Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Indonesia bergerak wajibkan produsen plastik danai pengelolaan sampah

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Seorang pejabat pemerintah berbicara dengan pemulung yang memegang keranjang berisi sampah kemasan plastik hasil pemilahan

Rancangan peraturan menteri yang mendekati final akan mewajibkan hampir 10.000 pabrik besar membiayai pengelolaan sampah kemasan melalui organisasi pengelola independen, mengalihkan beban dari anggaran negara.

Sekilas data
10.000
Pabrik besar yang diperkirakan bergabung dalam skema EPR wajib
26
Perusahaan besar yang telah mengajukan peta jalan EPR sukarela per Desember 2025
80%
Pangsa pasar barang kemasan Indonesia yang dicakup 26 perusahaan tersebut
30%
Target pengurangan sampah produsen pada 2029 berdasarkan regulasi yang berlaku

Apa yang diumumkan menteri

Pada 12 Juli 2026, di Festival Kali Sabi di kawasan industri Cibodas, Kota Tangerang, Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menyampaikan kepada wartawan bahwa peraturan menteri tentang tanggung jawab produsen yang diperluas, atau EPR, hampir rampung. Aturan ini akan mewajibkan produsen kemasan plastik membiayai pengelolaan sampah yang dihasilkan produk mereka, alih-alih membebankan biaya tersebut pada anggaran negara atau APBN. Jumhur menyebut hampir 10.000 pabrik besar diperkirakan akan mengikuti skema ini, mengalokasikan sebagian anggaran operasional mereka untuk pengelolaan sampah begitu aturan tersebut berlaku.

Pengumuman ini disampaikan dalam acara komunitas, bukan pengarahan resmi kementerian. Festival yang diselenggarakan Banksasuci Foundation dengan tema "Bersih Kalinya, Sehat Warganya" ini memadukan kegiatan bersih-bersih sungai, penanaman pohon, pelepasan ribuan bibit ikan lele, pemeriksaan kesehatan, dan bazar usaha kecil di sepanjang bantaran Kali Sabi. Jumhur memanfaatkan momen ini untuk menghubungkan aturan EPR dengan argumen yang lebih luas, bahwa pendanaan pengelolaan sampah oleh produsen dan pelestarian sungai oleh komunitas adalah dua sisi dari masalah yang sama, mengingat sebagian besar sampah kemasan plastik Indonesia yang tidak terkumpul dengan baik berakhir di badan air seperti Kali Sabi.

Dari peta jalan sukarela menuju aturan wajib

Skema yang dijelaskan Jumhur tidak muncul begitu saja. Kerangka EPR Indonesia saat ini bertumpu pada Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019, yang meminta produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah secara sukarela, tanpa mewajibkan partisipasi. Per akhir Desember 2025, Agus Rusly, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular di kementerian tersebut, menyatakan 26 perusahaan besar telah mengajukan peta jalan semacam itu, yang bersama-sama mencakup sekitar 80 persen pasar barang kemasan Indonesia. Saat itu, Rusly mengatakan kementerian tengah mengikat EPR lebih kuat ke dalam rancangan peraturan presiden, dengan target penyelesaian pada semester pertama 2026, dan aturan tersebut seharusnya bisa langsung diterapkan begitu diundangkan.

Pengumuman Juli ini menandai pergeseran baik dari segi bentuk maupun skala dibandingkan titik acuan Desember tersebut. Jika rancangan sebelumnya digambarkan sebagai peraturan presiden yang mencakup sekelompok kecil perusahaan besar yang telah memiliki peta jalan, versi yang dijelaskan Jumhur di Tangerang adalah peraturan menteri yang menyasar entitas jauh lebih banyak, hampir 10.000 pabrik, bukan 26 perusahaan. Media Indonesia ANTARA dan Merdeka.com, yang sama-sama meliput dari acara Kali Sabi, menggambarkan mekanisme ini dengan istilah serupa, meski keduanya tidak menjelaskan apakah peraturan menteri ini menggantikan jalur peraturan presiden yang disebutkan pada Desember atau berjalan beriringan dengannya. Ini adalah detail yang perlu diklarifikasi kementerian kepada pemerintah daerah dan asosiasi industri sebelum aturan ini difinalisasi.

Bagaimana aliran dananya bekerja

Mekanisme yang dijelaskan Jumhur bekerja melalui apa yang disebut kementerian sebagai Producer Responsibility Organization atau PRO, badan kolaboratif yang menerima dan mengelola kontribusi produsen atas nama sekelompok pabrik. Menurut menteri, PRO dapat dibentuk oleh yayasan, kelompok komunitas, atau organisasi lingkungan yang telah aktif di sektor ini, sepanjang memiliki kapasitas administratif untuk mengelola aliran dana yang berkelanjutan. Dana tersebut akan mendukung berbagai kegiatan, mulai dari edukasi publik dari pintu ke pintu dan penyediaan sarana pemilahan sampah rumah tangga hingga kampanye untuk mencegah pembuangan sampah ke sungai, persoalan yang justru menjadi alasan digelarnya Festival Kali Sabi itu sendiri.

Jumhur menegaskan bahwa model pendanaan ini dirancang untuk berkelanjutan, bukan berbasis proyek.

"Ini bukan sistem berbasis proposal. Selama pabrik-pabrik itu beroperasi, pendanaan untuk pengelolaan sampah akan terus berjalan, sehingga organisasi pengelola memiliki kepastian dalam menjalankan programnya."

Desain ini menjawab kritik umum terhadap program pengelolaan sampah berbasis hibah di Indonesia, yaitu bahwa dana datang dalam jangka pendek yang terikat proyek tertentu dan mengering begitu siklus hibah berakhir. Dengan mengaitkan pendanaan pada operasional pabrik yang berkelanjutan, bukan pada proposal berkala, PRO diharapkan memiliki anggaran yang dapat diprediksi untuk merancang program jangka panjang.

Mengapa penegakan aturan selama ini tertinggal

Kesenjangan antara 26 peserta sukarela dan target 10.000 pabrik menggambarkan inti persoalan yang kini coba dipecahkan kementerian. Analisis industri terhadap kerangka EPR Indonesia menunjuk pada kelemahan struktural, yaitu regulasi 2019 tidak mewajibkan pendekatan kolektif, sehingga hanya ada sedikit insentif bagi produsen untuk bergabung dengan satu-satunya badan pengelola bentukan industri yang berfungsi, Indonesia Packaging Recovery Organization atau IPRO. IPRO didirikan pada 2020 oleh sekelompok pelaku sektor swasta khusus untuk mendukung implementasi EPR, namun partisipasinya tetap terbatas pada anggota pendiri karena bergabung membawa biaya tanpa kewajiban hukum yang sepadan. Para analis yang mengamati sektor ini mencatat bahwa keberhasilan EPR Indonesia akan bergantung pada apakah lebih banyak perusahaan bergabung dengan badan yang sudah ada seperti IPRO, dan apakah PRO baru mendapat dukungan hukum yang jelas dari pemerintah, tepat celah yang coba ditutup oleh peraturan menteri yang bersifat wajib.

Sejarah inilah yang membuat skala pengumuman Juli ini lebih penting daripada angka utamanya. Lompatan dari 26 perusahaan yang bergabung secara sukarela menjadi hampir 10.000 pabrik hanya akan berhasil jika insentif yang mendasarinya berubah dari niat baik reputasi menjadi kewajiban hukum. Penegasan menteri bahwa industri, bukan anggaran negara, yang akan mendanai skema ini ke depan adalah pertanda paling jelas bahwa kementerian bermaksud membuat aturan ini mengikat secara hukum, bukan sekadar aspirasi.

Yang masih belum terjawab

Sejumlah pertanyaan praktis masih terbuka. Pemberitaan yang ada sejauh ini belum menyebutkan tanggal pasti kapan peraturan menteri ini akan ditandatangani, dan juga belum merinci formula kontribusi yang akan dikenakan pada produsen lebih kecil di dalam kelompok sekitar 10.000 pabrik, dibandingkan dengan produsen bermerek besar yang mendominasi kelompok 26 perusahaan yang sudah memiliki peta jalan. Belum jelas pula bagaimana kementerian akan memverifikasi bahwa dana PRO benar-benar digunakan untuk pengurangan sampah, bukan terserap sebagai biaya administrasi, kekhawatiran yang telah disuarakan pengamat industri terhadap skema kepatuhan kolektif secara lebih luas. Target nasional yang sudah ada, yaitu produsen mengurangi timbulan sampah dari produk dan kemasan mereka sebesar 30 persen sebelum 2029, memberi tolok ukur numerik bagi aturan baru ini, namun pemberitaan yang tersedia hingga tulisan ini dibuat belum menjelaskan mekanisme penegakan atau pelaporan yang terkait langsung dengan target tersebut.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan lembaga publik, nilai dari pengumuman ini terletak bukan pada angka 10.000 itu sendiri, yang belum diverifikasi secara independen terhadap daftar fasilitas yang tercakup, melainkan pada arsitektur pendanaan yang diusulkan kementerian. Mengalihkan pembiayaan pengelolaan sampah plastik dari anggaran negara ke produsen, yang disalurkan melalui PRO, menjawab kelemahan berulang dalam program ekonomi sirkular Indonesia, yaitu ketergantungan pada siklus anggaran pemerintah yang jarang bertahan melewati pergantian kepemimpinan. Jika diterapkan sesuai rencana, aliran dana yang terkait dengan operasional pabrik akan memberi organisasi pengelola sampah kepastian anggaran yang setara dengan yang dinikmati perusahaan utilitas, merencanakan program berdasarkan pendapatan yang dapat diprediksi, bukan bersaing memperebutkan pos anggaran tahunan.

Pertanyaan yang belum terjawab ini bukan hal sepele, dan lembaga yang memberi masukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten mengenai kesiapan EPR sebaiknya mendorong kejelasan atas tiga hal sebelum menganggap aturan ini sudah final, yaitu apakah aturan ini menggantikan atau melengkapi jalur peraturan presiden yang disebutkan pada Desember 2025, mekanisme verifikasi apa yang akan memastikan dana PRO benar-benar sampai pada kegiatan pengurangan sampah dan bukan biaya administrasi, serta skala kontribusi apa yang berlaku bagi ribuan pabrik skala menengah yang akan baru masuk skema ini di luar 26 perusahaan yang sudah terlibat secara sukarela. Kerangka EPR Indonesia telah bergerak dari aspirasi menjadi peta jalan sukarela dan, berpotensi, menjadi kewajiban dalam enam tahun terakhir. Apakah lompatan menuju 10.000 pabrik ini akan menutup celah penegakan yang selama ini menjadi ciri tahap sebelumnya, atau sekadar mengulang ambisi yang sama dalam skala lebih besar, akan bergantung pada detail yang belum diungkap kementerian.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Sebuah gang sempit di Jakarta yang diubah menjadi area pengolahan sampah komunitas dengan tong kompos, kolam ikan kecil, dan kandang ayam di samping mural, dengan warga merawat instalasi tersebut
Limbah & Polusi

Dalam forum kebersihan sekolah di Jakarta pada 19 Agustus 2026, seorang peneliti BRIN memaparkan angka timbunan sampah nasional, 144.869 ton per hari, dan menyebut landfill mining sebagai solusi yang terbukti bagi Bantargebang, sementara penggerak komunitas Taufik Supriadi menunjukkan bagaimana RT-nya sendiri di Jakarta Timur sudah mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan maggot, pakan ikan, dan pakan unggas di skala lingkungan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Mahasiswa mengenakan kaus relawan seragam memilah sampah dan membersihkan saluran air kampus di Banjarmasin, dengan spanduk upacara peluncuran dan para pejabat di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 17 hingga 18 Agustus 2026, kampanye nasional World Cleanup Day Indonesia diluncurkan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menantang kampus tersebut menjadi kampus pertama di Indonesia yang mengelola 100 persen sampahnya secara mandiri, didukung tujuh regulasi baru kota dan mobilisasi pemuda selama dua bulan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan dan pejabat menanam bibit mangrove di garis pantai selatan Indonesia di samping tambak garam
Limbah & Polusi

Sepanjang tiga hari menjelang HUT ke-81 RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan menanam 5.000 bibit mangrove, mendeklarasikan komitmen Laut Sehat Bebas Sampah (Laut SEBASAH) di Pantai Papela, dan memanfaatkan upacara bendera untuk melaporkan bahwa ekonomi Rote Ndao tumbuh 7,96 persen pada 2025, capaian tertinggi sepanjang sejarahnya, bersamaan dengan masuknya proyek garam nasional di kabupaten ini ke tahap konstruksi kedua.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara lokasi pembangunan PLTSa Jakarta di samping tumpukan sampah terpilah, dengan pejabat kota dan titik pengumpulan bank sampah di bagian depan
Limbah & Polusi

Dalam serangkaian pengumuman sejak 10 hingga 16 Agustus 2026, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan target Gubernur Pramono Anung Wibowo untuk mengelola 100 persen sampah ibu kota pada 2028, sementara seorang anggota DPD mendesak kota membentuk badan usaha khusus pengolah sampah bernilai ekonomi dan pemerintah membuka akses pers ke lokasi pembuangan sampah bermasalah di Cilincing.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca