Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Sumber Daya Berkelanjutan

Lahan reklamasi Weda Bay Nickel berlipat ganda menjadi 223 hektare, mempertegas perlunya penilaian ekonomi atas pemulihan

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Lereng bekas tambang yang telah direvegetasi dengan pohon pionir muda dan bibit dari persemaian di Halmahera, Maluku Utara

PT Weda Bay Nickel telah mereklamasi 223,43 hektare lahan bekas tambang di Halmahera Tengah hingga Maret 2026, naik dari 84,86 hektare empat bulan sebelumnya. Capaian ini merupakan tonggak operasional yang nyata, sekaligus pengingat bahwa Indonesia masih jarang memberi angka rupiah pada nilai lahan yang telah dipulihkan.

Sekilas data
223,43 ha
Lahan bekas tambang yang direklamasi Weda Bay Nickel hingga Maret 2026
84,86 ha
Lahan yang telah direklamasi hingga November 2025, sebelum lonjakan terbaru
53.037
Tanaman pionir yang digunakan dalam program reklamasi hingga saat ini
3.220 ha
Total kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai di bawah izin pinjam pakai kawasan hutan WBN di Maluku Utara

Apa yang terjadi

PT Weda Bay Nickel (WBN), produsen bijih nikel yang beroperasi di Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu di Halmahera Tengah, Maluku Utara, telah mereklamasi 223,43 hektare lahan bekas tambang hingga Maret 2026. Sejumlah media, termasuk Kompas Lestari, Liputan6, Viva, JPNN, dan Akurat, melaporkan angka ini antara 17 dan 20 Juli, berdasarkan keterangan perusahaan dan kunjungan lapangan. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan 84,86 hektare yang dilaporkan WBN telah direklamasi hingga pertengahan November 2025, sebuah kenaikan sekitar 2,6 kali dalam waktu kurang dari lima bulan.

WBN mayoritas dimiliki oleh Strand Minerals Pte. Ltd. asal Singapura, yang memegang 90 persen saham, sementara PT Antam memegang sisanya sebesar 10 persen. Di dalam Strand, Eramet Group asal Prancis memegang 43 persen dan Tsingshan Group asal China memegang 57 persen, menjadikan WBN salah satu perusahaan patungan yang paling diawasi dalam rantai pasok nikel Indonesia, baik dari sisi tata kelola maupun lingkungan.

Ronggour Siahaan, Manager Health, Safety, and Environment WBN, menempatkan upaya reklamasi ini sebagai bagian yang melekat pada model operasi tambang, bukan sekadar kewajiban di tahap akhir. "Pengelolaan lingkungan kami terapkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pemulihan area tambang," ujarnya, sebagaimana dikutip Kompas Lestari dan Liputan6. Fitri Ritonga, Rehabilitation Superintendent perusahaan, lebih tegas soal apa yang ingin ditunjukkan angka tersebut. "Capaian reklamasi ini menjadi bukti kami dalam memastikan kegiatan tambang berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan," katanya kepada Bisnis.com dan Kontan saat angka 84,86 hektare pertama kali dilaporkan.

Angka-angka di balik pemulihan

Kerja reklamasi ini bertumpu pada fasilitas persemaian seluas 2,02 hektare, dengan kapasitas membudidayakan sekitar 300.000 bibit per tahun dari 51 jenis tanaman. Dua lapis jenis tanaman digunakan. Jenis pionir yang tumbuh cepat, meliputi golo, makaranga, nyatoh, gopasa, trembesi, johar, bintangur, ketapang, jabon merah, dan sengon, menstabilkan tanah dan tutupan kanopi segera setelah kegiatan tambang selesai. Lapisan kedua berbasis endemisitas kemudian menyusul, menggunakan tanaman asli Maluku Utara seperti pala, kenari, cengkeh, kayu manis, dan kayu putih, yang dipilih khusus karena mendukung pemulihan habitat fauna endemik, bukan sekadar karena nilai hias atau kayunya.

Hingga saat ini program tersebut telah menanam 53.037 tanaman pionir dengan kepadatan sekitar 625 bibit per hektare, dan WBN menyatakan berniat memperluas kapasitas persemaian menuju target 1 juta bibit per tahun. Pada Juni 2026 perusahaan menambahkan 1.000 bibit lagi di tiga area operasionalnya dan menggelar kegiatan Clean Up Day berupa pemilahan sampah di area permukiman karyawan dan kontraktor, bersamaan dengan inisiatif ekonomi sirkular yang mengubah skrap logam dan drum bekas menjadi material yang dapat digunakan kembali.

Rencana reklamasi di balik kerja ini telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan berada dalam kewajiban yang lebih besar: berdasarkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), WBN diwajibkan merehabilitasi 3.220 hektare daerah aliran sungai di Maluku Utara. Kewajiban tersebut terbagi tidak merata antarkabupaten. Halmahera Tengah, tempat operasi WBN terpusat, menanggung 1.075 hektare dan area ini telah dikembalikan ke kendali pemerintah. Halmahera Barat menanggung porsi terbesar sebesar 1.330 hektare, diikuti Halmahera Timur seluas 466 hektare dan Halmahera Selatan seluas 349 hektare.

Fitri Ritonga, Rehabilitation Superintendent PT Weda Bay Nickel: "Capaian reklamasi ini menjadi bukti kami dalam memastikan kegiatan tambang berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan."

Jika dibandingkan dengan kewajiban 3.220 hektare tersebut, 223,43 hektare yang telah direklamasi sejauh ini setara dengan sekitar 7 persen dari total komitmen rehabilitasi daerah aliran sungai WBN, sebuah pengingat berguna bahwa kenaikan kuartalan yang kuat dan kewajiban yang sepenuhnya tuntas adalah dua hal berbeda yang perlu dipantau secara terpisah.

Mengapa angka reklamasi ini perlu diberi harga

Setiap pemberitaan mengenai kemajuan WBN menjelaskan hektare yang direklamasi, tanaman yang digunakan, dan kapasitas persemaian. Tak satu pun dari pemberitaan tersebut memberikan angka moneter atau nilai jasa ekosistem atas lahan yang kini dipulihkan, atau atas apa yang hilang dari daerah aliran sungai sekitar selama lahan itu belum direklamasi. Kesenjangan ini bukan kekurangan yang khas dimiliki WBN saja. Ini mencerminkan bagaimana reklamasi pascatambang umumnya dilaporkan di sektor nikel Indonesia: sebagai catatan fisik, hektare berbanding hektare, bukan sebagai catatan ekonomi.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar regulasi untuk menutup kesenjangan ini. Permen LH No. 7 Tahun 2014 mengatur metodologi untuk menghitung kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan ekosistem, dan regulasi ini semakin sering diterapkan dalam penegakan hukum maupun proses pengadilan untuk memberi harga pada kerusakan lingkungan setelah kejadian berlangsung. Yang belum lazim adalah penerapan sebaliknya: menggunakan jenis valuasi jasa ekosistem yang sama, dipadukan dengan verifikasi tutupan lahan dan luas reklamasi berbasis GIS dan penginderaan jauh, untuk memberi harga pada nilai yang sedang dipulihkan sebagai bagian dari pengungkapan rutin, bukan hanya sebagai penyelesaian sengketa. Satu hektare hutan berbasis spesies endemik yang telah direklamasi di Halmahera Tengah memiliki fungsi pengaturan air, fungsi keanekaragaman hayati, dan pada waktunya fungsi karbon, yang masing-masing dapat diestimasi dengan perangkat ekonomi lingkungan yang sudah dimiliki Indonesia.

Bagi perusahaan yang beroperasi dalam rantai pasok nikel global yang semakin diawasi oleh pembeli dan lembaga pembiayaan di hilir, valuasi lahan hasil reklamasi yang diverifikasi secara independen akan memberikan lebih dari sekadar pemenuhan persetujuan rencana reklamasi ESDM. Valuasi tersebut akan memberi WBN, dan pada gilirannya para pemegang sahamnya di Singapura, Prancis, dan China, jawaban terukur dan dapat dipertanggungjawabkan atas pertanyaan uji tuntas mengenai kinerja lingkungan, yang melampaui sekadar hitungan hektare yang dilaporkan sendiri melalui siaran pers.

Yang perlu diperhatikan selanjutnya

Pengungkapan WBN sendiri mengarah pada perluasan berkelanjutan: persemaian yang diperluas menuju target 1 juta bibit per tahun, revegetasi yang terus berjalan bertahap sesuai rencana reklamasi yang disetujui, dan sisa sekitar 96 persen dari kewajiban 3.220 hektare daerah aliran sungai yang masih harus dipenuhi di empat kabupaten. Data selanjutnya yang perlu dipantau adalah apakah porsi Halmahera Barat yang lebih besar, 1.330 hektare, akan menunjukkan kemajuan yang sebanding dengan Halmahera Tengah, dan apakah WBN atau ESDM akan mempublikasikan verifikasi independen atas luas reklamasi, mengingat seluruh angka yang dilaporkan hingga kini berasal dari perusahaan sendiri.

Pandangan Sirkularium

Bagi pemerintah dan lembaga publik yang mengawasi sektor nikel Indonesia, kasus WBN menggambarkan sekaligus janji dan batas dari metrik reklamasi yang dilaporkan sendiri oleh perusahaan. Trennya benar-benar positif, dan layak diakui sebagai demikian: luas lahan yang direklamasi lebih dari dua kali lipat dalam waktu kurang dari lima bulan, spesies endemik diprioritaskan dibandingkan tanaman hias, dan investasi persemaian terus diperluas menuju kewajiban penuh daerah aliran sungai. Instansi pemerintah yang mengawasi kepatuhan reklamasi, termasuk ESDM dan dinas lingkungan hidup daerah di Maluku Utara, memiliki peluang untuk membangun momentum ini dengan memadukan pelaporan reklamasi fisik dengan valuasi ekonomi rutin yang diverifikasi secara independen, menggunakan pemetaan tutupan lahan berbasis GIS bersama data survei lapangan dan metodologi jasa ekosistem yang sudah tersedia dalam regulasi ekonomi lingkungan Indonesia sendiri.

Menugaskan valuasi tersebut secara berkala, bukan hanya ketika sengketa atau tindakan penegakan hukum muncul, akan memungkinkan perusahaan tambang menunjukkan kepatuhan dan mempertahankan catatan lingkungannya dalam ukuran moneter yang dapat dibaca secara konsisten oleh pemerintah, lembaga pembiayaan, maupun publik. Hal ini juga akan memberi provinsi seperti Maluku Utara, dan provinsi lain seperti Kalimantan Timur yang sedang membangun kerangka jaminan reklamasinya sendiri, basis bersama untuk membandingkan kinerja reklamasi antaroperator, alih-alih mengandalkan hitungan hektare masing-masing perusahaan. Seiring strategi hilirisasi Indonesia terus menarik lebih banyak kapasitas produksi nikel, valuasi ekonomi rutin atas lahan hasil reklamasi adalah jenis infrastruktur yang mengubah kisah operasional yang baik menjadi kisah yang dapat diverifikasi.

Kewajiban rehabilitasi 3.220 hektare Weda Bay Nickel, per kabupaten

Values in hektare

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di sumber daya berkelanjutan, Sirkularium mendampingi tata kelola air, tailing, dan ESG agar proyek sumber daya tetap kredibel dan layak diinvestasikan.

Artikel terkait

Pemandangan udara fasilitas pengolahan nikel atau bauksit di Indonesia dengan lahan hijau hasil reklamasi di bagian depan
Sumber Daya Berkelanjutan

Dalam acara sosialisasi jurnalistik di Universitas Indonesia pada 13 September, holding tambang negara MIND ID melaporkan pendapatan grup Rp159,46 triliun dan kontribusi ke negara Rp92,56 triliun untuk 2025, disertai penanaman 7,48 juta pohon dan reklamasi lebih dari 7.800 hektare lahan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pandangan udara pabrik pengolahan mineral di Indonesia berdampingan dengan lahan berhutan, memperlihatkan fasilitas industri dan bentang alam sekitarnya
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada Global South Dialogue on Critical Mineral and Green Industrialization di Jakarta, 13 Agustus, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan realisasi investasi hilirisasi mineral mencapai Rp206,5 triliun pada semester I 2026, terbesar di antara seluruh sektor hilirisasi, dengan 26 proyek strategis senilai sekitar Rp225 triliun dalam jalur pengembangan. Angka investasinya kini terukur baik. Sisi lingkungan dan ekosistem dari neraca yang sama adalah tempat pekerjaan pengukuran masih tersisa.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Diskusi panel pada forum industri pertambangan di Jakarta, dengan para pembicara di atas panggung di hadapan peserta dari pemerintah dan industri
Sumber Daya Berkelanjutan

Pada MINDialogue di Jakarta, 12 Agustus, MIND ID dan Kementerian ESDM memaparkan rencana formalisasi tambang emas rakyat melalui izin IPR. Di balik rencana itu terdapat sejumlah angka nasional yang belum saling bertemu, dan menutup selisih tersebut adalah persoalan valuasi sebelum menjadi persoalan penegakan.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Teknisi memeriksa instalasi pengolahan dan jaringan distribusi air minum perpipaan di sebuah kota di Indonesia
Sumber Daya Berkelanjutan

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono membuka Indo Water 2026 di Jakarta dengan menempatkan ketahanan air setara dengan ketahanan pangan dan energi. Dengan RPJMN 2025-2029 menargetkan akses air minum aman naik dari 22 persen menjadi 43 persen, ambisinya sudah jelas dan pekerjaan valuasi yang mengubahnya menjadi proyek layak investasi.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pandangan udara kolong bekas tambang timah berair kehijauan di Bangka Belitung, hamparan pasir putih di sekelilingnya dan revegetasi awal di tepian, siang hari
Sumber Daya Berkelanjutan

Pertimbangan hukum putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara PT Timah beredar pada 8 sampai 10 Agustus. Putusan itu menempatkan angka lingkungan Rp271,06 triliun di bawah rezim hukum lingkungan, bukan di dalam perhitungan kerugian keuangan negara, sekaligus menegaskan bahwa kerugian itu dapat dihitung dan dinilai oleh ahli. Valuasinya tetap berdiri. Kini ia punya saluran yang obat pemulihnya adalah pemulihan itu sendiri.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Penambang timah rakyat bekerja di kolam pasir di Belitung dengan pompa dan sakan sederhana pada siang hari, memperlihatkan skala tambang rakyat
Sumber Daya Berkelanjutan

Peraturan presiden yang mengizinkan PT Timah membeli timah dari penambang rakyat di luar rencana kerja yang berlaku telah ditandatangani dan tinggal menunggu penomoran. Ratusan penambang berkumpul di Belitung pada 9 Agustus meminta aturan itu segera terbit. Izin memulihkan transaksi. Harga patokan yang terbuka adalah yang membuat nilai bijih itu terukur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca