah tangga, kantor, hotel, maupun tempat usaha.

Dalam sistem baru ini, sampah dipisahkan menjadi tiga kategori sebelum sampai ke titik pengumpulan, yaitu sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan potongan tanaman, sampah anorganik yang bisa didaur ulang seperti plastik, kertas, logam, dan kaca, serta sampah residu, sisa yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi seperti popok dan pembalut bekas serta kemasan yang terkontaminasi. Hanya kategori terakhir itu yang seharusnya diangkut ke TPA Tamangapa. Penegakan akan dilakukan secara bertahap melalui Satuan Tugas Penegakan Perda Persampahan, dengan petugas pengangkut berwenang untuk tidak mengangkut sampah rumah tangga yang belum dipilah, sesuai pemberitaan SulawesiPos dan sejumlah media Makassar lain mengenai mekanisme ini.

Mengapa TPA Tamangapa tak lagi bisa menampung semuanya

Urgensi di balik tenggat waktu ini terlihat dari data yang dipublikasikan DLH sendiri. Material organik menyumbang sekitar 54 persen dari sampah yang saat ini masuk ke TPA Tamangapa, menurut keterangan Helmy Budiman kepada Detik Sulsel dan RRI, dan justru porsi itulah, yang basah, cepat terurai, dan mudah memadat, yang menjadi penyumbang terbesar emisi metana dan air lindi di lokasi tersebut, cairan terkontaminasi yang dapat meresap ke tanah dan aliran air di sekitarnya. Sebuah TPA yang dibangun untuk menampung sampah campuran selama puluhan tahun di atas lahan yang terbatas pada akhirnya kehabisan ruang untuk material yang sebenarnya bisa dikomposkan, dijual ke pengepul daur ulang, atau diolah di tingkat rumah tangga.

Target yang dicanangkan DLH adalah memangkas volume sampah yang masuk ke TPA lebih dari separuh melalui pemilahan sejak sumber, sasaran yang pertama kali disampaikan Aswin Harun, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, saat tahap uji coba dimulai pada 1 Juli 2026 di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso. Logikanya sederhana, sampah organik yang diolah menjadi kompos, pakan ternak, atau larva maggot untuk kebutuhan perikanan dan peternakan tidak perlu lagi diangkut ke Antang, sementara sampah anorganik yang disalurkan ke bank sampah tetap memiliki nilai jual yang akan hilang percuma jika dibuang ke TPA.

Konteks anggaran turut memperkuat alasan kota mengandalkan pemilahan alih-alih perluasan lahan. Helmy Budiman menyampaikan kepada media lokal bahwa pengelolaan sampah yang memadai idealnya membutuhkan sekitar Rp250 miliar per tahun, atau sekitar 3 persen dari APBD, sementara TPA Antang saat ini hanya menerima sekitar Rp10 miliar. Kesenjangan itu membuat sejumlah alat berat, termasuk beberapa unit ekskavator, sempat tidak berfungsi pada beberapa periode tahun ini. Mengurangi tonase yang perlu ditangani secara mekanis di TPA, dengan demikian, juga menjadi strategi anggaran selain strategi lingkungan, memberi waktu dan ruang bagi kota sembari terus mengupayakan investasi yang lebih besar.

Membangun sistem sebelum menegakkan aturan

Pendekatan Makassar adalah membangun kapasitas secara bertahap, bukan mengumumkan tenggat waktu lalu membiarkan warga mencari sendiri caranya. Uji coba yang dimulai 1 Juli 2026 mencakup 15 kecamatan, dengan DLH berencana memperluas infrastruktur pemilahan tingkat rumah tangga ke sekitar 400 kelurahan di kota tersebut seiring waktu. Bank Sampah Pusat telah dibentuk untuk membeli sampah anorganik yang bisa didaur ulang maupun hasil olahan organik seperti kompos dan panen maggot dari warga, memberi insentif langsung bagi warga untuk memilah alih-alih memperlakukan aturan ini sebagai kewajiban tanpa imbalan.

Kegiatan edukasi warga terus berlangsung menjelang tenggat waktu. Pada Minggu malam, 26 Juli 2026, warga kompleks Taman Griya Antang Harapan di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, mengikuti sesi edukasi pemilahan sampah organik dan anorganik yang dipandu oleh Ahmad Tholib, Ketua Pengelolaan dan Pemilahan Sampah Kota Makassar, menurut pemberitaan Berita Kota Makassar. Sesi semacam ini, yang digelar dari satu lingkungan ke lingkungan lain menjelang 1 Agustus, menjadi alat utama DLH untuk memastikan perubahan aturan tidak datang sebagai kejutan.

"Ke depan, kita harus beralih ke sistem sanitary landfill, di mana hanya residu yang masuk ke TPA," kata Helmy Budiman, menggambarkan arah jangka panjang menuju sistem sanitary landfill yang hanya menerima sampah residu murni.

DPRD mendorong kesiapan, bukan menolak kebijakan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menjalankan fungsi pengawasannya menjelang tenggat waktu untuk mendorong persiapan yang lebih matang, sebuah bagian yang wajar dan konstruktif dari proses menguji kebijakan ini sebelum berlaku penuh. Azwar Rasmin, Ketua Komisi C DPRD Makassar, menyampaikan kekhawatirannya langsung kepada DLH dalam sesi pemantauan yang diberitakan pada 23 Juli 2026.

"Kalau pemerintah mewajibkan masyarakat memilah sampah, seharusnya pemerintah juga menyediakan tempat sampahnya," kata Azwar, yang berpendapat bahwa kewajiban memilah sampah semestinya dibarengi penyediaan wadah pilah dari pemerintah, bukan dibebankan sepenuhnya kepada warga untuk mencari sendiri.

Inti dari pandangan Azwar, yang turut digaungkan anggota dewan lain termasuk dari fraksi Nasdem, sebenarnya soal urutan pelaksanaan, bukan soal substansi kebijakan, sebab tidak satu pun anggota dewan yang dikutip menolak pemilahan sampah sebagai kebijakan, mereka hanya menilai fasilitas dan sosialisasi di sejumlah lingkungan, terutama akses terhadap wadah pilah di tingkat RT dan RW, masih perlu dikejar sebelum penegakan aturan benar-benar berlaku. Respons DLH adalah terus menjalankan sesi edukasi seperti yang digelar di Manggala pada 26 Juli, serta memastikan penegakan aturan dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi sebelum penghentian layanan pengangkutan diterapkan. Kombinasi antara lembaga legislatif yang aktif menandai celah implementasi dan dinas yang merespons dengan lebih banyak edukasi, alih-alih menjalankan rencana secara kaku tanpa mempedulikan kesiapan lapangan, lebih tepat digambarkan sebagai sistem yang mengoreksi dirinya sendiri secara langsung, bukan kebijakan yang bermasalah.

Pandangan Sirkularium

Transisi di Makassar menjadi rujukan yang berguna bagi kota-kota lain di Indonesia yang tengah mengejar tenggat waktu nasional yang sama untuk mengakhiri open dumping. Urutan pelaksanaannya patut dicermati, uji coba bertahap di 15 kecamatan, bank sampah khusus untuk memberi nilai ekonomi nyata pada kegiatan memilah, dan sesi edukasi mingguan tingkat lingkungan, semuanya sudah berjalan sebelum tanggal penegakan ditetapkan, bukan diumumkan bersamaan dengan tenggat waktu itu. Urutan ini memberi warga alasan untuk patuh yang lebih kuat daripada sekadar ancaman sampah tidak diangkut, dan memberi kota waktu untuk menemukan serta memperbaiki celah, seperti kekurangan wadah pilah yang disoroti Komisi C, sebelum aturan ini dinilai berhasil atau gagal.

Kesenjangan pembiayaan yang secara terbuka diakui DLH, perkiraan kebutuhan ideal Rp250 miliar per tahun dibandingkan sekitar Rp10 miliar yang saat ini diterima TPA Antang, layak dicermati oleh pemerintah daerah lain. Pemilahan sejak sumber, di antara manfaat lainnya, adalah cara membuat anggaran sampah yang terbatas menjadi lebih efisien dengan menjaga material yang bisa dikomposkan dan didaur ulang tetap keluar dari bagian sistem yang paling mahal, yaitu pengangkutan dan penanganan mekanis di TPA. Bagi pembuat kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional yang mendukung tenggat waktu open dumping secara lebih luas, pengalaman Makassar menunjukkan bahwa memasangkan tanggal penegakan dengan infrastruktur hulu yang terlihat nyata dan mendapat pendanaan, serta memperlakukan pengawasan DPRD sebagai pemeriksaan kesiapan alih-alih hambatan, memberi aturan wajib pilah sampah peluang sungguhan untuk benar-benar berjalan begitu Agustus tiba.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Truk kebersihan kota dan alat berat membersihkan sampah yang ditimbun ilegal sepanjang ruang terbuka hijau di Jakarta Utara
Limbah & Polusi

Gubernur Pramono Anung memerintahkan pembersihan dua pekan atas sekitar 700 meter sampah yang ditimbun ilegal di ruang terbuka hijau Penjaringan, Jakarta Utara, dan memperingatkan bahwa pemegang izin swasta yang bertanggung jawab menghadapi pembekuan atau pencabutan izin berdasarkan peraturan gubernur tahun 2021.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara bekas lokasi TPA Piyungan di Bantul, Yogyakarta, dengan patok survei dan insinyur meninjau rencana lokasi untuk pembangkit sampah jadi listrik yang baru
Limbah & Polusi

PLN menyiapkan perjanjian jual beli listrik selama 30 tahun untuk menjamin penyerapan listrik dari program PSEL nasional, memberi kepastian finansial yang dibutuhkan pembangkit Piyungan di Yogyakarta, yang dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari, sebelum konstruksi dimulai.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas Jawa Barat dan warga memilah sampah rumah tangga ke dalam tempat sampah organik dan anorganik, dengan latar belakang kota Bandung
Limbah & Polusi

Di Bandung pada 24 Juli 2026, Menteri Koordinator Zulkifli Hasan menetapkan target dua tahun untuk mengakhiri open dumping secara nasional, sambil mendorong teknologi pengomposan dari sumber milik BRIN dan peraturan sanksi Jawa Barat untuk menekan beban sampah 2.000 ton per hari di kawasan tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Ruang rapat dengan perwakilan perbankan dan pembiayaan infrastruktur meninjau dokumen, dengan model atau diagram fasilitas sampah jadi listrik di layar
Limbah & Polusi

Pada 22 Juli 2026, anak usaha Danantara, Denera, membuka pendaftaran bagi bank dan lembaga pembiayaan infrastruktur untuk bergabung dalam lenders panel yang mendukung program sampah jadi listrik (PSEL) nasional, dengan PT Indonesia Infrastructure Finance mengoordinasikan proses tersebut dan pendaftaran dibuka hingga 28 Juli 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Unit insinerator sampah karya TNI di sebuah pangkalan udara, dengan prajurit dan pejabat mengamati abu hasil pembakaran yang dicetak menjadi paving block
Limbah & Polusi

Setelah meninjau mesin pengolah sampah MOTAH di sebuah pangkalan udara di Malang pada 17 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri, kementerian, dan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam penanganan sampah nasional, dan Panglima TNI memastikan jajarannya siap membantu memperluas penerapan teknologi tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Warga memilah sisa makanan rumah tangga ke dalam wadah di fasilitas budi daya maggot black soldier fly komunitas di Depok
Limbah & Polusi

Garudafood dan Biomagg meresmikan fasilitas budi daya maggot black soldier fly baru di Depok Jaya pada 21 Juli 2026, memperluas program berusia empat tahun yang membantu rumah tangga mengalihkan sampah organik, kategori terbesar dalam timbulan sampah Indonesia, dari tempat pembuangan akhir.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca