Celah pemantauan air menempatkan nikel Indonesia dalam sorotan
Oleh Sirkularium Editorial Team, 10 menit baca
.jpg&w=3840&q=75)
Hanya sekitar seperempat pemurni nikel di Indonesia memiliki sistem pemantauan pencemaran air, dibanding rata-rata global 48 persen, menurut Benchmark Minerals. Seiring Indonesia menuju posisi pemasok 60 persen nikel dunia pada 2030, celah itu menjadi persoalan rantai pasok bagi produsen mobil sekaligus persoalan lingkungan lokal, dan regulator kini bergerak menutupnya.
Apa yang sebenarnya ditunjukkan angka Benchmark
Indonesia berada di jalur untuk memasok sekitar 60 persen nikel dunia pada 2030, menurut Benchmark Minerals, menjadikannya negara paling penting bagi logam yang menjadi bahan utama sebagian besar baterai kendaraan listrik. Di tengah skala itu, satu temuan dari riset Nickel ESG milik Benchmark menonjol: hanya sekitar 25 persen pemurni nikel yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pemantauan pencemaran air, dibanding rata-rata global 48 persen di antara pemurni nikel yang beroperasi. Itu kira-kira separuh dari rata-rata global, di satu-satunya negara yang tak lama lagi akan memasok lebih dari separuh pasokan dunia. Celah ini penting karena pengolahan nikel, terutama jalur pelindian asam bertekanan tinggi (high-pressure acid leaching, HPAL) yang digunakan untuk material kelas baterai, berada dekat sungai dan pesisir yang menjadi sandaran masyarakat untuk menangkap ikan, bertani, dan air minum, dan apa yang tidak diukur tidak bisa dikelola, dipertahankan di hadapan pembeli, atau, ketika terjadi masalah, ditangkap sejak dini.
Seperti apa celah pemantauan di lapangan
Investigasi 2024 oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), disusun berdasarkan dokumen internal, memberi gambaran konkret tentang apa arti celah itu dalam praktik. Di operasi nikel PT Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi, bagian dari grup Harita Nickel, pengujian internal mencatat kromium-6, karsinogen yang dikenal luas, pada 350 bagian per miliar (ppb) pada 2012, tujuh kali ambang batas legal Indonesia sebesar 50 ppb. Perusahaan mulai memasang kolam sedimen setahun kemudian, dan direktur Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungannya sendiri menulis secara internal pada 2014 bahwa ia masih melihat "terlalu banyak nilai yang tidak sesuai" untuk kromium-6. Sebuah kilang HPAL, dibangun bersama mitra China Lygend Resources dalam usaha patungan senilai US$1 miliar, mulai beroperasi pada 2021, sekitar 200 meter dari sebuah mata air yang digunakan masyarakat Kawasi di dekatnya. Pengujian setelah investigasi The Guardian pada Februari 2022 di lokasi tersebut menemukan kromium-6 pada 128 ppb, dan konsultan independen SRK Consulting mencatat 173 ppb pada Februari 2023, keduanya jauh di atas ambang legal, dengan tinjauan internal Agustus 2022 menemukan seluruh 30 hari yang diuji melanggar ambang batas.
Laode M. Syarif, pelatih hukum lingkungan Mahkamah Agung dan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, meninjau dokumen internal tersebut dan menyatakan dokumen itu "membuktikan pelanggaran hukum lingkungan Indonesia."
Harita membantah karakterisasi The Guardian, menyatakan kepada wartawan bahwa pengujian internalnya sendiri antara 2013 dan 2021 menunjukkan pembacaan kromium-6 antara 5 dan 40 ppb, masih dalam ambang legal dan, dalam kata-kata perusahaan, "layak dikonsumsi." Kilang tersebut kemudian memasok nikel yang digunakan, langsung maupun tidak langsung, oleh produsen mobil termasuk Tesla, BMW, Ford, Volkswagen, Mercedes-Benz, dan Toyota, beberapa di antaranya sejak itu mengonfirmasi telah melakukan audit pemasok sendiri di lokasi tersebut. Celah itu, antara angka internal perusahaan dan pengujian investigasi pihak luar, itu sendiri menjadi argumen bagi jenis pemantauan independen dan terverifikasi secara berkelanjutan yang menyisakan lebih sedikit ruang bagi versi yang saling bertentangan atas air yang sama.
Kesaksian masyarakat dari garis pantai
Pola ini tidak terbatas pada satu pulau atau satu perusahaan. Di Halmahera Tengah, dekat Kawasan Industri Weda Bay, warga dan peneliti dari kelompok lingkungan AEER telah mendokumentasikan penurunan kualitas air dan tumpukan limbah yang terkait operasi nikel, disertai tekanan penggusuran terhadap masyarakat di sekitarnya. Nelayan yang dikutip Dialogue Earth di desa-desa pesisir dekat pusat nikel Indonesia menggambarkan hasil tangkapan yang mengecil dan air yang lebih keruh yang mereka kaitkan dengan sedimentasi dan buangan pengolahan, dengan akses terbatas terhadap jenis data kualitas air resmi yang bisa memastikan atau menyingkirkan penyebab tertentu. Di kawasan Morowali, Sulawesi, warga di dekat Sungai Kobe melaporkan kesulitan serupa mencari ikan di tengah air keruh yang disebabkan sedimentasi dari aktivitas industri di dekatnya. Tak satu pun dari kesaksian ini menggantikan pengujian air berinstrumen, dan itulah persisnya intinya: tanpa data pemantauan yang konsisten dan dipublikasikan, masyarakat, perusahaan, dan regulator sering berdebat berdasarkan anekdot, bukan berdasarkan satu set angka yang sama-sama diakui.
Pemerintah memperketat kewajiban
Regulator Indonesia tidak diam menghadapi ini. Pada 30 Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara langsung meninjau kawasan industri nikel Morowali dan, menurut keterangan resmi kementeriannya sendiri, menemukan praktik pembuangan terbuka di sebuah tempat pembuangan akhir yang berisiko mencemari tanah dan air, pengolahan air limbah yang tidak memadai di PT Obsidian Stainless Steel dengan air banjir yang dibuang langsung ke laut, pembuangan slag dan tailing nikel yang tidak terpantau di beberapa lokasi, dan sebuah produsen baja nirkarat besar yang mengoperasikan 26 sumber emisi dengan hanya sebagian yang dipantau secara berkelanjutan. "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif," kata sang menteri usai peninjauan. "Ini menyangkut nyawa, masa depan lingkungan, dan tanggung jawab. Negara tidak akan mentoleransi kelalaian regulasi lingkungan yang berlanjut." Ia menambahkan peringatan langsung kepada operator di kawasan tersebut: "Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi."
Peninjauan itu berjalan bersama pengetatan regulasi yang lebih luas. Pada 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merevisi aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 untuk mewajibkan pencemar industri skala besar dan menengah, termasuk pengolahan nikel, memasang pemantauan kualitas air limbah otomatis dan real-time yang terhubung langsung ke sistem online SPARING milik KLHK sendiri, menggantikan pengujian mandiri berkala dengan data berkelanjutan yang bisa dilihat kementerian saat data itu dihasilkan. Perusahaan yang belum memenuhi standar teknis baru mendapat masa adaptasi maksimum satu tahun, selama itu mereka wajib mengajukan Corrective Action Plan, sebelum menghadapi sanksi administratif mulai dari denda hingga pembekuan atau pencabutan izin operasi.
Menutup celah
Perbaikan teknis di sini tidak rumit, dan regulator Indonesia sendiri baru saja menuangkan sebagian besarnya ke dalam aturan. Tetapkan titik buangan, pantau secara berkelanjutan alih-alih berkala, hubungkan data itu ke sistem yang benar-benar bisa dilihat regulator dan, idealnya, masyarakat, dan bertindak saat angka bergerak alih-alih menunggu investigasi pihak luar memaksa pertanyaan itu muncul. Produsen yang membangun kesiapan ini jauh sebelum tenggat kepatuhan SPARING satu tahun, alih-alih pada saat tenggat, akan memasuki beberapa tahun mendatang yang diwarnai sorotan uji tuntas produsen mobil dan UE yang semakin ketat dengan catatan kepatuhan real-time, bukan sekadar janji. Yang menunggu justru memilih membiarkan investigasi Guardian berikutnya, tumpukan dokumen bergaya OCCRP, atau peninjauan kementerian yang menuliskan catatan kualitas air mereka.
Pandangan Sirkularium
Angka Indonesia sendiri menjadi argumen yang lebih kuat dibanding kritik pihak luar mana pun: seperempat pemurni yang memantau pencemaran air dibanding rata-rata global mendekati separuh, di sebuah negara yang akan segera memasok 60 persen nikel dunia, adalah celah yang sudah diidentifikasi secara independen sebagai prioritas oleh produsen mobil, pemberi pinjaman, maupun kementerian lingkungan Indonesia sendiri. Peninjauan Morowali oleh kementerian dan mandat pemantauan SPARING yang baru menunjukkan arah regulasi sudah ditetapkan. Yang akan menutup sisa celah itu paling cepat adalah operator yang memperlakukan pemantauan air berkelanjutan dan terverifikasi secara independen sebagai biaya dasar berbisnis, bukan tenggat kepatuhan yang dikejar pada bulan-bulan terakhir. Sirkularium memandang jenis pemantauan air dan ekosistem yang proaktif dan terstandardisasi semacam itu, yang ditugaskan sebelum regulator atau jurnalis investigasi memintanya, sebagai jalan paling jelas bagi sektor nikel Indonesia untuk mengubah sorotan yang ada saat ini menjadi catatan lingkungan yang terdokumentasi dan dapat dipertahankan, sesuai dengan skala yang kini dituntut darinya.
Pembacaan kromium-6 di dekat salah satu operasi nikel besar Indonesia, dibanding ambang batas legal
Values in ppb
Sumber
- Benchmark Source, pemurni nikel Indonesia tertinggal dari rekan global dalam pemantauan pencemaran air
- OCCRP, pemasok nikel besar Harita ketahui pencemaran air di operasi Indonesia selama satu dekade
- Dialogue Earth, desa-desa pesisir Indonesia tak mendapat informasi soal pencemaran nikel
- AEER, tambang nikel di Halmahera Tengah: tumpukan sampah, kualitas air menurun, dan masyarakat tergusur
- Kementerian Lingkungan Hidup, negara tidak boleh lengah: Menteri LH sidak kawasan industri nikel di Morowali, temukan pelanggaran lingkungan serius
- Greenlab, KLHK perbarui aturan pengelolaan air limbah industri 2025
- IISD, pertambangan nikel di Indonesia






