Lahan reklamasi Weda Bay Nickel berlipat ganda menjadi 223 hektare, mempertegas perlunya penilaian ekonomi atas pemulihan
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

PT Weda Bay Nickel telah mereklamasi 223,43 hektare lahan bekas tambang di Halmahera Tengah hingga Maret 2026, naik dari 84,86 hektare empat bulan sebelumnya. Capaian ini merupakan tonggak operasional yang nyata, sekaligus pengingat bahwa Indonesia masih jarang memberi angka rupiah pada nilai lahan yang telah dipulihkan.
Apa yang terjadi
PT Weda Bay Nickel (WBN), produsen bijih nikel yang beroperasi di Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu di Halmahera Tengah, Maluku Utara, telah mereklamasi 223,43 hektare lahan bekas tambang hingga Maret 2026. Sejumlah media, termasuk Kompas Lestari, Liputan6, Viva, JPNN, dan Akurat, melaporkan angka ini antara 17 dan 20 Juli, berdasarkan keterangan perusahaan dan kunjungan lapangan. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan 84,86 hektare yang dilaporkan WBN telah direklamasi hingga pertengahan November 2025, sebuah kenaikan sekitar 2,6 kali dalam waktu kurang dari lima bulan.
WBN mayoritas dimiliki oleh Strand Minerals Pte. Ltd. asal Singapura, yang memegang 90 persen saham, sementara PT Antam memegang sisanya sebesar 10 persen. Di dalam Strand, Eramet Group asal Prancis memegang 43 persen dan Tsingshan Group asal China memegang 57 persen, menjadikan WBN salah satu perusahaan patungan yang paling diawasi dalam rantai pasok nikel Indonesia, baik dari sisi tata kelola maupun lingkungan.
Ronggour Siahaan, Manager Health, Safety, and Environment WBN, menempatkan upaya reklamasi ini sebagai bagian yang melekat pada model operasi tambang, bukan sekadar kewajiban di tahap akhir. "Pengelolaan lingkungan kami terapkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pemulihan area tambang," ujarnya, sebagaimana dikutip Kompas Lestari dan Liputan6. Fitri Ritonga, Rehabilitation Superintendent perusahaan, lebih tegas soal apa yang ingin ditunjukkan angka tersebut. "Capaian reklamasi ini menjadi bukti kami dalam memastikan kegiatan tambang berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan," katanya kepada Bisnis.com dan Kontan saat angka 84,86 hektare pertama kali dilaporkan.
Angka-angka di balik pemulihan
Kerja reklamasi ini bertumpu pada fasilitas persemaian seluas 2,02 hektare, dengan kapasitas membudidayakan sekitar 300.000 bibit per tahun dari 51 jenis tanaman. Dua lapis jenis tanaman digunakan. Jenis pionir yang tumbuh cepat, meliputi golo, makaranga, nyatoh, gopasa, trembesi, johar, bintangur, ketapang, jabon merah, dan sengon, menstabilkan tanah dan tutupan kanopi segera setelah kegiatan tambang selesai. Lapisan kedua berbasis endemisitas kemudian menyusul, menggunakan tanaman asli Maluku Utara seperti pala, kenari, cengkeh, kayu manis, dan kayu putih, yang dipilih khusus karena mendukung pemulihan habitat fauna endemik, bukan sekadar karena nilai hias atau kayunya.
Hingga saat ini program tersebut telah menanam 53.037 tanaman pionir dengan kepadatan sekitar 625 bibit per hektare, dan WBN menyatakan berniat memperluas kapasitas persemaian menuju target 1 juta bibit per tahun. Pada Juni 2026 perusahaan menambahkan 1.000 bibit lagi di tiga area operasionalnya dan menggelar kegiatan Clean Up Day berupa pemilahan sampah di area permukiman karyawan dan kontraktor, bersamaan dengan inisiatif ekonomi sirkular yang mengubah skrap logam dan drum bekas menjadi material yang dapat digunakan kembali.
Rencana reklamasi di balik kerja ini telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan berada dalam kewajiban yang lebih besar: berdasarkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), WBN diwajibkan merehabilitasi 3.220 hektare daerah aliran sungai di Maluku Utara. Kewajiban tersebut terbagi tidak merata antarkabupaten. Halmahera Tengah, tempat operasi WBN terpusat, menanggung 1.075 hektare dan area ini telah dikembalikan ke kendali pemerintah. Halmahera Barat menanggung porsi terbesar sebesar 1.330 hektare, diikuti Halmahera Timur seluas 466 hektare dan Halmahera Selatan seluas 349 hektare.
Fitri Ritonga, Rehabilitation Superintendent PT Weda Bay Nickel: "Capaian reklamasi ini menjadi bukti kami dalam memastikan kegiatan tambang berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan."
Jika dibandingkan dengan kewajiban 3.220 hektare tersebut, 223,43 hektare yang telah direklamasi sejauh ini setara dengan sekitar 7 persen dari total komitmen rehabilitasi daerah aliran sungai WBN, sebuah pengingat berguna bahwa kenaikan kuartalan yang kuat dan kewajiban yang sepenuhnya tuntas adalah dua hal berbeda yang perlu dipantau secara terpisah.
Mengapa angka reklamasi ini perlu diberi harga
Setiap pemberitaan mengenai kemajuan WBN menjelaskan hektare yang direklamasi, tanaman yang digunakan, dan kapasitas persemaian. Tak satu pun dari pemberitaan tersebut memberikan angka moneter atau nilai jasa ekosistem atas lahan yang kini dipulihkan, atau atas apa yang hilang dari daerah aliran sungai sekitar selama lahan itu belum direklamasi. Kesenjangan ini bukan kekurangan yang khas dimiliki WBN saja. Ini mencerminkan bagaimana reklamasi pascatambang umumnya dilaporkan di sektor nikel Indonesia: sebagai catatan fisik, hektare berbanding hektare, bukan sebagai catatan ekonomi.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar regulasi untuk menutup kesenjangan ini. Permen LH No. 7 Tahun 2014 mengatur metodologi untuk menghitung kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan ekosistem, dan regulasi ini semakin sering diterapkan dalam penegakan hukum maupun proses pengadilan untuk memberi harga pada kerusakan lingkungan setelah kejadian berlangsung. Yang belum lazim adalah penerapan sebaliknya: menggunakan jenis valuasi jasa ekosistem yang sama, dipadukan dengan verifikasi tutupan lahan dan luas reklamasi berbasis GIS dan penginderaan jauh, untuk memberi harga pada nilai yang sedang dipulihkan sebagai bagian dari pengungkapan rutin, bukan hanya sebagai penyelesaian sengketa. Satu hektare hutan berbasis spesies endemik yang telah direklamasi di Halmahera Tengah memiliki fungsi pengaturan air, fungsi keanekaragaman hayati, dan pada waktunya fungsi karbon, yang masing-masing dapat diestimasi dengan perangkat ekonomi lingkungan yang sudah dimiliki Indonesia.
Bagi perusahaan yang beroperasi dalam rantai pasok nikel global yang semakin diawasi oleh pembeli dan lembaga pembiayaan di hilir, valuasi lahan hasil reklamasi yang diverifikasi secara independen akan memberikan lebih dari sekadar pemenuhan persetujuan rencana reklamasi ESDM. Valuasi tersebut akan memberi WBN, dan pada gilirannya para pemegang sahamnya di Singapura, Prancis, dan China, jawaban terukur dan dapat dipertanggungjawabkan atas pertanyaan uji tuntas mengenai kinerja lingkungan, yang melampaui sekadar hitungan hektare yang dilaporkan sendiri melalui siaran pers.
Yang perlu diperhatikan selanjutnya
Pengungkapan WBN sendiri mengarah pada perluasan berkelanjutan: persemaian yang diperluas menuju target 1 juta bibit per tahun, revegetasi yang terus berjalan bertahap sesuai rencana reklamasi yang disetujui, dan sisa sekitar 96 persen dari kewajiban 3.220 hektare daerah aliran sungai yang masih harus dipenuhi di empat kabupaten. Data selanjutnya yang perlu dipantau adalah apakah porsi Halmahera Barat yang lebih besar, 1.330 hektare, akan menunjukkan kemajuan yang sebanding dengan Halmahera Tengah, dan apakah WBN atau ESDM akan mempublikasikan verifikasi independen atas luas reklamasi, mengingat seluruh angka yang dilaporkan hingga kini berasal dari perusahaan sendiri.
Pandangan Sirkularium
Bagi pemerintah dan lembaga publik yang mengawasi sektor nikel Indonesia, kasus WBN menggambarkan sekaligus janji dan batas dari metrik reklamasi yang dilaporkan sendiri oleh perusahaan. Trennya benar-benar positif, dan layak diakui sebagai demikian: luas lahan yang direklamasi lebih dari dua kali lipat dalam waktu kurang dari lima bulan, spesies endemik diprioritaskan dibandingkan tanaman hias, dan investasi persemaian terus diperluas menuju kewajiban penuh daerah aliran sungai. Instansi pemerintah yang mengawasi kepatuhan reklamasi, termasuk ESDM dan dinas lingkungan hidup daerah di Maluku Utara, memiliki peluang untuk membangun momentum ini dengan memadukan pelaporan reklamasi fisik dengan valuasi ekonomi rutin yang diverifikasi secara independen, menggunakan pemetaan tutupan lahan berbasis GIS bersama data survei lapangan dan metodologi jasa ekosistem yang sudah tersedia dalam regulasi ekonomi lingkungan Indonesia sendiri.
Menugaskan valuasi tersebut secara berkala, bukan hanya ketika sengketa atau tindakan penegakan hukum muncul, akan memungkinkan perusahaan tambang menunjukkan kepatuhan dan mempertahankan catatan lingkungannya dalam ukuran moneter yang dapat dibaca secara konsisten oleh pemerintah, lembaga pembiayaan, maupun publik. Hal ini juga akan memberi provinsi seperti Maluku Utara, dan provinsi lain seperti Kalimantan Timur yang sedang membangun kerangka jaminan reklamasinya sendiri, basis bersama untuk membandingkan kinerja reklamasi antaroperator, alih-alih mengandalkan hitungan hektare masing-masing perusahaan. Seiring strategi hilirisasi Indonesia terus menarik lebih banyak kapasitas produksi nikel, valuasi ekonomi rutin atas lahan hasil reklamasi adalah jenis infrastruktur yang mengubah kisah operasional yang baik menjadi kisah yang dapat diverifikasi.
Kewajiban rehabilitasi 3.220 hektare Weda Bay Nickel, per kabupaten
Values in hektare
Sumber
- Liputan6.com, Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Tambang
- Kompas Lestari, Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
- Viva.co.id, Reklamasi 223,43 Ha Lahan, Weda Bay Nickel Pulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Tambang
- JPNN.com, Weda Bay Nickel Optimalkan Reklamasi dan Revegetasi Demi Pemulihan Ekosistem
- Akurat.co, Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Tambang hingga Maret 2026
- Bisnis.com, Weda Bay Nickel Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Halmahera Tengah
- Kontan, Tambang Berkelanjutan, Weda Bay Nickel Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang






