Mahkamah Konstitusi tetapkan kriteria transparan untuk izin tambang prioritas ormas keagamaan
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa izin tambang prioritas untuk ormas keagamaan dan kemasyarakatan tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung, dan harus mengikuti kriteria seleksi yang objektif, transparan, serta akuntabel. Putusan ini menyentuh program yang telah membuka lebih dari 96.800 hektare bekas konsesi batu bara untuk organisasi seperti NU dan Muhammadiyah.
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi
Pada 16 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusannya atas Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025, sebuah uji materi terhadap Perubahan Keempat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Nomor 2 Tahun 2025). Sembilan hakim konstitusi, dipimpin Ketua Suhartoyo, memeriksa permohonan yang diajukan oleh lima warga negara, termasuk seorang pelaku UMKM, seorang dosen, seorang mahasiswa, dan ketua forum mahasiswa yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.
Para pemohon menguji ketentuan izin tambang prioritas dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 51, 51A, 60, 60A, 75, dan 75A, yang memungkinkan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan dan kemasyarakatan, koperasi, serta usaha kecil secara prioritas. Kekhawatiran mereka adalah bahwa kata "prioritas" pada praktiknya berfungsi sebagai jalan pintas untuk penunjukan langsung, melewati proses kompetitif dan transparan yang seharusnya mengatur bagaimana sumber daya alam publik dialokasikan.
Mahkamah sependapat dengan substansi kekhawatiran itu, meski tidak menghapus mekanisme prioritas itu sendiri. Mahkamah memutuskan bahwa pemberian prioritas tidak dapat dimaknai sebagai hak otomatis. Organisasi mana pun yang mengajukan izin melalui skema prioritas tetap harus dinilai melalui apa yang disebut putusan tersebut sebagai parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel. Pada intinya, pemerintah tetap memegang instrumen kebijakan ini, namun kehilangan opsi untuk sekadar menunjuk penerima tanpa proses yang terdokumentasi dan dapat diuji di baliknya.
Program di balik putusan ini
Perkara ini bermula dari kebijakan yang diadopsi Indonesia pada 2024, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola konsesi batu bara yang kembali ke negara setelah berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama. Enam konsesi semacam itu, yang sebelumnya dipegang PT Adaro Energy, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, dan PT Kendilo Coal Indonesia, diidentifikasi untuk dialihkan, dengan total luas 96.854 hektare.
Nahdlatul Ulama, melalui Pengurus Besar PBNU, menjadi yang pertama menerima izin operasi, mengambil alih konsesi seluas sekitar 26.000 hektare yang berasal dari bekas wilayah Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur. Muhammadiyah sejak itu membentuk badan usaha pertambangannya sendiri, PT Mentari Swadaya Ecomining, untuk mengelola lokasi bekas PKP2B yang berbeda, sementara komunitas keagamaan lain, termasuk lembaga gereja Katolik dan Protestan, disebut sebagai calon penerima konsesi yang tersisa. Pada saat putusan ini diumumkan, pengurus Muhammadiyah Muhadjir Effendy menegaskan bahwa organisasinya belum benar-benar menerima izinnya, yang menggarisbawahi betapa tidak meratanya, dan hingga kini betapa longgarnya secara prosedural, pelaksanaan program ini.
Bagaimana pejabat dan organisasi merespons
Respons pemerintah terhitung tenang, dan organisasi yang terdampak putusan ini memilih menggambarkannya sebagai koreksi arah, bukan kemunduran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan kebijakan prioritas itu sendiri.
"Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," kata Bahlil.
Bahlil memastikan kementeriannya akan menyusun aturan turunan, berupa peraturan menteri atau keputusan menteri, untuk merumuskan secara rinci seperti apa proses seleksi yang objektif dan akuntabel dalam praktiknya. Ia juga menjelaskan bahwa putusan ini tidak berlaku surut, sehingga operasi Nahdlatul Ulama yang sudah berjalan di bekas konsesi KPC tetap berlanjut tanpa gangguan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut putusan ini dengan nada serupa, membingkainya sebagai peluang, bukan sebagai pembatasan. Pernyataan MUI menegaskan bahwa ormas keagamaan penerima konsesi ini kini perlu menilai kesiapan mereka sendiri berdasarkan standar tata kelola, bukan semata-mata berdasarkan status prioritas yang mereka miliki.
"MUI menegaskan bahwa ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional," demikian pernyataan MUI, yang meminta ormas keagamaan mengalihkan fokus dari hak prioritas semata menuju pemenuhan standar tata kelola yang profesional.
Muhadjir Effendy dari Muhammadiyah menyampaikan sikap yang sama tenangnya, menyatakan organisasinya akan mengikuti proses apa pun yang dirancang pemerintah dan saat ini hanya menunggu terbitnya aturan pelaksana.
Angka-angka di balik realokasi ini
Skala program yang mendasari putusan ini layak dipaparkan secara gamblang, karena mudah terlewat di tengah bahasa hukum yang teknis. Lahan seluas 96.854 hektare yang terlibat bukanlah blok eksplorasi yang marjinal, melainkan konsesi batu bara yang berproduksi atau baru saja berproduksi, lengkap dengan infrastruktur, tenaga kerja, dan pada sebagian besar kasus, kewajiban lahan pascatambang yang belum terselesaikan warisan operator sebelumnya. Enam bekas pemegang PKP2B terlibat, dan setidaknya dua organisasi, NU dan Muhammadiyah, telah bergerak dari tahap alokasi menuju operasi aktif atau mendekati aktif.
Pemberitaan mengenai konsesi masing-masing bervariasi tingkat presisinya, dan Sirkularium mencatat perbedaan ini alih-alih menyelesaikannya dengan asumsi sepihak. Sejumlah laporan menyebut konsesi NU yang berasal dari KPC berkisar antara 25.000 hingga 26.000 hektare, sementara pemberitaan terpisah mengenai wilayah operasi PT Kaltim Prima Coal sendiri menyebut penyusutan dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare setelah perpanjangan izin pada 2022, angka yang menggambarkan konsesi induk, bukan bagian yang dialihkan kepada NU. Angka pasti dan teraudit untuk masing-masing dari enam lokasi, termasuk kewajiban lingkungan dan reklamasi yang melekat padanya, belum tersedia secara seragam untuk publik.
Mengapa ini penting bagi tata kelola sumber daya
Bagi kalangan pemerintah dan lembaga publik, arti penting putusan ini terletak bukan pada dampaknya terhadap satu organisasi tertentu, melainkan pada apa yang diisyaratkannya tentang bagaimana Indonesia akan mengatur alokasi sumber daya mineral publik ke depan. Mekanisme prioritas, jika digunakan dengan baik, dapat menjadi instrumen kebijakan yang sah untuk menyalurkan manfaat ekonomi dari sumber daya milik negara kepada lembaga kemasyarakatan. Jika digunakan secara longgar, mekanisme ini berisiko menjadi tidak berbeda dari pemberian tanpa kompetisi, dengan segala pertanyaan akuntabilitas yang menyertainya.
Ketegasan Mahkamah atas parameter yang objektif, transparan, dan akuntabel memberi Kementerian ESDM arahan yang jelas untuk aturan pelaksana yang kini harus disusunnya. Aturan itu menjadi peluang untuk merinci bukan hanya siapa yang memenuhi syarat secara kelembagaan, tetapi juga bagaimana nilai setiap konsesi, beserta kewajiban lingkungan dan reklamasi yang menyertainya, akan dinilai dan diungkapkan sebelum izin berpindah tangan.
Pandangan Sirkularium
Sirkularium memandang putusan ini sebagai perkembangan positif bagi kredibilitas tata kelola sumber daya Indonesia, sekaligus sebagai peluang alami bagi jenis valuasi ekonomi independen yang semakin dibutuhkan sektor pertambangan negeri ini. Ketika izin prioritas beralih dari penunjukan langsung menjadi kriteria yang terdokumentasi dan dapat diuji, salah satu kriteria paling dapat dipertanggungjawabkan yang bisa diadopsi kementerian adalah valuasi konsesi yang terstandardisasi dan diverifikasi secara independen, mencakup bukan hanya cadangan yang dapat ditambang, tetapi juga kewajiban dana jaminan reklamasi, eksposur kerugian ekonomi lingkungan menurut kerangka Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, serta kondisi ekosistem lahan yang dialihkan.
Menyematkan jenis valuasi semacam itu ke dalam peraturan menteri yang akan datang akan memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, memberi pemerintah dasar yang objektif dan dapat diaudit untuk membandingkan organisasi calon penerima, persis seperti yang kini disyaratkan Mahkamah Konstitusi. Kedua, memberi ormas keagamaan dan kemasyarakatan penerima konsesi ini catatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi lingkungan dan finansial yang mereka warisi, berguna baik untuk tata kelola internal mereka maupun untuk menunjukkan kepatuhan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagi lembaga yang tengah mempertimbangkan cara melaksanakan putusan ini, menugaskan valuasi semacam itu sekarang, sebagai praktik standar dan bukan sekadar respons atas kontroversi, adalah fondasi yang lebih kokoh untuk dibangun.
Sumber
- CNBC Indonesia, Resmi Putusan MK: Izin Tambang (IUP) ke Ormas Tak Bisa Langsung Tunjuk
- Bisnis.com, Bahlil Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Izin Tambang Ormas: Punya NU Tetap Jalan
- Kompas.com, MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
- Kabariku, Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah
- Okezone Economy, Respons Bahlil soal Putusan MK Tak Boleh Tunjuk Langsung Ormas Garap Tambang
- Tribunkaltim.co, Daftar 6 Lokasi dan Luasan Konsesi Tambang Bekas PKP2B untuk Ormas Keagamaan
- Tempo.co, Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group






