Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Kementerian Lingkungan Hidup tetapkan tenggat 2027 bagi Sumatra Barat tuntaskan krisis sampah

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan luas ruang rapat koordinasi di Padang Pariaman dengan pejabat daerah dan spanduk provinsi, fasilitas bank sampah terlihat dari jendela

Dalam rapat koordinasi di Padang Pariaman pada 14 Juli 2026, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat meminta gubernur Sumatra Barat dan seluruh kepala daerah menuntaskan pembenahan sistem sampah dari hulu ke hilir paling lambat akhir 2027, dua tahun lebih cepat dari target nasional.

Sekilas data
298,91 ton
Sampah yang dihasilkan setiap hari di Kabupaten Padang Pariaman saja
2027
Tahun yang diminta kementerian untuk Sumatra Barat, dua tahun lebih cepat dari target nasional
70%
Porsi tempat pemrosesan akhir di Indonesia yang masih beroperasi sebagai open dumping
2%
Porsi minimum APBD yang diminta dialokasikan setiap daerah untuk pengelolaan sampah

Tenggat waktu yang tegas untuk persoalan yang menahun

Pada 14 Juli 2026, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengunjungi Padang Pariaman untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumatra Barat beserta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Ia membawa pulang sebuah angka yang menempel pada janji yang selama bertahun-tahun didengar oleh pemerintah daerah tanpa batas waktu yang pasti: pengelolaan sampah di Sumatra Barat, mulai dari pemilahan di rumah tangga hingga pemrosesan akhir, harus tuntas secara substansial pada akhir 2027.

Tenggat itu dua tahun lebih cepat dari target nasional 2029 yang ditetapkan pemerintah pusat untuk seluruh Indonesia. Langkah ini mencerminkan pola yang lebih luas sepanjang tahun ini, di mana kementerian memasangkan target nasional dengan tenggat khusus per provinsi, mengikuti percepatan serupa yang sudah berjalan di Jakarta dan Bali. Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik tenggat yang lebih cepat ini, menyampaikan dalam rapat bahwa sampah tetap menjadi tantangan pembangunan paling berat di provinsinya dan bahwa momen ini menuntut kerja sama cepat di seluruh tingkatan pemerintahan.

Tonase harian Padang Pariaman, dikalikan ke seluruh provinsi

Kabupaten tuan rumah rapat tersebut menyampaikan angka konkret. Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis melaporkan bahwa kabupatennya saja menghasilkan sekitar 298,91 ton sampah setiap hari, volume yang sulit diimbangi oleh pemerintahannya karena kekurangan peralatan, termasuk truk sampah dan ekskavator yang terbatas, serta tekanan anggaran akibat pemotongan transfer ke daerah baru-baru ini. Banjir dan longsor yang terjadi pada awal tahun ini turut memberatkan kapasitas pengangkutan dan pembuangan di kabupatennya.

Jika dikalikan ke sekitar sembilan belas kabupaten dan kota di Sumatra Barat, gambaran tonase ini menjelaskan mengapa provinsi tersebut memerlukan lebih dari sekadar dorongan semangat dari Jakarta. Secara nasional, pemerintah menyatakan hampir 70 persen tempat pemrosesan akhir atau TPA di Indonesia masih beroperasi sebagai open dumping, bukan sebagai controlled landfill atau sanitary landfill, sebuah praktik yang berulang kali dikaitkan kementerian dengan penumpukan gas metana, kebakaran, dan pencemaran air tanah di berbagai lokasi di Indonesia sepanjang tahun ini.

Isi peta jalan yang sesungguhnya diminta dari daerah

Alih-alih memperlakukan tenggat ini semata sebagai seruan untuk menambah kapasitas TPA, kementerian menyusun peta jalan Sumatra Barat di sekitar lima komponen: pengurangan sampah dari sumber melalui perubahan perilaku rumah tangga, penguatan jaringan bank sampah komunitas, penerapan teknologi pengolahan modern yang sesuai dengan volume dan anggaran masing-masing daerah, memastikan setiap TPA memenuhi standar operasional lingkungan, serta mitigasi risiko kebakaran di lokasi TPA yang ada menjelang musim kemarau.

"Minimal akhir tahun 2027 urusan sampah harus sudah selesai semua," ujar Menteri Jumhur Hidayat dalam rapat koordinasi tersebut.

Pemerintah daerah memanfaatkan rapat yang sama untuk secara resmi meminta dukungan kementerian dalam mewujudkan kerangka tersebut menjadi rencana yang didanai. Menteri menyampaikan bahwa kementerian sedang melakukan revisi anggaran dan berharap dapat memastikan alokasi kepada daerah dalam waktu satu bulan, seraya menyebut pengelolaan sampah sebagai persoalan nasional yang memerlukan intervensi serius dan terkoordinasi, bukan penanganan lokal yang terpisah-pisah.

Pos anggaran yang belum dipenuhi banyak daerah

Salah satu tema yang berulang dalam rapat tersebut adalah disiplin anggaran di tingkat daerah. Kementerian meminta pemerintah daerah mengalokasikan minimal 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk pengelolaan sampah, ambang batas yang menurut para pejabat dalam rapat tersebut belum dicapai oleh banyak kabupaten dan kota di provinsi ini. Kondisi Padang Pariaman sendiri, dengan investasi yang masih kurang, armada peralatan yang tipis, dan layanan yang terbebani oleh penanganan bencana di luar sampah, menjadi contoh nyata dari apa yang terjadi ketika ambang anggaran tersebut tidak terpenuhi.

Provinsi ini juga telah menyusun buku panduan praktis berjudul "101 Cara Penanggulangan Sampah", yang dimaksudkan sebagai rujukan bersama bagi pejabat daerah dan masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumber dan praktik pemilahan seiring bergulirnya peta jalan ini.

Belajar dari Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat

Kementerian mengarahkan para pejabat Sumatra Barat pada model kolaborasi yang dinilai telah terbukti di daerah lain: dorongan Jakarta menuju controlled landfill di Bantargebang, peluncuran fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Denpasar, Bali, dan jaringan bank sampah tingkat kabupaten di Nusa Tenggara Barat. Menurut para pejabat, tujuannya bukan meniru model tersebut secara utuh, melainkan menyesuaikan kombinasi pengurangan dari sumber, bank sampah, dan teknologi pengolahan yang paling sesuai dengan volume sampah dan kapasitas keuangan masing-masing daerah, alih-alih hanya mengandalkan perluasan TPA sebagai satu-satunya pilihan bagi pemerintah daerah.

Mengapa provinsi pedesaan yang tersebar menjadi uji yang lebih berat dibanding Jakarta atau Bali

Jakarta dan Bali, dua kasus reformasi sampah Indonesia yang paling maju sejauh ini, memiliki satu ciri yang membuat reformasi secara logistik lebih sederhana: timbulan sampah terpusat pada segelintir pemerintah kota besar yang sumber dayanya relatif memadai. Sumatra Barat, dengan sekitar sembilan belas kabupaten dan kota, memiliki gambaran yang berbeda. Timbulan sampahnya tersebar di pemerintah daerah yang lebih kecil, umumnya pedesaan, dengan kapasitas administratif yang jauh lebih tipis dibandingkan DKI Jakarta atau Denpasar, dan beberapa di antaranya, termasuk Padang Pariaman, tengah menangani pemulihan bencana banjir dan longsor secara bersamaan dengan anggaran yang sama terbatasnya.

Kombinasi tersebut menjadi alasan mengapa para pejabat dalam rapat memandang Sumatra Barat sebagai uji coba apakah pendekatan peta jalan kementerian dapat diterapkan di luar yurisdiksi terkaya di negeri ini. Model yang dibangun di sekitar bank sampah, pemilahan dari sumber, dan teknologi pengolahan yang sesuai skala, bukan infrastruktur besar yang tersentralisasi, boleh dibilang lebih cocok untuk provinsi seperti ini dibandingkan satu fasilitas unggulan tunggal. Apakah model dengan jejak yang lebih ringan ini tetap mampu memenuhi tenggat tegas 2027, dengan modal dan jumlah insinyur per ton sampah yang lebih sedikit dibandingkan Jakarta atau Bali, adalah pertanyaan terbuka yang kini harus dijawab oleh peta jalan tersebut.

Pandangan Sirkularium

Komitmen bertanggal yang disampaikan secara terbuka oleh seorang menteri, dalam sebuah rapat yang dihadiri seluruh pejabat daerah terkait, merupakan sinyal yang jauh lebih kuat dibandingkan sekadar aspirasi kebijakan umum. Hal ini memberi kepala daerah di Sumatra Barat titik acuan yang pasti untuk merencanakan anggaran dan pengadaan, sekaligus memberi kementerian sebuah uji nyata di tingkat provinsi atas pendekatan percepatan tenggat yang sudah diterapkan di Jakarta dan Bali, apakah dapat diperluas ke provinsi dengan timbulan sampah yang lebih tersebar, pedesaan, dan anggaran daerah yang lebih tipis.

Bagi pemerintah dan lembaga publik yang mengamati proses ini, sinyal praktis yang perlu dipantau bukanlah tenggat 2027 itu sendiri, melainkan apakah alokasi anggaran kementerian yang dijanjikan benar-benar sampai ke pemerintah daerah dalam waktu satu bulan seperti yang disampaikan, serta apakah daerah yang masih di bawah ambang 2 persen APBD bergerak menutup kesenjangan tersebut. Realisasi pembiayaan, bukan dokumen peta jalan, yang pada akhirnya akan menentukan apakah 298,91 ton sampah harian Padang Pariaman, dan seluruh sampah provinsi lainnya, benar-benar terkelola sesuai tenggat baru ini dan bukan tenggat yang lama.

Bagi lembaga di provinsi lain di Sumatra maupun di Indonesia Timur, yang menghadapi keterbatasan kapasitas daerah yang serupa, peta jalan Sumatra Barat ini layak dipantau sebagai contoh yang sedang berjalan, bukan model yang sudah final. Jika provinsi ini mampu mengubah tenggat dari kementerian menjadi pengadaan yang terdanai dan infrastruktur pemilahan yang rampung dalam delapan belas bulan ke depan, ia menawarkan titik acuan yang jauh lebih realistis bagi provinsi pedesaan lain dibandingkan besarnya anggaran Jakarta atau investasi yang didorong sektor pariwisata di Bali.

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Petugas Jawa Barat dan warga memilah sampah rumah tangga ke dalam tempat sampah organik dan anorganik, dengan latar belakang kota Bandung
Limbah & Polusi

Di Bandung pada 24 Juli 2026, Menteri Koordinator Zulkifli Hasan menetapkan target dua tahun untuk mengakhiri open dumping secara nasional, sambil mendorong teknologi pengomposan dari sumber milik BRIN dan peraturan sanksi Jawa Barat untuk menekan beban sampah 2.000 ton per hari di kawasan tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Ruang rapat dengan perwakilan perbankan dan pembiayaan infrastruktur meninjau dokumen, dengan model atau diagram fasilitas sampah jadi listrik di layar
Limbah & Polusi

Pada 22 Juli 2026, anak usaha Danantara, Denera, membuka pendaftaran bagi bank dan lembaga pembiayaan infrastruktur untuk bergabung dalam lenders panel yang mendukung program sampah jadi listrik (PSEL) nasional, dengan PT Indonesia Infrastructure Finance mengoordinasikan proses tersebut dan pendaftaran dibuka hingga 28 Juli 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Unit insinerator sampah karya TNI di sebuah pangkalan udara, dengan prajurit dan pejabat mengamati abu hasil pembakaran yang dicetak menjadi paving block
Limbah & Polusi

Setelah meninjau mesin pengolah sampah MOTAH di sebuah pangkalan udara di Malang pada 17 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri, kementerian, dan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam penanganan sampah nasional, dan Panglima TNI memastikan jajarannya siap membantu memperluas penerapan teknologi tersebut.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Warga memilah sisa makanan rumah tangga ke dalam wadah di fasilitas budi daya maggot black soldier fly komunitas di Depok
Limbah & Polusi

Garudafood dan Biomagg meresmikan fasilitas budi daya maggot black soldier fly baru di Depok Jaya pada 21 Juli 2026, memperluas program berusia empat tahun yang membantu rumah tangga mengalihkan sampah organik, kategori terbesar dalam timbulan sampah Indonesia, dari tempat pembuangan akhir.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Petugas pemadam kebakaran dan truk tangki air bekerja pada malam hari mengendalikan kebakaran di tepi TPA berskala besar, dengan alat berat siaga di sekitarnya
Limbah & Polusi

Kebakaran melanda Blok 1B TPA Benowo di Surabaya pada malam 19 Juli 2026 dan berhasil dikendalikan sepenuhnya dalam sekitar lima jam tanpa korban jiwa, memperbarui perhatian pada kesiapan menghadapi kebakaran TPA saat musim kemarau di Indonesia.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pemandangan udara area pengolahan sampah Bantargebang di Bekasi dengan alat pemadat bekerja di permukaan terasering landfill
Limbah & Polusi

Mulai 1 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memulai transisi bertahap dari open dumping menuju sistem controlled landfill di TPST Bantargebang, dengan target porsi open dumping turun dari 72,56 persen saat ini menjadi nol pada 2028.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca