Kementerian Lingkungan Hidup tetapkan tenggat 2027 bagi Sumatra Barat tuntaskan krisis sampah
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Dalam rapat koordinasi di Padang Pariaman pada 14 Juli 2026, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat meminta gubernur Sumatra Barat dan seluruh kepala daerah menuntaskan pembenahan sistem sampah dari hulu ke hilir paling lambat akhir 2027, dua tahun lebih cepat dari target nasional.
Tenggat waktu yang tegas untuk persoalan yang menahun
Pada 14 Juli 2026, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengunjungi Padang Pariaman untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumatra Barat beserta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Ia membawa pulang sebuah angka yang menempel pada janji yang selama bertahun-tahun didengar oleh pemerintah daerah tanpa batas waktu yang pasti: pengelolaan sampah di Sumatra Barat, mulai dari pemilahan di rumah tangga hingga pemrosesan akhir, harus tuntas secara substansial pada akhir 2027.
Tenggat itu dua tahun lebih cepat dari target nasional 2029 yang ditetapkan pemerintah pusat untuk seluruh Indonesia. Langkah ini mencerminkan pola yang lebih luas sepanjang tahun ini, di mana kementerian memasangkan target nasional dengan tenggat khusus per provinsi, mengikuti percepatan serupa yang sudah berjalan di Jakarta dan Bali. Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik tenggat yang lebih cepat ini, menyampaikan dalam rapat bahwa sampah tetap menjadi tantangan pembangunan paling berat di provinsinya dan bahwa momen ini menuntut kerja sama cepat di seluruh tingkatan pemerintahan.
Tonase harian Padang Pariaman, dikalikan ke seluruh provinsi
Kabupaten tuan rumah rapat tersebut menyampaikan angka konkret. Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis melaporkan bahwa kabupatennya saja menghasilkan sekitar 298,91 ton sampah setiap hari, volume yang sulit diimbangi oleh pemerintahannya karena kekurangan peralatan, termasuk truk sampah dan ekskavator yang terbatas, serta tekanan anggaran akibat pemotongan transfer ke daerah baru-baru ini. Banjir dan longsor yang terjadi pada awal tahun ini turut memberatkan kapasitas pengangkutan dan pembuangan di kabupatennya.
Jika dikalikan ke sekitar sembilan belas kabupaten dan kota di Sumatra Barat, gambaran tonase ini menjelaskan mengapa provinsi tersebut memerlukan lebih dari sekadar dorongan semangat dari Jakarta. Secara nasional, pemerintah menyatakan hampir 70 persen tempat pemrosesan akhir atau TPA di Indonesia masih beroperasi sebagai open dumping, bukan sebagai controlled landfill atau sanitary landfill, sebuah praktik yang berulang kali dikaitkan kementerian dengan penumpukan gas metana, kebakaran, dan pencemaran air tanah di berbagai lokasi di Indonesia sepanjang tahun ini.
Isi peta jalan yang sesungguhnya diminta dari daerah
Alih-alih memperlakukan tenggat ini semata sebagai seruan untuk menambah kapasitas TPA, kementerian menyusun peta jalan Sumatra Barat di sekitar lima komponen: pengurangan sampah dari sumber melalui perubahan perilaku rumah tangga, penguatan jaringan bank sampah komunitas, penerapan teknologi pengolahan modern yang sesuai dengan volume dan anggaran masing-masing daerah, memastikan setiap TPA memenuhi standar operasional lingkungan, serta mitigasi risiko kebakaran di lokasi TPA yang ada menjelang musim kemarau.
"Minimal akhir tahun 2027 urusan sampah harus sudah selesai semua," ujar Menteri Jumhur Hidayat dalam rapat koordinasi tersebut.
Pemerintah daerah memanfaatkan rapat yang sama untuk secara resmi meminta dukungan kementerian dalam mewujudkan kerangka tersebut menjadi rencana yang didanai. Menteri menyampaikan bahwa kementerian sedang melakukan revisi anggaran dan berharap dapat memastikan alokasi kepada daerah dalam waktu satu bulan, seraya menyebut pengelolaan sampah sebagai persoalan nasional yang memerlukan intervensi serius dan terkoordinasi, bukan penanganan lokal yang terpisah-pisah.
Pos anggaran yang belum dipenuhi banyak daerah
Salah satu tema yang berulang dalam rapat tersebut adalah disiplin anggaran di tingkat daerah. Kementerian meminta pemerintah daerah mengalokasikan minimal 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk pengelolaan sampah, ambang batas yang menurut para pejabat dalam rapat tersebut belum dicapai oleh banyak kabupaten dan kota di provinsi ini. Kondisi Padang Pariaman sendiri, dengan investasi yang masih kurang, armada peralatan yang tipis, dan layanan yang terbebani oleh penanganan bencana di luar sampah, menjadi contoh nyata dari apa yang terjadi ketika ambang anggaran tersebut tidak terpenuhi.
Provinsi ini juga telah menyusun buku panduan praktis berjudul "101 Cara Penanggulangan Sampah", yang dimaksudkan sebagai rujukan bersama bagi pejabat daerah dan masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumber dan praktik pemilahan seiring bergulirnya peta jalan ini.
Belajar dari Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat
Kementerian mengarahkan para pejabat Sumatra Barat pada model kolaborasi yang dinilai telah terbukti di daerah lain: dorongan Jakarta menuju controlled landfill di Bantargebang, peluncuran fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Denpasar, Bali, dan jaringan bank sampah tingkat kabupaten di Nusa Tenggara Barat. Menurut para pejabat, tujuannya bukan meniru model tersebut secara utuh, melainkan menyesuaikan kombinasi pengurangan dari sumber, bank sampah, dan teknologi pengolahan yang paling sesuai dengan volume sampah dan kapasitas keuangan masing-masing daerah, alih-alih hanya mengandalkan perluasan TPA sebagai satu-satunya pilihan bagi pemerintah daerah.
Mengapa provinsi pedesaan yang tersebar menjadi uji yang lebih berat dibanding Jakarta atau Bali
Jakarta dan Bali, dua kasus reformasi sampah Indonesia yang paling maju sejauh ini, memiliki satu ciri yang membuat reformasi secara logistik lebih sederhana: timbulan sampah terpusat pada segelintir pemerintah kota besar yang sumber dayanya relatif memadai. Sumatra Barat, dengan sekitar sembilan belas kabupaten dan kota, memiliki gambaran yang berbeda. Timbulan sampahnya tersebar di pemerintah daerah yang lebih kecil, umumnya pedesaan, dengan kapasitas administratif yang jauh lebih tipis dibandingkan DKI Jakarta atau Denpasar, dan beberapa di antaranya, termasuk Padang Pariaman, tengah menangani pemulihan bencana banjir dan longsor secara bersamaan dengan anggaran yang sama terbatasnya.
Kombinasi tersebut menjadi alasan mengapa para pejabat dalam rapat memandang Sumatra Barat sebagai uji coba apakah pendekatan peta jalan kementerian dapat diterapkan di luar yurisdiksi terkaya di negeri ini. Model yang dibangun di sekitar bank sampah, pemilahan dari sumber, dan teknologi pengolahan yang sesuai skala, bukan infrastruktur besar yang tersentralisasi, boleh dibilang lebih cocok untuk provinsi seperti ini dibandingkan satu fasilitas unggulan tunggal. Apakah model dengan jejak yang lebih ringan ini tetap mampu memenuhi tenggat tegas 2027, dengan modal dan jumlah insinyur per ton sampah yang lebih sedikit dibandingkan Jakarta atau Bali, adalah pertanyaan terbuka yang kini harus dijawab oleh peta jalan tersebut.
Pandangan Sirkularium
Komitmen bertanggal yang disampaikan secara terbuka oleh seorang menteri, dalam sebuah rapat yang dihadiri seluruh pejabat daerah terkait, merupakan sinyal yang jauh lebih kuat dibandingkan sekadar aspirasi kebijakan umum. Hal ini memberi kepala daerah di Sumatra Barat titik acuan yang pasti untuk merencanakan anggaran dan pengadaan, sekaligus memberi kementerian sebuah uji nyata di tingkat provinsi atas pendekatan percepatan tenggat yang sudah diterapkan di Jakarta dan Bali, apakah dapat diperluas ke provinsi dengan timbulan sampah yang lebih tersebar, pedesaan, dan anggaran daerah yang lebih tipis.
Bagi pemerintah dan lembaga publik yang mengamati proses ini, sinyal praktis yang perlu dipantau bukanlah tenggat 2027 itu sendiri, melainkan apakah alokasi anggaran kementerian yang dijanjikan benar-benar sampai ke pemerintah daerah dalam waktu satu bulan seperti yang disampaikan, serta apakah daerah yang masih di bawah ambang 2 persen APBD bergerak menutup kesenjangan tersebut. Realisasi pembiayaan, bukan dokumen peta jalan, yang pada akhirnya akan menentukan apakah 298,91 ton sampah harian Padang Pariaman, dan seluruh sampah provinsi lainnya, benar-benar terkelola sesuai tenggat baru ini dan bukan tenggat yang lama.
Bagi lembaga di provinsi lain di Sumatra maupun di Indonesia Timur, yang menghadapi keterbatasan kapasitas daerah yang serupa, peta jalan Sumatra Barat ini layak dipantau sebagai contoh yang sedang berjalan, bukan model yang sudah final. Jika provinsi ini mampu mengubah tenggat dari kementerian menjadi pengadaan yang terdanai dan infrastruktur pemilahan yang rampung dalam delapan belas bulan ke depan, ia menawarkan titik acuan yang jauh lebih realistis bagi provinsi pedesaan lain dibandingkan besarnya anggaran Jakarta atau investasi yang didorong sektor pariwisata di Bali.
Sumber
- Antara News, Menteri LH minta persoalan sampah di Sumbar selesai pada 2027
- Antara News, Menteri LH terima permohonan bantuan penanganan sampah di Sumbar
- Bisnis.com Sumatra, Pemprov Sumbar minta dukungan KLH atasi persoalan pengelolaan sampah
- Republika ESG Now, Menteri LH targetkan permasalahan sampah Sumbar tuntas 2027
- RRI, Menteri LH targetkan krisis sampah Sumbar tuntas pada 2027
- Liputan6, Permasalahan sampah dari hulu ke hilir diharap selesai akhir 2027
- Pasbana, KLH dan Pemprov Sumbar susun roadmap pengelolaan sampah, target tuntas sebelum 2029






