Presiden Prabowo kerahkan TNI dan insinerator tanpa bahan bakar dalam gerakan nasional lawan sampah
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Setelah meninjau mesin pengolah sampah MOTAH di sebuah pangkalan udara di Malang pada 17 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri, kementerian, dan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam penanganan sampah nasional, dan Panglima TNI memastikan jajarannya siap membantu memperluas penerapan teknologi tersebut.
Peninjauan presiden berubah menjadi instruksi nasional
Pada 17 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Lanud Abdulrachman Saleh di Malang, Jawa Timur, untuk meninjau insinerator sampah karya dalam negeri bernama MOTAH, singkatan dari Mesin Olah Runtah. Kunjungan yang berlangsung bersamaan dengan panen raya TNI serentak di 43 lokasi ini dilaporkan oleh Kompas dan Liputan6. Prajurit TNI mendemonstrasikan mesin tersebut kepada presiden, menjelaskan bahwa alat ini mampu mengolah sampah basah maupun kering tanpa memerlukan bahan bakar atau listrik dari jaringan, sebuah fitur yang dikembangkan dalam program teknologi dan hilirisasi TNI Angkatan Udara sendiri.
Lima hari kemudian, pada 22 Juli 2026, tindak lanjutnya datang. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa presiden telah menginstruksikan TNI, Polri, kementerian terkait, dan pemerintah daerah untuk berperan langsung dan aktif dalam penanganan sampah di seluruh negeri, menurut Okezone, JPNN, dan Republika. Jenderal Subiyanto menyebut instruksi ini selaras dengan pesan presiden yang lebih luas, yang ia gambarkan sebagai deklarasi perang terhadap sampah, demi mencapai target yang disebut para pejabat sebagai Indonesia bersih pada 2029.
"Langkah ini menyelaraskan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan perang terhadap sampah demi mencapai target Indonesia bersih sebelum tahun 2029," kata Jenderal Agus Subiyanto, mengaitkan langsung mobilisasi TNI dengan target Indonesia bersih milik presiden.
Cara kerja MOTAH
MOTAH adalah sistem insinerator yang dirancang untuk beroperasi mandiri tanpa memerlukan pasokan listrik atau bahan bakar dari luar, sebuah pilihan desain yang penting di banyak wilayah Indonesia yang lokasi tempat pembuangan atau titik sampahnya jauh dari akses listrik atau pasokan bahan bakar yang andal. Menurut Republika dan JPNN, satu unit mampu mengolah hingga satu ton sampah per jam, dengan suhu pembakaran di dalam ruang bakar mencapai 1.000 derajat Celsius, cukup panas untuk menguraikan sepenuhnya baik sampah organik basah maupun sampah residu kering.
Sistem ini dirancang untuk menghasilkan keluaran yang dapat dimanfaatkan, bukan sekadar abu untuk dibuang. Abu sisa pembakaran diubah menjadi bahan baku batako dan paving block, sementara residu organik menjadi media tanam, menurut sejumlah media yang meliput teknologi ini. Republika dan JPNN melaporkan bahwa MOTAH telah memenuhi standar emisi Kementerian Lingkungan Hidup, sebuah detail yang penting bagi teknologi insinerasi mana pun yang tengah diperluas ke skala nasional, mengingat kepatuhan emisi biasanya menjadi pertanyaan pertama yang diajukan regulator dan masyarakat terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran.
Dari satu pangkalan udara ke 64 kabupaten dan kota
Demonstrasi di Malang bukanlah debut teknologi ini. Okezone, JPNN, dan Republika sama-sama melaporkan bahwa fasilitas pengolahan sampah terpadu berbasis MOTAH sudah beroperasi di 64 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, dengan kapasitas gabungan fasilitas mencapai hingga 100 ton sampah per hari di lokasi terpadu, jauh lebih besar dibanding kapasitas satu ton per jam untuk satu unit tunggal, mencerminkan penerapan yang menggabungkan beberapa unit MOTAH dalam satu lokasi. Adopsi teknologi ini oleh pemerintah daerah sebenarnya sudah berlangsung sejak sebelumnya, di luar sorotan nasional. Media daerah di Jawa Tengah sebelumnya melaporkan bahwa Kabupaten Pemalang menggunakan unit MOTAH-25 untuk merespons darurat sampah di wilayahnya, memanfaatkan mesin ini sebagai solusi cepat berkapasitas mobile sementara infrastruktur jangka panjang disiapkan.
Jejak penerapan yang sudah ada inilah yang memberi bobot praktis pada instruksi presiden tertanggal 22 Juli. Alih-alih memperkenalkan teknologi yang belum teruji, instruksi kepada TNI, Polri, kementerian, dan pemerintah daerah ini dibangun di atas sistem yang sudah berjalan di kurang lebih satu dari delapan kabupaten dan kota di Indonesia, dari total lebih dari 500 kabupaten dan kota, dengan peran yang jelas bagi TNI dalam memperluas jangkauannya.
Mengapa keterlibatan militer penting bagi implementasi
Pengumpulan dan pengolahan sampah di Indonesia secara historis bergantung pada anggaran dan kapasitas pemerintah kota yang sangat bervariasi antara kota yang lebih mampu secara finansial dan kabupaten kecil atau pedesaan. Melibatkan TNI mengubah perhitungan logistik dalam dua cara konkret. Pertama, TNI sudah memiliki logistik, personel, dan kapasitas rekayasa berskala nasional yang dapat dialihkan untuk mengangkut, memasang, dan mengoperasikan unit MOTAH di lokasi yang pemerintah daerahnya kekurangan peralatan atau staf terlatih untuk melakukannya sendiri. Kedua, karena TNI Angkatan Udara adalah pengembang awal teknologi ini, institusi yang paling siap memperluas skalanya kini juga memegang tanggung jawab operasional langsung atas penerapannya.
Liputan6 melaporkan bahwa Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang mendampingi presiden pada acara di Malang, juga memaparkan peran paralel TNI dalam program ketahanan pangan nasional, termasuk pengelolaan 6,26 juta hektare lahan padi oleh TNI Angkatan Darat sepanjang Januari hingga Juni 2026, yang menghasilkan sekitar 19,2 juta ton beras, atau sekitar 55,24 persen dari target produksi nasional 2026. Inisiatif sampah dan ketahanan pangan ini dipaparkan bersamaan, keduanya dikemas sebagai bagian dari perluasan mandat dukungan sipil TNI di bawah pemerintahan saat ini.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Bagi pemerintah provinsi dan kabupaten yang masih menyusun cara memenuhi tenggat nasional untuk mengakhiri open dumping, penerapan MOTAH menawarkan contoh yang layak dipelajari secara saksama, bukan hanya soal teknologinya, melainkan model koordinasi di baliknya. Unit pengolah yang tidak memerlukan bahan bakar maupun listrik sangat cocok untuk lokasi yang selama ini terkendala akses jaringan listrik atau pasokan solar, dan 64 kabupaten dan kota yang sudah menjalankan fasilitas terpadu ini merepresentasikan basis pengalaman implementasi yang berarti, yang dapat dipelajari pemerintah daerah lain sebelum mengajukan permohonan penerapan mereka sendiri.
Keterlibatan TNI sebagai mitra operasional, bukan sekadar pemasok perangkat keras, adalah detail yang paling perlu dicermati pemerintah daerah dalam beberapa bulan ke depan. Rencana pengelolaan sampah yang memadukan teknologi yang sesuai secara lokal dengan institusi yang mampu menjalankan logistik dan pemasangan berskala nasional mengatasi dua kendala sekaligus, yaitu biaya modal peralatan dan kapasitas operasional untuk menjalankannya. Seiring mendekatnya target Indonesia bersih 2029, kabupaten dan kota yang belum memiliki fasilitas MOTAH memiliki jalur yang jelas, melalui koordinasi provinsi mereka dengan TNI dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk mengajukan kombinasi teknologi dan dukungan institusional yang sama seperti yang mewujudkan 64 penerapan pertama.
Ada pula pelajaran pembiayaan yang tertanam dalam desain MOTAH itu sendiri. Unit pengolah yang tidak memerlukan bahan bakar dan tidak memerlukan sambungan listrik menghilangkan dua pos anggaran berulang, yaitu biaya energi dan akses energi, dari anggaran operasional jangka panjang kabupaten untuk pengolahan sampah. Bagi pemerintah daerah yang lebih kecil atau terbatas secara fiskal, hitungan ekonomi operasional ini bisa sama pentingnya dengan biaya modal awal ketika sebuah proposal infrastruktur sampah baru diajukan ke komite anggaran daerah. Memadukan kepatuhan emisi yang telah dikonfirmasi Kementerian Lingkungan Hidup dengan profil biaya berulang yang lebih rendah memberi perencana provinsi dasar yang lebih kuat untuk memasukkan MOTAH ke dalam peta jalan pengelolaan sampah multi tahun, alih-alih memperlakukannya sebagai alat tanggap darurat sekali pakai, sebagaimana pertama kali dikenal oleh sejumlah kabupaten, termasuk Pemalang di Jawa Tengah.
Sirkularium akan mencermati bagaimana TNI menyusun perluasan perannya dalam beberapa bulan ke depan, khususnya apakah TNI mengambil tanggung jawab pemasangan dan pelatihan, operasional dan pemeliharaan berkelanjutan, atau keduanya, karena pembagian tugas tersebut akan menentukan seberapa cepat kabupaten dan kota yang belum termasuk dalam 64 lokasi saat ini dapat secara realistis mengharapkan penerapan mereka sendiri.
Sumber
- Kompas, Prabowo Cek Mesin Pemusnah Sampah Sebelum Panen Raya Program TNI
- Liputan6, Prabowo Pimpin Panen Raya TNI Serentak di 43 Lokasi
- Okezone, Panglima TNI Siap Bantu Penanganan Sampah Sesuai Perintah Presiden
- JPNN, Jalankan Instruksi Presiden, Panglima TNI Siap Bantu Penanganan Masalah Sampah
- Republika, Perintah Presiden, Panglima TNI Siap Bantu Penanganan Sampah
- EGINDO, Prabowo Deklarasi Perang Lawan Sampah Menuju 2029






