Indonesia kini punya angka per komoditas tentang berapa besar produksi tambang yang dikerjakan negara, dan justru pengukurannya yang berguna
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Analisis yang terbit pada 20 September 2026 memaparkan porsi produksi nasional yang berada di tangan perusahaan tambang negara: 0,83 persen emas, 5,97 persen bijih nikel, 28,28 persen bauksit, 47,51 persen logam timah, dan 5,16 persen batu bara. Dibaca bersama PNBP Rp108 triliun hingga akhir Agustus, angka-angka itu menggambarkan dua pertanyaan berbeda tentang nilai.
Akhir pekan berisi angka, bukan slogan
Dua tulisan yang terbit pada Minggu 20 September 2026 memindahkan perdebatan lama di Indonesia ke landasan yang lebih kokoh. FORTUNE Indonesia memaparkan, komoditas demi komoditas, berapa besar produksi tambang nasional yang dikerjakan perusahaan di bawah holding pertambangan negara MIND ID. Tribunnews memuat pandangan Irwandy Arif, Ketua Indonesian Mining Institute, mengenai apa yang perlu berubah agar porsi itu naik. Keduanya bertumpu pada bahan yang sama: rapat dengar pendapat di Komisi XII DPR pada pertengahan September, dan diskusi kebangsaan tentang implementasi Pasal 33 UUD 1945 di Universitas Paramadina pada awal bulan.
Nilai dari liputan akhir pekan itu terletak pada penggantian argumen yang sudah terlalu sering diulang dengan sebuah tabel. Indonesia telah memperdebatkan keseimbangan peran negara dan swasta di pertambangan selama puluhan tahun, umumnya dalam bahasa yang umum. Kini tersedia persentase yang dipublikasikan, yang dapat diperiksa, diperdebatkan, atau dijadikan dasar kebijakan oleh siapa pun.
Apa yang dikatakan angka porsi produksi
Angka yang dilaporkan FORTUNE Indonesia bersifat spesifik. PT Aneka Tambang Tbk mencatat sekitar 0,83 persen dari produksi emas nasional, dengan total nasional sekitar 90 ribu kilogram. Pada bijih nikel, produksi Antam sekitar 16,11 juta ton setara 5,97 persen dari angka nasional. Bauksit adalah komoditas dengan posisi tertinggi dalam portofolio Antam, yakni 28,28 persen. PT Bukit Asam Tbk mencatat 5,16 persen produksi batu bara nasional, atau sekitar 43,1 juta ton. Pada logam timah, PT Timah Tbk memegang 47,51 persen.
Irwandy Arif menempatkan angka timah itu dalam konteks sejarah, dengan mencatat bahwa penguasaan negara atas komoditas tersebut pernah mendekati 100 persen dan kini berada di kisaran 48 persen. Ia juga menunjuk sebab yang dinilainya paling penting, yaitu nyaris tidak adanya penambahan cadangan pada perusahaan tambang negara.
"Semua Undang-Undang Minerba mengutamakan BUMN. Tapi faktanya seperti ini. Apa yang terjadi? Ya, karena penambahan cadangannya dari BUMN hampir tidak ada. Tidak mendapatkan lagi tambang-tambang baru." Irwandy Arif, Ketua Indonesian Mining Institute.
Rekomendasinya bersifat praktis. Ia meminta kementerian dan lembaga terkait membantu perusahaan tambang negara memperoleh akses ke wilayah pertambangan baru, dengan alasan tambahan cadangan adalah prasyarat tambahan produksi, dan tambahan produksi adalah prasyarat manfaat ekonomi langsung yang lebih besar bagi negara.
Anggota Komisi XII DPR mengangkat tema yang sama dalam rapat dengar pendapat pertengahan September, dengan mendorong MIND ID mengoptimalkan pengelolaan sumber daya nasional dan meminta evaluasi atas posisi holding tersebut. Kerangka yang dipakai DPR, Indonesian Mining Institute, dan media sektor konsisten: Indonesia ingin lebih banyak nilai sumber dayanya tertahan di dalam negeri, dan kini sedang menelaah mekanismenya.
Mengapa porsi produksi yang kecil tidak berarti penerimaan negara yang kecil
Ada satu pembedaan penting yang tidak terbawa oleh persentase itu sendiri, dan layak dinyatakan dengan jelas. Porsi produksi yang dipegang perusahaan negara mengukur partisipasi industri. Ia tidak mengukur besarnya penerimaan negara dari sektor ini, karena royalti, pajak, dan pungutan lain berlaku untuk seluruh produsen, baik milik negara maupun bukan.
Pada ukuran kedua itu, arahnya jelas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan PNBP subsektor mineral dan batu bara sebesar Rp108 triliun per 31 Agustus 2026, naik dari Rp87 triliun pada periode yang sama 2025. Batu bara menyumbang Rp66 triliun, naik dari Rp59 triliun. Nikel menyumbang Rp21 triliun, naik dari Rp10 triliun setahun sebelumnya, sebuah lonjakan dua kali lipat yang terjadi ketika produksi nikel justru turun sekitar 13 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyebut pendekatan di balik hasil itu sebagai optimum production, yakni produksi yang diseimbangkan dengan kebutuhan pasar, kewajiban domestik, kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan. Angka nikel adalah ilustrasi paling bersih yang tersedia mengenai hasil dari pendekatan tersebut. Lebih sedikit bijih yang diangkat, dan lebih banyak nilai yang tertahan di negara.
Dibandingkan dengan itu, titik acuan yang diangkat Irwandy lebih tepat dibaca sebagai ukuran ambisi ketimbang vonis. Ia memperkirakan kekayaan mineral dan batu bara Indonesia sekitar US$4 triliun, sementara penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 sekitar Rp173 triliun. Kedua angka itu tidak sebanding secara langsung, karena yang satu adalah stok sumber daya di dalam tanah dan yang lain adalah aliran tahunan. Dibaca dengan cermat, keduanya justru merumuskan pertanyaan yang tepat, yaitu seberapa besar stok yang sangat besar itu dikonversi Indonesia menjadi nilai setiap tahun, dan melalui cara apa.
Buku besar yang masih kosong
Indonesia kini mengukur sisi penerimaan dari pertambangan dengan presisi yang tinggi. Produksi dihitung, royalti ditelusuri, harga acuan ditetapkan dua kali sebulan, dan penerimaan negara bukan pajak diumumkan per komoditas. Itu pencapaian administratif yang nyata, dan menjadi fondasi bagi segala hal lain.
Buku besar kedua masih tipis. Kondisi lahan, air, hutan, dan keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar wilayah tambang tercatat dalam izin, laporan reklamasi, dan hasil pemantauan, tetapi jarang dinyatakan dalam satuan moneter yang dapat disandingkan dengan angka penerimaan. Ketika valuasi itu dilakukan, umumnya dilakukan terlambat, sebagai respons atas sengketa, dan dalam kondisi yang membuatnya mahal serta mudah diperdebatkan.
Negara yang mampu menyebut penerimaan royaltinya hingga triliunan rupiah terdekat, tetapi belum mampu menyebut nilai kondisi ekosistem di bawah konsesi yang sama, baru mengukur separuh dari apa yang dimilikinya.
Hal ini penting justru untuk pertanyaan yang diangkat liputan akhir pekan itu. Jika tujuannya adalah Indonesia menangkap lebih banyak nilai dari sumber dayanya, maka pembukuannya harus mencakup keseluruhan nilai tersebut. Perkiraan cadangan dan porsi produksi menggambarkan bagian yang dapat diekstraksi. Tata air, kestabilan tanah, simpanan karbon, perikanan, dan tegakan hutan menggambarkan bagian yang tetap ada setelah ekstraksi berakhir, dan memiliki harga yang dapat diukur dengan metodologi yang sudah diakui regulasi Indonesia.
Pandangan Sirkularium
Bagi pemerintah dan institusi publik, tiga langkah praktis mengalir dari angka yang terbit akhir pekan ini.
Pertama, teruskan publikasinya. Porsi produksi di tingkat komoditas, diperbarui setiap tahun dan ditempatkan bersebelahan dengan PNBP per komoditas, akan memungkinkan kementerian, DPR, dan pemerintah daerah memantau dua tujuan berbeda tanpa mencampuradukkannya. Partisipasi industri dan penangkapan fiskal merespons instrumen yang berbeda, dan layak diberi baris tersendiri.
Kedua, perlakukan akses cadangan bagi perusahaan tambang negara sebagai persoalan data sebelum menjadi persoalan kebijakan. Setiap alokasi wilayah pertambangan baru bertumpu pada kualitas penilaian sumber daya di baliknya, serta pada pembacaan yang jernih atas kondisi lingkungan dan sosial yang melekat pada lahan bersangkutan. Data geologi dan ekosistem yang lebih baik di awal menurunkan biaya setiap keputusan sesudahnya.
Ketiga, bangun buku besar kedua itu secara sengaja. Valuasi ekonomi atas kegiatan pertambangan, yang memadukan penginderaan jauh dan sistem informasi geografis dengan pengukuran lapangan serta diterapkan melalui metodologi yang diakui, menghasilkan angka yang dapat dipertahankan mengenai nilai lahan dan kondisi ekosistem pada satu titik waktu. Dijalankan sebagai praktik rutin dan bukan respons krisis, valuasi itu memungkinkan operator menunjukkan kepatuhan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan bukti alih-alih perdebatan, dan memungkinkan pemerintah merencanakan ekonomi kawasan di atas modal alam yang terukur, bukan di atas perkiraan.
Pembacaan Sirkularium atas akhir pekan ini karena itu bersifat optimistis. Angka porsi produksi bukan papan skor yang harus dimenangkan atau dikalahkan. Ia adalah separuh pertama dari neraca nasional yang kini hampir dapat ditulis Indonesia secara utuh. Yang perlu dicermati berikutnya adalah apakah publikasi angka putaran berikutnya menambahkan sisi ekosistem dari neraca tersebut, dan apakah perusahaan tambang negara yang mengajukan cadangan baru diminta membawa serta valuasi ekonominya.
Porsi produksi nasional yang dikerjakan perusahaan tambang negara, per komoditas
Values in persen
Sumber
- FORTUNE Indonesia, MIND ID dan tantangan penguasaan mineral Indonesia, 20 September 2026
- Tribunnews, peran BUMN di minerba perlu diperkuat, 20 September 2026
- tvOne News, Komisi XII DPR soal kontribusi MIND ID, 15 September 2026
- ifakta.co, Komisi XII DPR dorong evaluasi MIND ID, 16 September 2026
- Liputan6, Indonesian Mining Institute soroti kesenjangan potensi cadangan mineral dan penerimaan negara, 2 September 2026
- ANTARA News, PNBP minerba naik Rp21 triliun hingga Agustus 2026, 10 September 2026
- ANTARA News, PNBP nikel capai Rp21 triliun hingga Agustus 2026, 10 September 2026






