Lompat ke konten
Sirkularium
Kembali ke Insight
Limbah & Polusi

Dompu menuliskan ekonomi sirkular ke dalam perda persampahannya

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Warga di fasilitas pengolahan sampah desa di Dompu menimbang plastik dan kardus terpilah sementara kompos dibalik di bak beratap di belakang mereka

Pada 29 Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Dompu memastikan rancangan peraturan daerah pengelolaan sampah miliknya, yang secara tegas dibangun di atas prinsip ekonomi sirkular, sedang menunggu harmonisasi sebelum ditetapkan. Regulasi itu menargetkan sedikitnya satu TPS3R di setiap desa dan hanya mengirim residu yang sebenarnya ke TPA.

Sekilas data
114
Ton sampah yang dihasilkan setiap hari di seluruh Kabupaten Dompu
80
Ton per hari dari wilayah perkotaan Kecamatan Dompu dan Woja
Rp2,7 miliar
Perkiraan nilai kompos per tahun bila 40 persen sampah organik diolah
200
Sekolah yang menjadi target program pengumpulan Ocean Heroes pada 2026, dari 46

Perda yang menyebut ekonominya

Pada Sabtu 29 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Dompu memastikan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah telah melewati tahap penyusunan dan menunggu harmonisasi sebelum dapat ditetapkan. Regulasi ini adalah satu dari empat rancangan perda yang diserahkan Bupati Bambang Firdaus kepada DPRD Dompu dalam rapat paripurna pada 13 Juli 2026, bersama kerangka anggaran untuk 2027.

Yang membedakan rancangan ini adalah dasar yang dinyatakannya. Mokh. Syaukani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dompu, menjelaskan perbedaan itu secara langsung.

Raperda ini tentu berbeda dengan perda-perda sebelumnya terkait pengelolaan sampah karena ada tambahan berbasis ekonomi sirkular.

Itu pilihan penyusunan yang lebih berkonsekuensi daripada yang tampak. Sebagian besar perda persampahan kabupaten di Indonesia mengatur sebuah layanan: siapa yang mengangkut, seberapa sering, berapa yang harus dibayar warga, apa yang dilarang. Perda yang dibingkai pada prinsip ekonomi sirkular harus mengatur hal yang lebih sulit, yaitu apa yang terjadi pada material setelah diangkut dan siapa yang menangkap nilai di dalamnya. Perda itu memindahkan objek hukumnya dari sebuah layanan menjadi sebuah aliran material.

Prinsip operasional yang dijelaskan Syaukani mengikuti dari sana. Kabupaten hendak bergeser dari pola kumpul, angkut dan buang menuju pengelolaan dari sumber, yang ditata di sekitar kurangi, guna ulang dan daur ulang, dengan hanya residu yang sampai ke pemrosesan akhir.

Tonasenya, dan apa yang ada di dalamnya

Dompu menghasilkan sekitar 114 ton sampah per hari di seluruh kabupaten. Sekitar 80 ton di antaranya berasal dari dua kecamatan perkotaan, Dompu dan Woja. Pemberitaan sebelumnya pada Juni menempatkan timbulan kabupaten sekitar 110 ton per hari, dan sebuah kajian pada Mei menghitung 112,92 ton. Angka-angka itu bergerak dalam rentang sempit alih-alih sepakat persis, hal yang layak dicatat daripada dihaluskan, dan ketiganya menunjuk angka kerja yang sama, yaitu sedikit di atas 110 ton.

Komposisinya adalah tempat argumen ekonominya berada. Material organik dilaporkan sekitar 70 persen dari total dalam pemberitaan Juni dan sekitar 60 persen dalam kajian Mei. Bahkan pada angka terendah, mayoritas yang ditangani Dompu dapat dikomposkan, bukan harus dibuang.

Angka Juni memberi nilai pada hal tersebut. Bila 40 persen fraksi organik diolah, kabupaten dapat menghasilkan sekitar 10,84 ton kompos per hari. Dengan harga Rp700 per kilogram, nilainya kira-kira Rp2,7 miliar per tahun. Di sisi anorganik, pengumpulan yang berjalan sudah mencapai sekitar 6 ton plastik dan 6 ton kertas serta kardus per minggu, dengan sekitar 33 ton material daur ulang terkumpul setiap bulan.

TPA kabupaten berada di Desa Lune, Kecamatan Pajo, dan menempati 5 hektare. Pengangkutan dilayani sekitar 10 truk dengan kru empat orang, dengan penghasilan kru sekitar Rp120.000 per hari. Kajian Mei yang terpisah mencatat 9 truk, 3 kendaraan arm roll dan 1 pikap, sehingga angka armada pun berbeda menurut sumber dan waktu pelaporan.

Satu TPS3R di setiap desa

Target operasional paling jelas dalam rancangan tersebut adalah bahwa setiap desa memiliki sedikitnya satu fasilitas TPS 3R. Fasilitas itu akan dikelola kelompok masyarakat, memilah dan mengolah material sehingga apa pun yang masih membawa nilai ekonomi tidak berjalan ke TPA.

Menetapkan target satu per desa alih-alih total kabupaten adalah keputusan rancangan yang disengaja. Target tonase sekabupaten dapat dipenuhi dengan membangun dua atau tiga fasilitas besar dekat kota utama, yang meninggalkan desa terluar dengan pola kumpul dan buang yang sama seperti sebelumnya. Target per desa menyebarkan kapasitas ke tempat material dihasilkan, dan itu penting di kabupaten tempat kecamatan perkotaan menyumbang 80 dari 114 ton sementara sisanya tersebar tipis.

Target itu juga menempatkan pemerintah desa dan kelompok masyarakat pada peran pengelola, bukan peran kepatuhan. Syaukani menegaskan bahwa penerapannya bergantung pada konsistensi antara regulasi, anggaran, sarana dan partisipasi masyarakat. Sebuah perda dapat mewajibkan adanya fasilitas. Perda itu sendiri tidak dapat mengisinya dengan orang.

Membiayai pelakunya, bukan hanya fasilitasnya

Lima hari sebelum kabar rancangan perda tersebut, pada 24 Agustus, Pemerintah Kabupaten Dompu memaparkan sisi pembiayaan dari agenda yang sama. Kabupaten mendorong perbankan mendukung kegiatan ekonomi sirkular melalui Kredit Usaha Rakyat, kredit lunak, dan program tanggung jawab sosial perusahaan yang diarahkan kepada pengelola bank sampah dan kelompok masyarakat, mencakup modal kerja dan peralatan pendukung.

Rony Haryato, Direktur Bank Sampah Induk Dompu Green Asri, meminta akses pembiayaan yang lebih luas agar lebih banyak pelaku dapat membangun usaha sirkular yang berkelanjutan. BSI Dompu Green Asri saat ini merupakan satu-satunya bank sampah induk di kabupaten tersebut. Bank sampah itu bekerja dengan 46 sekolah melalui program Ocean Heroes, dengan target 200 sekolah sepanjang 2026, dan jaringannya yang lebih luas mencakup 4 unit desa serta 4 mitra pengepul.

Ocean Heroes telah menghasilkan volume terukur, mengumpulkan kisaran 4.500 sampai 5.000 kilogram plastik per bulan dengan sekitar 6.700 pelajar yang terlibat. Peserta menerima insentif Rp1.000 per kilogram plastik melalui kemitraan dengan Plastic Bank Indonesia, dibayarkan bulanan lewat aplikasi, dan sekolah pengumpul terbaik memperoleh penghargaan peralatan berupa laptop dan proyektor. Kabupaten menamai upaya yang lebih luas ini Dompu SALAM, dari sampah bernilai money.

Memadukan perda dengan dorongan pembiayaan adalah bagian yang sebaiknya diperhatikan kabupaten lain. Regulasi yang mewajibkan TPS 3R di setiap desa menciptakan permintaan akan pengelola. Tanpa akses modal kerja, pengelola itu tidak muncul, dan fasilitasnya menjadi bangunan tanpa usaha yang berjalan di dalamnya.

Pandangan Sirkularium bagi pemerintah dan institusi publik

Tiga catatan bagi pemerintah kabupaten dan provinsi.

Pertama, soal penyusunan. Kabupaten yang menyusun atau merevisi perda persampahan tahun ini sebaiknya mencermati cara Dompu membingkai objek hukumnya. Mengatur aliran material dan penangkapan nilai, bukan semata penyelenggaraan layanan, adalah yang memberi pemerintah daerah landasan untuk menetapkan spesifikasi, memformalkan pengaturan bank sampah, dan mewajibkan material yang dapat dipulihkan dipisahkan sebelum pembuangan. Itu perubahan kecil dalam pembingkaian dengan jangkauan yang luas.

Kedua, soal target per desa. Ini perangkat yang berguna dan mudah dialihkan. Perangkat itu mengubah persentase pengalihan yang abstrak menjadi satuan sarana yang dapat dihitung dan diaudit, yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada kepala desa dan dapat dihitung biayanya oleh bagian anggaran. Kabupaten sebaiknya memadukannya dengan jadwal terbit tentang desa mana yang dilayani pada tahun mana, agar targetnya tidak diam-diam menumpuk di lokasi yang paling mudah.

Ketiga, soal mengurutkan regulasi dengan kredit. Pembicaraan pembiayaan 24 Agustus dan kabar perda 29 Agustus adalah satu program, dan itu struktur yang tepat. Kami menganjurkan Dompu menerbitkan syarat yang muncul dari pembicaraan dengan perbankan, termasuk apakah KUR benar-benar diakses pengelola bank sampah dan pada volume berapa. Bukti semacam itu langka secara nasional, dan kabupaten lain yang berupaya membiayai pengelola berbasis masyarakat akan memakainya.

Yang perlu dipantau berikutnya: jadwal harmonisasi dan penetapan perda, apakah anggaran yang melekat padanya membiayai gelombang pertama TPS 3R desa, apakah Ocean Heroes mencapai 200 sekolah dalam 2026, dan apakah produksi kompos dimulai pada skala yang menguji perkiraan Rp2,7 miliar.

Dompu menuliskan ekonominya ke dalam regulasi alih-alih menyerahkannya pada dokumen program di kemudian hari. Sirkularium akan terus mengikuti apakah pembiayaannya mengikuti penyusunannya.

Jaringan bank sampah Dompu menurut jenis unit

Values in unit

BagikanLinkedInWhatsAppFacebookEmail
Sirkularium

Sirkularium adalah lembaga thought-leadership dan advisory yang mempercepat transisi sirkular di sampah, air, dan energi, bekerja bersama pemerintah dan institusi publik.

Di limbah dan polusi, Sirkularium membantu merancang sistem pengumpulan, pemilahan, dan pemulihan, menyusun kebijakan dan peta jalan, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang terkelola.

Artikel terkait

Pejabat daerah dan investor menandatangani dokumen kerja sama dalam sebuah acara di Bogor, dengan gambar rancangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ditampilkan di layar di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 16 September 2026 Pemerintah Kabupaten Bogor menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Weiming Nusantara Bogor New Energy dan menyerahkan lahan seluas 10 hektare di TPAS Galuga, menyiapkan groundbreaking pada 17 September untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan investasi awal 160 juta dolar AS serta fasilitas pirolisis pendamping senilai sekitar Rp600 miliar.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pejabat provinsi dan kabupaten berdiri bersama pada peluncuran percontohan InCircular di ruang konferensi di Surabaya, dengan spanduk kerja sama ekonomi sirkular Indonesia dan Jerman di belakang mereka
Limbah & Polusi

Pada 15 September 2026 di Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka tahap percontohan Proyek InCircular bersama Bappenas dan GIZ, dengan menetapkan Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo sebagai lima daerah tempat kebijakan ekonomi sirkular nasional diuji dalam operasi sehari-hari.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Sel terekayasa di sebuah tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia, memperlihatkan lapisan sampah terpadatkan di bawah tutupan tanah baru, kolam lindi berlapis, dan pipa ventilasi metana tegak, dengan ekskavator bekerja di muka aktif
Limbah & Polusi

Pada 14 September 2026 Wakil Menteri Lingkungan Hidup meninjau TPA Sambutan di Samarinda, enam pekan setelah kota itu menghentikan open dumping di Zona 1 dan mengoperasikan sel terekayasa sebagai penggantinya. Kunjungan tersebut menempatkan satu contoh nyata pemenuhan tenggat nasional 2026 berdampingan dengan rencana pembangkit listrik tenaga sampah yang disiapkan Kalimantan Timur.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Petugas kota dan alat berat memadatkan serta menguruk timbunan sampah dengan tanah di sebuah TPA di Indonesia pada kondisi kering dan cerah, dengan pos pemantauan 24 jam terlihat di dekatnya
Limbah & Polusi

Antara 11 dan 13 September 2026 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menguruk sekitar 70 persen timbunan sampah di TPA Cipeucang dengan tanah dan menempatkan penjagaan 24 jam, langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran dan longsor di musim kemarau yang sekaligus menjadi uji nyata bagi target nasional penghentian open dumping pada 2026.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 9 menit baca

Pekerja di fasilitas pengolahan sampah desa di Klungkung membalik tumpukan kompos di samping tumpukan sarana upacara dan janur yang menunggu diolah
Limbah & Polusi

TPS3R Bhuana Asri di Desa Selat, Klungkung, dibangun untuk melayani 800 kepala keluarga dan kini menangani sekitar 400 lebih banyak dari itu, dengan material organik datang lebih cepat daripada yang dapat diolah 14 pekerjanya. Kelebihan beban itu adalah bukti pembatasan pembuangan ke TPA di Bali bekerja, sekaligus tanda bahwa kapasitas hilir kini menjadi kendalanya.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca

Relawan berbaris di bantaran Sungai Musi dekat Jembatan Ampera di Palembang menarik plastik dan sampah rumah tangga dari perairan dangkal ke dalam karung pengumpul
Limbah & Polusi

Pada 12 September 2026 sekitar 700 orang bergabung bersama Wali Kota Ratu Dewa di bantaran 7 Ulu dekat Jembatan Ampera untuk aksi bersih Sungai Musi. Pesan yang dibawa wali kota dan kampanyer asal Jerman yang mendampinginya sama: kota yang menghasilkan 1.260 ton sampah per hari tidak dapat membersihkan dirinya keluar dari persoalan ini.

Oleh Sirkularium Editorial Team, 8 menit baca