Kontrak listrik PLN 30 tahun membuka jalan bagi pembangkit sampah jadi listrik Yogyakarta
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

PLN menyiapkan perjanjian jual beli listrik selama 30 tahun untuk menjamin penyerapan listrik dari program PSEL nasional, memberi kepastian finansial yang dibutuhkan pembangkit Piyungan di Yogyakarta, yang dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari, sebelum konstruksi dimulai.
Pembeli yang terjamin membuka jalan bagi konstruksi
Bagi pembangkit sampah jadi listrik, pertanyaan pembiayaan yang paling sulit jarang soal apakah fasilitas itu bisa dibangun. Pertanyaan yang lebih sulit adalah, setelah dibangun, apakah ada pihak yang secara andal membeli listrik yang dihasilkannya dalam jangka waktu cukup panjang untuk melunasi utang pembangunannya. Pekan ini, PT PLN (Persero) melangkah menjawab pertanyaan itu untuk program nasional Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, yang dikenal sebagai PSEL, dengan menyiapkan perjanjian jual beli listrik selama 30 tahun yang menjamin penyerapan listrik yang dihasilkan pembangkit-pembangkit tersebut.
"Kami memberikan jaminan kepada para mitra bahwa listrik yang dihasilkan akan diambil oleh PLN," kata Suroso Isnandar, Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, dalam pernyataan yang dilaporkan pada 22 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa para mitra tidak perlu khawatir, karena komitmen jangka panjang PLN sudah teruji. Bagi konsorsium-konsorsium yang tengah bersiap membangun pembangkit PSEL di berbagai wilayah Indonesia, jaminan ini menjawab risiko terbesar dalam daftar periksa pembiayaan mereka, yaitu kepastian pendapatan dalam jangka waktu yang cukup panjang untuk membenarkan modal awal senilai triliunan rupiah.
Jaminan ini paling terasa dampaknya di Yogyakarta, tempat pembangkit sampah jadi listrik yang direncanakan berdiri di bekas lokasi TPA Piyungan, Kabupaten Bantul, kini bergerak dari tahap survei menuju target dimulainya konstruksi pada akhir 2026, dengan operasi komersial yang dibayangkan mulai akhir 2028.
Di dalam proyek Piyungan: kapasitas, luas lahan, dan biaya
Pembangkit Piyungan dirancang mengolah 1.000 ton sampah kota setiap hari, berasal dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta, tiga wilayah yang sebelumnya mengandalkan TPA Piyungan sebelum penutupannya memaksa daerah ini mencari alternatif permanen. Fasilitas ini dikembangkan di atas lahan seluas 5,7 hektare di Bawuran, Piyungan, oleh konsorsium bernama Cakra Energi Lestari, yang terdiri dari PT Pertamina Power Indonesia atau Pertamina NRE, bersama Tianjin TEDA dan CITICC dari China.
Estimasi investasi proyek berada di kisaran Rp2 triliun, angka yang dikutip Harian Jogja dan sejalan dengan patokan yang lebih luas dari Chandra Wahyu Purnomo, akademisi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, yang menyebut biaya khas per unit PSEL berkisar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun. Dalam skema penyerapan listrik yang tengah disusun PLN, listrik dari pembangkit ini akan dibeli seharga 20 sen per kilowatt jam, dengan PLN membeli seluruh output yang dihasilkan.
Aris Prasena, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, menjelaskan garis waktu proyek secara sederhana. "Harapannya dalam waktu dua tahun, pada akhir 2028 PSEL sudah dapat beroperasi," katanya. Kusno Wibowo, yang memimpin dinas provinsi yang sama, mengatakan peletakan batu pertama diharapkan terjadi akhir tahun ini atau awal tahun depan. "Groundbreaking-nya harapannya di akhir tahun ini atau awal tahun depan," ujarnya.
"Kami memberikan jaminan kepada para mitra bahwa listrik yang dihasilkan akan diambil oleh PLN, para mitra tidak perlu khawatir, komitmen jangka panjang PLN sudah teruji."
Apa yang masih harus terjadi sebelum peletakan batu pertama
Meski garis waktu ini terdengar menjanjikan, tim proyek di lapangan menggambarkan rangkaian langkah yang masih harus dilalui secara bertahap, bukan permulaan yang sudah di depan mata. Bambang Purwadi Nugroho, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul, mengatakan pematangan lahan ditargetkan mulai akhir Agustus 2026, dengan konstruksi diperkirakan menyusul paling lambat akhir tahun. "Diharapkan paling lambat akhir tahun 2026 pembangunan konstruksi PSEL sudah bisa dikerjakan," katanya.
Sebelum konstruksi dimulai, konsorsium dan pemerintah daerah masih perlu menuntaskan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi Bawuran, merampungkan nota kesepahaman yang mengatur pasokan sampah dari tiga wilayah yang dilayani, menilai kebutuhan tenaga kerja lokal beserta rencana perekrutannya, dan menyelesaikan desain rekayasa terperinci atau DED pembangkit. Proyek ini juga membutuhkan tambahan lahan 1,5 hektare untuk pengolahan residu logam dan akan mengambil air baku dari Sungai Opak, dua detail praktis yang masih dirampungkan konsorsium bersamaan dengan desain teknisnya.
Survei lokasi di TPA Piyungan, yang dilaporkan ANTARA News Yogyakarta pada 22 Juli 2026, menandai langkah pertama yang terlihat dalam rangkaian ini, dengan konsorsium dan Dinas Lingkungan Hidup Bantul secara bersama meninjau calon lokasi sebelum pematangan lahan dimulai.
Gambaran besar: program PSEL nasional makin melaju
Piyungan adalah satu proyek dalam program nasional yang mengalami momentum cukup besar sepanjang 2026 di bawah Peraturan Presiden 109/2025, yang merombak aturan pengembangan pembangkit sampah jadi listrik. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah menyederhanakan persyaratan regulasi yang dihadapi pengembang PSEL, dari yang semula ratusan persyaratan terpisah menjadi hanya tiga, penyederhanaan yang menyasar langsung hambatan birokrasi yang pernah memperlambat generasi pembangkit sampah jadi listrik sebelumnya.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat juga menyoroti dimensi pembiayaan iklim dari program ini, memperkirakan penurunan emisi sekitar 20 juta ton setara karbon dioksida yang terkait dengan peluncuran PSEL nasional dapat diterjemahkan menjadi nilai kredit karbon sekitar Rp100 miliar hingga Rp150 miliar. Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir menggambarkan minat investor domestik dan internasional yang kuat terhadap program ini, minat yang dirancang untuk diubah oleh jaminan penyerapan listrik jangka panjang PLN menjadi pembiayaan yang benar-benar ditandatangani.
Bagi Yogyakarta secara khusus, taruhannya terasa sangat langsung. Provinsi ini kehilangan satu-satunya TPA yang beroperasi ketika Piyungan ditutup, membuat Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta mengelola sampah melalui pengaturan sementara yang kerap bersifat darurat, sembari fasilitas pengganti permanen melalui proses perencanaan dan konstruksinya. Pembangkit sampah jadi listrik Piyungan yang berfungsi tidak hanya akan menambah kapasitas pembangkit energi terbarukan, tetapi juga memulihkan infrastruktur pembuangan sampah inti wilayah ini di atas basis modern dan terekayasa dengan baik.
Pandangan Sirkularium
Proyek Piyungan menggambarkan pola yang layak dicermati di sepanjang jalur pipa pembangkit sampah jadi listrik Indonesia, yaitu bahwa teknologi dan modal lebih jarang menjadi kendala dibanding urutan kedatangan lahan, izin, kesepakatan warga, dan kepastian penyerapan listrik pada waktu yang tepat. Komitmen jual beli listrik 30 tahun dari PLN menjawab bagian penyerapan listrik ini secara nasional, dan kemunculannya pada pekan yang sama dengan pengumuman pematangan lahan Piyungan bukanlah kebetulan. Inilah jenis keselarasan yang mengubah dokumen perencanaan menjadi jadwal konstruksi.
Bagi pemerintah provinsi dan kabupaten lain di Indonesia yang masih menjalani transisi pasca open dumping mereka sendiri, Piyungan menawarkan contoh yang layak dipelajari secara saksama, yaitu mengidentifikasi wilayah spesifik yang akan dilayani pembangkit, mengunci akses lahan dan air sejak dini, dan memperlakukan perjanjian penyerapan listrik dengan PLN sebagai prasyarat sebelum peletakan batu pertama, bukan urusan susulan yang diselesaikan setelah konstruksi berjalan. Lembaga pembiayaan yang mengevaluasi proyek PSEL sebaiknya juga memperlakukan jaminan jangka panjang PLN ini sebagai peristiwa pengurangan risiko yang berarti, yang semestinya tercermin dalam persyaratan pembiayaan saat gelombang proyek PSEL berikutnya mencapai tahap yang sama dengan Piyungan saat ini.
Yang perlu diamati selanjutnya adalah apakah langkah-langkah administratif yang diuraikan Bambang Purwadi Nugroho, yaitu sosialisasi, nota kesepahaman pasokan sampah, perencanaan tenaga kerja, dan desain rekayasa terperinci, selesai sesuai garis waktu yang ditetapkan pemerintah DIY. Jika berhasil, Piyungan akan menjadi salah satu bukti nyata paling jelas bahwa kerangka PSEL Indonesia yang telah disederhanakan mampu menggerakkan sebuah proyek dari survei hingga peletakan batu pertama dalam kurun waktu satu tahun.
Sumber
- Harian Jogja, PSEL Piyungan Beroperasi Akhir 2028, Investasi Capai Rp2 Triliun
- Harian Jogja, PSEL Piyungan Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
- JPNN Jogja, Proyek PSEL TPA Piyungan Dimulai, Konstruksi Dibangun Akhir 2026
- ANTARA News Yogyakarta, Konsorsium PSEL mulai melakukan survei calon lokasi pembangunan di TPA Piyungan
- Harian Jogja, PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Serap Listrik Proyek PSEL
- ANTARA News, PLN siapkan kontrak jual beli listrik 30 tahun untuk akselerasi PSEL






