Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Aturan waste to energy yang diperbarui menautkan ekonomi sirkular dan energi bersih

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Fasilitas pengolahan sampah kota

Peraturan Presiden 109/2025 menggantikan kerangka berusia tujuh tahun yang hanya menghasilkan dua pabrik beroperasi dari dua belas yang direncanakan, dengan menetapkan tarif tetap, batas waktu persetujuan yang tegas, dan ambang sampah yang lebih rendah agar proyek berikutnya benar-benar terbangun.

Sekilas data
1.000 ton/hari
Pasokan sampah minimum yang harus dijamin pemerintah daerah agar memenuhi syarat memiliki fasilitas
0,20 dolar AS/kWh
Tarif tetap yang dibayar PLN untuk listrik yang dihasilkan, terkunci selama 30 tahun tanpa eskalasi
10 hari kerja
Batas waktu bagi PLN untuk menandatangani perjanjian jual beli listrik setelah perizinan pengembang selesai
2 dari 12
Fasilitas yang benar-benar beroperasi di bawah regulasi 2018 sebelumnya selama enam tahun

Landasan hukum baru bagi waste to energy

Indonesia telah mengganti tulang punggung regulasi program waste to energy-nya. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yang oleh kalangan hukum dinilai terlalu lemah untuk mendorong proyek dari sekadar aturan di atas kertas menjadi pembangunan nyata. Aturan baru ini, terdiri dari delapan bab dan 33 pasal, juga melebur dan menggantikan dua regulasi lain, yaitu tentang sampah laut dan strategi nasional sampah rumah tangga, menyatukan apa yang sebelumnya tiga instrumen hukum terpisah menjadi satu.

Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, yang menandatangani pengesahan regulasi ini sebelum pergantian kabinet pada April 2026 yang membawa Mohammad Jumhur Hidayat sebagai menteri saat ini, menggambarkan perubahan ini secara langsung.

"Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan," katanya.

Regulasi ini secara eksplisit menyatakan bahwa keluaran waste to energy tidak terbatas pada listrik. Fasilitas juga dapat menghasilkan bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk sampingan lain, memberi pengembang lebih dari satu sumber pendapatan tergantung komposisi sampah setempat.

Apa yang sesungguhnya berubah dari regulasi ini

Tiga perubahan mekanis membedakan Perpres 109/2025 dari pendahulunya. Pertama, PLN, perusahaan listrik negara, kini membayar tarif feed-in tetap sebesar 0,20 dolar AS per kilowatt-jam, terkunci selama 30 tahun sejak tanggal operasi komersial, tanpa klausul eskalasi. Kedua, setelah pengembang memenuhi persyaratan perizinan pra-konstruksi melalui sistem Online Single Submission, PLN wajib menandatangani perjanjian jual beli listrik dalam 10 hari kerja, tenggat tegas yang sebelumnya tidak ada. Ketiga, pemerintah daerah kini diwajibkan menyediakan lahan secara cuma-cuma untuk konstruksi maupun operasi, menghilangkan apa yang sebelumnya sering menjadi tahap negosiasi lokal yang lambat.

Secara kelembagaan, regulasi ini memusatkan koordinasi di bawah BPI Danantara, badan pengelola investasi negara, yang kini memilih dan menyiapkan badan usaha yang akan membangun dan menjalankan setiap fasilitas, dikenal sebagai BUPP PSEL. Arus pendapatan juga berubah: alih-alih pengembang menerima pembayaran dari PLN dan pemerintah daerah secara terpisah seperti di bawah kerangka 2018, kini seluruh pendapatan mengalir melalui satu perjanjian dengan PLN, dengan pemerintah berkomitmen mengganti biaya PLN bila biaya produksi naik, memperlakukan waste to energy sebagai kewajiban pelayanan publik. Ambang kelayakan juga ditetapkan minimum 1.000 ton sampah rumah tangga per hari, yang menurut para analis membuat kawasan metropolitan besar di pulau-pulau utama Indonesia, ditambah sejumlah kota berukuran menengah, kini layak memiliki fasilitas, meningkat dari fokus awal yang terbatas pada 12 kawasan yang ditunjuk.

Mengapa angka tarif ini penting

Harga tetap 0,20 dolar AS per kilowatt-jam terdengar seperti detail teknis, padahal angka inilah yang menentukan apakah pembiayaan sebuah pabrik realistis atau tidak. Angka ini sengaja ditetapkan jauh di atas biaya pembangkitan rata-rata Indonesia, dan menurut IDN Financials angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding kisaran 0,12 hingga 0,15 dolar AS per kilowatt-jam yang saat ini dibayarkan untuk listrik tenaga surya berdasarkan aturan energi terbarukan yang terpisah. Kesenjangan itu disengaja: pabrik waste to energy memiliki biaya modal dan operasional yang lebih tinggi dibanding susunan panel surya, dan tarif di bawah biaya produksi akan memastikan tidak ada pengembang yang mau mengajukan penawaran. Namun ini juga berarti negara, pada akhirnya anggaran pusat, menanggung biaya per unit listrik yang lebih besar dibanding sumber energi terbarukan lain, dan para analis hukum di Ashurst Perkins Coie mencatat bahwa mekanisme bagaimana kompensasi biaya PLN untuk kesenjangan tersebut akan benar-benar berjalan dalam praktik belum sepenuhnya dijelaskan atau diuji.

Kesenjangan pelaksanaan yang coba ditutup regulasi baru

Justifikasi paling jelas bagi regulasi baru adalah rekam jejak regulasi lama. Di bawah Perpres 35/2018, hanya dua dari dua belas fasilitas waste to energy yang direncanakan benar-benar beroperasi selama sekitar enam tahun, kesenjangan yang menggambarkan besarnya risiko pelaksanaan antara regulasi yang ditandatangani dan pabrik yang benar-benar berjalan. Perpres 109/2025 menjawab sejumlah hambatan spesifik yang memperlambat putaran sebelumnya: rantai persetujuan lama membutuhkan persetujuan berurutan dari DPRD kabupaten, bupati, pemerintah provinsi dan DPRD provinsi, beberapa kementerian, serta PLN, sementara struktur baru memadatkan semua itu menjadi satu proses terkoordinasi yang dijangkarkan pada Danantara.

Dua risiko tetap membayangi terlepas dari teks hukum yang baru. Pemerintah daerah tetap harus secara andal memasok ratusan ton sampah yang terpilah dan konsisten setiap hari, dan para analis mengingatkan bahwa koordinasi efektif antara lembaga nasional dan sistem pengumpulan sampah tingkat kota belum selalu berjalan mulus di sektor infrastruktur kemitraan pemerintah-swasta lain di Indonesia sebelumnya. Dan karena regulasi menetapkan persyaratan volume bahan baku tanpa mewajibkan pemilahan sampah dari hulu, sementara arus sampah Indonesia diperkirakan mengandung 55 hingga 60 persen material organik, ada kemungkinan nyata bahwa pabrik-pabrik ini akhirnya membakar sampah campuran yang belum terpilah, yang lebih tidak efisien sekaligus lebih mencemari dibanding mengolah aliran residu yang benar-benar terpilah dengan baik. Sementara itu, kajian dampak lingkungan kini mendapat persetujuan otomatis dalam dua bulan di bawah proses yang dipercepat, perubahan yang mempercepat perizinan tetapi menyisakan lebih sedikit ruang bagi jenis pengawasan yang dapat diberikan oleh proses tinjauan yang lebih lambat.

Membacanya dengan tepat

Waste to energy adalah satu alat dalam hierarki yang lebih besar, bukan jawaban bawaan bagi persoalan sampah sebuah kota. Ia bekerja paling baik ketika pengurangan, pemilahan di sumber, dan pemulihan material sudah mengambil bagian yang bisa mereka ambil, menyisakan aliran residu yang benar-benar cocok untuk pemulihan energi. Dibangun terlalu dini, atau berukuran tanpa menyesuaikan komposisi sampah setempat, sebuah pabrik dapat merebut material yang dibutuhkan sistem daur ulang dan mengunci sebuah kota untuk terus memberi makan tungku sepanjang komitmen tarif 30 tahun. Target pemerintah sendiri, yang terkait dengan ambisi netral karbon Indonesia pada 2060, memperlakukan fasilitas semacam ini sebagai satu kontributor di antara beberapa lainnya, bersama refuse-derived fuel, pirolisis, pengomposan, dan pemilahan tingkat komunitas.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan institusi publik, Perpres 109/2025 menghilangkan sejumlah hambatan spesifik yang menahan putaran proyek sebelumnya, yaitu tarif yang tetap dan bankable, tenggat tegas bagi PLN untuk menandatangani, dan lahan yang disediakan tanpa biaya. Ini adalah posisi awal yang jauh lebih kuat dibanding 2018. Yang belum diselesaikan oleh regulasi ini dengan sendirinya adalah pemilahan sampah dari hulu, disiplin operasional yang dibutuhkan untuk menjamin volume bahan baku harian, dan kejelasan bagaimana kompensasi biaya PLN akan benar-benar dibiayai dan diaudit selama tiga dekade. Pemerintah daerah yang bersiap memenuhi syarat memiliki fasilitas sebaiknya berinvestasi pada infrastruktur pemilahan sumber sekarang, baik karena hal itu melindungi pasar daur ulang agar tidak kehilangan material maupun karena aliran bahan baku yang lebih bersih membuat pabrik apa pun yang akhirnya dibangun lebih murah dijalankan dan lebih mudah dipertanggungjawabkan secara lingkungan. Rekam jejak dua dari dua belas di bawah aturan lama adalah tolok ukur yang kini harus dilampaui regulasi ini, dan kecepatan rantai perizinan yang dipercepat, bukan angka tarif itu sendiri, kemungkinan besar akan menjadi sinyal paling jelas di awal apakah target itu akan tercapai.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Sebuah gang sempit di Jakarta yang diubah menjadi area pengolahan sampah komunitas dengan tong kompos, kolam ikan kecil, dan kandang ayam di samping mural, dengan warga merawat instalasi tersebut
Limbah & Polusi

Dalam forum kebersihan sekolah di Jakarta pada 19 Agustus 2026, seorang peneliti BRIN memaparkan angka timbunan sampah nasional, 144.869 ton per hari, dan menyebut landfill mining sebagai solusi yang terbukti bagi Bantargebang, sementara penggerak komunitas Taufik Supriadi menunjukkan bagaimana RT-nya sendiri di Jakarta Timur sudah mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan maggot, pakan ikan, dan pakan unggas di skala lingkungan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Mahasiswa mengenakan kaus relawan seragam memilah sampah dan membersihkan saluran air kampus di Banjarmasin, dengan spanduk upacara peluncuran dan para pejabat di latar belakang
Limbah & Polusi

Pada 17 hingga 18 Agustus 2026, kampanye nasional World Cleanup Day Indonesia diluncurkan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menantang kampus tersebut menjadi kampus pertama di Indonesia yang mengelola 100 persen sampahnya secara mandiri, didukung tujuh regulasi baru kota dan mobilisasi pemuda selama dua bulan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan dan pejabat menanam bibit mangrove di garis pantai selatan Indonesia di samping tambak garam
Limbah & Polusi

Sepanjang tiga hari menjelang HUT ke-81 RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan menanam 5.000 bibit mangrove, mendeklarasikan komitmen Laut Sehat Bebas Sampah (Laut SEBASAH) di Pantai Papela, dan memanfaatkan upacara bendera untuk melaporkan bahwa ekonomi Rote Ndao tumbuh 7,96 persen pada 2025, capaian tertinggi sepanjang sejarahnya, bersamaan dengan masuknya proyek garam nasional di kabupaten ini ke tahap konstruksi kedua.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara lokasi pembangunan PLTSa Jakarta di samping tumpukan sampah terpilah, dengan pejabat kota dan titik pengumpulan bank sampah di bagian depan
Limbah & Polusi

Dalam serangkaian pengumuman sejak 10 hingga 16 Agustus 2026, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan target Gubernur Pramono Anung Wibowo untuk mengelola 100 persen sampah ibu kota pada 2028, sementara seorang anggota DPD mendesak kota membentuk badan usaha khusus pengolah sampah bernilai ekonomi dan pemerintah membuka akses pers ke lokasi pembuangan sampah bermasalah di Cilincing.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca