Pabrik bahan bakar dari sampah di Bekasi masuk tahap konstruksi dengan 1.250 ton per hari dan pembeli yang sudah diteken
Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Asiana Technologies memastikan pada 21 September 2026 bahwa pabrik refuse derived fuel di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, sudah masuk tahap konstruksi dan ditargetkan beroperasi awal Januari 2027, mengolah 1.250 ton sampah timbunan per hari menjadi 650 ton bahan bakar, dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk terikat kontrak menyerap seluruh produksinya.
Pabrik yang dimulai dengan pembeli yang sudah diteken
Pada Senin 21 September 2026, Asiana Technologies memastikan bahwa pabrik refuse derived fuel miliknya di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah masuk tahap konstruksi dan ditargetkan mulai beroperasi pada awal Januari 2027. Fasilitas ini dirancang menerima 1.250 ton sampah timbunan per hari dan mengubahnya menjadi sekitar 650 ton per hari bahan bakar dari sampah, yang di sektor ini dikenal sebagai RDF. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk terikat kontrak sebagai offtaker atas seluruh produksinya.
Poltak Sitinjak, pendiri Asiana Technologies, menempatkan penekanannya persis di tempat yang diketahui para praktisi. Mengamankan offtaker, katanya, adalah faktor penentu dalam mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar, dan modelnya berjalan lewat skema business to business tanpa subsidi pemerintah. Ia merangkum ambisi yang lebih luas dalam satu kalimat, bahwa waste to fuel adalah masa depan energi Indonesia, dan memastikan rencana membangun fasilitas serupa di beberapa tempat pemrosesan akhir lain untuk memasok industri semen dan pembangkit listrik tenaga uap.
Urutan yang ditempuh di Bekasi itulah yang membuat proyek semacam ini layak dibiayai. Pembeli dicari lebih dulu, kontraknya diteken, dan baru setelah itu konstruksi dimulai. Pabrik tanpa offtaker yang pasti hanya menghasilkan komoditas yang belum disepakati siapa pun untuk dibeli.
Mengapa industri semen menjadi pelanggan pertama yang wajar
RDF adalah sampah perkotaan yang telah diolah, dipilah dan dikeringkan hingga mencapai nilai kalor yang dapat dipakai, lalu dibakar sebagai pengganti sebagian batu bara. Tanur semen sangat cocok menerimanya, karena beroperasi terus menerus pada suhu sangat tinggi dan sudah memiliki infrastruktur penanganan batu bara yang dapat disesuaikan. Industri semen Indonesia telah beberapa tahun mensubstitusi bahan bakar alternatif, yang berarti permintaan dalam skema ini bukan spekulasi. Ia adalah kebutuhan industri yang sudah ada dan dapat dipenuhi sampah perkotaan.
Hal itu penting bagi ekonomi keseluruhan rantainya. Dalam skema konvensional, kabupaten membayar tipping fee agar sampahnya diterima di suatu tempat. Dalam skema RDF dengan pembeli industri yang terikat kontrak, material itu memperoleh nilai pasar di ujung rantai, dan itulah yang memungkinkan pengolahannya dibiayai secara komersial, bukan dari anggaran publik. Kebutuhan investasi yang disebutkan sekitar Rp450 miliar untuk pabrik berkapasitas 1.000 ton per hari, angka yang memberi kabupaten lain tolok ukur yang dapat dipakai saat menilai proposal serupa.
Skema ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional. Kementerian Lingkungan Hidup telah menegaskan bahwa program Indonesia bersifat netral teknologi, dengan pirolisis, refuse derived fuel, briket dan peletisasi sama-sama diterima berdampingan dengan pembangkitan listrik. Pabrik RDF Kabupaten Bekasi dan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik yang berjalan di wilayah Bekasi lainnya bukan pendekatan yang saling bersaing. Keduanya adalah alat berbeda yang cocok untuk umpan berbeda, pasar penyerapan berbeda, dan struktur pembiayaan berbeda.
Hitungan fiskal yang disusun kabupaten
Kesepakatan di balik pabrik ini dirampungkan pada 13 Mei 2026, ketika Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Asiana Technologies Lestary menandatangani kerja sama yang mencakup dua program terpadu, yaitu landfill mining untuk menggali sampah yang sudah tertimbun dan memulihkan kapasitas lahan, serta konversi RDF untuk mengubah sampah menjadi pengganti batu bara bagi industri.
Syafri Donny Sirait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, memaparkan alasannya waktu itu. Pengelolaan sampah adalah tantangan besar bagi daerah yang tumbuh cepat, katanya, dan pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya bertumpu pada pendekatan konvensional kumpul, angkut, buang. Ia menggambarkan cita-cita untuk lokasi itu sebagai mengubah TPA Burangkeng menjadi pabrik energi terbarukan baru yang melayani industri di dalam kabupaten.
Angka yang menyertai keputusan itulah bagian yang perlu dipelajari pemerintah daerah lain. Pada tarif tipping fee standar Rp250.000 per ton, skema ini dilaporkan menghindarkan sekitar Rp143 miliar per tahun biaya yang seharusnya dibayar kabupaten, sekaligus menghasilkan kisaran Rp1 miliar per tahun pendapatan asli daerah. Angka pendapatannya sederhana. Angka biaya yang dihindari tidak. Bagi anggaran kabupaten, penghematan berulang sebesar itu adalah pembeda antara program persampahan yang setiap tahun bersaing dengan prioritas lain dan program yang membiayai perluasannya sendiri.
Skala pekerjaan di Kabupaten Bekasi
Konteks membuat kapasitas pabrik itu lebih mudah dibaca. Kabupaten Bekasi menghasilkan sekitar 2.250 ton sampah per hari dengan penduduk sekitar 3,3 juta jiwa, yang setara sekitar 0,7 kilogram per orang per hari. TPA Burangkeng, di Kecamatan Setu, berada di bawah tekanan berkelanjutan seiring kapasitas tersedianya yang terus terisi.
Terhadap angka itu, pabrik yang menerima 1.250 ton per hari mencakup bagian yang cukup besar dari timbulan harian kabupaten. Ia tidak mencakup seluruhnya, dan memang tidak dimaksudkan demikian. Kabupaten menempuh beberapa jalur sekaligus, termasuk memperbanyak bank sampah di tingkat RT dan RW untuk menekan volume yang sampai ke Burangkeng sejak awal, menegakkan peraturan daerah pengelolaan sampah 2025 terhadap pembuangan liar, serta mengoordinasikan aksi bersih bersama Kementerian Lingkungan Hidup dalam Gerakan Indonesia ASRI. Pelaksana Tugas Bupati Asep Surya Atmaja juga menggerakkan forum pimpinan daerah untuk skema pelaporan warga atas pembuangan sampah liar.
Komponen landfill mining layak diperhatikan tersendiri. Menggali dan mengolah sampah yang sudah tertimbun melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan kapasitas baru, yaitu memulihkan umur lahan yang sudah terpakai. Bagi tempat pemrosesan akhir yang kapasitasnya tertekan, itu rute tercepat yang tersedia untuk memberi ruang bernapas, sekaligus mengubah beban yang selama ini tercatat menjadi umpan produksi.
Yang dapat dipetik kabupaten lain
Sirkularium menarik empat catatan praktis bagi pemerintah dan institusi publik yang mempertimbangkan struktur serupa.
Pertama, ikat penyerapan produknya sebelum membangun pabriknya. Urutan yang ditempuh di Bekasi adalah pembeli, lalu kontrak, baru konstruksi. Kabupaten yang menilai proposal RDF sebaiknya meminta melihat perjanjian offtake, volumenya, jangka waktunya, dan mekanisme harganya, sebelum menilai apa pun yang lain. Satu ton RDF yang tidak terjual hanyalah sampah yang ditangani dua kali.
Kedua, susun spesifikasi bahan bakarnya sesuai kebutuhan pembeli. Tanur semen dan pembangkit listrik memiliki ketentuan nilai kalor, kadar air dan kadar klorida. Memenuhinya secara konsisten bergantung pada apa yang tiba di gerbang, dan itulah sebabnya pemilahan dari sumber dan kelayakan bisnis RDF adalah satu agenda yang saling terkait, bukan dua agenda terpisah. Setiap ton material bersih, kering dan terpilah menaikkan hasil dari volume olahan yang sama.
Ketiga, hitung biaya yang dihindari dan cantumkan dalam dokumen pengambilan keputusan. Tarif Rp250.000 per ton di Bekasi, dan sekitar Rp143 miliar per tahun yang dihindarinya, adalah angka yang meyakinkan bagian keuangan. Banyak kabupaten belum pernah menghitung padanannya sendiri, dan tanpa angka itu kemitraan pengolahan tampak sebagai pengeluaran, bukan penghematan.
Keempat, perlakukan landfill mining sebagai strategi kapasitas. Di lokasi yang mendekati batas daya tampung, memulihkan ruang dari material yang sudah tertimbun dapat memberi tambahan waktu bertahun-tahun, dan fraksi yang terpulihkan menjadi umpan bagi pabrik yang sama.
Model Bekasi layak diamati justru karena ia meminta sangat sedikit dari anggaran publik. Kabupaten menyumbang sampah dan lahan. Mitra swasta menyumbang modal. Pembeli industri menyumbang permintaan.
Pandangan Sirkularium
Sirkularium membaca proyek Burangkeng sebagai penyeimbang yang berguna atas anggapan bahwa pengolahan sampah perkotaan harus dibiayai negara. Di tempat yang memiliki pembeli industri kredibel dalam jarak angkut yang ekonomis, struktur business to business dapat menghadirkan kapasitas pengolahan tanpa pos subsidi, dan kontribusi kabupaten berupa umpan serta lahan, bukan modal.
Kehati-hatiannya sama praktisnya. Offtaker tunggal berarti titik ketergantungan tunggal, dan pabrik yang dibangun mengikuti kebutuhan satu perusahaan semen terpapar pada jadwal produksi perusahaan itu. Kabupaten yang masuk ke skema serupa sebaiknya mencari ketentuan kontrak yang mengatur volume serapan minimum, apa yang terjadi saat pembeli melakukan pemeliharaan berkala, dan apakah pembeli alternatif, pabrik semen kedua atau pembangkit listrik tenaga uap, dapat disiapkan sebagai cadangan. Rencana Asiana Technologies membangun di beberapa tempat pemrosesan akhir dan memasok baik industri semen maupun pembangkit listrik menunjukkan pasarnya sedang melebar, yang seiring waktu justru menurunkan risiko ini.
Yang perlu diamati berikutnya adalah pengoperasian perdana pada awal Januari 2027, rasio hasil sesungguhnya ketika pabrik berjalan dibandingkan rancangan 1.250 ton masuk dan 650 ton keluar, spesifikasi mutu yang diterima Indocement dalam praktik, serta apakah komponen landfill mining menghasilkan pemulihan kapasitas yang terukur di Burangkeng sepanjang tahun pertama operasinya.
Aliran sampah Kabupaten Bekasi dan pabrik RDF Burangkeng, ton per hari
Values in ton per hari
Sumber
- ANTARA News, RDF Bekasi olah sampah 1.250 ton per hari, awal tahun beroperasi
- Jawa Pos, pabrik RDF Bekasi ditargetkan beroperasi Januari 2027, input produksi 1.250 ton per hari
- SindoNews, sampah jadi bahan bakar alternatif, pabrik RDF di Kabupaten Bekasi bakal beroperasi 2027
- JPNN, pabrik pengolahan sampah di Bekasi ditargetkan beroperasi Januari 2027
- Indoposco, produksi 1.250 ton per hari, pabrik RDF Bekasi ditargetkan beroperasi Januari 2027
- detikNews, RDF dibangun di TPA Burangkeng Bekasi, olah 1.000 ton sampah sehari
- KBE Online, Kabupaten Bekasi menangani 2.250 ton sampah per hari dan strategi pemkab
- Pemerintah Kabupaten Bekasi, kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestary untuk 1.000 ton per hari di TPA Burangkeng






