Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Aturan waste to energy yang diperbarui menautkan ekonomi sirkular dan energi bersih

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Fasilitas pengolahan sampah kota

Peraturan Presiden 109/2025 menggantikan kerangka berusia tujuh tahun yang hanya menghasilkan dua pabrik beroperasi dari dua belas yang direncanakan, dengan menetapkan tarif tetap, batas waktu persetujuan yang tegas, dan ambang sampah yang lebih rendah agar proyek berikutnya benar-benar terbangun.

Sekilas data
1.000 ton/hari
Pasokan sampah minimum yang harus dijamin pemerintah daerah agar memenuhi syarat memiliki fasilitas
0,20 dolar AS/kWh
Tarif tetap yang dibayar PLN untuk listrik yang dihasilkan, terkunci selama 30 tahun tanpa eskalasi
10 hari kerja
Batas waktu bagi PLN untuk menandatangani perjanjian jual beli listrik setelah perizinan pengembang selesai
2 dari 12
Fasilitas yang benar-benar beroperasi di bawah regulasi 2018 sebelumnya selama enam tahun

Landasan hukum baru bagi waste to energy

Indonesia telah mengganti tulang punggung regulasi program waste to energy-nya. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yang oleh kalangan hukum dinilai terlalu lemah untuk mendorong proyek dari sekadar aturan di atas kertas menjadi pembangunan nyata. Aturan baru ini, terdiri dari delapan bab dan 33 pasal, juga melebur dan menggantikan dua regulasi lain, yaitu tentang sampah laut dan strategi nasional sampah rumah tangga, menyatukan apa yang sebelumnya tiga instrumen hukum terpisah menjadi satu.

Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, yang menandatangani pengesahan regulasi ini sebelum pergantian kabinet pada April 2026 yang membawa Mohammad Jumhur Hidayat sebagai menteri saat ini, menggambarkan perubahan ini secara langsung.

"Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan," katanya.

Regulasi ini secara eksplisit menyatakan bahwa keluaran waste to energy tidak terbatas pada listrik. Fasilitas juga dapat menghasilkan bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk sampingan lain, memberi pengembang lebih dari satu sumber pendapatan tergantung komposisi sampah setempat.

Apa yang sesungguhnya berubah dari regulasi ini

Tiga perubahan mekanis membedakan Perpres 109/2025 dari pendahulunya. Pertama, PLN, perusahaan listrik negara, kini membayar tarif feed-in tetap sebesar 0,20 dolar AS per kilowatt-jam, terkunci selama 30 tahun sejak tanggal operasi komersial, tanpa klausul eskalasi. Kedua, setelah pengembang memenuhi persyaratan perizinan pra-konstruksi melalui sistem Online Single Submission, PLN wajib menandatangani perjanjian jual beli listrik dalam 10 hari kerja, tenggat tegas yang sebelumnya tidak ada. Ketiga, pemerintah daerah kini diwajibkan menyediakan lahan secara cuma-cuma untuk konstruksi maupun operasi, menghilangkan apa yang sebelumnya sering menjadi tahap negosiasi lokal yang lambat.

Secara kelembagaan, regulasi ini memusatkan koordinasi di bawah BPI Danantara, badan pengelola investasi negara, yang kini memilih dan menyiapkan badan usaha yang akan membangun dan menjalankan setiap fasilitas, dikenal sebagai BUPP PSEL. Arus pendapatan juga berubah: alih-alih pengembang menerima pembayaran dari PLN dan pemerintah daerah secara terpisah seperti di bawah kerangka 2018, kini seluruh pendapatan mengalir melalui satu perjanjian dengan PLN, dengan pemerintah berkomitmen mengganti biaya PLN bila biaya produksi naik, memperlakukan waste to energy sebagai kewajiban pelayanan publik. Ambang kelayakan juga ditetapkan minimum 1.000 ton sampah rumah tangga per hari, yang menurut para analis membuat kawasan metropolitan besar di pulau-pulau utama Indonesia, ditambah sejumlah kota berukuran menengah, kini layak memiliki fasilitas, meningkat dari fokus awal yang terbatas pada 12 kawasan yang ditunjuk.

Mengapa angka tarif ini penting

Harga tetap 0,20 dolar AS per kilowatt-jam terdengar seperti detail teknis, padahal angka inilah yang menentukan apakah pembiayaan sebuah pabrik realistis atau tidak. Angka ini sengaja ditetapkan jauh di atas biaya pembangkitan rata-rata Indonesia, dan menurut IDN Financials angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding kisaran 0,12 hingga 0,15 dolar AS per kilowatt-jam yang saat ini dibayarkan untuk listrik tenaga surya berdasarkan aturan energi terbarukan yang terpisah. Kesenjangan itu disengaja: pabrik waste to energy memiliki biaya modal dan operasional yang lebih tinggi dibanding susunan panel surya, dan tarif di bawah biaya produksi akan memastikan tidak ada pengembang yang mau mengajukan penawaran. Namun ini juga berarti negara, pada akhirnya anggaran pusat, menanggung biaya per unit listrik yang lebih besar dibanding sumber energi terbarukan lain, dan para analis hukum di Ashurst Perkins Coie mencatat bahwa mekanisme bagaimana kompensasi biaya PLN untuk kesenjangan tersebut akan benar-benar berjalan dalam praktik belum sepenuhnya dijelaskan atau diuji.

Kesenjangan pelaksanaan yang coba ditutup regulasi baru

Justifikasi paling jelas bagi regulasi baru adalah rekam jejak regulasi lama. Di bawah Perpres 35/2018, hanya dua dari dua belas fasilitas waste to energy yang direncanakan benar-benar beroperasi selama sekitar enam tahun, kesenjangan yang menggambarkan besarnya risiko pelaksanaan antara regulasi yang ditandatangani dan pabrik yang benar-benar berjalan. Perpres 109/2025 menjawab sejumlah hambatan spesifik yang memperlambat putaran sebelumnya: rantai persetujuan lama membutuhkan persetujuan berurutan dari DPRD kabupaten, bupati, pemerintah provinsi dan DPRD provinsi, beberapa kementerian, serta PLN, sementara struktur baru memadatkan semua itu menjadi satu proses terkoordinasi yang dijangkarkan pada Danantara.

Dua risiko tetap membayangi terlepas dari teks hukum yang baru. Pemerintah daerah tetap harus secara andal memasok ratusan ton sampah yang terpilah dan konsisten setiap hari, dan para analis mengingatkan bahwa koordinasi efektif antara lembaga nasional dan sistem pengumpulan sampah tingkat kota belum selalu berjalan mulus di sektor infrastruktur kemitraan pemerintah-swasta lain di Indonesia sebelumnya. Dan karena regulasi menetapkan persyaratan volume bahan baku tanpa mewajibkan pemilahan sampah dari hulu, sementara arus sampah Indonesia diperkirakan mengandung 55 hingga 60 persen material organik, ada kemungkinan nyata bahwa pabrik-pabrik ini akhirnya membakar sampah campuran yang belum terpilah, yang lebih tidak efisien sekaligus lebih mencemari dibanding mengolah aliran residu yang benar-benar terpilah dengan baik. Sementara itu, kajian dampak lingkungan kini mendapat persetujuan otomatis dalam dua bulan di bawah proses yang dipercepat, perubahan yang mempercepat perizinan tetapi menyisakan lebih sedikit ruang bagi jenis pengawasan yang dapat diberikan oleh proses tinjauan yang lebih lambat.

Membacanya dengan tepat

Waste to energy adalah satu alat dalam hierarki yang lebih besar, bukan jawaban bawaan bagi persoalan sampah sebuah kota. Ia bekerja paling baik ketika pengurangan, pemilahan di sumber, dan pemulihan material sudah mengambil bagian yang bisa mereka ambil, menyisakan aliran residu yang benar-benar cocok untuk pemulihan energi. Dibangun terlalu dini, atau berukuran tanpa menyesuaikan komposisi sampah setempat, sebuah pabrik dapat merebut material yang dibutuhkan sistem daur ulang dan mengunci sebuah kota untuk terus memberi makan tungku sepanjang komitmen tarif 30 tahun. Target pemerintah sendiri, yang terkait dengan ambisi netral karbon Indonesia pada 2060, memperlakukan fasilitas semacam ini sebagai satu kontributor di antara beberapa lainnya, bersama refuse-derived fuel, pirolisis, pengomposan, dan pemilahan tingkat komunitas.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan institusi publik, Perpres 109/2025 menghilangkan sejumlah hambatan spesifik yang menahan putaran proyek sebelumnya, yaitu tarif yang tetap dan bankable, tenggat tegas bagi PLN untuk menandatangani, dan lahan yang disediakan tanpa biaya. Ini adalah posisi awal yang jauh lebih kuat dibanding 2018. Yang belum diselesaikan oleh regulasi ini dengan sendirinya adalah pemilahan sampah dari hulu, disiplin operasional yang dibutuhkan untuk menjamin volume bahan baku harian, dan kejelasan bagaimana kompensasi biaya PLN akan benar-benar dibiayai dan diaudit selama tiga dekade. Pemerintah daerah yang bersiap memenuhi syarat memiliki fasilitas sebaiknya berinvestasi pada infrastruktur pemilahan sumber sekarang, baik karena hal itu melindungi pasar daur ulang agar tidak kehilangan material maupun karena aliran bahan baku yang lebih bersih membuat pabrik apa pun yang akhirnya dibangun lebih murah dijalankan dan lebih mudah dipertanggungjawabkan secara lingkungan. Rekam jejak dua dari dua belas di bawah aturan lama adalah tolok ukur yang kini harus dilampaui regulasi ini, dan kecepatan rantai perizinan yang dipercepat, bukan angka tarif itu sendiri, kemungkinan besar akan menjadi sinyal paling jelas di awal apakah target itu akan tercapai.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Petugas Jawa Barat dan warga memilah sampah rumah tangga ke dalam tempat sampah organik dan anorganik, dengan latar belakang kota Bandung
Limbah & Polusi

Di Bandung pada 24 Juli 2026, Menteri Koordinator Zulkifli Hasan menetapkan target dua tahun untuk mengakhiri open dumping secara nasional, sambil mendorong teknologi pengomposan dari sumber milik BRIN dan peraturan sanksi Jawa Barat untuk menekan beban sampah 2.000 ton per hari di kawasan tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Ruang rapat dengan perwakilan perbankan dan pembiayaan infrastruktur meninjau dokumen, dengan model atau diagram fasilitas sampah jadi listrik di layar
Limbah & Polusi

Pada 22 Juli 2026, anak usaha Danantara, Denera, membuka pendaftaran bagi bank dan lembaga pembiayaan infrastruktur untuk bergabung dalam lenders panel yang mendukung program sampah jadi listrik (PSEL) nasional, dengan PT Indonesia Infrastructure Finance mengoordinasikan proses tersebut dan pendaftaran dibuka hingga 28 Juli 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Unit insinerator sampah karya TNI di sebuah pangkalan udara, dengan prajurit dan pejabat mengamati abu hasil pembakaran yang dicetak menjadi paving block
Limbah & Polusi

Setelah meninjau mesin pengolah sampah MOTAH di sebuah pangkalan udara di Malang pada 17 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri, kementerian, dan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam penanganan sampah nasional, dan Panglima TNI memastikan jajarannya siap membantu memperluas penerapan teknologi tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Warga memilah sisa makanan rumah tangga ke dalam wadah di fasilitas budi daya maggot black soldier fly komunitas di Depok
Limbah & Polusi

Garudafood dan Biomagg meresmikan fasilitas budi daya maggot black soldier fly baru di Depok Jaya pada 21 Juli 2026, memperluas program berusia empat tahun yang membantu rumah tangga mengalihkan sampah organik, kategori terbesar dalam timbulan sampah Indonesia, dari tempat pembuangan akhir.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Petugas pemadam kebakaran dan truk tangki air bekerja pada malam hari mengendalikan kebakaran di tepi TPA berskala besar, dengan alat berat siaga di sekitarnya
Limbah & Polusi

Kebakaran melanda Blok 1B TPA Benowo di Surabaya pada malam 19 Juli 2026 dan berhasil dikendalikan sepenuhnya dalam sekitar lima jam tanpa korban jiwa, memperbarui perhatian pada kesiapan menghadapi kebakaran TPA saat musim kemarau di Indonesia.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan luas ruang rapat koordinasi di Padang Pariaman dengan pejabat daerah dan spanduk provinsi, fasilitas bank sampah terlihat dari jendela
Limbah & Polusi

Dalam rapat koordinasi di Padang Pariaman pada 14 Juli 2026, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat meminta gubernur Sumatra Barat dan seluruh kepala daerah menuntaskan pembenahan sistem sampah dari hulu ke hilir paling lambat akhir 2027, dua tahun lebih cepat dari target nasional.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca