Indonesia telah menerbitkan aturan bursa mineralnya, dan pertanyaan yang hidup adalah seberapa mengikat harganya
Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan dua peraturan pada 17 September 2026 yang memberi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis landasan hukumnya, dengan operasi dimulai 1 Januari 2027 dan timah sebagai produk pertama yang dicatatkan. Komisi XI DPR meminta satu pasal dipertegas, agar harga bursa menjadi wajib dan bukan sekadar boleh digunakan sebagai acuan untuk royalti, ekspor dan transaksi terafiliasi.
Dua peraturan, terbit sesuai jadwal
Pada 17 September 2026 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan dua peraturan yang memberi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Indonesia landasan hukumnya. Yang pertama, Peraturan Nomor 15 Tahun 2026, mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada bursa dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan itu berlaku pada hari yang sama saat ditandatangani. Yang kedua, Peraturan Nomor 16 Tahun 2026, mengatur penyelenggaraan bursa itu sendiri, dan berlaku pada 1 Januari 2027.
Pasangan aturan ini penting. Satu aturan memindahkan kursi pengawasan. Satu lagi menggambarkan pasar yang akan duduk di kursi itu. Sekar Putih Djarot, Kepala Direktorat Komunikasi Publik Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan isi keduanya. Peraturan 16 mencakup peserta perdagangan, tata cara perdagangan dan penyelesaian, bukti kepemilikan elektronik, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna dan integritas pasar, yang dibingkai oleh prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi dan efisiensi.
Pembangunan kelembagaan di balik ini berlangsung terencana, dan layak dicatat, karena memperlihatkan sebuah urutan dan bukan sekadar pengumuman. Satuan tugas untuk mempercepat pembentukan bursa dibentuk pada 12 Juni 2026. Unit kerja internal untuk penyiapan regulasi menyusul pada 29 Juli. Pada 1 September Otoritas membentuk organisasi internal yang menangani pengaturan, perizinan dan pengawasan. Pada 9 September Kepala Eksekutif Pengawas bursa, Sarjito, dilantik. Delapan hari kemudian aturannya terbit. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner, telah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada 15 September bahwa kedua peraturan akan keluar bersamaan pada tanggal 17. Dan memang demikian.
Penyelenggara bursa adalah PT Icomex, Indonesia Commodity Exchange. Izin usahanya ditargetkan terbit pada Januari 2027, dan transaksi pertama dijadwalkan pada 4 Januari 2027. Produk pertama yang dicatatkan adalah timah.
Untuk apa bursa ini dibangun
Tujuan yang dinyatakan Otoritas lebih sempit, dan lebih menarik, daripada sekadar keinginan umum untuk memiliki pasar domestik. Dua tujuan muncul secara konsisten dalam berbagai penjelasan resmi.
Yang pertama adalah menekan praktik under-invoicing, dengan mencatat transaksi secara transparan pada platform bursa sehingga nilai yang terdokumentasi dan nilai sebenarnya dari sebuah pengiriman menjadi bertemu. Yang kedua adalah menutup celah transfer pricing dengan menetapkan harga acuan domestik resmi, sehingga transaksi antarpihak terafiliasi memiliki tolok ukur terpublikasi untuk diukur.
Kedua tujuan itu adalah tujuan valuasi sebelum menjadi tujuan pasar. Bursa semacam ini bukan terutama wadah likuiditas. Ia adalah instrumen untuk menetapkan berapa nilai produksi mineral Indonesia, di Indonesia, di atas dasar yang dapat diamati negara. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, perubahan atas undang-undang 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang memandatkan bursa sebagai tempat Indonesia membentuk harga acuannya sendiri untuk ekspor mineral dan komoditas strategis, alih-alih mengimpor tolok ukur yang ditetapkan di tempat lain.
Otoritas menyatakan dengan jelas bahwa satu masukan masih tertunda. Peraturan Presiden diperlukan untuk menetapkan mineral dan komoditas mana yang tergolong strategis. Selama daftar itu belum ada, mekanisme perdagangan yang rinci belum dapat difinalkan. Koordinasi atas struktur yang lebih luas berjalan bersama Badan Industri Mineral, Bank Indonesia dan Danantara.
Persoalan satu kata dalam Pasal 55
Diskusi paling substantif sepanjang pekan ini menyangkut satu kata kerja. Dalam rapat kerja antara Komisi XI dan Dewan Komisioner di Senayan pada 15 September, Harris Turino, anggota Komisi XI dari PDI Perjuangan, menyoroti Pasal 55 rancangan peraturan, yang menyatakan bahwa harga transaksi bursa dapat digunakan sebagai acuan.
Ia meminta agar kebolehan itu diubah menjadi kewajiban, dan ia menyebut secara spesifik di mana saja.
"Seharusnya wajib digunakan, paling tidak untuk transaksi domestik, formula harga ekspor, royalti dan PNBP, transaksi antarperusahaan terafiliasi, transaksi antar-BUMN, pembiayaan berbasis komoditas kontrak jangka panjang, atau kebijakan pemerintah lainnya," kata Turino.
Daftar itu memuat tujuh kategori, dan masing-masing menggambarkan tempat di mana sebuah harga dipakai untuk menggerakkan uang. Jika harga bursa bersifat pilihan dalam konteks tersebut, bursa mencatat sebuah harga tetapi belum tentu mengatur sebuah harga. Jika bersifat wajib, bursa menjadi titik acuan bagi perhitungan royalti, bagi formula ekspor, dan bagi transaksi internal tempat pertanyaan transfer pricing muncul. Argumen Turino adalah bahwa penemuan harga merupakan fungsi utama bursa, dan bahwa pasal yang permisif melemahkan fungsi itu.
Ia melengkapi hal tersebut dengan usulan lain mengenai klasifikasi komoditas, tata kelola kepemilikan untuk mencegah pemusatan, keterbukaan pemilik manfaat akhir, penguatan pengawasan pasar, pengaturan pergudangan dan ketentuan agunan. Arah semuanya sama, yaitu membuat harga yang dipublikasikan sulit untuk disiasati.
Ini adalah pengawasan parlemen yang bekerja sebagaimana dirancang pada tahap penyusunan. Otoritas kini memiliki permintaan yang jelas dan terinci dalam catatan resmi saat aturan pelaksana dirampungkan sebelum Januari.
Basis penerimaan yang berada di balik perdebatan
Alasan Pasal 55 memiliki bobot menjadi terlihat ketika angka penerimaan diletakkan di sebelahnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan target penerimaan negara bukan pajak sektor mineral dan batu bara 2026 sebesar Rp134 triliun. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, mengaitkan keyakinan atas target itu sebagian dengan harga yang lebih kokoh pada timah, nikel dan emas, dan sebagian dengan pengawasan serta tata kelola yang diperketat. Pada 2025, penerimaan negara bukan pajak mineral dan batu bara tercatat Rp130,17 triliun, atau 104,38 persen dari targetnya sendiri.
Sumber berbeda dalam menggambarkan angka 2025, karena sebagian pemberitaan mengutip penerimaan negara bukan pajak seluruh kementerian sebesar Rp138,37 triliun beserta capaian 108,56 persen, bukan komponen mineral dan batu baranya. Perbedaan ini layak dijaga. Angka mineral dan batu bara adalah angka tempat royalti dan penjualan hasil tambang sesungguhnya berada.
Royalti dihitung atas sebuah harga. Penerimaan negara bukan pajak dipungut atas sebuah harga. Formula ekspor disusun mengelilingi sebuah harga.
Harga acuan yang bersifat wajib untuk penggunaan tersebut, pada dasarnya, adalah lapisan pengukuran di bawah target penerimaan Rp134 triliun. Harga acuan yang bersifat pilihan untuk penggunaan tersebut adalah angka terpublikasi yang boleh dirujuk pelaku pasar.
Timah adalah pencatatan pertama yang wajar. PT Timah memproduksi 12.232 ton bijih timah pada semester pertama 2026, naik 75 persen dari 6.997 ton yang tercatat pada periode yang sama tahun 2025. Timah juga merupakan komoditas di mana posisi pasar global Indonesia memberi tolok ukur domestik peluang terbaik untuk berbobot secara internasional dan bukan hanya di dalam negeri.
Apa yang harus siap sebelum Januari
Tiga hal kini berada di antara peraturan dan pasar yang berfungsi. Peraturan Presiden yang menetapkan komoditas strategis harus terbit, karena aturan perdagangan bergantung pada daftar tersebut. Izin usaha PT Icomex harus diberikan, dengan target Januari. Dan ketentuan pelaksana, termasuk rumusan akhir pasal harga acuan, harus dituntaskan.
Serah terima pengawasan rampung pada 1 Januari 2027, ketika kewenangan atas transaksi perdagangan mineral dan komoditas strategis beralih sepenuhnya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan 16 mulai berlaku. Jadwalnya ketat, tetapi ia berurutan, dan itulah pengamatan yang lebih penting.
Pandangan Sirkularium
Bagi pemerintah dan institusi publik, arti penting pekan ini adalah bahwa Indonesia telah memindahkan pertanyaan harga mineralnya dari niat menjadi peraturan yang ditetapkan, pada tanggal yang dijanjikan, dengan penyelenggara yang telah ditunjuk dan komoditas pertama yang telah dipilih. Itu adalah rekam jejak kelembagaan yang kredibel, dan layak dibaca sebagai demikian.
Pasal yang masih terbuka adalah yang layak diikuti, dan bacaan konstruktifnya adalah bahwa Komisi XI telah menemukan tempat yang tepat untuk memberi perhatian. Nilai sebuah harga acuan bukan terletak pada keberadaan angkanya. Ia terletak pada kewenangan angka itu atas transaksi yang menentukan penerimaan negara dan atas transaksi yang terjadi antarpihak terafiliasi. Keduanya adalah dua konteks di mana valuasi paling sulit diverifikasi secara independen, dan keduanya persis konteks yang dirinci Turino.
Posisi Sirkularium yang konsisten adalah bahwa kredibilitas setiap valuasi sumber daya bertumpu pada kualitas dan independensi pengukuran di baliknya. Harga bursa adalah pengamatan pasar, dan itu pengamatan yang kuat. Ia paling berguna ketika berdampingan dengan pengukuran lain yang menggambarkan apa yang sesungguhnya dihasilkan sebuah operasi tambang dan berapa biayanya, termasuk data produksi dan kadar yang terverifikasi, serta pengukuran kondisi ekosistem dan lahan yang menjadi masukan bagi penilaian ekonomi lingkungan menurut metodologi yang sudah diterapkan Indonesia.
Bagi pelaku usaha, implikasi praktisnya lugas. Harga acuan yang dipublikasikan dan bersifat wajib meningkatkan nilai dari kemampuan mendokumentasikan angka sendiri pada standar yang sama. Perusahaan yang telah memiliki catatan produksi, kadar, kondisi lahan dan kinerja lingkungan yang ketat serta terverifikasi secara independen akan lebih mudah beroperasi dalam rezim penetapan harga berbasis bursa, karena angka mereka akan berdamai satu sama lain. Membangun basis bukti itu sebagai praktik berkelanjutan, alih-alih menyusunnya di bawah tekanan, adalah jalan yang lebih ekonomis.
Yang perlu diikuti berikutnya adalah Peraturan Presiden tentang komoditas strategis, rumusan akhir Pasal 55, dan izin Icomex pada Januari. Transaksi pertama dijadwalkan pada 4 Januari 2027.
Sumber
- ANTARA News, OJK menerbitkan dua POJK terkait bursa mineral dan komoditas strategis, 18 September 2026
- Bisnis Market, OJK merilis aturan peralihan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, 18 September 2026
- Media Nikel Indonesia, Komisi XI DPR RI meminta harga BMKS wajib digunakan sebagai acuan transaksi, 18 September 2026
- Gesuri, pasal harga acuan RPOJK BMKS dikritik dan Harris Turino meminta kewajiban penggunaan ditegaskan, September 2026
- CNBC Indonesia, OJK menyebut Icomex dan POJK bursa mineral siap meluncur 17 September, 15 September 2026
- Liputan6, OJK menerbitkan dua aturan bursa mineral yang mulai berlaku 2027
- ANTARA News, OJK berharap bursa mineral terealisasi pada awal tahun depan, 15 September 2026
- Kompas, OJK menyiapkan dua aturan untuk mengatur perdagangan bursa mineral, 1 September 2026
- Kontan, Kementerian ESDM menetapkan target PNBP minerba 2026 sebesar Rp134 triliun
- Bisnis, PT Timah memproduksi 12.232 ton bijih timah pada semester I 2026, naik 75 persen, 29 Juli 2026






