Satu juta ton nikel di Sulawesi Tengah tidak bertuan, dan kini negara harus memutuskan berapa nilainya
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyampaikan kepada Komisi III DPR pada 8 September 2026 bahwa pihaknya memegang sekitar satu juta metrik ton nikel di Sulawesi Tengah tanpa pemilik yang dapat diidentifikasi, menunggu penetapan pengadilan sebagai barang temuan sebelum dilelang. Nilai ekonominya belum diungkapkan, dan menetapkan angka itulah seluruh pekerjaannya.
Patris Yusrian Jaya, Kepala Badan Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung, menyampaikan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 September 2026 bahwa lembaganya memegang sekitar satu juta metrik ton nikel di Sulawesi Tengah yang pemiliknya tidak dapat diidentifikasi. Material tersebut sedang menjalani proses pengadilan untuk ditetapkan sebagai barang temuan. Setelah penetapan itu keluar, nikel tersebut akan dijual melalui mekanisme lelang.
Ia tidak menyatakan berapa nilainya. Kealpaan itu bukan pengelakan. Itulah persoalan yang sebenarnya, dan itu persoalan valuasi sebelum menjadi persoalan hukum.
Aset tanpa dokumen
Tak bertuan adalah kata yang tidak biasa untuk dilekatkan pada satu juta ton bijih. Nikel tidak menumpuk dalam jumlah sebesar itu tanpa izin tambang, rencana kerja, kontrak pengangkutan, lokasi penimbunan, dan rantai penguasaan. Ada yang menambangnya, ada yang memindahkannya, dan ada yang menyimpannya. Yang dimaksud penyebutan itu adalah bahwa ketika negara memeriksa material tersebut, tidak ada pihak yang maju dengan dokumentasi yang mampu menegakkan klaim atasnya.
Nikel ini bukan kasus tunggal. Lembaga tersebut menyampaikan pada rapat yang sama bahwa pihaknya juga menangani nikel lain di Sulawesi Tenggara dan batubara di Kalimantan yang menunggu lelang, serta lada sitaan di Bangka Belitung yang telah terjual seharga Rp127 miliar. Pertanyaan yang masih terbuka atas material di Sulawesi Tengah adalah asal usulnya, rantai penguasaannya, dan pihak mana yang sebelumnya terkait dengannya.
Rekam lembaga ini secara lebih luas memberi gambaran skalanya. Selama tiga tahun lembaga tersebut telah menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara dari 21.737 aset, melalui lelang, pemusnahan, dan restitusi kepada korban. Pada BPA Fair 2026, yang ditutup pada 21 Mei di kantor lembaga tersebut di Kebagusan, Jakarta, 300 dari 308 aset terjual, tingkat keterserapan 88,64 persen, menghasilkan Rp997,479 miliar dari batas dasar Rp922,267 miliar, dengan kenaikan Rp74,759 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merumuskan tujuan pekerjaan itu secara lugas, dengan menyatakan keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari hukuman penjara, melainkan dari seberapa besar kerugian keuangan negara yang dipulihkan.
Menilai tumpukan bijih tidak sama dengan menilai lot lelang
Menjual kendaraan, karya seni, dan alat musik sitaan adalah praktik yang sudah matang dengan pembanding yang dapat diamati. Satu juta ton bijih nikel adalah latihan yang berbeda, dan perbedaannya bersifat instruktif.
Nilai bijih ditentukan hasil uji sebelum hal lain apa pun. Kadar nikel menetapkan dasarnya, dan besi, kobalt, kromium, silika, magnesia, serta kadar air semuanya menggerakkan angkanya. Indonesia menulis ulang formula harga patokannya pada 2026 justru karena alasan ini, dengan memperluasnya melampaui kadar nikel semata agar memperhitungkan mineral ikutan, serta memindahkan satuan hitung dari dry metric ton ke wet metric ton agar air tidak dijual sebagai bijih. Apakah material ini saprolit atau limonit menentukan jalur pengolahan mana yang dapat menerimanya dan karenanya siapa yang dapat menawar.
Sebuah tumpukan belum bernilai harga per ton sampai ada pihak yang menetapkan apa isinya. Sebelum hasil uji ada, satu juta ton adalah volume, bukan nilai.
Kondisi sama pentingnya dengan komposisi. Bijih yang terpapar sepanjang musim hujan kehilangan kadar akibat pelindian dan bertambah berat karena kadar air. Penanganan dan pemindahan berulang menurunkan mutunya. Letak tumpukan terhadap jeti atau smelter menetapkan biaya logistik yang akan dikurangkan setiap penawar dari harga yang disodorkannya.
Lalu ada pertanyaan pasar. Indonesia memproduksi 173,79 juta ton bijih nikel hingga 1 September 2026, dan smelter mengalami kekurangan umpan, itulah sebabnya tambahan kuota produksi tahun ini secara khusus diberikan kepada pabrik yang kekurangan pasokan. Satu juta ton yang dilepas ke pasar tersebut cukup berarti namun tidak mengguncang, dan waktunya berarti seharusnya ada persaingan yang sungguh-sungguh untuk memperolehnya.
Perkara pada Agustus yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama, ketika Rp401,65 miliar dipulihkan terkait dokumen uji kadar nikel yang diatur di sekitar ambang ekspor 1,7 persen, menjadi pengingat tentang apa yang dipertaruhkan dalam sebuah hasil uji. Jika sebuah angka kadar dapat bernilai Rp401 miliar ketika dipalsukan, angka itu layak mendapat perhatian setidaknya sebesar itu ketika negara sendiri yang menjadi penjualnya.
Pandangan Sirkularium
Rekam Badan Pemulihan Aset adalah rekam yang baik dan keputusan membawa temuan ini ke rapat dengar pendapat parlemen alih-alih memprosesnya diam-diam layak mendapat pengakuan. Tiga catatan bagi pemerintah dan institusi publik.
Pertama, metode valuasinya sebaiknya diterbitkan sebelum lelang, bukan dipertahankan sesudahnya. Uji independen oleh laboratorium terakreditasi, dengan sampel rujukan tersegel yang disimpan, tonase yang diukur dan bukan ditaksir, serta harga dasar yang diturunkan dari formula harga patokan yang diterbitkan dan disesuaikan terhadap kadar, kadar air, dan logistik, akan memungkinkan siapa pun memeriksa bahwa negara menerima nilai yang wajar. Bagi aset sebesar ini yang tiba melalui jalur tidak biasa, metode yang transparan adalah perlindungan terbaik yang dapat diberikan lembaga tersebut kepada dirinya sendiri.
Kedua, material ini sebaiknya diperlakukan sebagai data tentang sistem yang lebih luas, bukan hanya sebagai lot yang akan dijual. Satu juta ton bijih yang sampai ke tumpukan tanpa pemilik yang dapat ditelusuri menunjukkan adanya celah di suatu tempat antara izin, rencana kerja, pengangkutan, dan pendaftaran tumpukan. Indonesia menghabiskan 2026 membangun persis sistem yang akan menutupnya, termasuk SIMBARA, national single window, dan rekonsiliasi ekspor yang kini berjalan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. Menelusuri bagaimana tumpukan ini lolos dari semuanya akan bernilai lebih besar dari waktu ke waktu dibanding hasil lelangnya.
Ketiga, lahan tempat tumpukan itu berdiri memiliki kondisi dan belum ada yang menilainya. Bijih yang disimpan terbuka di atas tanah tanpa pelapis untuk waktu lama memengaruhi tanah dan air di bawah serta di sekitarnya, dan lokasi itu akan memerlukan pemulihan setelah materialnya diangkat. Siapa pun pemenang lelangnya, kewajiban itu tidak ikut berpindah bersama bijihnya. Indonesia memiliki metodologi untuk menetapkan angkanya, karena Permen LH No. 7 Tahun 2014 mencakup kerusakan ekologis dan biaya pemulihan, dan penilaian lokasi sebelum tumpukan diangkat akan jauh lebih mudah dibanding menyusun ulang garis dasarnya sesudahnya.
Bagi operator, perkara ini menjadi pengingat bahwa dokumentasi adalah hak milik. Material yang tidak dapat dikaitkan dengan izin, rencana kerja, dan rantai penguasaan adalah material yang dapat dinyatakan tak bertuan, dan perusahaan yang tidak mampu menghadirkan catatan tersebut tidak memiliki kedudukan untuk membantah. Prinsip yang sama sedang tiba di sisi lingkungan, tempat operator yang memegang valuasi terverifikasi independen atas posisi lahan, air, dan ekosistemnya dapat menunjukkan apa yang menjadi tanggung jawabnya, dan apa yang bukan.
Yang perlu diamati berikutnya adalah apakah penetapan pengadilan dikabulkan, apakah hasil uji dan harga dasar diterbitkan sebelum lelang, serta apakah asal usul tumpukan tersebut terungkap setelah penjualan rampung.






