Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Apa yang diungkap taksiran kerugian Rp95,9 miliar di Muara Enim tentang menghitung nilai tambang ilegal di dalam konsesi legal

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Tumpukan batu bara sitaan dan alat berat di lokasi penegakan hukum tambang ilegal malam hari di Muara Enim, Sumatra Selatan

Polisi membongkar jaringan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam di Muara Enim, Sumatra Selatan, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp95,9 miliar. Angka ini adalah potret fiskal yang berguna, sekaligus pengingat berapa banyak lagi yang perlu ditambahkan oleh sebuah valuasi ekonomi yang utuh.

Sekilas data
Rp95,9 miliar
Taksiran kerugian pendapatan negara dari operasi ilegal ini
Rp8,6 miliar
Porsi kerugian yang berasal dari royalti batu bara yang tak dibayarkan
11
Tersangka yang ditangkap dalam dua operasi penegakan hukum
52 ton
Batu bara ilegal yang disita hanya dari penggerebekan pertama

Yang terjadi di Desa Penyandingan

Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dan Kepolisian Resor Muara Enim menggelar dua operasi penegakan hukum, pada 8 dan 10 Juli 2026, terhadap penambangan batu bara tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA), perusahaan tambang batu bara milik negara, di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penggerebekan pertama, di sebuah stockpile di tepi jalan Muara Enim menuju Baturaja dekat Kandang Ayam, menjaring delapan tersangka: lima sopir truk, seorang mandor stockpile, seorang operator alat berat, dan pemilik usaha di lokasi tersebut. Penggerebekan kedua, dua hari kemudian di lubang tambang terpisah di sepanjang aliran Sungai Bangke, menambah tiga tersangka lagi.

Total, petugas menangkap 11 orang dan menyita sekitar 52 ton batu bara, lima unit truk pengangkut, empat unit ekskavator, satu unit sepeda motor, sebelas telepon genggam, dan sejumlah dokumen perjalanan. Kompol Toni Arman, Wakapolres Muara Enim, menjelaskan pola penghindaran yang disengaja: batu bara diangkut pada malam hari, muatan ditutup terpal, dan hasilnya dijual di bawah harga pasar kepada pembeli yang mengalirkannya ke pasar Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. AKBP Hendri Syaputra, Kapolres Muara Enim, dan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, sama-sama menegaskan di hadapan publik bahwa kasus ini adalah kejahatan terhadap pendapatan negara dan tata kelola lingkungan, bukan sekadar perdagangan lokal berskala kecil. Kesebelas tersangka dikenakan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar; lima sopir truk dikenakan pasal terpisah, yaitu Pasal 161, karena mengangkut hasil tambang tanpa izin.

Angka-angka di balik taksiran kerugian

Taupan Ariansyah, manajer pertambangan PTBA untuk wilayah Tanjung Enim, memberikan angka utama dalam kasus ini.

"Total potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp95,9 miliar, dengan estimasi potensi kerugian dari royalti sebesar Rp8,6 miliar."

Bisnis.com, Kompas, Kontan, Monitor Indonesia, dan Enim TV sama-sama memuat angka Rp95,9 miliar tersebut, dengan Rp8,6 miliar di antaranya secara spesifik berasal dari royalti batu bara yang tidak dibayarkan, yaitu penerimaan negara bukan pajak yang seharusnya dibayarkan produsen berizin untuk setiap ton yang terjual sesuai skema royalti mineral dan batu bara Indonesia. Dunia Energi melaporkan kasus ini dengan angka berbeda, menyebut total kerugian mencapai Rp104,5 miliar dan menjelaskan Rp95,9 miliar sebagai kehilangan pendapatan umum pemerintah yang terpisah dari, bukan termasuk, kekurangan royalti sebesar Rp8,6 miliar. Sirkularium tidak dapat memastikan secara independen tafsiran mana yang dimaksud oleh PTBA dan kepolisian. Selisih antara angka utama Rp95,9 miliar dan Rp104,5 miliar untuk 11 tersangka dan 52 ton batu bara yang sama adalah ilustrasi yang berguna tentang betapa longgarnya istilah "kerugian negara" didefinisikan dalam pemberitaan tambang ilegal, dan mengapa metodologi valuasi yang transparan dan terinci sama pentingnya dengan angka akhirnya.

Terpisah, General Manager Unit Pertambangan Tanjung Enim PTBA, Satria Wirawan, berterima kasih kepada kepolisian atas tindakan penegakan hukum tersebut dan menyatakan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan setempat agar pengelolaan sumber daya di dalam konsesinya tetap legal dan tertib.

Mengapa status konsesi mengubah cara membaca kasus ini

Sebagian besar kasus tambang ilegal yang diberitakan di Indonesia melibatkan operator yang bekerja di lahan yang sama sekali tidak memiliki izin apa pun, lahan yang tidak pernah dibebani kewajiban reklamasi atau lingkungan oleh perusahaan mana pun. Kasus ini berbeda dengan cara yang penting untuk memahami taksiran kerugiannya. PTBA sudah memegang IUP yang sah dan aktif atas lahan yang digarap para tersangka. Artinya, lahan tersebut tunduk pada rencana tambang yang disetujui, izin lingkungan AMDAL, dan dana jaminan reklamasi yang wajib didanai PTBA selaku pemegang izin, yang kelak dicairkan sesuai realisasi pemulihan lahan yang sebenarnya. Para operator ilegal tidak berkontribusi apa pun pada semua itu. Mereka mengambil batu bara, menjualnya di bawah harga standar, dan meninggalkan PTBA serta negara untuk menanggung kehilangan royalti maupun gangguan lahan, perubahan drainase, atau kontaminasi stockpile yang mungkin ditimbulkan lubang tambang dan jalur angkut tak terkendali mereka di dalam konsesi yang seharusnya dikelola sesuai izin.

Perbedaan itulah yang tidak tertangkap oleh angka Rp95,9 miliar, atau Rp104,5 miliar. Kedua angka tersebut adalah taksiran royalti dan pendapatan, sebuah perhitungan fiskal tentang apa yang seharusnya dipungut negara seandainya batu bara itu dijual melalui jalur legal. Tak satu pun dari keduanya merupakan angka kerugian ekonomi lingkungan dalam pengertian yang dipakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014, metodologi baku Indonesia untuk menghitung kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Regulasi tersebut akan mengajukan pertanyaan berbeda atas 11 tersangka dan lubang tambang yang sama: tutupan lahan apa yang terganggu, bagaimana kondisi tanah dan badan air terdekat yang ditinggalkan, dan berapa biaya, dalam hitungan reklamasi terverifikasi, untuk mengembalikan lokasi itu ke standar yang telah dijanjikan PTBA lewat AMDAL miliknya sendiri.

Apa yang akan ditambahkan oleh valuasi yang lebih utuh

Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat regulasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Data GIS dan penginderaan jauh, yang kian menjadi standar dalam pemantauan konsesi berizin, dapat memetakan secara presisi jejak lubang tambang ilegal dibandingkan dengan rencana tambang resmi, dan menghitung luas hektare yang terganggu, alih-alih hanya mengandalkan penghitungan jumlah truk dan alat berat oleh polisi. Valuasi jasa ekosistem dapat menerjemahkan kondisi tanah, air, dan vegetasi di sekitar lokasi Penyandingan dan Sungai Bangke menjadi angka yang dapat dipertimbangkan regulator dan pengadilan berdampingan dengan kerugian royalti. Akuntansi dana jaminan reklamasi, yang sudah diwajibkan bagi PTBA sesuai izinnya sendiri, menetapkan tolok ukur moneter, kira-kira setoran standar per hektare yang wajib disetorkan operator legal, sebagai pembanding bagi ekstraksi ilegal yang tidak dijamin dana apa pun.

Tidak satu pun dari itu tampaknya menjadi bagian dari angka-angka pekan ini, yang dapat dimaklumi mengingat kasus ini masih berupa penyidikan kepolisian yang berjalan, bukan audit lingkungan yang telah rampung. Namun hal itu menunjukkan celah antara angka kerugian negara yang cukup untuk sebuah dakwaan pidana, dan angka yang benar-benar mencerminkan apa yang terjadi pada lahan, air, dan ekosistem di dalam konsesi yang sah secara izin.

Yang akan terjadi selanjutnya

Polisi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini, termasuk siapa pemilik atau pengendali lahan spesifik yang ditambang serta siapa yang memperoleh keuntungan dari batu bara di bawah harga pasar setelah sampai ke pembeli di Jabodetabek. Ini mengindikasikan kasus yang lebih luas daripada 11 tersangka yang sudah ditahan, dan berpotensi menjangkau pemilik lahan atau penyandang dana yang keterlibatannya belum diumumkan ke publik. Sikap publik PTBA, yang berterima kasih kepada polisi dan berjanji terus berkoordinasi, menunjukkan perusahaan hendak tetap terlihat berada di sisi penegakan hukum, bukan menangani ini diam-diam sebagai persoalan reputasi semata.

Pandangan Sirkularium

Bagi lembaga pemerintah yang mengawasi izin tambang dan penerimaan negara, serta bagi pemegang izin seperti PTBA, kasus Muara Enim ini lebih tepat dibaca sebagai pengingat ketimbang insiden yang berdiri sendiri. Taksiran kerugian berbasis royalti, entah totalnya yang benar Rp95,9 miliar atau Rp104,5 miliar, adalah angka yang dibutuhkan untuk sebuah perkara pidana. Angka itu bukan angka yang menjelaskan kepada perusahaan, regulator, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apa yang sesungguhnya terjadi pada lahan tersebut. Menyusun gambaran yang lebih utuh, pemetaan area terganggu berbasis GIS, data kondisi ekosistem, dan tolok ukur biaya reklamasi yang mengacu pada metodologi Permen LH No. 7 Tahun 2014 yang sama dengan yang dipakai dalam perkara kerugian ekologis, paling berguna ketika dijalankan sebagai praktik berkelanjutan dan terverifikasi secara independen di dalam konsesi yang aktif, bukan disusun setelah polisi melakukan penangkapan. Itulah standar yang paling menguntungkan sektor tambang berizin Indonesia, dan lembaga-lembaga yang mengawasinya, untuk diterapkan secara konsisten.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Petugas bea cukai dan angkatan laut memeriksa peti kemas berisi konsentrat mineral yang dibuka di pelabuhan dekat Batam, Kepulauan Riau
Sumber Daya Berkelanjutan

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, termasuk pejabat perusahaan penguji milik negara, atas laporan laboratorium palsu yang hampir meloloskan 390 ton mineral tanah jarang dan radioaktif dari Batam dengan kedok bijih timah biasa. Kasus ini kemudian memicu pemeriksaan bea cukai berskala nasional yang kini mengubah cara Indonesia memverifikasi ekspor mineral yang menjadi andalan penerimaan negara.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Lokasi konsesi tambang emas di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dengan jaksa dan barang bukti yang telah diamankan di latar depan
Sumber Daya Berkelanjutan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah memulihkan Rp15,04 miliar kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR di Ratatotok, bagian dari valuasi kerugian sebesar Rp45 miliar yang memisahkan kerusakan lingkungan dari keuntungan mineral ilegal. Kasus ini menjadi contoh awal aparat penegak hukum Indonesia memberi angka rupiah yang jelas pada dampak pertambangan, bukan sekadar menyebutnya sebagai kerugian yang abstrak.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Penambang timah rakyat bekerja di tambang terbuka di Bangka Belitung dengan papan tanda reklamasi pemerintah di latar depan
Sumber Daya Berkelanjutan

Bangka Belitung mengesahkan peraturan daerah yang melegalkan pertambangan timah rakyat berskala kecil di lahan seluas 890,7 hektare, dengan pemegang izin wajib menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral ke dana reklamasi yang dikelola pemerintah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Bejana autoclave industri berukuran besar sedang dipasang di lokasi konstruksi pabrik pengolahan nikel HPAL di Morowali, Sulawesi Tengah
Sumber Daya Berkelanjutan

Autoclave, jantung teknologi proyek HPAL Sambalagi milik PT Vale Indonesia, tiba di Morowali pada 22 Juli 2026, menandai tonggak menuju fasilitas yang dirancang menghasilkan 90.000 ton kandungan nikel per tahun untuk rantai pasok baterai kendaraan listrik. Perancangan fasilitas tailing yang kini berjalan adalah hal yang patut terus diikuti seiring proyek memasuki tahap konstruksi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara bekas konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur yang sedang dinilai untuk operator baru, dengan kolam bekas galian, jalan angkut, dan area hijau hasil reklamasi
Sumber Daya Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa izin tambang prioritas untuk ormas keagamaan dan kemasyarakatan tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung, dan harus mengikuti kriteria seleksi yang objektif, transparan, serta akuntabel. Putusan ini menyentuh program yang telah membuka lebih dari 96.800 hektare bekas konsesi batu bara untuk organisasi seperti NU dan Muhammadiyah.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Lereng bekas tambang yang telah direvegetasi dengan pohon pionir muda dan bibit dari persemaian di Halmahera, Maluku Utara
Sumber Daya Berkelanjutan

PT Weda Bay Nickel telah mereklamasi 223,43 hektare lahan bekas tambang di Halmahera Tengah hingga Maret 2026, naik dari 84,86 hektare empat bulan sebelumnya. Capaian ini merupakan tonggak operasional yang nyata, sekaligus pengingat bahwa Indonesia masih jarang memberi angka rupiah pada nilai lahan yang telah dipulihkan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca