Bandung menandatangani kesepakatan pabrik sampah sirkular 300 ton per hari di Gedebage
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Pada Jumat 21 Agustus 2026 di Balai Kota Bandung, pemerintah kota menandatangani nota kesepahaman dengan BPI Danantara dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk TPOS Gedebage, fasilitas yang dirancang mengolah 300 ton sampah per hari menjadi bahan bakar padat pengganti. Perkiraan investasinya Rp50 sampai 60 miliar, dengan target operasi awal 2027.
Penandatanganan di Balai Kota yang menutup sebagian celah
Pada Jumat 21 Agustus 2026, di Balai Kota Bandung, pemerintah kota menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengelola Investasi Danantara dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pokok kesepakatannya adalah TPOS Gedebage, Tempat Pengolahan Sampah Organik dan Sirkular, pabrik yang dirancang menerima 300 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi bahan bakar padat pengganti.
Perkiraan investasinya Rp50 sampai 60 miliar. Tahapan setelah nota kesepahaman berlanjut ke perjanjian kerja sama, lalu penyiapan lahan, lalu konstruksi, dengan target operasi pada awal 2027 dan tanggal kerja Januari 2027 yang disebut pemerintah kota. Wali Kota Muhammad Farhan menggambarkan fasilitas ini sebagai salah satu terobosan yang disiapkan kota sembari menunggu penyelesaian TPA regional Legok Nangka.
Para mitranya tidak lazim untuk proyek sampah tingkat kota dan layak disebut secara tepat. Sigit Puji Santosa menandatangani sebagai Chief Technology Officer BPI Danantara. Brian Yuliarto menandatangani sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. PT Pindad terkait dengan sisi teknologinya. Kombinasi itu menempatkan lembaga investasi negara, kementerian sains dan teknologi, serta manufaktur milik negara di belakang pabrik yang biasanya diadakan satu kota sendirian.
Santosa merangkum logika rancangannya dalam satu kalimat.
Tidak perlu dibawa ke TPA, tapi kita selesaikan di regional masing-masing.
Aritmetika yang menjadi titik tolak Bandung
Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari. Alokasinya di TPA Sarimukti, TPA regional yang menjadi tumpuannya, adalah 980 ton per hari, turun dari 1.200 ton sebelumnya. Bandung adalah satu-satunya ibu kota provinsi di Indonesia yang tidak memiliki TPA sendiri, yang berarti setiap ton yang tidak dapat diolah sendiri harus mencari ruang di lokasi milik pihak lain.
Kapasitas lokal yang ada menutup sebagian selisihnya. Sekitar 215 ton per hari ditangani melalui Kang Pisman, program kurangi, pisahkan dan manfaatkan milik kota, bersama budidaya maggot. Sebanyak 110 ton per hari lagi melewati 19 unit insinerator. Darto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, melaporkan bahwa dari 19 unit tersebut, satu unit, di TPS Rumah Deret Tamansari, belum memenuhi ambang batas pencemar, sementara sisanya berada dalam batas.
Pemerintah kota menyebut kekurangannya sekitar 305 ton per hari. Angka itu tidak cocok persis dengan komponen yang dilaporkan terpisah, yang seharusnya menyiratkan sisa yang lebih kecil, dan selisih tersebut layak dicatat alih-alih diselesaikan diam-diam. Bagaimanapun, celah dalam kisaran ratusan ton per hari itulah persoalan yang menjadi ukuran Gedebage, dan kapasitas baru 300 ton per hari adalah padanan yang dekat dengannya.
Di situlah arti praktis penandatanganan 21 Agustus. Angkanya bukan cita-cita. Angkanya adalah ukuran lubang yang harus ditutup.
Apa yang diubah RDF tipe 5
Pabrik tersebut akan menghasilkan bahan bakar padat pengganti, material bernilai kalor tinggi yang dapat dibakar kilang, pabrik dan boiler industri sebagai pengganti bahan bakar konvensional. Farhan menyebut formatnya secara spesifik, yakni RDF tipe 5, yang dipadatkan dan bukan curah.
Perbedaan itu lebih penting secara komersial daripada yang terdengar. Bahan bakar turunan sampah dalam bentuk curah bersifat ruah, merepotkan untuk disimpan dan mahal untuk dipindahkan, sehingga cenderung terbatas pada pembeli yang dekat dengan pabrik. Briket yang dipadatkan memiliki kerapatan lebih tinggi, lebih mudah diangkut, dan lebih mudah ditangani pembeli industri dengan peralatan yang sudah ada. Kota yang dapat memindahkan bahan bakarnya kepada siapa pun yang mau membayar berada pada posisi yang lebih kuat daripada kota yang terikat pada satu pembeli tetangga.
Teknologinya juga ditetapkan tertutup dan terkendali, dengan pengendalian bau sebagai syarat rancangan yang eksplisit, bukan sekadar pelengkap. Farhan menyampaikan hal itu menjelang penandatanganan, dengan menyebut tujuannya mengolah sampah dalam jumlah yang cukup signifikan tanpa menimbulkan bau. Bagi fasilitas di Gedebage, yang berada di dalam kota alih-alih di lokasi pembuangan terpencil, syarat itulah yang membuat lokasinya layak sama sekali. Bau adalah alasan paling umum pabrik pengolahan di perkotaan kehilangan dukungan warga.
Satu unsur belum tuntas dalam catatan publik. Tidak ada pemberitaan seputar penandatanganan yang menyebutkan pembeli terkonfirmasi untuk keluaran briket tersebut. Materialnya memiliki kegunaan industri yang jelas, dan Jawa Barat memiliki kapasitas semen, tekstil dan manufaktur yang mengonsumsi persis bahan bakar jenis ini, tetapi pembeli yang disebut namanya dengan harga terkontrak adalah hal yang berbeda dari pasar yang masuk akal.
Jaringan terdistribusi tempat pabrik ini berada
Gedebage bukan jawaban yang berdiri sendiri, dan pemerintah kota tidak menyajikannya begitu. Bandung juga sedang membangun 220 titik pengolahan terdistribusi, masing-masing berukuran lima sampai sepuluh ton per hari, dengan sasaran memangkas sekitar 125 ton per hari dari volume yang perlu dibuang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasok 151 mesin RDF untuk jaringan tersebut, dan Markas Besar TNI Angkatan Darat mendukung 50 titik pengolahan.
Setiap lokasi memerlukan lahan minimal 100 meter persegi dengan akses memadai, berjarak dari sekolah, fasilitas kesehatan dan bangunan publik sejenis. Farhan menyebut lahan sebagai kendala yang mengikat, bukan peralatan, dengan mencatat bahwa mesinnya sebagian besar tersedia dan penyiapan serta pemilihan lahan adalah tantangan saat ini. Itu pola yang lazim di kota padat, dan itulah alasan satu fasilitas 300 ton di lahan yang sudah aman bernilai berdampingan dengan jaringan terdistribusi: fasilitas itu tidak bergantung pada penghimpunan 220 kesepakatan lahan terpisah.
Dibaca bersama, kedua program tersebut menggambarkan struktur yang disengaja. Unit kecil menangani material organik dekat tempat material itu dihasilkan. Satu pabrik yang lebih besar mengubah sisanya menjadi produk yang memiliki pasar. TPA menerima apa yang tidak dapat dipakai keduanya.
Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik
Tiga catatan bagi pemerintah daerah yang mengamati langkah ini.
Pertama, soal pengadaan dan mitra. Ciri paling dapat dialihkan dari kesepakatan ini bukan teknologinya, melainkan susunan pihak yang terlibat. Kota yang menghadapi celah kapasitas beberapa ratus ton per hari jarang memiliki neraca untuk membangun sendiri, dan jarang memiliki staf teknis untuk menyusun spesifikasi pabrik bahan bakar. Memadukan lembaga investasi negara dengan kementerian sains dan teknologi menjawab kedua kendala itu sekaligus. Kota lain yang menghadapi tenggat open dumping sebaiknya menanyakan apakah kombinasi serupa tersedia bagi mereka, karena preseden itu kini ada.
Kedua, soal penyerapan hasil. Unsur inilah yang menentukan apakah Gedebage menjadi aset atau pusat biaya. Pabrik bahan bakar padat pengganti tanpa pembeli terkontrak adalah fasilitas pemilahan dengan keluaran mahal yang belum disanggupi siapa pun. Format yang dipadatkan memperluas pasar potensial, dan itu keunggulan yang nyata. Mengubahnya menjadi perjanjian penyerapan yang ditandatangani, dengan formula harga dan volume minimum, sebelum konstruksi alih-alih sesudahnya, adalah langkah yang membuat kelayakan investasinya bertahan. Kami menganjurkan pemerintah kota menerbitkan syarat penyerapan tersebut ketika tercapai.
Ketiga, soal urutan waktu. Bandung membangun kapasitas pengolahan sementara akses TPA-nya sedang dikurangi, bukan sesudahnya. Alokasi Sarimukti telah turun dari 1.200 menjadi 980 ton per hari. Kota yang menunggu kendala pembuangan menjadi akut sebelum memesan alternatif akhirnya melakukan pengadaan di bawah tekanan, dan itu cara termahal membeli infrastruktur. Penandatanganan 21 Agustus terjadi ketika kota ini masih memiliki ruang untuk merencanakan.
Yang perlu dipantau berikutnya: perjanjian kerja sama yang menyusul nota kesepahaman dan apakah perjanjian itu mempertahankan tanggal Januari 2027, penyiapan lahan di Gedebage, identitas dan syarat pembeli bahan bakarnya, serta apakah jaringan 220 titik mencapai target pengurangan 125 ton per hari sesuai jadwal Agustus sampai Oktober yang ditetapkan kota.
Bandung terbuka mengenai ukuran celahnya dan mengikat kontrak untuk menutupnya. Sirkularium akan terus mengikuti proyek ini sampai tahap operasi.
Kapasitas pengolahan sampah lokal Bandung menurut jalur, ton per hari
Values in ton per hari
Sumber
- Media Saksi, laporan penandatanganan 21 Agustus dan rancangan TPSOS Gedebage
- ANTARA News, Pemkot Bandung tentang penyelesaian dan kapasitas TPOS Gedebage
- IDN Times Jabar, spesifikasi RDF tipe 5 dan urutan tahapan proyek
- Koran Jakarta, kemitraan dan sasaran pengendalian bau menjelang penandatanganan
- Fakta Bandung Raya, perkiraan investasi dan pernyataan BPI Danantara
- Detik Jabar, timbulan sampah harian Bandung, kuota Sarimukti dan kapasitas pengolahan yang ada
- Elitkita, program 220 titik pengolahan terdistribusi dan target pengurangannya






