KKP terbitkan pedoman nasional agar alat tangkap yang hilang dan usang tidak tertinggal di laut, uji coba di Bitung, Cilacap dan Pengambengan
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026, pedoman nasional pengelolaan alat penangkapan ikan yang ditinggalkan, hilang, dibuang, maupun yang sudah habis masa pakainya dengan prinsip 3R. Uji coba dimulai di tiga pelabuhan perikanan, didukung mitra lapangan di Merauke, Muncar, Pengambengan dan Gresik.
Indonesia kini memiliki panduan nasional untuk salah satu aliran sampah laut yang paling sulit terlihat dan paling bertahan lama, yaitu alat penangkapan ikan yang hilang, ditinggalkan, atau sudah aus. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan pedoman pengelolaan alat penangkapan ikan yang ditinggalkan, hilang, atau dibuang (ALDFG) sekaligus alat penangkapan ikan yang sudah habis masa pakainya (EOLFG). Pedoman ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026 dan secara tegas dibangun di atas prinsip reduce, reuse, recycle serta ekonomi sirkular.
Langkah ini penting bagi sektor persampahan karena memindahkan jaring, tali, bubu, dan pelampung dari sekadar catatan kaki lingkungan menjadi aliran material yang dikelola, dengan jalur yang jelas dari laut ke darat lalu kembali ke rantai nilai. Pedoman ini juga memberi pelabuhan perikanan, yang sudah menjalankan program pengumpulan plastik, mandat yang lebih jelas dan metode yang seragam.
Apa yang ditetapkan kementerian
Menurut keterangan resmi kementerian yang diberitakan ANTARA, Katadata, dan Jejak Profil, keputusan ini menjadi acuan pengelolaan alat penangkapan ikan dari hulu hingga hilir. Dalam praktiknya, itu mencakup seluruh siklus hidup sebuah jaring, mulai dari dibeli dan digunakan, diperbaiki dan dipakai ulang, hingga saat dipensiunkan atau hilang, lalu dikumpulkan dan didaur ulang.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, yang memimpin direktorat jenderal ini sejak 10 September 2025 menurut profil resmi kementerian, menjelaskan mengapa persoalan ini memerlukan aturan khusus.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif merumuskan persoalannya secara lugas pada 8 Oktober. Alat tangkap yang ditinggalkan, hilang, atau dibuang lebih dari sekadar sampah. Jika dibiarkan, alat tersebut terus menangkap ikan, merusak habitat, membahayakan pelayaran, dan pada akhirnya merugikan nelayan sendiri.
Fenomena ini dikenal luas sebagai ghost fishing. Jaring insang yang hanyut atau bubu yang hilang tidak berhenti bekerja ketika pemiliknya kehilangan alat itu. Alat tersebut terus menjerat ikan, penyu, dan biota laut lain, serta dapat melilit baling-baling kapal dan terumbu karang. Karena itu ALDFG adalah persoalan keanekaragaman hayati sekaligus persoalan mata pencaharian, dan kementerian menempatkan pedoman ini dalam kebijakan Ekonomi Biru. Jejak Profil mencatat bahwa pengurangan sampah plastik di laut merupakan satu dari lima program Ekonomi Biru kementerian.
Logika ekonomi di jantung pedoman ini sederhana dan praktis. Latif menyampaikan bahwa ketika alat tangkap bekas tetap memiliki nilai, nelayan punya alasan untuk membawa jaring lama kembali ke darat alih-alih meninggalkannya di laut. Mengubah beban menjadi material yang bisa dipulihkan adalah gagasan inti sistem sirkular, dan kementerian memilih membangun kebijakan di sekitar insentif tersebut.
Tiga pelabuhan untuk menguji model
Pedoman ini akan diuji coba lebih dulu di tiga pelabuhan perikanan:
- PPS Bitung di Sulawesi Utara, pelabuhan perikanan samudera dan salah satu pusat pendaratan tuna utama.
- PPS Cilacap di pesisir selatan Jawa Tengah yang menghadap Samudra Hindia.
- PPN Pengambengan di Jembrana, Bali, pusat perikanan lemuru di Selat Bali.
Ketiga lokasi ini mewakili armada dan jenis alat tangkap yang sangat berbeda, dari kapal huhate dan pukat cincin hingga nelayan skala kecil di pesisir. Keragaman ini akan memberi kementerian bukti yang berharga tentang pengaturan pengumpulan, penyimpanan, dan daur ulang yang paling cocok di setiap konteks sebelum diperluas.
Praktik lapangan akan diperkuat melalui mitra yang sudah aktif menangani isu ini. Program Arafura and Timor Seas Ecosystem Action (ATSEA) akan mendukung kegiatan di Pelabuhan Perikanan Merauke, Papua Selatan, dan Environmental Justice Foundation (EJF) akan berkontribusi melalui kegiatannya di Muncar, Pengambengan, dan komunitas nelayan di Gresik. ATSEA dan kementerian telah membangun fondasi ini sejak beberapa waktu lalu. IPB University melaporkan bahwa lokakarya perencanaan strategis pengelolaan ALDFG di Makassar, yang diinisiasi ATSEA dan KKP, dihadiri 47 peserta dan menghasilkan rekomendasi tentang aturan pelaporan, pelatihan nelayan, basis data ALDFG untuk Laut Arafura, serta kolaborasi lintas sektor.
Mitra pembangunan internasional menyambut baik keputusan ini. Sandrine Boucher, Country Director Agence Française de Développement (AFD), mengapresiasi regulasi tersebut, menegaskan dukungan berkelanjutan bagi agenda Ekonomi Biru Indonesia, dan berharap model uji coba ini dapat diadopsi oleh negara lain.
Angka di balik sampah alat tangkap
Pedoman ini dibangun di atas data yang dihimpun kementerian dan mitranya selama beberapa tahun. Angka-angka berikut berasal dari studi dan metode yang berbeda, sehingga menggambarkan skala persoalan, bukan satu deret data yang seragam.
- Pengumpulan di pelabuhan sudah berjalan dalam skala besar. Mongabay Indonesia melaporkan pada Agustus 2026 bahwa penanganan sampah plastik di pelabuhan perikanan berjalan di 150 pelabuhan pada 2025 dan membawa ke darat 763,97 ton dari 25.565 kapal. Pada 2026 program ini berjalan di 121 pelabuhan perikanan, dengan 143,38 ton terkumpul dari 8.857 kapal saat laporan itu ditulis. Angka 2026 mencerminkan tahun yang masih berjalan, sehingga kedua tahun tidak dapat dibandingkan secara setara. KKP juga mencatat 12 pelabuhan perikanan menunjukkan tren meningkat selama dua tahun tersebut.
- Alat tangkap yang hilang mencapai ratusan ton. Mongabay Indonesia, mengutip jurnal riset KKP, melaporkan pada Mei 2025 bahwa 640 ton alat penangkapan ikan dinyatakan hilang setiap tahun.
- Alat tangkap hantu muncul dalam jumlah besar. Laporan yang sama mengutip studi IPB University di enam daerah yang menemukan sedikitnya 18 alat tangkap hantu muncul di laut setiap bulan, dan 28.178 unit dalam setahun di perairan beberapa daerah, setara kerugian Rp507.204.000.
- Uji coba daur ulang membuktikan konsepnya. Program Net Free Seas mengumpulkan dan mendaur ulang 10 ton sampah alat tangkap di Indonesia pada fase pertama 2023 hingga 2025, dan lebih dari 200 ton di Indonesia, Thailand, dan Ghana. Fase kedua berlangsung dari Oktober 2025 hingga September 2027 dan diperluas ke Jawa Timur dan Bali dengan fokus pengelolaan ALDFG di pelabuhan perikanan. Mongabay melaporkan bahwa fase pertama menghasilkan tambahan pendapatan Rp81 juta bagi nelayan peserta dan diperkirakan Rp1,8 juta per bulan bagi setiap koordinator kelompok.
Angka-angka ini menunjukkan peluang yang jelas. Pelabuhan sudah memiliki rutinitas pengumpulan, nelayan sudah membawa plastik ke darat, dan mitra daur ulang telah menunjukkan bahwa jaring bekas dapat menghasilkan pendapatan. Keputusan Nomor 23 Tahun 2026 memberi semua upaya ini satu acuan nasional bersama.
Melanjutkan jalur kebijakan yang sudah terbangun
Pedoman baru ini merupakan langkah terbaru dalam rangkaian instrumen kebijakan. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut menetapkan kerangka nasional dan target pengurangan sampah laut sebesar 70 persen pada 2025. Kementerian kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 130 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik di Sektor Kelautan dan Perikanan, yang oleh KKP disebut sebagai instrumen sistematis dan terukur untuk menangani ALDFG. Pada Desember 2024, kementerian menerbitkan surat edaran tentang pedoman pengelolaan sampah plastik dari alat penangkapan ikan.
Lingga Prawitaningrum, Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan KKP, menyampaikan kepada Mongabay pada Agustus bahwa pengelolaan ALDFG dan EOLFG menjadi bagian dari pengelolaan sampah plastik nasional, dan bahwa daur ulang yang melibatkan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendukung ekonomi sirkular serta memperkuat kapasitas ekonomi lokal. Keputusan baru ini mengubah arah tersebut menjadi panduan operasional di tingkat pelabuhan.
Jaring ikan adalah salah satu dari sedikit aliran sampah laut yang memiliki pemilik yang jelas, titik penjualan yang diketahui, dan titik kembali alami di pelabuhan. Karena itu jaring sangat cocok untuk dikelola dalam sistem sirkular.
Pandangan Sirkularium: arti kebijakan ini bagi pemerintah dan lembaga publik
Sirkularium memandang Keputusan Nomor 23 Tahun 2026 sebagai langkah praktis yang dirancang dengan baik untuk membawa aliran sampah khusus ke dalam agenda ekonomi sirkular nasional. Beberapa unsur patut dicermati oleh pembuat kebijakan, otoritas pelabuhan, dan pemerintah daerah.
Pelabuhan sebagai simpul sirkular. Pelabuhan perikanan sudah berfungsi sebagai titik pengumpulan sampah plastik dari kapal ikan. Melengkapi ketiga pelabuhan uji coba dengan area penerimaan khusus untuk jaring usang, pemilahan sederhana berdasarkan jenis polimer, dan keterhubungan dengan pendaur ulang akan memungkinkan setiap pelabuhan berperan sebagai simpul pemulihan material. Keberhasilan di Bitung, Cilacap, dan Pengambengan kemudian dapat didokumentasikan dan direplikasi di 150 pelabuhan yang ikut dalam pengumpulan plastik pada 2025.
Nilai sebagai insentif. Penekanan kementerian pada nilai alat tangkap bekas adalah fondasi yang tepat. Jaring insang nilon dan tali polietilena merupakan material yang dapat didaur ulang dan memiliki pasar yang mapan. Pemerintah daerah dan pengelola pelabuhan dapat mendukung perjanjian penyerapan dengan pendaur ulang dan menjajaki skema pembelian kembali atau deposit, sehingga mengembalikan jaring selalu lebih menarik daripada membuangnya.
Penandaan dan pelaporan alat tangkap. Pengalaman ATSEA di Laut Arafura menunjukkan manfaat basis data ALDFG bersama dan aturan pelaporan yang jelas. Penandaan alat tangkap yang sederhana dan saluran pelaporan di pelabuhan akan membantu kementerian mengukur kemajuan dan memusatkan upaya pemulihan di lokasi dengan tingkat kehilangan tertinggi.
Selaras dengan tanggung jawab produsen yang diperluas. Seiring Indonesia terus mengembangkan kerangka extended producer responsibility, produsen dan distributor alat penangkapan ikan merupakan mitra yang logis untuk skema pengambilan kembali dan desain yang mudah didaur ulang. Uji coba ini menyediakan basis bukti yang tepat waktu untuk percakapan tersebut.
Kolaborasi kawasan. Minat AFD agar model ini diadopsi di tempat lain mencerminkan peluang Indonesia untuk memimpin di Asia Tenggara dalam sirkularitas alat tangkap, dengan bertumpu pada kemitraan ATSEA bersama negara tetangga.
Yang perlu dicermati berikutnya: publikasi teks lengkap keputusan, tanggal mulai dan model operasional di tiga pelabuhan uji coba, volume pengumpulan dan daur ulang pertama yang dilaporkan dari lokasi tersebut, serta keterkaitan pedoman ini dengan program sampah plastik di pelabuhan dan target pengelolaan sampah pelabuhan perikanan periode 2026 hingga 2029. Sirkularium akan mengikuti uji coba ini dengan saksama dan siap mendukung lembaga publik dalam merancang pengaturan pengumpulan, pembiayaan, dan penyerapan material yang akan membawa model ini ke skala yang lebih luas.
Sumber
- ANTARA, KKP terbitkan pedoman pengelolaan alat tangkap tertinggal di laut (8 Oktober 2026)
- Katadata, ghost fishing dan aturan pertama KKP tentang alat tangkap hilang (8 Oktober 2026)
- Jejak Profil, KKP buat aturan agar alat tangkap ikan tak berakhir jadi sampah laut (8 Oktober 2026)
- Mongabay Indonesia, sampah alat tangkap ikan dan pengumpulan plastik di pelabuhan perikanan (14 Agustus 2026)
- Mongabay Indonesia, ratusan ton alat tangkap jadi sampah di lautan (16 Mei 2025)
- IPB University, peneliti paparkan temuan ALDFG di Merauke dan Laut Arafura (13 Oktober 2025)
- KKP, profil Direktur Jenderal Perikanan Tangkap






