Apa yang diungkap taksiran kerugian Rp95,9 miliar di Muara Enim tentang menghitung nilai tambang ilegal di dalam konsesi legal
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Polisi membongkar jaringan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam di Muara Enim, Sumatra Selatan, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp95,9 miliar. Angka ini adalah potret fiskal yang berguna, sekaligus pengingat berapa banyak lagi yang perlu ditambahkan oleh sebuah valuasi ekonomi yang utuh.
Yang terjadi di Desa Penyandingan
Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dan Kepolisian Resor Muara Enim menggelar dua operasi penegakan hukum, pada 8 dan 10 Juli 2026, terhadap penambangan batu bara tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA), perusahaan tambang batu bara milik negara, di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penggerebekan pertama, di sebuah stockpile di tepi jalan Muara Enim menuju Baturaja dekat Kandang Ayam, menjaring delapan tersangka: lima sopir truk, seorang mandor stockpile, seorang operator alat berat, dan pemilik usaha di lokasi tersebut. Penggerebekan kedua, dua hari kemudian di lubang tambang terpisah di sepanjang aliran Sungai Bangke, menambah tiga tersangka lagi.
Total, petugas menangkap 11 orang dan menyita sekitar 52 ton batu bara, lima unit truk pengangkut, empat unit ekskavator, satu unit sepeda motor, sebelas telepon genggam, dan sejumlah dokumen perjalanan. Kompol Toni Arman, Wakapolres Muara Enim, menjelaskan pola penghindaran yang disengaja: batu bara diangkut pada malam hari, muatan ditutup terpal, dan hasilnya dijual di bawah harga pasar kepada pembeli yang mengalirkannya ke pasar Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. AKBP Hendri Syaputra, Kapolres Muara Enim, dan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, sama-sama menegaskan di hadapan publik bahwa kasus ini adalah kejahatan terhadap pendapatan negara dan tata kelola lingkungan, bukan sekadar perdagangan lokal berskala kecil. Kesebelas tersangka dikenakan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar; lima sopir truk dikenakan pasal terpisah, yaitu Pasal 161, karena mengangkut hasil tambang tanpa izin.
Angka-angka di balik taksiran kerugian
Taupan Ariansyah, manajer pertambangan PTBA untuk wilayah Tanjung Enim, memberikan angka utama dalam kasus ini.
"Total potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp95,9 miliar, dengan estimasi potensi kerugian dari royalti sebesar Rp8,6 miliar."
Bisnis.com, Kompas, Kontan, Monitor Indonesia, dan Enim TV sama-sama memuat angka Rp95,9 miliar tersebut, dengan Rp8,6 miliar di antaranya secara spesifik berasal dari royalti batu bara yang tidak dibayarkan, yaitu penerimaan negara bukan pajak yang seharusnya dibayarkan produsen berizin untuk setiap ton yang terjual sesuai skema royalti mineral dan batu bara Indonesia. Dunia Energi melaporkan kasus ini dengan angka berbeda, menyebut total kerugian mencapai Rp104,5 miliar dan menjelaskan Rp95,9 miliar sebagai kehilangan pendapatan umum pemerintah yang terpisah dari, bukan termasuk, kekurangan royalti sebesar Rp8,6 miliar. Sirkularium tidak dapat memastikan secara independen tafsiran mana yang dimaksud oleh PTBA dan kepolisian. Selisih antara angka utama Rp95,9 miliar dan Rp104,5 miliar untuk 11 tersangka dan 52 ton batu bara yang sama adalah ilustrasi yang berguna tentang betapa longgarnya istilah "kerugian negara" didefinisikan dalam pemberitaan tambang ilegal, dan mengapa metodologi valuasi yang transparan dan terinci sama pentingnya dengan angka akhirnya.
Terpisah, General Manager Unit Pertambangan Tanjung Enim PTBA, Satria Wirawan, berterima kasih kepada kepolisian atas tindakan penegakan hukum tersebut dan menyatakan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan setempat agar pengelolaan sumber daya di dalam konsesinya tetap legal dan tertib.
Mengapa status konsesi mengubah cara membaca kasus ini
Sebagian besar kasus tambang ilegal yang diberitakan di Indonesia melibatkan operator yang bekerja di lahan yang sama sekali tidak memiliki izin apa pun, lahan yang tidak pernah dibebani kewajiban reklamasi atau lingkungan oleh perusahaan mana pun. Kasus ini berbeda dengan cara yang penting untuk memahami taksiran kerugiannya. PTBA sudah memegang IUP yang sah dan aktif atas lahan yang digarap para tersangka. Artinya, lahan tersebut tunduk pada rencana tambang yang disetujui, izin lingkungan AMDAL, dan dana jaminan reklamasi yang wajib didanai PTBA selaku pemegang izin, yang kelak dicairkan sesuai realisasi pemulihan lahan yang sebenarnya. Para operator ilegal tidak berkontribusi apa pun pada semua itu. Mereka mengambil batu bara, menjualnya di bawah harga standar, dan meninggalkan PTBA serta negara untuk menanggung kehilangan royalti maupun gangguan lahan, perubahan drainase, atau kontaminasi stockpile yang mungkin ditimbulkan lubang tambang dan jalur angkut tak terkendali mereka di dalam konsesi yang seharusnya dikelola sesuai izin.
Perbedaan itulah yang tidak tertangkap oleh angka Rp95,9 miliar, atau Rp104,5 miliar. Kedua angka tersebut adalah taksiran royalti dan pendapatan, sebuah perhitungan fiskal tentang apa yang seharusnya dipungut negara seandainya batu bara itu dijual melalui jalur legal. Tak satu pun dari keduanya merupakan angka kerugian ekonomi lingkungan dalam pengertian yang dipakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014, metodologi baku Indonesia untuk menghitung kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Regulasi tersebut akan mengajukan pertanyaan berbeda atas 11 tersangka dan lubang tambang yang sama: tutupan lahan apa yang terganggu, bagaimana kondisi tanah dan badan air terdekat yang ditinggalkan, dan berapa biaya, dalam hitungan reklamasi terverifikasi, untuk mengembalikan lokasi itu ke standar yang telah dijanjikan PTBA lewat AMDAL miliknya sendiri.
Apa yang akan ditambahkan oleh valuasi yang lebih utuh
Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat regulasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Data GIS dan penginderaan jauh, yang kian menjadi standar dalam pemantauan konsesi berizin, dapat memetakan secara presisi jejak lubang tambang ilegal dibandingkan dengan rencana tambang resmi, dan menghitung luas hektare yang terganggu, alih-alih hanya mengandalkan penghitungan jumlah truk dan alat berat oleh polisi. Valuasi jasa ekosistem dapat menerjemahkan kondisi tanah, air, dan vegetasi di sekitar lokasi Penyandingan dan Sungai Bangke menjadi angka yang dapat dipertimbangkan regulator dan pengadilan berdampingan dengan kerugian royalti. Akuntansi dana jaminan reklamasi, yang sudah diwajibkan bagi PTBA sesuai izinnya sendiri, menetapkan tolok ukur moneter, kira-kira setoran standar per hektare yang wajib disetorkan operator legal, sebagai pembanding bagi ekstraksi ilegal yang tidak dijamin dana apa pun.
Tidak satu pun dari itu tampaknya menjadi bagian dari angka-angka pekan ini, yang dapat dimaklumi mengingat kasus ini masih berupa penyidikan kepolisian yang berjalan, bukan audit lingkungan yang telah rampung. Namun hal itu menunjukkan celah antara angka kerugian negara yang cukup untuk sebuah dakwaan pidana, dan angka yang benar-benar mencerminkan apa yang terjadi pada lahan, air, dan ekosistem di dalam konsesi yang sah secara izin.
Yang akan terjadi selanjutnya
Polisi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini, termasuk siapa pemilik atau pengendali lahan spesifik yang ditambang serta siapa yang memperoleh keuntungan dari batu bara di bawah harga pasar setelah sampai ke pembeli di Jabodetabek. Ini mengindikasikan kasus yang lebih luas daripada 11 tersangka yang sudah ditahan, dan berpotensi menjangkau pemilik lahan atau penyandang dana yang keterlibatannya belum diumumkan ke publik. Sikap publik PTBA, yang berterima kasih kepada polisi dan berjanji terus berkoordinasi, menunjukkan perusahaan hendak tetap terlihat berada di sisi penegakan hukum, bukan menangani ini diam-diam sebagai persoalan reputasi semata.
Pandangan Sirkularium
Bagi lembaga pemerintah yang mengawasi izin tambang dan penerimaan negara, serta bagi pemegang izin seperti PTBA, kasus Muara Enim ini lebih tepat dibaca sebagai pengingat ketimbang insiden yang berdiri sendiri. Taksiran kerugian berbasis royalti, entah totalnya yang benar Rp95,9 miliar atau Rp104,5 miliar, adalah angka yang dibutuhkan untuk sebuah perkara pidana. Angka itu bukan angka yang menjelaskan kepada perusahaan, regulator, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apa yang sesungguhnya terjadi pada lahan tersebut. Menyusun gambaran yang lebih utuh, pemetaan area terganggu berbasis GIS, data kondisi ekosistem, dan tolok ukur biaya reklamasi yang mengacu pada metodologi Permen LH No. 7 Tahun 2014 yang sama dengan yang dipakai dalam perkara kerugian ekologis, paling berguna ketika dijalankan sebagai praktik berkelanjutan dan terverifikasi secara independen di dalam konsesi yang aktif, bukan disusun setelah polisi melakukan penangkapan. Itulah standar yang paling menguntungkan sektor tambang berizin Indonesia, dan lembaga-lembaga yang mengawasinya, untuk diterapkan secara konsisten.
Sumber
- Bisnis.com, PTBA dukung penindakan tambang ilegal di Muara Enim, risiko kerugian capai Rp95,9 miliar
- Kompas.com, Polisi ungkap tambang ilegal di area PTBA Muara Enim, kerugian negara ditaksir
- Kontan, Tambang ilegal di lahan PTBA Muara Enim terkuak, potensi kerugian Rp95,9 miliar
- Monitor Indonesia, Polda Sumsel bongkar tambang batu bara ilegal di kawasan PTBA, 11 orang diciduk
- Dunia Energi, Negara rugi Rp104,5 miliar akibat tambang batubara ilegal di lahan PTBA Muara Enim
- Enim TV, Polres Muara Enim bongkar tambang ilegal di IUP PTBA, negara rugi Rp95,9 miliar
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Humas Polri), Polda Sumsel selamatkan negara dari potensi kerugian Rp95,9 miliar, 11 pelaku tambang ilegal Muara Enim ditangkap






