Apa yang ditunjukkan angka Rp17,7 triliun kasus Samin Tan tentang menghitung harga delapan tahun tambang ilegal
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Kejaksaan Agung menyatakan aktivitas tambang batu bara tanpa izin oleh PT Asmin Koalindo Tuhup merugikan negara Rp17,7 triliun dalam kerugian keuangan saja, angka yang disusun jaksa dan auditor negara dari hampir sembilan tahun operasi. Angka yang belum dihitung, yaitu kerugian perekonomian negara yang lebih luas, justru menjadi bagian yang lebih penting dari kasus ini.
Apa yang diumumkan Kejagung
Pada 16 Juli 2026, Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menyampaikan kepada wartawan bahwa penyidik, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah sampai pada sebuah angka untuk kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan taipan batu bara Samin Tan: Rp17,7 triliun. "Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan sudah keluar, yakni Rp17,7 triliun," kata Supriatna, menambahkan sebuah pembeda yang justru lebih penting dari angka utamanya sendiri: angka ini hanya mencakup kerugian keuangan negara, kerugian langsung atas keuangan negara, dan belum mencakup kerugian perekonomian negara, kerugian yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.
Kasus ini berpusat pada PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang didirikan Samin Tan. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik AKT dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017. Penyidik menduga perusahaan tetap menambang dan menjual batu bara selama hampir delapan tahun setelahnya, hingga 2025, dengan menyalurkan produksi melalui RKAB, atau rencana kerja dan anggaran tahunan, milik perusahaan lain, PT Mantimin Coal Mining. Selain dugaan tambang ilegal, jaksa juga menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus terkait berupa laporan verifikasi palsu yang digunakan untuk memperoleh izin berlayar bagi pengiriman batu bara, serta kasus terpisah yang lebih lama terkait penjualan bahan bakar minyak nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan AKT pada 2009 hingga 2012.
Bagaimana kasus ini disusun
Skala penyidikannya sendiri patut dicatat. Jaksa menyatakan telah mengumpulkan 1.626 dokumen, memeriksa 129 barang bukti elektronik, dan memeriksa 80 saksi selama proses penyidikan. Penyidik menyita sekitar 60.000 metrik ton batu bara bersama ratusan unit alat berat tambang dari berbagai lokasi penggeledahan. Lima tersangka kini telah ditetapkan dalam kasus tambang ini: Samin Tan sendiri; Bagus Jaya Wardhana, direktur PT AKT; Handry Sulfian, mantan kepala kantor otoritas pelabuhan di Rangga Ilung; Helmi Zaidan Mauludin, general manager PT OOWL Indonesia; dan pemilik PT Cordelia Bara Utama, yang ditetapkan paling akhir terkait dugaan dokumen ekspor palsu.
Benang merah terakhir itu, dokumen pengapalan yang diduga dipalsukan, adalah yang memungkinkan tambang tanpa izin tetap mengekspor selama bertahun-tahun tanpa memicu penghentian otomatis. Menurut keterangan Kejagung, laporan hasil verifikasi yang digunakan untuk memperoleh izin berlayar (Surat Persetujuan Berlayar) yang disyaratkan bagi setiap pengiriman batu bara diduga dipalsukan, sehingga memungkinkan muatan hasil tambang tanpa izin melewati jalur ekspor yang sama dengan yang digunakan operator berizin. Ini menjadi pengingat bahwa sebuah izin yang dicabut hanya berfungsi sebagai kontrol jika setiap titik pemeriksaan di sepanjang rantai, persetujuan otoritas pelabuhan, dokumen ekspor, hingga laporan verifikasi, benar-benar menegakkannya.
"Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan sudah keluar, yakni Rp17,7 triliun. Ini hanya kerugian keuangan negara, belum termasuk kerugian perekonomian negara."
Cara Supriatna membingkai angka ini sendiri patut direnungkan. Hukum antikorupsi Indonesia dan praktik BPKP menarik garis formal antara kerugian keuangan negara, kerugian langsung dan terhitung atas dana atau aset negara, dan kerugian perekonomian negara, kerusakan yang lebih luas terhadap perekonomian nasional, peluang yang hilang, sumber daya yang menurun kualitasnya, dan pembangunan daerah yang tidak terwujud akibat operasi ilegal yang berlangsung lama. Kejagung baru menyelesaikan perhitungan yang pertama. Perhitungan kedua, yang bisa dibilang lebih menentukan bagi perekonomian dan lingkungan Kalimantan Tengah setelah delapan tahun eksploitasi tanpa izin, masih akan menyusul.
Konteks: bukan angka Rp17,7 triliun pertama tahun ini
Secara kebetulan, Rp17,7 triliun juga merupakan jumlah yang diperintahkan Mahkamah Agung Indonesia untuk dibayar sekelompok eksportir minyak sawit, termasuk Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas, dalam putusan September 2025, kasus yang tidak terkait dengan Samin Tan namun diputus dengan logika serupa: bahwa pelanggaran regulasi oleh perusahaan sumber daya alam memiliki harga yang dapat dihitung, dan harga itu bisa serta seharusnya dihitung dengan ketelitian, bukan diperkirakan secara longgar. Samin Tan sendiri sebelumnya dikenai denda administratif Rp4,24 triliun pada Februari 2026 atas sengketa tambang yang sama, yang pada saat pengumuman Juli ini masih belum dibayar. Eskalasi dari denda administratif Rp4,24 triliun yang belum dibayar menjadi angka kerugian pidana terhitung Rp17,7 triliun menggambarkan seberapa jauh sebuah kasus dapat bergerak begitu jaksa dan auditor, bukan hanya regulator, yang mengambil alih penghitungannya.
Mengapa kesenjangan valuasi ini menjadi inti cerita
Bagi operator atau regulator yang memikirkan tata kelola pertambangan, pelajaran yang lebih berguna dari kasus Samin Tan bukanlah besarnya angka, melainkan fakta bahwa Indonesia kini rutin menghasilkan angka semacam itu. Menghitung kerugian keuangan langsung sebesar Rp17,7 triliun sepanjang hampir satu dekade produksi tanpa izin, yang mencakup riwayat perizinan, volume ekspor, kekurangan royalti dan pajak, serta dokumen kepatuhan yang dipalsukan, membutuhkan metodologi lintas lembaga yang sama disiplin dan berbasis dokumen dengan yang mendasari kerangka kerugian ekonomi lingkungan Indonesia, yaitu yang diterapkan pada kasus-kasus seperti valuasi tambang timah PT Timah, tempat BPKP dan ahli lingkungan menghitung kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, dan biaya pemulihan sebagai tiga komponen yang terpisah.
Bahwa komponen kerugian perekonomian negara dalam kasus Samin Tan masih belum dihitung bukanlah sekadar celah dalam penyidikan, melainkan gambaran awal dari betapa besar nilai yang masih harus ditangkap oleh perhitungan semacam ini. Delapan tahun eksploitasi batu bara tanpa izin di Kalimantan Tengah pasti meninggalkan jejak yang dapat diukur di luar Rp17,7 triliun yang sudah dihitung: lahan yang terganggu tanpa rencana reklamasi yang disetujui, sistem air yang terdampak produksi yang tidak pernah diperhitungkan dalam proses AMDAL, dan pendapatan daerah yang tidak pernah diterima melalui jalur royalti dan pajak yang sah. Kapan pun angka kedua itu dihitung, kemungkinan besar ia akan mengandalkan jenis penilaian lahan berbasis GIS, data kondisi air dan ekosistem, serta metodologi kerugian ekonomi yang terstandardisasi, persis yang dikerjakan Sirkularium bersama operator tambang dan sumber daya untuk diterapkan secara proaktif, bukan setelah jaksa membuka berkas perkara.
Yang akan terjadi selanjutnya
Kasus terhadap Samin Tan dan para tersangka lainnya masih berjalan, dan Kejagung memberi sinyal bahwa angka Rp17,7 triliun masih bisa berubah seiring penyidikan berlanjut; Supriatna mencatat perhitungan ini masih bersifat sementara sambil menunggu audit lebih lanjut. Yang sudah dipastikan pun cukup memberi pelajaran: izin yang dicabut pada 2017 tidak, dengan sendirinya, menghentikan produksi, dan dibutuhkan bertahun-tahun pengumpulan dokumen, keterangan saksi, serta audit lintas lembaga sebelum negara dapat memberi angka atas apa yang sesungguhnya hilang akibat celah tersebut.
Pandangan Sirkularium
Kasus Samin Tan paling tepat dibaca sebagai bukti kapasitas negara, bukan sekadar cerita tentang satu pelaku buruk. Kejagung dan BPKP telah menunjukkan mampu merekonstruksi hampir satu dekade aktivitas tambang tanpa izin dan melekatkan angka keuangan yang kredibel padanya, dengan mengandalkan ketelitian pembuktian yang sama dengan yang sudah diterapkan metodologi kerugian lingkungan Indonesia di tempat lain dalam sektor sumber daya. Pelajaran bagi operator yang taat aturan bukanlah kewaspadaan semata, melainkan peluang: alat-alat yang menghasilkan angka Rp17,7 triliun dalam kasus ini, pemetaan lahan dan produksi berbasis GIS, jejak audit berbasis dokumen, perhitungan kerugian yang konsisten secara metodologis, adalah alat yang sama yang memungkinkan perusahaan yang patuh menunjukkan, secara proaktif dan berkelanjutan, bahwa penggunaan lahan, dampak air, dan kewajiban reklamasinya sendiri sudah sepenuhnya terhitung. Menugaskan valuasi ekonomi independen semacam itu sebelum diminta regulator atau jaksa adalah jalan yang lebih efisien, baik bagi operator maupun bagi lembaga pemerintah, termasuk KLHK, yang bertugas menjaga sektor sumber daya Indonesia tetap produktif sekaligus akuntabel.
Sumber
- CNN Indonesia, Kejagung umumkan kerugian negara kasus Samin Tan capai Rp17,7 triliun
- Katadata, Kejagung menduga Samin Tan rugikan negara Rp17,7 triliun
- RMOL.id, kerugian negara dalam kasus Samin Tan ditaksir capai Rp17,7 triliun
- AFU.id, angka kerugian negara di kasus Samin Tan melonjak jadi Rp17,7 triliun, ini yang bikin membengkak
- ANTARA News, Kejagung: negara rugi Rp17,7 triliun dari kasus korupsi Samin Tan
- Jurnal Batam, Kejagung ungkap dugaan dokumen ekspor batu bara palsu, bos PT Cordelia Bara Utama jadi tersangka baru
- Tempo.co, jejak perkara Samin Tan, kini tersangka korupsi Pertamina






